Blog

  • Potensi Rebound IHSG di tengah Kans Perang Dagang

    Potensi Rebound IHSG di tengah Kans Perang Dagang

    Analis Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova memprediksi rebound IHSG akan terjadi apabila indeks acuan saham tidak turun di bawah support Fibonacci klaster 6.480 sampai dengan 6.490. Kenaikan yang terjadi nanti diperkirakan merupakan wave iv dari (c), sehingga
    cenderung bersifat jangka pendek.

    “Oleh karena itu, IHSG masih berpotensi lanjutkan tren turun hingga 6.355,” kata Ivan dalam riset hariannya.

    Adapun, level support IHSG berada di 6.480, 6.355, dan 6.254. Sementara level resistennya berada di 6.745, 6.896, dan 7.041. Indikator MACD menunjukkan adanya momentum bearish.

    Binaartha Sekuritas memproyeksikan IHSG hari ini bergerak di antara level support 6.490 dan resisten 6.590. Daftar saham pilihannya, yakni: ASII, BBNI, BRPT, INKP, dan PGAS.

    Sementara itu, Phintraco Sekurias memperkirakan IHSG hari ini melaju di antara support 6.400, pivot 6.550, dan resisten 6.700. Saham-saham yang disoroti oleh tim Phintraco Sekuritas hari ini, meliputi: AUTO, MBMA, LSIP, AMRT, dan ACES.

    IHSG berfluktuasi di kisaran 6.550 pada Selasa (11/2) yang merupakan pivot level berdasarkan pergerakan IHSG sejak tahun 2021. Artinya, konfirmasi breaklow 6.550 memvalidasi indikasi losing momentum IHSG dan berpotensi lanjutkan bearish trend. “Untuk saat ini waspadai level psikologis 6.500 sebelum support level berikutnya di 6.400,” kata Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan dalam risetnya.

    Pasar kecewa dengan realisasi Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Indonesia di 127,2 di Januari 2025 yang lebih rendah dari perkiraan di 128 dan dari posisi Desember 2024 di 127,7. Padahal, data itu menjadi salah satu harapan besar pelaku pasar untuk dapat meredam tekanan jual di pasar modal Indonesia. Pasar awalnya cukup percaya diri dengan IKK Januari 2025 didasari sejumlah stimulus fiskal dan moneter di awal tahun 2025.

    Dari eksternal, pasar mengantisipasi data inflasi AS yang diperkirakan tertahan di 2,9 persen di Januari 2025. Laju penurunan inflasi dikhawatirkan terganggu oleh potensi perang dagang yang dipicu tarif impor AS. Kondisi ini yang menyebabkan the Fed tetap mempertahankan pandangan hawkish dalam pidato terbaru Kepala the Fed, Jerome Powell (10 dan 11 Februari 2025).

  • Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor

    Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 11 Februari 2025. Foto: Biro Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menyambut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, hari ini, Rabu (12/2/2025). Setelah prosesi penyambutan, agenda dilanjutkan dengan menggelar pertemuan bilateral membahas berbagai aspek kerja sama antara kedua negara yang saling menguntungkan.

    “Sebagai bagian dari rangkaian acara, kunjungan kenegaraan tersebut ditutup dengan jamuan santap siang kenegaraan yang digelar di halaman Istana Kepresidenan Bogor,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Rabu (12/2/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 11 Februari 2025.

    Kedatangan pemimpin negara sahabat ini menandai awal dari kunjungan kenegaraan Presiden Erdogan ke Indonesia dalam rangkaian lawatannya ke tiga negara di kawasan.

    Setibanya di bawah tangga pesawat, Prabowo menyambut Erdogan dengan jabat tangan erat di tengah rintik hujan yang mengguyur Jakarta tadi malam. Kemudian, Presiden Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan memberikan penghormatan sejenak kepada bendera Indonesia dan Turki yang dibawa pasukan pembawa bendera.

    Bersama Presiden Prabowo, Presiden Erdogan dan Ibu Emine Erdogan kemudian berjalan melewati barisan pasukan gordon yang berjumlah masing-masing 20 personel di sisi kanan dan kiri.

    Diiringi dentuman meriam sebanyak enam kali serta lantunan musik “Genderang Kemenangan,” suasana penyambutan kian terasa sakral dan penuh kebanggaan.

    Nuansa kebudayaan Indonesia makin terasa dengan iringan musik gambang kromong yang menambah nuansa hangat dan akrab dalam penyambutan Presiden Erdogan. Dalam penyambutan ini, Prabowo juga memperkenalkan delegasi yang turut menyambut kedatangan Presiden Erdogan di Tanah Air.

    Sebagai bentuk penghormatan dan persahabatan, Prabowo secara langsung mengantarkan Presiden Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan menuju tempatnya bermalam selama di Indonesia. Kedua pemimpin negara berada di dalam mobil yang sama selama perjalanan.

    (jon)

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Siap-Siap, Poco Akan Luncurkan HP Gaming Terbaru Sebentar Lagi – Page 3

    Siap-Siap, Poco Akan Luncurkan HP Gaming Terbaru Sebentar Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Poco berencana semakin mengukuhkan posisinya di industri mobile gaming Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mempersiapkan perangkat anyar untuk pasar Tanah Air.

    Sama seperti generasi sebelumnya, perangkat baru Poco ini akan mengandalkan performa mumpuni dengan harga jual yang terjangkau sebagai nilai jual utama.

    “Smartphone terbaru Poco yang segera meluncur bakal dipersenjatai dengan teknologi paling mutakhir yang siap bikin para pesaing bertekuk lutut,” tutur Product Marketing Manager Poco Jeksen dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (12/2/2025).

    Kesuksesan Poco dalam industri mobile gaming tidak lepas dari kombinasi spesifikasi unggulan yang selalu mereka hadirkan. HP Poco dikenal dengan prosesor flagship, layar refresh rate tinggi, sistem pendingin canggih, dan baterai besar

    Namun tidak hanya itu, Poco juga berperan aktif dalam mendukung ekosistem esports Indonesia. Salah satu langkah nyatanya adalah kemitraan strategis dengan tim esports Team Liquid ID, serta penyelenggaran berbagai turnamen gaming.

    Di samping itu, Poco juga menghadirkan inisiatif lain seperti Poco Extreme League. Ini merupakan turnamen yang ditujukan bagi para gamer amatir untuk mengasah kemampuan dan bersaing di level profesional.

    Meski sudah memastikan akan menghadirkan perangkat baru, Poco belum mengungkap model smartphone yang dimaksud. Karenanya, menarik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari perusahaan tersebut.

    “Tunggu gebrakan baru dari POCO yang bakal makin mengukuhkan dominasi kami di industri mobile gaming,” tutur Jeksen menutup pernyataannya.

  • Fitri Salhuteru Siap Meladeni Laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel

    Fitri Salhuteru Siap Meladeni Laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru tidak gentar atas laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan. Fitri Salhuteru siap meladeninya.

    “Aku ladeni kau kali ini ya. Aku ladeni, awas saja kau kalau enggak diterima laporannya,” tegas Fitri Salhuteru di Instagram miliknya, Selasa (11/2/2025).

    Fitri Salhuteru merasa heran dengan tingkah laku dari Nikita Mirzani yang mengampangkan semua permasalahan yang dialaminya dengan membawa nama kepolisian.

    “Kau kira aparat negara ini hanya mengurusi kau saja? Dikit-dikit lapor, kau kira kau itu enggak lebih nista dan biadab mempermalukan dan memfitnah diri saya?” ungkapnya lagi.

    “Aku enggak secemen kau, mentang-mentang punya tim sedikit-sedikit apa-apa lapor,” bebernya.

    Fitri Salhuteru juga bingung dengan perbuatan yang dilakukan Nikita Mirzani kepadanya. Menurutnya, kelakuan Nikita Mirzani jauh lebih buruk darinya.

    “Ada manusia biadab yang merasa dicemarkan nama baiknya. Memangnya nama kau baik? Enggak ada sama sekali. Nama baik kau itu enggak ada sama sekali,” tutup Fitri Salhuteru yang siap meladeni laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel.

  • Selebgram Isa Zega Sebut Kejari Kabupaten Malang sebagai ‘Hutan Belantara’

    Selebgram Isa Zega Sebut Kejari Kabupaten Malang sebagai ‘Hutan Belantara’

    Malang (beritajatim.com) – Selebgram Isa Zega yang terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai hutan belantara.

    Seloroh itu diucapkan oleh Isa Zega kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya ketika tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025) petang.

    Isa Zega tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sekira pukul 17.45 WIB. Kedatangan Isa Zega menggunakan mobil Innova L-1918-BBC itu, didampingi langsung penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

    Meski terjerat hukum, namun Isa Zega tampak santai. Tidak ada raut kesedihan ataupun penyesalan. Memakai baju piyama warna putih dibalut dengan jaket warna biru, Isa Zega terus mengumbar senyum.

    “Kalian ini (wartawan, red) di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ucap Isa Zega sembari mengumbar senyum ke arah wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak siang hari.

    “Tapi gak papa, bagi bagi rezeki,” ucap Isa Sega sambil melempar senyum.

    Selebgram Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang juga bos MS Glow. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

    “Iya, sampai di sini (Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang-red) hutan belantara pun kalian ada,” tutur Isa Zega pada wartawan yang mengambil foto dan video dirinya saat di gelandang masuk ruang pemeriksaan.

    Setelah transit di ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega menjalani pemeriksaan selama sekitar sejam. Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    “Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang,” katanya saat menjumpai wartawan ketika akan dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Malang.

    Ketika ditanya perasaannya dipindah ke Malang untuk dilakukan penahanan. Isa Zega menjawab dengan santai. “Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” ungkapnya dengan menebar senyum.

    Di Lapas Wanita Kelas I Malang, Isa Zega ditahan di ruang Astini. Dia satu ruangan dengan terpidana mati kasus pembunuhan tiga wanita yang korban dihabisi dengan dimutilasi. Isa Zega tiba di Lapas Wanita sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (yog/ian)

  • Musrenbang Kecamatan Pesantren Kediri Digelar, Pj Wali Kota Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Musrenbang Kecamatan Pesantren Kediri Digelar, Pj Wali Kota Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan resmi digelar di Kota Kediri. Kecamatan Pesantren menjadi yang pertama melaksanakan agenda tahunan ini. Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, hadir dan memberikan arahan dalam Musrenbang yang berlangsung di Balai Kantor Kecamatan Pesantren.

    Dalam sambutannya, Zanariah menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan wadah penting untuk menjaring aspirasi masyarakat.

    “Musrenbang ini dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, dan kota. Seluruh lurah juga telah melaksanakan tahapan Musrenbang Kelurahan dan melibatkan masyarakat di dalamnya. Dari hasil Musrenbang Kelurahan tersebut, hari ini akan dibahas kembali untuk dipilih mana yang menjadi prioritas kecamatan dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang tingkat kota,” jelasnya.

    Sinkronisasi Program Menuju 2026

    Zanariah menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun pertama bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih dalam merealisasikan visi dan misi mereka. Namun, proses transisi dan penyelarasan program telah dimulai sejak 2025.

    “Sebagai Pj Wali Kota Kediri telah menyampaikan untuk melakukan transisi, melakukan koordinasi, dengan memetakan penyelerasan program dengan Asta Cita Presiden Prabowo serta visi misi dan Sapta Cita kepala daerah terpilih,” ujarnya.

    Pada 10 Januari 2025, Pemerintah Kota Kediri telah mengadakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Tujuh prioritas pembangunan telah dirancang, meliputi:

    1. Pemerataan pembangunan kewilayahan.

    2. Peningkatan kualitas SDM.

    3. Peningkatan kualitas infrastruktur dan pariwisata.

    4. Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    5. Peningkatan inovasi dan kinerja aparatur serta birokrasi untuk pelayanan publik.

    6. Peningkatan kualitas tata ruang dan lingkungan yang aman dan nyaman.

    7. Peningkatan investasi dan kesempatan kerja.

    Ketujuh prioritas ini masih dapat diadaptasi sesuai kebijakan Wali Kota terpilih serta hasil Musrenbang tingkat kota yang akan datang.

    Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

    Dalam forum Musrenbang ini, Zanariah menekankan pentingnya pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat. “Serta yang tidak kalah pentingnya, apa yang kita musyawarahkan hari ini di tingkat kecamatan dan besok Maret di tingkat kota, berfokus pada kebutuhan masyarakat. Sehingga, tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga pada outcome,” tambahnya.

    Selain sesi pleno, Musrenbang juga menggelar diskusi per bidang untuk membahas berbagai usulan yang akan dijadikan prioritas pembangunan kecamatan.

    Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Pj Ketua TP PKK Novita Bagus Alit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko, Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roni Yusianto, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, Camat Pesantren Widiantoro, lurah se-Kecamatan Pesantren, serta perwakilan masyarakat. [nm/ted]

  • Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100. 

    Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berada di peringkat 115. 

    Perbaikan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

    “Kami mensyukuri adanya perbaikan (skor CPI) jika dibanding tahun sebelumnya, meskipun itu dipengaruhi satu sisi (World Economic Forum) sehingga mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK,” ujar Setyo dalam acara peluncuran hasil IPK 2024 yang digelar secara daring, Selasa (11/2/2025).

    Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

    KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. 

    Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan panduan cegah korupsi (Pancek) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertujuan mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

    Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil (petty corruption). 

    Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring center for prevention (MCP) di berbagai instansi pemerintah.

    “Karena kita sering kali menunggu, menanti berapa IPK Indonesia untuk tahun 2024. Meskipun di satu sisi, KPK memiliki penghitungan secara sendiri, kami melakukan SPI yang merupakan komplemen dari IPK itu sendiri. Bahkan (SPI) bisa dinilai sampai kepada unit kerja yang ada di kementerian/lembaga dan KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Setyo.

    KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. 

    Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan diharapkan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini.

    Dalam aspek penindakan, KPK terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi dengan pemanfaatan teknologi. 

    Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) telah mempercepat dan mempermudah proses hukum, sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. 

    SPPT-TI juga menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

    PELUNCURAN IPK – Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan tayangan di YouTube TII, Selasa (11/2/2025), Indonesia menetapkan urutan 99 dengan skor IPK 37 untuk tahun 2024. (Tangkapan layar YouTube Transparency International Indonesia)

    Meskipun skor IPK meningkat, tantangan pemberantasan korupsi masih besar. 

    Transparency International Indonesia memberikan tiga rekomendasi utama untuk terus meningkatkan skor IPK, yaitu memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.

    Setyo menekankan pentingnya sosialisasi indikator IPK agar seluruh pihak dapat melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan skor IPK ke depan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    “Indikator IPK bukan hanya ditinjau dari penegakan hukum saja, tapi ada aspek politik, analisis ekonomi, juga demokrasi. Karena itu, semuanya sangat relevan, saling berkaitan, dan berhubungan. Sehingga, ke depannya, IPK kita semakin bagus dan berpengaruh baik terhadap investasi, perekonomian, maupun perdagangan. Apalagi, target dari pemerintah pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen,” kata Setyo.

  • Temui Raja Abdullah II, Trump Ngebet Usir Warga Gaza: Ada Tanah di Yordania dan Mesir untuk Mereka – Halaman all

    Temui Raja Abdullah II, Trump Ngebet Usir Warga Gaza: Ada Tanah di Yordania dan Mesir untuk Mereka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekutu Israel, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, bertemu dengan Raja Abdullah II dari Yordania di Gedung Putih pada Selasa (11/2/2025).

    Donald Trump mengulangi pernyataannya mengenai penggusuran warga Palestina dari Jalur Gaza ke negara tetangga termasuk Yordania dan Mesir.

    Ia mengatakan warga Palestina akan hidup aman di tempat lain selain Jalur Gaza.

    “Saya pikir akan ada sebidang tanah di Yordania dan Mesir tepat warga Palestina dapat tinggal,” kata Donald Trump setelah bertemu dengan Raja Yordania Abdullah II di Washington, Selasa.

    “Saya yakin 99 persen bahwa kita akan mampu mencapai sesuatu dengan Mesir juga,” lanjutnya.

    Donald Trump mengulangi pernyataannya dengan mengatakan, “Kami akan mengendalikan Jalur Gaza dan otoritasnya akan berada di tangan Amerika.”

    “Kami akan mengelola Jalur Gaza dengan sangat baik dan kami tidak akan membelinya,” ujarnya.

    Presiden AS menjelaskan pembangunan kembali Jalur Gaza akan berlangsung lama dan menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Pembangunan Gaza, yang akan berlangsung lama dari sekarang, akan mendatangkan banyak lapangan pekerjaan bagi wilayah tersebut,” kata Donald Trump.

    Ketika ditanya apakah dia secara pribadi akan melaksanakan proyek pembangunan di Gaza, Donald Trump menjawab, “Tidak.”

    Ketika Trump ditanya tentang penahanan bantuan, ia menolak menjawab. 

    Ia menegaskan Amerika Serikat menyediakan banyak uang dan ia tidak perlu melontarkan ancaman.

    “Saya pikir kita berada di atas itu,” katanya, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Ketika ditanya otoritas apa yang dimilikinya atas Gaza, ia berkata Jalur Gaza akan berada di bawah otoritas Amerika Serikat atau dengan kata lain akan diduduki oleh AS.

    Mengenai aneksasi Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Donald Trump berkata, “Itu akan berhasil.”

    Tanggapan Raja Yordania

    Mengenai penerimaan warga Palestina, Raja Yordania Abdullah II mengatakan pertanyaannya adalah bagaimana membuat segala sesuatunya berjalan lebih baik untuk semua orang ketika ia berbicara tentang menerima 2.000 anak yang sakit.

    Ketika ditanya tentang ide-ide Donald Trump, Raja Abdullah berkata, “Mari kita tunggu sampai orang Mesir dapat mengemukakan ide.”

    Namun, ketika ditanya apakah ada sebidang tanah yang dapat ditinggali oleh warga Palestina, Raja Yordania mengatakan akan melakukan sesuai kepentingan Yordania.

    “Saya harus melakukan apa pun yang menjadi kepentingan negara saya,” katanya.

    Dia menekankan orang-orang Arab akan datang ke Amerika sebagai tanggapan terhadap rencana Donald Trump mengenai Jalur Gaza.

    Raja Yordania menegaskan akan membahas hal ini di Arab Saudi tentang bagaimana cara bekerja sama dengan Amerika Serikat terkait Jalur Gaza, dan akan ada tanggapan dari beberapa negara.

    Sebelumnya, Mesir dan Yordania menolak usulan Donald Trump untuk menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza dan memindahkan mereka secara permanen ke wilayah lain.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

  • Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta – Halaman all

    Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.

    Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.

    Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan. 

    Alasan ibu korban minta uang perdamaian

    Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.

    Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.

     “Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan,”  kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.

    Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

    Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

    Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

    Guru tidak sanggup

    Melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggung membayar uang perdamaian tersebut.

    “Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujar Israk.

    Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    “Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan

    Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

    MI dihukum Hartati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.

    Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

    Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

    Kronologis

    Diketahui MI dihukum duduk di lantai keramik di depan teman-temannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari, dari pagi hingga jam belajar selesai.

    Video kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.

    Kamelia merasa bersalah dan kecewa, karena anaknya seharusnya tidak dihukum, melainkan dirinya sebagai orang tua yang tidak dapat membayar uang sekolah.

    “Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma,” tambah Kamelia, yang bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

    Masalah pembayaran SPP MI terjadi karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum cair.

    Kamelia mengatakan, selama ini, uang sekolah anak saya dibayar dengan dana BOS dan KIP.

    “Kalau dana KIP Rp 450 ribu cair, itu langsung saya pakai untuk biaya sekolah,” kata dia. 

    Sebelum insiden ini, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelas agar MI dapat mengikuti ujian semester meskipun belum membayar SPP.

    Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak diperbolehkan mengambil rapor tersebut.

    Kamelia juga menerima pengumuman melalui grup WhatsApp sekolah yang mengingatkan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum anak-anak boleh kembali belajar.

    Pada 6 Januari, saat hari pertama sekolah setelah libur, MI langsung didudukkan di lantai. Namun, Kamelia tidak mendapat informasi lengkap hingga keesokan harinya, ketika pengumuman serupa lagi disampaikan.

    Kamelia pun berencana untuk membayar tunggakan tersebut dengan menjual atau menggadaikan ponselnya.

    Namun, ketika MI mengadu bahwa ia dihukum duduk di lantai, Kamelia merasa tidak percaya hingga akhirnya melihat sendiri kondisi putranya di sekolah. (Tribun Medan/Kompas.com)