Blog

  • Link Daftar KIP Kuliah 2025 Beserta Jadwal dan Syarat Lengkap

    Link Daftar KIP Kuliah 2025 Beserta Jadwal dan Syarat Lengkap

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025 yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Menurut laman resmi KIP Kuliah Kemdiksaintek, pendaftaran KIP Kuliah 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.

    Kendati demikian, KIP Kuliah 2025 khusus untuk jalur SNBP berakhir pada hari ini, 18 Februari 2025. Artinya, para siswa yang ikut jalur SNBP 2025 harus segera menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025. Simak syarat lengkap dan cara pendafatannya berikut ini:

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Siswa pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah bisa mendaftar untuk KIP Kuliah 2025. Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun sebagai penerima bantuan sosial lainnya yang secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos RI juga diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah 2025. 

    Bagi kelompok miskin atau rentan miskin dengan maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.

    Terakhir, siswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan termasuk pula dalam kelompok yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.

    Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

    Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

    Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

    Buka laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ atau lewat link ini.

    Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

    Memasukkan email yang valid dan aktif.

    Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data yang dimasukkan dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

    Saat validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan memberikan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email kepada siswa.

    Siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah sekaligus memilih jalur SNPMB yang akan diikuti.

    Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal resmi SNPMB.

    Proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan kemudian.

    Siswa yang dinyatakan terpilih sebagai penerima KIP Kuliah dapat menunggu proses verifikasi lebih lanjut dari pihak kampus sebelum nantinya diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

    Tanggal Penting SNBP 2025

    Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024

    Masa sanggah: 28 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025

    Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2025

    Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2025

    Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari sampai 18 Februari 2025

    Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025

    Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025

    Masa unduh Kartu Peserta SNBP: 4 Februari sampai 30 April 2025

    Nah, itu dia rangkuman batas akhir KIP Kuliah 2025 ditutup untuk peserta SNBP 2025, lengkap dengan syarat, dokumen pendaftaran, dan tanggal pentingnya. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor modifikasi AE LOONDO terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Asuransi Jasa Raharja. Pelat kendaraan tersebut seharusnya berformat AE 100 NDO, namun dimodifikasi hingga terbaca sebagai AE LOONDO, sebuah pelesetan yang tidak sesuai aturan.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, IPDA Hani Rahman Prasetyo, menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai spesifikasi yang ditetapkan Samsat.

    “Kami menemukan mobil dengan pelat nomor yang dimodifikasi, sehingga terbaca berbeda dari aslinya. Karena tidak sesuai spesifikasi, kami lakukan penilangan dan STNK kami tahan,” ujarnya pada Selasa (18/02/2025).

    Penilangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi tilang sebelum dapat mengambil kembali STNK yang ditahan.

    “Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah IPDA Hani.

    Operasi Keselamatan Semeru 2025 tidak hanya menindak kendaraan dengan pelat nomor modifikasi. Razia ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan yang belum membayar pajak, pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

    “Dalam operasi ini, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kami tindak. Selain menegakkan aturan, kami juga mengedukasi pengendara agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.

    Satlantas Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaraan. Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan masalah administratif dan berujung pada sanksi hukum.

    “Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa aturan terkait pelat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas IPDA Hani.

  • Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang disetujui pengesahannya oleh DPR, akan secara langsung mempercepat pengusaha naik tingkat ke skala yang lebih besar.

    “Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, beleid tersebut merupakan terobosan yang strategis hasil kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal itu karena dalam aturan yang tertera, memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan.

    Lebih lanjut, Maman mengatakan dengan hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.

    “Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” kata dia pula.

    Meski demikian, Maman mengungkapkan tidak semua UKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Hanya pengusaha UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang bisa menerima izin pengelolaan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

    “(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2).

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

    “Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keamanan Diperketat Jelang Rumor Kedatangan Cristiano Ronaldo di Kupang

    Keamanan Diperketat Jelang Rumor Kedatangan Cristiano Ronaldo di Kupang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi memperketat pengamanan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang isu kedatangan bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo.

    Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari PSSI atas kedatangan dari pemain bintang sepak bola tersebut.

    “Polda telah menerima surat dari Asprov PSSI NTT terkait kepastian kedatangan CR7 dan kegiatan selama di Kota Kupang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/2/2025). 

    Dia menjelaskan, pengamanan itu akan diperketat mulai dari Bandara El Tari Kupang hingga di tempat lain yang akan dikunjungi oleh Cristiano Ronaldo.

    Hanya saja, Henry tidak merincikan soal jumlah personel yang bakal diterjunkan saat pengamanan pemain sepak bola berkebangsaan Portugal tersebut. 

    Meskipun begitu, dia meminta agar seluruh masyarakat bisa menjadi keamanan selama kunjungan Ronaldo.

    “Diimbau semua pihak agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama kunjungan CR7,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Cristiano Ronaldo berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan misi sosial membantu Yayasan Graha Kasih Indonesia (GKI) Kupang yang berfokus pada penyakit kanker di Kupang. 

  • Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak

    Jakarta (ANTARA) – Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri.

    Penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi lengkap pengejaran mobil yang dibawa oleh tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Pertanyaan yang lain adalah siapa saja yang kena tembak di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” kata Agam.

    Setelah itu, oditur kembali menanyakan siapa lagi yang menjadi korban penembakan saat pengejaran mobil rental yang dibawa oleh terdakwa.

    Agam mengaku saat melihat Pak Ramli terkapar, dirinya mendengar teriakan dari dalam tempat perbelanjaan bahwa ada yang terkena tembakan juga.

    Agam menjelaskan kronologi saat dirinya melihat langsung sang ayah sudah terkapar akibat kena tembakan.

    Penjelasan Agam sempat terhenti beberapa menit dan oditur langsung memberikan tisu untuk Agam mengelap air matanya dan menunggu hingga Agam kembali tenang untuk memberikan penjelasan.

    “Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati ‘ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak’. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) ‘aak aak’ kayak gitu, depan mata saya pak,” kata Agam sambil menangis.

    Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya.

    Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.

    “Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini,” kata Agam.

    Agam juga melihat sang ayah terluka di tengah dada dan pergelangan tangan.

    Sidang itu dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Bulan lalu, Presiden memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Target penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.

    Rincian penghematan tersebut adalah Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) dan Rp 50,6 triliun dari belanja transfer ke daerah (TKD). Pemangkasan di antaranya untuk membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis. Juga terungkap diperuntukkan bagi pembayaran utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.

    Beberapa hari lalu, nominal pemangkasan tersebut berubah untuk Kementerian/Lembaga terkait setelah adanya pembahasan dengan Komisi terkait di DPR-RI. Contoh, pemotongan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan tambahan dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini.

    Prinsipnya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian. Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut sehingga yang dipangkas menjadi lebih sedikit yaitu Rp 7,27 triliun.

    Apakah rekonstruksi tersebut merupakan sebuah proses evaluasi terhadap kebijakan walaupun belum diimplementasikan? Yang berlaku secara normatif yaitu bahwa evaluasi dilakukan setelah beberapa waktu kebijakan tersebut dalam proses implementasi.

    Memahami Evaluasi Kebijakan
    Sebuah kebijakan secara normatif harus dievaluasi untuk memastikan keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Manfaat kebijakan tersebut harus dipastikan secara seksama dan dengan pertimbangan detil. Pentingnya pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan salah satunya adalah untuk menepis pendapat bahwa kebijakan publik mencerminkan keinginan dan kehendak kaum elit saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011:17).

    Menarik bahwa pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran tidak lama sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, artinya kebijakan itu belum sempat diimplementasikan. Mungkin saja ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan masih terdapat hal yang terlupakan dan belum masuk dalam pertimbangan khusus dengan memperhatikan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Hal yang juga (mungkin) mendorong rekonstruksi tersebut adalah munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Rekonstruksi ini sebagai indikasi bahwa kebijakan yang telah ditetapkan segera dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007).

    Evaluasi ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, alokasi sumber daya yang lebih efisien. Ini selaras dengan pendapat Briggs & Fenton (2023). Mengutip Dunn (1994) yang berpendapat bahwa pencermatan terhadap setiap (implementasi) kebijakan melalui suatu proses evaluasi, merupakan suatu keniscayaan. Kenapa? Hal ini disebabkan adanya perubahan yang terjadi baik di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal yang akan menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut baik dikehendaki (intended impact) maupun tidak dikehendaki (unintended impact).

    Menunggu Dampak Rekonstruksi
    Sejauh mana suatu kebijakan berhasil dalam masyarakat dan dalam proses implementasi sangat ditentukan oleh perumusan kebijakan tersebut. Cukup banyak bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata tidak berhasil diterapkan dalam masyarakat sehingga tidak berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

  • Indef Prediksi Kebijakan DHE SDA Akan Perkuat Rupiah

    Indef Prediksi Kebijakan DHE SDA Akan Perkuat Rupiah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dapat meningkatkan cadangan devisa negara serta memperkuat nilai tukar rupiah.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

    Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini memperketat aturan mengenai DHE SDA salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.

    “Dengan kebijakan ini, cadangan devisa negara berpotensi meningkat signifikan dan berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Andry dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta menambah cadangan devisa negara. Regulasi ini juga merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2023, yang sebelumnya hanya mewajibkan 30% DHE disimpan selama tiga bulan.

    “PP 36 Tahun 2023 dinilai kurang optimal karena durasi penyimpanan yang pendek dan jumlah DHE yang kecil, sehingga dampaknya terhadap ekonomi belum maksimal,” jelas Andry.

    Ia juga menyoroti praktik under-invoicing dan pengalihan devisa ke luar negeri yang dilakukan oleh beberapa eksportir untuk menghindari kewajiban penyimpanan DHE.

    “Dengan aturan ini, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa regulasi arus devisa akan diperketat guna memperkuat ekonomi nasional,” tambahnya.

  • Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk meminta para Presiden RI pendahulunya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Joko Widodo (Jokowi) ikut mengawasi lembaga pengelola investasi anyar pemerintah, yaitu BPI Danantara, mengundang sejumlah pro-kontra. 

    Kuatnya unsur politis atas wacana tersebut membuat beberapa pihak meminta Prabowo mempertimbangkan lagi usulan yang disampaikannya itu.

    Pernyataan Kepala Negara itu awalnya dilontarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025). Saat itu, Prabowo mengungkap Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

    Prabowo lalu secara terbuka meminta agar semua mantan presiden RI ikut menjadi pengawas di lembaga baru tersebut. Dia juga turut membuka potensi untuk turut mengundang pimpinan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    Saat ini, dari total tujuh pendahulu Prabowo yang pernah memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, hanya tersisa tiga orang, yaitu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, saat Prabowo memberikan pernyataan terbuka itu, Jokowi pun turut hadir.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini,” katanya pekan lalu.

    Ketiga mantan presiden sebelum Prabowo itu saat ini masih aktif dalam politik Tanah Air. Dua di antaranya bahkan memegang jabatan level tinggi di partai politik dengan kursi di parlemen. SBY kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sedangkan Megawati hingga kini masih menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).

    Kendati permintaan Prabowo, draf RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR mengatur Dewan Pengawas Danantara nantinya akan diduduki oleh Menteri BUMN.

    Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur adanya tiga komponen yang berada dalam tubuh calon embrio superholding BUMN itu. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat dan Badan Pengelola Danantara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasal 3N pada RUU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Perbesar

    Rangkul Semua Kalangan 

    Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, keinginan Prabowo agar mantan presiden menjadi pengawas Danantara adalah bagian dari upaya merangkul semua kalangan.

    Wasisto lalu mengingatkan, pengawasan kepada Danantara diharapkan bukan semata-mata simbolis saja. Dia menyebut harus ada kompetensi dan pengalaman kerja yang menjadi indikator utama bagi para pejabat Danantara.

    “Mengingat arah lembaga ini diproyeksikan seperti Temasek. Maka ada baiknya peran politik praktis diminimalkan,” kata Wasisto kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Wasisto, pengawasan Danantara lebih ideal berada di tangan teknokrat. Dia menilai lembaga dengan aset ekonomi terbesar akan riskan apabila berbenturan dengan kepentingan politik.

    Senada dengan Wasisto, Analis Komunikasi Politik KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut Prabowo harus mempertimbangkan kembali soal idenya untuk mengajak mantan presiden ke dalam tubuh Danantara. Dia mengatakan bahwa kapabilitas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan.

    “Karena kan tujuannya adalah negara mendapatkan keuntungan [dari] Danantara ini. Sebuah ide bagus yang harus dikaji lagi. Jadi jangan sampai kemudian Danantara ini dijadikan organisasi politik, karena ini organisasi bisnis,” katanya kepada Bisnis.

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Kelola Aset Rp14.715 Triliun 

    Prabowo menyampaikan bahwa melalui BPI Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, proyek besar di Tanah Air bisa dibiayai tanpa harus meminta investasi dari luar negeri.

    Menurut pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu, sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia tersebut diperkirakan bakal mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management atau setara Rp14.715 triliun.

    Selain itu, initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS). Nilai itu masih rendah dari amanat Undang-undang (UU) BUMN yang mematok modal BPI Danantara minimal Rp1.000 triliun.

    Danantara, kata Prabowo, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya saat memberi pidato di gelaran World Government Summit 2025 melalui konferensi video, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

    “Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” pungkasnya.

  • Profil Bobby Nasution – Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030

    Profil Bobby Nasution – Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030

    Liputan6.com, Medan – Bobby Nasution dan Surya bakal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2030. Pasangan ini merupakan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Bobby-Surya bakal dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama ratusan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di Istana Jakarta pada 20 Februari 2025.

    Pada Pilkada serentak 2024, Bobby-Surya mengungguli pesaingnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby-Surya diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP. Keduanya meraih 3.645.611 suara.

    Informasi dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Muhammad Bobby Afif Nasution, nama lengkap Bobby, lahir di Kota Medan pada 5 Juli 1991. Diketahui, Bobby keturunan dari Raja Gunung Baringin Nasution di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumut.

    Bobby Nasution merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Ayahnya bernama Erwin Nasution (Almarhum), bekerja di PTPN dan sempat menjabat sebagai Dirut PTPN IV. Bobby menyelesaikan sekolah di lokasi berbeda.

    Dia menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) di Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung. Kemudian kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), hingga menyelesaikan sarjana dan magister.

    Bobby Nasution awalnya seorang pengusaha. Lalu, di 2017 menikahi Kahiyang Ayu, anak Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Sebelum maju sebagai Gubernur Sumut, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Jabatan Wali Kota Medan Bobby Nasution hasil Pilwalkot Medan 2020. Kala itu, Bobby maju di Pilwalkot Medan bersama Aulia Rachman, Wakil Wali Kota Medan. Sempat jadi kader PDIP, Bobby pindah ke Gerindra pada 2024, menjelang pendaftaran Calon Gubernur Sumut (Cagubsu).

     

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.