Blog

  • Trik Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Ikuti Cara ini

    Trik Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Ikuti Cara ini

    JABAR EKSPRES – Di era digital seperti sekarang, banyak orang mencari cara untuk mendapatkan Saldo DANA Gratis dari aplikasi keuangan tanpa perlu menggunakan aplikasi tambahan.

    Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan fitur DANA Plus di aplikasi DANA. Dengan fitur ini, saldo dana yang kita simpan tidak hanya diam, tetapi juga bisa memberikan imbal hasil setiap harinya secara gratis.

    DANA Plus adalah fitur investasi di dalam aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna mendapatkan imbal hasil harian dari saldo yang disimpan. Imbal hasil ini dapat mencapai 4,89% per tahun berdasarkan kinerja historis. Selain itu, saldo yang disimpan dalam DANA Plus tetap bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti pembelian pulsa, pembayaran tagihan, dan lainnya.

    Baca juga :Cara Menghasilkan Uang dari Google Terbaru 2025, Cukup Dengarkan Musik Dapat Rp450 Ribu per Jam

    Langkah-Langkah Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan

    Mendapatkan saldo DANA gratis melalui DANA Plus sangat mudah dan tidak membutuhkan aplikasi tambahan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Buka Aplikasi DANA: Pastikan Anda sudah mengunduh dan memperbarui aplikasi DANA ke versi terbaru agar bisa menikmati semua fitur terbaru.Masuk ke Menu “Lihat Semua”: Setelah membuka aplikasi, cari dan pilih menu Keuangan di bagian bawah layar.Pilih DANA Plus: Di dalam menu Keuangan, pilih DANA Plus. Ikuti langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur ini.Isi Saldo DANA Plus: Setelah fitur DANA Plus aktif, Anda bisa memindahkan saldo dari dompet DANA biasa ke DANA Plus. Tentukan nominal yang ingin Anda simpan dan klik “Isi Saldo” untuk memulai.

    Setelah saldo dipindahkan, Anda mulai mendapatkan imbal hasil harian. Semakin besar saldo yang Anda simpan, semakin besar pula keuntungan yang bisa Anda dapatkan setiap harinya.

    Baca juga : Cara Dapat Uang dari Game Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025

    Keuntungan Menggunakan DANA Plus

    Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda nikmati dengan menggunakan DANA Plus:

    Imbal Hasil Harian: Anda bisa mendapatkan imbal hasil setiap hari tanpa perlu aplikasi tambahan.Biaya Admin Gratis: Tidak ada biaya bulanan atau biaya admin yang biasanya dikenakan oleh bank.Fleksibilitas: Saldo tetap bisa Anda gunakan untuk berbagai transaksi kapan saja.Aman dan Terpercaya: DANA Plus terawasi OJK, jadi Anda bisa berinvestasi dengan tenang.

  • VIDEO Zelensky Heran Israel Dibantu Banyak Negara saat Diserang Iran, Tuntut Jaminan yang Sama – Halaman all

    VIDEO Zelensky Heran Israel Dibantu Banyak Negara saat Diserang Iran, Tuntut Jaminan yang Sama – Halaman all

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menuntut jaminan keamanan seperti yang diberikan Amerika Serikat (AS) dan Eropa kepada Israel.

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 20:45 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, menuntut jaminan keamanan seperti yang diberikan Amerika Serikat (AS) dan Eropa kepada Israel.

    Hal tersebut disampaikan dalam wawancara bersama NBC News di sela-sela konferensi di Jerman akhir pekan lalu.

    Zelensky menyinggung serangan yang diluncurkan Iran ke wilayah Israel pada tahun 2024 lalu.

    Saat itu, banyak negara seperti AS, Prancis, dan Inggris berbondong-bondong membantu Israel.

    Zelensky heran karena Israel bukanlah anggota NATO, namun tetap diberi perlindungan.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejari Kota Mojokerto Kembalikan Uang Negara Kasus BPRS Sebesar Rp200 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Kembalikan Uang Negara Kasus BPRS Sebesar Rp200 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyetorkan uang kerugian negara ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/2/2025). Uang sebesar Rp200 juta tersebut dari kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, uang pengganti kerugian negara tersebut dititipkan terdakwa Sudarso sejak tahap penyidikan lalu.

    “Karena perkara yang menjerat terdakwa Sudarso ini sudah incraht, maka uang ini akan kita serahkan ke Kas Negara. Untuk memenutupi uang pengganti, Kejaksaan akan melelang sejumlah aset milik Sudarso yang sudah disita Kejaksaan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

    Diantaranya tiga bidang tanah di Kabupaten Malang. Adapun rinciannya, dua bidang di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan seluas 2,134 dan 5,931 meter² serta sebidang tanah di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Sumberpucung seluas 6,965 meter². Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa sekitar Rp6 miliar.

    “Uang yang dititipkan Rp200 juta. Nanti kita akan gunakan aset yang sudah disita untuk menutupi sisanya. Jika uang yang sudah dititipkan serta aset yang dijual tidak mencukupi untuk menggantikan uang kerugian negara muncul, maka Sudarso akan menjalani hukuman tambahan,” jelasnya.

    Hanya saja, tegasnya, lamanya pidana penjara tambahan yang akan dijalani terdakwa Sudarso akan dikurangi. Menurutnya, ada rumus terkait subsider yang akan dijalani terdakwa Sudarso. Hitung ulang akan dilakukan setelah terdakwa Sudarso menjalani pidana pokok.

    Sekedar diketahui, pada Kamis (23/1/2025) lalu, Sudarso dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. Sudarso juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara. [tin/but]

  • KKP Dukung BUMN Tambang Memanfaatkan Ruang Laut Sesuai Regulasi

    KKP Dukung BUMN Tambang Memanfaatkan Ruang Laut Sesuai Regulasi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung holding BUMN pertambangan, MIND ID memanfaatkan ruang laut untuk pengembangan usaha. Namun pemanfaatan ruang laut harus tetap mengikuti aturan main dengan mengantongi lebih dulu izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta aktif memberdayakan masyarakat pesisir.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa KKP tidak membatasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha oleh pihak manapun, terutama dalam mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

    “Terpenting dokumennya lengkap (KKPRL) dan proyek yang ingin dibangun juga jelas. Serta harus memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan ruang laut,” ungkap Doni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

    KKPRL adalah izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Dalam menerbitkan KKPRL, KKP menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang atau Rencana Zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga pemanfaatan ruang laut tidak saling tumpang tindih.

    Pada acara sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta itu, Doni mencontohkan kesalahan fatal yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat di mana ada satu perusahaan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL, dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai zonasinya. Alhasil perusahaan mendapat tiga sanksi dari KKP, yakni pembongkaran pagar yang dibangun, denda administratif, serta pemulihan fungsi ruang laut yang bilamana diakumulasi nilainya cukup besar.

    “Ruang laut itu ada aturannya. Aturannya seperti RZWP3K, RTRW, RTR KSN/T, RZKAW. Yang terjadi di Bekasi misalnya, di zona energi dilakukan reklamasi, itu jelas tidak boleh. Ini jadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang karena kerugian yang ditimbulkan akhirnya tidak sedikit,” paparnya.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Penataan Ruang Laut dan Kerja Sama Luar Negeri Dyah Erowati menambahkan, Rencana Tata Ruang atau Rencana Zonasi merupakan modal dasar bagi Pemerintah dalam upaya mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan.

    Selain berperan sebagai instrumen utama dalam penerbitan KKPRL dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan laut, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah konflik dalam pemanfaatan sumber daya, degradasi lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, serta potensi perselisihan antar pemangku kepentingan yang sulit diselesaikan.

    KKP melalui Ditjen PKRL, sambungnya, telah menetapkan 13 Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), 6 RZ KAW dalam proses legalisasi, 5 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasiona (RZ KSN) yang telah diintegrasikan dan ditetapkan ke dalam Perpres Rencana Tata Ruang (RTR) KSN, 2 RZ KSN dalam proses legalisasi kedalam Perpres RTR KSN, 9 RZ KSN dalam proses integrasi, 13 RZ KSN dalam proses penyusunan.

    Kemudian 6 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang telah ditetapkan, 1 RZ KSNT proses legalisasi, 37 RZ KSNT Dokumen Final, 16 RZ KSNT belum disusun. KKP juga telah mengawal Pemerintah Provinsi dalam mengintegrasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

    “Di manapun wilayah perairannya, baik itu di pedalaman, teritori, sampai landasan kontinen itu wajib ada izinnya. Jadi tidak ada pemanfaatan perairan yang tidak perlu izin,” timpal Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto.

    Pemanfaatan ruang laut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan berusaha maupun non berusaha, diantaranya biofarmakologi laut, wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, instalasi ketenagalistrikan, perhubungan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan minerba, penelitian, pulau buatan, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumberdaya air, pulau buatan, mitigasi bencana, dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

    Adapun pasca diterbitkannya KKPRL, KKP juga akan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut terkait kewajiban pemegang KKPRL menyampaikan laporan tahunan melalui e-sea untuk melihat ketaatan dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut.

    Sementara itu, Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengakui pentingnya sosialisasi KKPRL ke pelaku usaha. Pihaknya siap mengikuti aturan main yang berlaku dalam memanfaatkan ruang laut untuk ekspansi bisnis.

    “Pertemuan ini memberikan pengetahuan menyeluruh sehingga pengurusan KKPRL oleh seluruh unit usaha MIND ID dapat berjalan sesuai ketentuan rencana zonasi dan aturan yang berlaku. Sinergi ini dapat mendukung pencapaian astacita, di mana kami mendapat mandat juga untuk hilirisasi,” ungkapnya.

    Lihat juga Video ‘RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang’:

    (akn/ega)

  • Airlangga Ajak Pemimpin Bisnis Jadi Pemain Utama Rantai Pasokan EV Global

    Airlangga Ajak Pemimpin Bisnis Jadi Pemain Utama Rantai Pasokan EV Global

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak para pemimpin bisnis dan kapten industri untuk bergabung dengan ajakan pemerintah Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasokan global kendaraan listrik (EV).

    “Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam rantai pasokan global kendaraan listrik. Kita harus yakin bahwa tidak akan ada baterai (EV) tanpa sumber daya Indonesia. Dunia membutuhkan Indonesia, jadi mari kita manfaatkan ini untuk masa depan,” kata Airlangga dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Selain mengajak pebisnis untuk menjadi pemimpin dalam rantai pasok EV global, Airlangga menyebut perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat.

    Hal itu terbukti dari tingkat inflasi yang terkendali, pertumbuhan ekonomi yang berada di atas tingkat pertumbuhan global dan surplus perdagangan yang kuat, meskipun menghadapi tantangan. Beberapa tantangan, seperti meningkatnya ketegangan geopolitik global, proteksionisme perdagangan, dan lingkungan suku bunga yang lebih tinggi-untuk-lebih lama.

    Airlangga menerangkan, di antara kebijakan utama yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi antara lain pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Danantara, dengan asset under management (AUM) Rp900 triliun, dan hilirisasi sumber daya mineral.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Indonesian Business Council (IBC) Arsjad Rasjid mengungkapkan, keberhasilan suatu bangsa untuk mencapai potensi pertumbuhan dan kemakmuran yang berkelanjutan datang dari tiga hal utama, yakni perlunya kebijakan yang tepat, tindakan nyata, dan sinergi antara sektor swasta dan publik.

    “Hari ini, dalam KTT ini, kita di sini untuk membicarakan dua hal. Dua hal yang menentukan masa depan bangsa, yakni pertumbuhan dan kemakmuran. Itu bukan hanya kata-kata besar dan kata kunci. Itu adalah ujian naik turunnya bangsa sebagai bangsa dalam perekonomian global,” ujarnya pada saat Airlangga bicara terkait peluang Indonesia jadi rantai pasok EV global

  • Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan – Halaman all

    Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial SK (35) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akibat mencabuli tiga anak.

    Korban merupakan tetangga pelaku.

    “Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2024),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing di Jakarta Selasa (18/02/2025).

    Dia menjelaskan kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. 

    Korban mengaku para korban dicabuli di semak-semak, kadang di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan.

    Mulanya tersangka merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian uang itu diberikan kepada para korban.

    “Sehingga para korban ini mau disuruh pelaku (dicabuli, red),” ungkap Martuasah.

    Korban yang sedang bermain di depan rumah dan halaman taman kemudian dipanggil tersangka.

    “Ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan,” ujarnya.

    Saat di dalam perahu dan semak-semak korban dipaksa memegang alat vital pelaku.

    Kapolres mengatakan pelaku juga memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban.

    Kadang para korban diajak tersangka minum Ginseng dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli. 

    “Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

    Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Tim kemudian menangkap pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

    Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

  • Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com –
    Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku belum mengetahui telah ditetapkan
    tersangka
    kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut
    Tangerang.
    Pengacara Arsin, Rendy mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.
    “Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian,” kata Rendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
    Setelah itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai menerima surat penetapan tersangka. Dia juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.
    “Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kedua, dalam hal ini kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” katanya.
    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Pendidikan Tinggi Imbas Efisiensi Anggaran

    Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Pendidikan Tinggi Imbas Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, tidak ada pemotongan anggaran dalam sektor pendidikan tinggi, khususnya terkait beasiswa dan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

    Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan berkurangnya alokasi dana pendidikan akibat efisiensi anggaran pemerintah.

    Satryo menegaskan, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

    “Pendidikan adalah hak semua warga negara. Tidak ada pemotongan alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP-K,” ujar Satryo dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia melanjutkan, meskipun pemerintah tengah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran, hal ini tidak berdampak pada alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa maupun KIP Kuliah. Maka, mahasiswa penerima manfaat program tersebut tidak perlu khawatir akan adanya penurunan jumlah bantuan yang diterima.

    “Kami memastikan bahwa dalam proses efisiensi yang sedang dilakukan, tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi, terutama yang berkaitan dengan beasiswa dan KIP Kuliah. Dengan demikian, biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi tidak akan mengalami kenaikan,” tambahnya.

    Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan pengurangan anggaran pendidikan yang berujung pada meningkatnya beban finansial mahasiswa.

    Pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas biaya pendidikan tinggi serta memastikan bahwa seluruh mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan dukungan yang layak.

    Sebagai langkah nyata, pemerintah juga terus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan optimal demi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

    Dengan adanya kepastian terkait efisiensi anggaran pendidikan tinggi, diharapkan mahasiswa dan calon mahasiswa dapat lebih tenang dalam merencanakan pendidikan mereka tanpa harus khawatir akan kenaikan biaya atau berkurangnya bantuan yang mereka terima. 

  • Masa Lalu Aiptu Kusno Polisi Peras Sejoli di Semarang, Jadi Pertimbangan Demosi 8 Tahun – Halaman all

    Masa Lalu Aiptu Kusno Polisi Peras Sejoli di Semarang, Jadi Pertimbangan Demosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua polisi pemeras sejoli pacaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dan hanya disanksi demosi.

    Aiptu Kusno (46) divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) disanksi demosi 7 tahun.

    Sidang  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng terhadap keduanya berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

    Dalam sidang itu terungkap, Aiptu Kusno bukan kali ini saja tersandung masalah.

    Sebelumnya, ia pernah menghadapi sidang disiplin karena menelantarkan keluarganya.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelanggaran Aiptu Kusno sebelumnya itu menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman demosi 8 tahun.

    Aiptu Kusno dijatuhi sanksi lebih berat ketimbang rekannya, Aipda Roy Legowo.

    “Kusno pernah jalani sidang disiplin, sehingga hukumannya lebih berat disbanding Legowo yang belum pernah disidang,” kata Artanto, Selasa (18/2/2025).

    Adapun alasan keduanya tidak dipecat dari Polri karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.

    Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.

    “Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat,” ungkapnya.

    Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

    Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

    Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.

    Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

    “Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

    Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).

    Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.

    Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.

    Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.

    Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.

    Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

    Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.

    Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku. 

    Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.

    Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

    (Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

  • Modus Perbaiki Ponsel, Pria di Gresik Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

    Modus Perbaiki Ponsel, Pria di Gresik Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Terduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MI (25) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia hanya bisa pasrah saat dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan. Kanit Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada awal Desember 2024.

    “Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, orang tuanya menanyakan kepada korban dan mengiyakan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Imam, Selasa (18/2/2025).

    Modus yang digunakan MI adalah berpura-pura membantu korban memperbaiki ponselnya yang dibajak. Dengan dalih tersebut, MI mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat di Kecamatan Tambak sebelum akhirnya membawanya ke rumah kosong miliknya.

    Dengan masing-masing mengendarai sepeda motor, keduanya bertemu di lokasi yang telah disepakati. Setibanya di rumah tersebut, MI mengunci pintu dan mendengarkan cerita korban tentang ponselnya yang dibajak.

    Saat itu, terduga pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri. “Korban sempat menolak, tapi terduga mengancam korban. Hingga akhirnya pasrah atas tindakan yang dilakukan oleh MI,” ungkap Imam.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.
    “Terduga kami amankan di Polsek Tambak usai menjalani pemeriksaan. Kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan tindak lanjut,” imbuh Imam.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak guna mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari. [dny/suf]