Blog

  • Eddy Soeparno Bahas Potensi Geothermal RI di Abu Dhabi Sustainability Week

    Eddy Soeparno Bahas Potensi Geothermal RI di Abu Dhabi Sustainability Week

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno didaulat menjadi pembicara pada agenda Abu Dhabi Sustainability Week (ADSW). Di acara global tahunan ini, ia akan membahas tentang potensi geothermal Indonesia.

    Abu Dhabi Sustainability Week tahun ini akan dibuka langsung oleh Presiden UAE Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan. Forum tahunan pemerintah Uni Emirat Arab ini akan mempertemukan berbagai pengambil kebijakan bidang iklim dan lingkungan hidup dari seluruh dunia,

    Eddy menjelaskan Indonesia memiliki 40 persen potensi panas bumi dunia atau nomor 2 terbesar di dunia. Namun, potensinya saat ini masih belum dimanfaatkan secara optimal.

    “Pemerintah menargetkan penambahan hingga 5,2 GigaWatt kapasitas geothermal hingga 2034 sebagaimana tercantum dalam RUPTL terbaru,” uja Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2025).

    Lebih lanjut, Eddy menjelaskan Abu Dhabi Sustainability Week menjadi forum strategis untuk memperluas kerja sama Indonesia sekaligus mendapatkan investor, khususnya di bidang pengembangan energi terbarukan.

    “Pengembangan energi terbarukan di Indonesia harus menarik secara keekonomian bagi investor dan menciptakan dampak yang luas seperti membuka green jobs, memperkuat industri dalam negeri hingga mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil,” paparnya.

    “Semoga dari rangkaian pertemuan ini bisa berkontribusi dalam memperkuat visi ketahanan energi Presiden Prabowo,” pungkas Eddy.

    (ega/ega)

  • Project AVA Milik AI Razer Dibanjiri Hujatan Imbas Tampilannya yang Buruk

    Project AVA Milik AI Razer Dibanjiri Hujatan Imbas Tampilannya yang Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA — Project AVA, asisten kecerdasan buatan (AI) terbaru dari Razer menuai ejekan dari pengguna internet setelah diperkenalkan di acara Consumer Electronics Show 2026 (CES).

    Banyak orang berkomentar sinis mereka menyebut perangkat ini aneh bahkan tidak berguna. Namun, menurut pengamat kritik tersebut sering mengabaikan masalah yang lebih mendasar. 

    Melansir Android Police Selasa (13/1/2026), Project AVA merupakan pendamping berbasis  AI untuk desktop, yang hadir dengan tubuh dan wajah virtual pada layar holografik 5,5 inci di dalam wadah silindris yang dirancang untuk diletakan di atas meja. 

    Perangkat ini menggunakan kamera untuk mendeteksi mata, ekspresi, dan interaksi pengguna.

    Selain itu, Project AVA akan menggunakan kamera untuk mengawasi Anda bermain game, memberi saran, menyemangati saat bermain game, dan menangani tugas asisten virtual seperti terjemahan atau pengaturan jadwal.

    Di luar keterkaitan nya dengan game. Project AVA akan menangani tugas-tugas asisten AI pada umumnya, seperti penerjemahan, pengorganisasian, serta menyediakan percakapan waktu nyata sehingga Anda dapat membicarakan kehidupan sehari-hari, pekerjaan, dan topik lainnya.

    Meskipun tampilannya dianggap unik atau bahkan menyeramkan oleh sebagian orang, Project AVA bukan sekadar alat AI biasa. Perangkat ini menekankan interaksi personal dan persahabatan digital, mirip dengan konsep yang diperkenalkan pendahulunya, Gatebox, di Jepang. 

    Gatebox memungkinkan pengguna berinteraksi dengan karakter AI, seperti Azuma Hikari, yang berfungsi sebagai teman digital untuk mengobrol dan menemani aktivitas sehari-hari.

    Namun, Project AVA masih memiliki satu kendala penting pengisi suara. Dalam demo, suara karakter terdengar kurang natural dan mengganggu untuk interaksi jangka panjang. Padahal kualitas suara menjadi faktor penting agar pengguna merasa nyaman dan terhubung dengan AI.

    Pakar menilai, jika kualitas suara dan interaksi diperbaiki, perangkat seperti Project AVA memiliki potensi menjadi teman digital yang bermanfaat, terutama bagi orang yang hidup sendiri atau mengalami kecemasan sosial. Kritik yang berfokus pada penampilan semata dianggap kurang relevan, karena inti keberhasilan perangkat ini ada pada pengalaman pengguna dan kualitas interaksi.

    Project AVA akan dirilis akhir 2026, tapi Razer belum mengumumkan harganya. Saat ini, orang bisa memesan lebih awal seharga US$20 atau sekitar Rp300.000-an. 

    Produk ini mungkin tidak cocok untuk semua orang karena tampilannya unik, tapi jika dilihat dari sisi positif, Project AVA menawarkan pengalaman AI yang menyenangkan dan interaktif, lebih dari sekadar asisten biasa di ponsel. (Nur Amalina)

  • Dampak Besar jika Pilkada via DPRD Diterapkan, Buya Eson: Demokrasi Hanya Khayalan

    Dampak Besar jika Pilkada via DPRD Diterapkan, Buya Eson: Demokrasi Hanya Khayalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho atau yang akrab disapa Buya Eson tegas menolak usulan Pilkada lewat DPRD.

    Ada pula alasan tegas menurut Buya Eson penolakan ini harus dilakukan karena akan berdampak ke depannya.

    Lewat cuitan di akub media sosial X pribadinya, penegasan Buya Eson untuk melakukan penolakan.

    “Kenapa Pilkada melalui DPRD harus kita TOLAK!,” tulisnya dikutip Selasa (13/1/2026).

    Menurutnya jika sampai Pilkada via DPRD ini gol, maka dampak besar kedepannya akan segera terlihat.

    Memang untuk saat ini cuma sebatas Pilkada, karena usai wacana ini berhasil menurutnya barulah wacana lain diusung.

    Salah satunya dan dampaknya besar adalah pemilihan Presiden melalui DPR/MPR).

    “Karena jika Pilkada via DPRD berhasil lolos,” tuturnya.

    “berikutnya Pilpres akan melalui DPR/MPR,” ungkapnya.

    Jika hal ini benar-benar terjadi, menurut Buya Eson bisa saja masa jabatan Presiden berlangsung selama seumur hidup.

    Dan negara demokrasi yang sast ini disematkan ke Indonesia ke depannya hanya menjadi khayalan semata.

    “Masa jabatan Presiden bisa seumur hidup,” tuturnya.

    “Demokrasi hanya khayalan,” terangnya.

    Terbaru soal wacana ini, enam dari delapan fraksi di DPR yang kini mendukung usulan tersebut.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus.

    “Kalau hitung-hitungan matematisnya, kita kan hanya 16 persen. Dengan 6 partai sudah menyetujui maka secara matematika, ya itu mereka akan berhasil mengusulkan,” ujar Deddy dikutip dari CNN, Kamis (8/1/2026) lalu

  • Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal  di Era Digital

    Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital

    Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital
    Pegiat Demokrasi dan Pemilu
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    MENJELANG
    pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) 2026, ruang publik kembali diramaikan oleh wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dorongan ini menguat setelah sejumlah elite politik mengemukakan dukungan dengan dalih efisiensi anggaran, pencegahan politik uang dan penguatan sistem perwakilan.
    Sinyal persetujuan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang dalam beberapa pernyataannya, tidak menutup kemungkinan perubahan tersebut dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Pernyataan ini dapat dibaca sebagai legitimasi politik bagi elite partai di parlemen agar mendorong desain Pilkada tidak langsung.
    Arah kebijakan ini, bilamana diletakkan dalam konteks percepatan digitalisasi politik dan pemanfaatan kecerdasan buatan (
    artificial intelligence
    /AI), justru menunjukkan paradoks. Secara teknologi
    demokrasi
    semakin maju, tetapi secara substantif ruang partisipasi masyarakat makin mengecil dan menyempit.
    Seharusnya kehadiran teknologi AI membuka peluang baru bagi demokrasi yang lebih baik, transparan dan partisipatif. Alih-alih mempersempit ruang kedaulatan rakyat, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas proses pemilu, memperluas akses informasi politik yang setara, serta menekan praktik politik uang melalui pengawasan berbasis data dan keterbukaan publik.
    Dalam kerangka ini, persoalan demokrasi tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada keberanian negara memanfaatkan inovasi teknologi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar demokrasi lebih subtantif, bukan malah mengerdilkan dan memangkas hak politik masyarakat.
    Mengembalikan pilkada ke tangan DPRD tidak hanya mencerminkan kemunduran demokrasi, namun juga mengirimkan pesan yang tidak selaras dengan semangat transformasi teknologi. Ketika demokrasi sedang diuji dengan kemajuan teknologi, yang diperlukan adalah upaya memperluas partisipasi dan memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri.
    Terkait maraknya soal politik uang, ini bukan semata karena mekanisme langsung, melainkan karena lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum terhadap praktik transaksional. Mengalihkan pilkada ke DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih masif, tertutup, elitis, dan sulit diawasi publik. Padahal sesungguhnya demokrasi bukan sekadar soal murah atau mahal, melainkan soal legitimasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat yang dihargai.
    Bilamana demokrasi dipahami hanya sebagai persoalan efisiensi fiskal, maka yang dibangun bukanlah demokrasi substantif, tetapi demokrasi administratif yang miskin partisipasi dan mudah dikooptasi kepentingan tertentu.
    Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pilkada melalui DPRD tidak serta-merta lebih bersih dan dapat menghapus praktek korupsi. Pasalnya, mengembalikan pilkada ke mekanisme tidak langsung hanya memindahkan dari ruang publik yang terbuka ke ruang elite yang sempit. Hal ini juga membuka jalan bagi menguatnya oligarki dan dominasi elite partai.
    Alih-alih menekan biaya politik, mekanisme ini semakin berpotensi meningkatkan biaya negosiasi kekuasaan di balik layar, dimana dukungan politik menjadi komoditas yang diperdagangkan tanpa pengawasan dan kontrol publik.
    Di sini demokrasi lokal berisiko tereduksi menjadi ajang kompromi elite, sementara
    suara rakyat
    hanya menjadi legitimasi simbolik. Di titik inilah publik patut bertanya: apakah pengembalian Pilkada ke DPRD benar-benar ditujukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, atau hanya untuk memudahkan konsolidasi kekuasaan di tangan segelintir elite?
    Perdebatan pemilihan melalui DPRD bukan semata soal prosedur, namun tentang arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia. Pilkada tidak langsung akan mengubah struktur akuntabilitas politik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih patuh pada kelompok elite di parlemen daerah. Tentu ini bukan sekadar perubahan mekanisme, tetapi sudah mengarah ke pergeseran fundamental sumber legitimasi kekuasaan.
    Ketika legitimasi tidak lagi bersumber dari keinginan masyarakat, ruang koreksi publik menyempit dan kebijakan rawan disandera kompromi elite. Konsekuensinya demokrasi lokal berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen kedaulatan rakyat dan direduksi menjadi tata kelola administratif yang elitis.
    Dari sini revisi UU Pemilu mesti dipandang bukan sebagai revisi teknis semata, melainkan sebagai dokumen arsitektur politik bangsa. Jika revisi ini mengarah pada sentralisasi dan penyusutan demokrasi lokal, Indonesia berisiko membangun sistem elektoral yang efisien secara teknis namun hampa secara substansi.
    Masa depan demokrasi di Indonesia tidak hanya ditentukan dibilik suara atau di gedung Parlemen, namun juga di ruang virtual, dimana data dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi penentu narasi. Dalam konteks ini, wacana pilkada tidak langsung adalah langkah regresif yang kontradiktif dengan spirit zaman. Demokrasi direduksi pada saat teknologi memberi peluang untuk memperluasnya.
    Di tengah transformasi teknologi, demokrasi menuntut transparansi data, kecepatan informasi, dan akuntabilitas algoritma, demokrasi bergerak menuju keterbukaan dan partisipasi langsung, bukan diwakili oleh segelintir elite.
    Dalam perspektif komunikasi politik, demokrasi bertumpu pada ruang publik (
    public sphere
    ) sebagaimana dikemukakan Jurgen Habermas. Ruang publik adalah arena pertukaran argumen rasional antara masyarakat dan kekuasaan. Konteks ini memungkinkan masyarakat membentuk opini kolektif secara otonom melalui proses yang terbuka, setara, dan bebas dari dominasi. Di ruang ini legitimasi politik diproduksi, bukan semata-mata melalui prosedur formal, melainkan lewat komunikasi yang dapat diuji secara publik.
    Teori demokrasi modern juga menjelaskan, legitimasi politik bersumber dari partisipasi langsung masyarakat dan akuntabilitas vertikal.
    Pilkada langsung
    memungkinkan rakyat memberi mandat sekaligus sanksi politik kepada kepala daerah. Ketika mekanisme ini dihapus, maka akuntabilitas bergeser menjadi horizontal antar elite yang secara historis rentan terhadap kolusi dan oligarki.
    Pilkada tidak langsung menandai kemunduran logika demokrasi di era AI. Karena mekanisme ini memindahkan legitimasi dari rakyat ke elite, dari ruang publik ke ruang tertutup. Dalam sistem seperti ini, teknologi tidak digunakan untuk memperkuat sistem demokrasi, melainkan untuk mengoptimalkan kalkulasi politik antar elite.
    Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme memilih kepala daerah. Ini adalah simbol paling konkret dari koreksi sejarah politik Indonesia. Salah satu tonggak penting reformasi adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Dalam konteks inil pilkada langsung lahir, bukan sebagai prosedur teknis semata, tetapi sebagai instrumen demokratisasi lokal.
    Pilkada langsung adalah amanah reformasi yang lahir dari trauma kolektif terhadap kekuasaan tertutup dan oligarkis. Mempertahankannya bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan dan kekurangannya, melainkan memperbaikinya melalui regulasi yang lebih tegas, pengawasan yang kuat, dan pendidikan politik yang berkelanjutan (sustainable).
    Memang, demokrasi itu berisik, mahal, dan melelahkan, tetapi sejarah mengajarkan, demokrasi yang disederhanakan demi stabilitas semu acapkali berakhir pada pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
    Pilkada langsung adalah pengingat bahwa kekuasaan lokal bukan hadiah elite, melainkan mandat rakyat. Di situlah letak nilai historis dan konstitusionalnya: pilkada langsung bukan sekadar sistem, melainkan simbol bahwa reformasi belum selesai dan tidak boleh dibelokkan.
    Secara konstitusional, pilkada langsung telah memiliki pijakan kuat. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota “dipilih secara demokratis”. Tafsir konstitusional Indonesia pasca reformasi konsisten mengarah pada demokrasi partisipatoris, bukan demokrasi perwakilan elitis.
    Frasa “dipilih secara demokratis” ini yang menjadi legitimasi historis pilkada langsung, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pemilihan langsung sebagai manifestasi kedaulatan lokal (
    self-governance
    ). Kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebut bahwa rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan pemimpin daerahnya. Yang menegaskan prinsip kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, bukan melalui proses tidak langsung atau kesepakatan elite politik.
    Dalam perspektif ilmu politik, pilkada langsung merupakan perwujudan akuntabilitas vertikal, yakni relasi pertanggungjawaban langsung antara kepala daerah dan pemilih. Ketika mekanisme ini dihapus, pertanggungjawaban bergeser ke sesama elite, membuka jalan bagi menguatnya pola neo-otoritarianisme di tingkat lokal.
    Kekuasaan akan kembali terpusat pada jejaring partai dan elite lokal, sementara masyatrakat direduksi menjadi penonton pasif dari proses politik. Konfigurasi semacam ini, membuat kontrol publik melemah karena sanksi elektoral tidak lagi bekerja, dan kepala daerah lebih berkepentingan menjaga loyalitas politik internal ketimbang memenuhi mandat rakyat.
    Akibatnya, demokrasi lokal kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi tata kelola kekuasaan yang tertutup, minim transparansi, serta rentan terhadap kolusi dan oligarkisasi.
    Menindaklanjuti putusan MK Sejak awal reformasi, pilkada langsung dimaksudkan untuk memutus mata rantai kekuasaan elitis yang selama Orde Baru terpusat dan tertutup.
    Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten menempatkan pilkada langsung sebagai bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional Indonesia.
    Pilkada langsung sebagai konsekuensi logis dari demokrasi konstitusional bukan sekadar pilihan teknis. Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 menjadi fondasi penting, bahwa pilkada langsung itu adalah bagian tak terpisahkan dari rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesan konstitusionalnya jelas: rakyat adalah sumber legitimasi utama kekuasaan lokal.
    Putusan ini bukan sekadar tafsir hukum, melainkan koreksi historis atas praktik demokrasi semu di masa lalu. Konsistensi itu diperkuat dengan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Yang menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak boleh ditafsirkan secara reduktif untuk membenarkan penghilangan partisipasi rakyat.
    Namun di sini juga MK mengakui adanya ruang kebijakan bagi pembentuk undang-undang (
    open legal policy
    ), tetapi ruang itu dibatasi oleh substansi demokrasi. Kebijakan boleh berbeda, namun makna kedaulatan rakyat harus tetap terjaga.
    Lebih mendalam lagi, putusan ini bukan sekadar penegasan hukum, melainkan peringatan politik. MK menandai batas yang tidak boleh dilampaui oleh pembentuk undang-undang: demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi urusan internal elite, dan kedaulatan rakyat tidak dapat digantikan oleh representasi prosedural semata.
    Di sinilah MK tidak hanya menjaga konstitusi, tetapi juga menjaga ingatan kolektif reformasi agar tidak tergerus oleh kompromi kekuasaan jangka pendek. Dalam putusan terbaru MK, Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai koreksi penting atas arah demokrasi elektoral Indonesia pasca reformasi. Putusan yang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, MK disini tidak sekadar mengatur soal jadwal, melainkan mengembalikan makna substantif demokrasi lokal yang selama ini tereduksi.
    Pemisahan pemilu ini memberi ruang bagi partisipasi yang lebih rasional dalam proses demokrasi. Isu-isu lokal tidak lagi tenggelam, dalam hal ini, demokrasi dipulihkan sebagai proses deliberatif yang memberi waktu bagi masyarakat untuk menilai kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan daerah, bukan sekadar ritual elektoral yang padat prosedur namun miskin makna.
    Dengan pemilu daerah yang terpisah, kontestasi menjadi lebih terfokus, biaya kampanye berpotensi lebih terkendali, dan pengawasan publik dapat bekerja lebih efektif. Sehingga memungkin praktik politik uang dapat dipersempit karena relasi antara kandidat dan pemilih menjadi lebih langsung, terbuka, dan mudah diawasi. Dengan demikian demokrasi lokal bisa lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
    Putusan ini juga secara implisit menolak pandangan yang menyederhanakan demokrasi sebatas efisiensi teknokratis. MK menempatkan demokrasi sebagai proses pembelajaran politik masyarakat, bukan hanya soal prosedur administratif. Pada titik ini demokrasi lokal dilihat sebagai fondasi, bukan subordinat dari demokrasi nasional.
    Namun kini, tantangan itu ada pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI: apakah akan membaca putusan MK sebagai pedoman konstitusional, atau sekadar hambatan politik yang mesti dicari celahnya.
    Masa depan demokrasi lokal Indonesia sangat bergantung pada pilihan tersebut. Keputusan pembentuk undang-undang akan menjadi cermin apakah reformasi masih dipahami sebagai amanat, atau hanya kenangan yang dapat dinegosiasikan. Mengingkari putusan MK sama halnya membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan elite atas nama stabilitas dan efisiensi, namun mengaibaikan kedaulatan rakyat.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Tolak Serahkan Alat Bukti dan Laporan Audit ke Kubu Nadiem

    Jaksa Tolak Serahkan Alat Bukti dan Laporan Audit ke Kubu Nadiem

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan penyerahan daftar barang bukti hingga laporan audit kepada kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim pada kasus Chromebook dengan agenda putusan sela pada Senin (12/1/2026).

    Jaksa menjelaskan berdasarkan aturan Pasal 142 KUHAP, tersangka maupun terdakwa tidak memiliki hak menerima alat bukti dari penuntut umum.

    “Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi terkait kepentingan pembuktian.

    Adapun, alat bukti maupun laporan audit dapat dilampirkan kepada terdakwa di persidangan dalam konteks diperlihatkan. Dalam hal ini, jaksa menekankan terdakwa tidak berhak mendapatkan salinan alat bukti.

    “Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penuntut umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo,” imbuhnya.

    Di samping itu, jaksa juga mengemukakan alasan lain untuk menyerahkan alat bukti dan laporan audit karena dikhawatirkan disalahgunakan di luar sidang.

    “Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan, karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan bukan di luar persidangan,” pungkasnya.

  • Agus Himawan: Antara Kuliner dan Olahraga

    Agus Himawan: Antara Kuliner dan Olahraga

    Agus Himawan: Antara Kuliner dan Olahraga

  • Elite Demokrat Singgung Ijazah Palsu, PSI Ungkit Jasa Jokowi Angkat AHY Menteri

    Elite Demokrat Singgung Ijazah Palsu, PSI Ungkit Jasa Jokowi Angkat AHY Menteri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam negara hukum, setiap orang atau setiap partai memiliki hak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Termasuk dalam polemik tuduhan ijazah palsu Joko Widoeo (Jokowi).

    Ketua Bidang Politik DPP Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengingatkan fakta penting bahwa PSI menempatkan Jokowi di posisi tinggi nan terhormat, sama seperti kader-kader Demokrat menempatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Bestari Barus menegaskan, sikap dan rasa hormat pada pemimpin adalah bagian dari etika politik. Dan sebagai sesama anggota koalisi yang sama, sudah seharusnya saling menjaga, bukan saling mengganggu.

    “Boleh banget berbeda pandangan di politik, tapi jangan lupakan adab,” tegasnya dikutip pada Selasa (13/1/2026).

    Bestari Barus mengaku keberatan dengan sikap sejumlah elite Partai Demokrat yang menyinggung isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Apalagi penyampaiannya dilontarkan di forum resmi DPR.

    Ia menegaskan langkah tersebut tidak pantas disampaikan ke ruang publik, terlebih karena Demokrat dan PSI berada dalam barisan koalisi yang sama.

    Bestari mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan yang disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Harman, dalam forum resmi parlemen.

    Baginya, sindiran yang disampaikan justru memancing tafsir negatif dan bergulir luas di ruang publik.

    “Bahkan sampai dengan anggota DPR RI membicarakan hal-hal yang menurut kami sebagai sesama koalisi itu kurang pantas untuk disampaikan ke depan publik,” ujar Bestari

    Ia menekankan bahwa pernyataan Benny Harman dalam rapat resmi DPR kemudian dipelintir dan ditayangkan berulang kali oleh media, sehingga menimbulkan kesan tudingan terhadap Jokowi.

  • 10 Pilihan TV Android Rp 1 Jutaan untuk Ruangan Kecil dengan Nuansa Minimalis

    10 Pilihan TV Android Rp 1 Jutaan untuk Ruangan Kecil dengan Nuansa Minimalis

    Liputan6.com, Jakarta – Mencari TV Android di kisaran harga Rp 1 jutaan, untuk ruangan kecil dan bernuansa minimalis bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, beberapa merek menawarkan Android TV yang memberikan akses penuh ke Google Play Store, Google Assistant, dan Chromecast built-in dengan harga yang sangat kompetitif.

    Meski dijual dengan harga Rp 1 jutaan, namun deretan tv berikur ini sudah memiliki fitur-fitur seperti Google Assistant memungkinkan kontrol suara yang praktis, meminimalkan kebutuhan akan banyak remote atau interaksi fisik, yang sangat sesuai dengan konsep minimalis. Ada juga Chromecast built-in memungkinkan Anda untuk dengan mudah memproyeksikan konten dari smartphone atau tablet ke layar TV, menjadikannya pusat hiburan yang serbaguna tanpa perlu perangkat tambahan yang memakan tempat.

    Mengapa Android TV Ideal untuk Ruangan Kecil dan Minimalis?

    Android TV menyediakan akses ke ribuan aplikasi melalui Google Play Store, termasuk layanan streaming populer seperti Netflix, YouTube, Disney+ Hotstar, dan Spotify, yang semuanya dapat diakses langsung dari TV. Dengan Google Assistant, pengguna dapat mencari konten, mengontrol perangkat smart home, atau mendapatkan informasi hanya dengan perintah suara, menjadikan pengalaman menonton lebih intuitif dan tanpa hambatan.

    Namun, saat memilih Android TV dengan anggaran Rp 1 jutaan, ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan untuk memastikan Anda mendapatkan produk terbaik. Ukuran layar 32 inci adalah yang paling ideal untuk ruangan kecil, memberikan pengalaman menonton yang imersif tanpa mendominasi ruangan.

    Resolusi HD Ready (1366 x 768 piksel) sudah cukup baik untuk ukuran 32 inci. Pastikan TV tersebut benar-benar menggunakan Android TV dan bukan hanya Smart TV dengan OS lain. Minimal 1GB RAM dan 8GB penyimpanan internal direkomendasikan untuk kinerja yang lancar saat menjalankan aplikasi.

    Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Android TV Rp 1 Jutaan?

    Ukuran Layar: 32 inci ideal untuk ruangan kecil.
    Resolusi: HD Ready (1366 x 768 piksel) cukup untuk ukuran tersebut.
    Sistem Operasi: Pastikan menggunakan Android TV.
    RAM & Penyimpanan: Minimal 1GB RAM dan 8GB penyimpanan internal.
    Konektivitas: Periksa port HDMI, USB, Wi-Fi, dan Bluetooth.
    Audio: Dukungan Dolby Audio meningkatkan kualitas suara.

    Penting untuk dicatat bahwa menemukan Android TV 32 inci termurah biasanya dimulai dari harga Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000 bisa tricky. Oleh karena itu, berikut 10 pilihan Android TV terbaik yang ideal untuk kebutuhan Anda.

  • Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

    Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

    Oleh:Rosadi Jamani

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar duit korupsi kuota haji dikembalikan. Eh ternyata benaran dikembalikan. Sudah ada Rp100 miliar dikembalikan secara sukarela. 

    Dugaan korupsi kuota haji pun sudah menetapkan 

    mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex jadi tersangka. Sepertinya akan banyak tersangka baru nanti. Siapkan lagi Koptagulnya, simak narasinya.

    Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

    Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Rp100 miliar uang yang “dikembalikan secara sukarela” oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro travel. 

    Angka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK. “Ini belum final, silakan yang lain menyusul,” imbau KPK. Di titik ini, publik mulai paham, uang panas rupanya punya jalan pulang sendiri, asal pintunya tidak ditutup rapat.

    KPK memang masih menutup rapat mulut soal hubungan langsung Rp100 miliar itu dengan kasus korupsi kuota haji, tapi lembaga ini sudah sempat keceplosan kata kunci paling jujur dalam kamus birokrasi, “uang percepatan”. 

    Uang ini konon membuat calon jemaah bisa berangkat lebih dulu menggunakan kuota haji tambahan 2024. Kalau selama ini kita mengenal fast track di bandara, ternyata fast track menuju Baitullah juga tersedia, hanya saja loketnya tidak diumumkan di papan informasi.

    Nama besar pun masuk daftar pemeran. Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tapi sampai hari ini, keduanya belum ditahan. Entah karena hukum sedang ingin santai, atau karena sel tahanan ikut antre haji reguler.

    Cerita ini bermula dari kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Aturannya jelas, bahkan anak madrasah pun hafal, 92 persen untuk haji reguler, delapan persen untuk haji khusus. 

    Tapi di tangan para pendekar administrasi, angka itu dipelintir jadi 50:50, seperti sedang membagi warisan sambil pura-pura adil. 

    Separuh untuk reguler, separuh untuk khusus. Padahal yang reguler itu rakyat jelata dengan antrean belasan hingga puluhan tahun. 

    Sementara yang khusus adalah ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.

    Asosiasi travel pun disebut-sebut melobi Kemenag agar memperoleh kuota lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat. Setiap travel memperoleh jumlah kuota berbeda, tergantung seberapa besar perusahaannya. 

    Logikanya sederhana dan kejam. Makin besar travel, makin besar jatah, makin deras pula aliran “komitmen”. Dari perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka yang membuat Rp100 miliar pengembalian terasa seperti uang parkir, bukan pengembalian dosa.

    Yang membuat cerita ini terasa seperti konspirasi murahan tapi nyata adalah imbauan resmi KPK sendiri. PIHK, biro travel, dan asosiasi diminta kooperatif, termasuk mengembalikan uang. Bahasa halusnya begini. 

    Ayo kita rapikan dulu uangnya, urusan siapa salah siapa benar nanti kita diskusikan sambil minum air putih. Secara hukum, pengembalian uang memang tidak menghapus pidana. Tapi secara psikologis, ini memberi ilusi, korupsi bisa dicicil, asal sopan dan tepat waktu.

    Sementara itu, jemaah haji reguler tetap setia menunggu, tak tahu bahwa hak mereka pernah dinegosiasikan dalam rapat-rapat yang tidak pernah mereka hadiri. 

    Mereka hanya tahu nomor antrean mereka tak bergerak, sementara sebagian orang melesat dengan boarding pass mahal hasil “uang percepatan”. Ibadah pun berubah rupa, dari rukun Islam menjadi simulasi ekonomi, dari soal niat menjadi soal koneksi.

    Akhirnya, kasus kuota haji ini bukan sekadar cerita korupsi, tapi dongeng modern tentang bagaimana surga bisa diberi jalur cepat, bagaimana angka bisa lebih sakti dari doa, dan bagaimana Rp1 triliun bisa menguap hingga yang kembali baru Rp100 miliar. 

    Kita pun hanya bisa meneguk Koptagul sampai pahitnya habis, sambil tertawa getir. Di negeri ini, perjalanan ke Tanah Suci pun harus melewati calo, asosiasi, dan matematika ajaib ala birokrasi.

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Poco M8 Pro vs Samsung Galaxy A36: Siapa Jagoannya?

    Poco M8 Pro vs Samsung Galaxy A36: Siapa Jagoannya?

    Liputan6.com, Jakarta – Memilih smartphone kelas menengah kini tak hanya sekadar membandingkan angka spesifikasi. Poco M8 Pro dan Samsung Galaxy A36 sama-sama segmen ponsel flagship, namun hadir dengan pendekatan berbeda.

    Poco mengandalkan performa, pengisian daya super cepat, serta perangkat keras yang agresif. Sementara itu, Samsung Galaxy A36 tampil dengan desain yang lebih matang, dukungan perangkat lunak jangka panjang, dan nuansa premium.

    Perbandingan ini mengulas keunggulan masing-masing untuk membantu pengguna untuk menentukan mana yang paling relevan dengan kebutuhan sehari-hari.

    Spesifikasi: Performa, Baterai, dan Pengisian Daya

    Poco M8 Pro ditenagai dengan Snapdragon 7s Gen 4 menawarkan kinerja yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan Snapdragon 6 Gen 3 pada Samsung Galaxy A36, dengan respons aplikasi yang lebih cepat, multitasking lebih lancer, serta stabilita sgaming yang lebih baik.

    Sebaliknya, Galaxy A36 mengedepankan efisiensi dan performa yang konsisten untuk kebutuhan sehari-hari, ditambah komitmen pembaruan perangkat lunak Samsung yang lebih panjang untuk penggunaan jangka panjang.

    Pada sektor daya, sebagaimana dikutip dari Gizmochina, Selasa (13/1/2026), Poco M8 Pro unggul dengan kapasitas baterai yang lebih besar serta dukungan pengisian cepat 100W, termasuk fitur pengisian kabel terbalik yang menambah fleksibilitas.

    Galaxy A36 tetap menawarkan daya tahan baterai yang andal, meski dukungan pengisian cepat 45W tergolong terbatas.

    Secara keseluruhan, POCO M8 Pro lebih sesuai bagi pengguna dengan kebutuhan performa tinggi dan pengisian daya cepat, sementara Galaxy A36 lebih tepat untuk penggunaan harian yang stabil dalam jangka panjang.