Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 14 persen pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemberian diskon tiket pesawat ini berlangsung selama 15 hari yaitu dimulai pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan layanan transportasi udara terjangkau, yaitu penurunan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi domestik sekitar 14 persen,” kata Dudy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi V, Selasa (11/3/2025).
Mekanisme Pembentukan Harga Tiket Pesawat
Dudy menjelaskan intervensi dalam pembentukan harga tiket pesawat dilakukan melalui dua instrumen, yaitu indirect variable dan direct variable.
Indirect variable meliputi diskon tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), operasional bandara selama 24 jam, potongan harga avtur di 37 bandara, serta dukungan operasional seperti layanan navigasi penerbangan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, direct variable mencakup pengurangan fuel surcharge menjadi 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller, diskon tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen, serta relaksasi pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
“Dengan berbagai kebijakan intervensi ini, total diskon tiket pesawat yang bisa dinikmati masyarakat selama periode mudik lebaran 2025 adalah sebesar kurang lebih 14 persen,” pungkas Dudy.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150019/original/004212400_1741061337-Tangkapan_Layar_2025-03-04_pukul_09.29.29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


