Blog

  • Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.

    “Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.

    “Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.

    Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.

    “Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.

    Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]

  • Wakil Wali Kota Depok Sidak Water Tank PDAM Miring yang Sempat Diprotes Warga – Page 3

    Wakil Wali Kota Depok Sidak Water Tank PDAM Miring yang Sempat Diprotes Warga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Water Tank di Jalan Legong Raya, Sukmajaya, Depok. Hal ini merespons keluhan warga terkait kemiringan bangunan tersebut.

     

     

    Chandra menjelaskan, sidak ini bertujuan untuk melihat langsung pembangunan Water Tank PDAM serta memahami keluhan dan penolakan warga. Ia juga mengunjungi PDAM Tirta Asasta guna mengecek operasional pelayanan dan pembangunan Water Tank.

    “Untuk Water Tank memang ada penolakan warga, khususnya warga dari Perumahan Pesona Depok tadi sudah berdiskusi di lapangan antara kami pihak Pemda, pihak PDAM, dan juga warga,” ujar Chandra kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2025).

    Chandra menjelaskan, pembangunan Water Tank bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat. Diketahui cakupan air Kota Depok baru mencapai 21 persen dari kebutuhan masyarakat Kota Depok.

    “Ini harus kita pelajari untuk menjadi 100 persen, kalau di Surabaya sudah 100 persen kenapa Depok nggak bisa?,” jelas Chandra.

    Chandra mengakui, pada diskusi antara warga dengan PDAM Tirta Asasta, terdapat sejumlah perdebatan. Pemerintah Kota Depok mempersilahkan warga untuk merekomendasikan konsultan independen terkait pembangunan Water Tank.

    “Ini untuk sama-sama melihat dari aspek keamanannya bagaimana seperti yang ditakutkan warga,” ucap Chandra.

     

  • Pedagang Kecewa Takaran MinyaKita Tak Sesuai: Itu Pembohongan Publik

    Pedagang Kecewa Takaran MinyaKita Tak Sesuai: Itu Pembohongan Publik

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH – Sejumlah pedagang sembako di Pasar Slipi, Jakarta Barat turut menanggapi perihal isi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai.

    Mereka tentunya menyayangkan hal itu karena bisa membuat kapok para konsumen dan berdampak pada ketidakpercayaan kepada para pedagang.

    “Itu curang besar harus ditangkap karena pembohongan publik,” kata Syawal, salah seorang pedagang di Pasar Slipi, Selasa (11/3/2025).

    Sebagai pedagang, Syawal mengaku pernah ditawarkan MinyaKita dari produsen yang menurutnya tak kredibel.

    “Saya pernah ditawari, dari dilihatnya aja udah kelihatan kayaknya emang enggak sesuai (takaran),” kata Syawal.

    Karenanya, di tokonya berjualan, Syawal mengaku hanya menjual MinyaKita dari keluaran produsen yang memang ternama.

    “MinyaKita itu kan produsennya macam-macam, nah saya jual yang produsennya emang udah terkenal aja,” kata dia.

    Lebih lanjut, ia mengeluhkan karena MinyaKita yang memang cukup tinggi sejak di agen.

    Hal itu membuat para pedagang tidak bisa menjual MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Jeritan Pedagang Mega Bekasi Hypermall Saat Menyelamatkan Barang Dagangan Saat Banjir Menerjang Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebagaimana yang terpampang di area Pasar Slipi dituliskan bahwa HET MinyaKita perliternya di angka Rp 15.700.

    “Sekarang gimana mau jual segitu, saya beli di agen aja udah Rp 17 ribu perliternya. Masak saya jual bukan untung malah rugi,” kata dia.

    Hal senada disampaikan Djum yang berjualan di Pasar Slipi.

    Menurutnya, penyunatan kemasan MinyaKita sangat merugikan masyarakat. Terlebih, minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama di momen Ramadan seperti saat ini.

    “Masyarakat kan lama-lama tahu kan berarti itu curang,” tuturnya.

    Karenanya, ia berharap para pelaku yang bertindak dalam praktik kecurangan bisa diproses hukum.

    “Ya semoga aja diproses karena jelas merugikan masyarakat,” tuturnya.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran ini berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml, bukan 1 liter seperti yang tertulis dalam kemasan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Google Luncurkan Mode AI Dalam Hasil Pencarian

    Google Luncurkan Mode AI Dalam Hasil Pencarian

    Jakarta

    Pada bulan Mei tahun lalu, Google memperkenalkan AI Overviews, sebuah cara baru bagi pengguna untuk mendapatkan jawaban atas permintaan pencarian mereka. Ringkasan AI memberikan gambaran umum singkat tentang suatu topik dan tautan untuk mempelajari lebih lanjut.

    Kemudian pada bulan Oktober, Google memperluas AI Overviews ke lebih dari 100 negara yang dapat diakses dalam lebih banyak bahasa, termasuk bahasa Inggris, Hindi, Indonesia, Jepang, Portugis, dan Spanyol.

    Sekarang, Google mengumumkan bahwa AI Overviews di Amerika Serikat kini menggunakan model Gemini 2.0 untuk memberikan respons yang lebih berkualitas bagi pengguna dengan pertanyaan yang lebih sulit yang melibatkan pengkodean, matematika tingkat lanjut, dan kueri multimodal.

    Google juga mengumumkan bahwa AI Overviews kini tersedia untuk remaja, bahkan tanpa persyaratan masuk sebagaimana dilansir detiKINET dari Neowin, Selasa (11/3/2025).

    Bersamaan dengan perluasan AI Overviews, Google juga mengumumkan percobaan awal di Labs yang disebut AI Mode. AI Mode baru ini dibuat dengan menggunakan versi khusus dari model Gemini 2.0.

    Google mengklaim bahwa fitur baru ini akan lebih berguna untuk pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan eksplorasi, perbandingan, dan penalaran lebih lanjut.

    Setelah pengguna memposting pertanyaan mereka, AI Mode menggunakan teknik ‘query fan-out’, melakukan beberapa pencarian terkait secara bersamaan di seluruh subtopik dan beberapa sumber data, dan kemudian menggunakan AI untuk menyatukan hasil-hasil tersebut untuk memberikan tanggapan yang komprehensif.

    Pendekatan ini membantu pengguna mengakses informasi yang lebih luas dan mendalam dengan mudah jika dibandingkan dengan pencarian web biasa di Google. Pengguna juga dapat mengajukan pertanyaan lanjutan dan mendapatkan tanggapan.

    Google juga sedang berupaya untuk meningkatkan AI Mode dengan fitur-fitur seperti menambahkan lebih banyak respon visual dengan gambar dan video, format yang lebih kaya, dan masih banyak lagi.

    Mode AI bertujuan untuk memberikan jawaban langsung kepada pengguna, tetapi hal ini dapat mengurangi lalu lintas situs web secara signifikan bagi penerbit dan kreator. Efek jangka panjang dari Mode AI pada lalu lintas situs web masih harus ditentukan.

    Untuk mengatasi umpan balik mengenai potensi kehilangan lalu lintas dari fitur AI Overviews, Google bereksperimen dengan memasukkan tautan langsung dalam tanggapan yang dihasilkan AI.

    (jsn/fay)

  • Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 1 Mulai Cair Maret 2025, Ini Kriteria Penerimanya

    Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 1 Mulai Cair Maret 2025, Ini Kriteria Penerimanya

    JABAR EKSPRES – Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 1 mulai cair bulan Maret 2025, simak ini kriteria penerimanya.

    Pemerintah DKI Jakarta melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) di ibu kota.

    Program bantuan sosial ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan, membantu meringankan beban ekonomi mereka.

    Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi para penerima KLJ, karena bantuan ini akan cair pada bulan Maret 2025.

    Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025

    Pada 2025, pencairan Bansos KLJ akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal pencairan bantuan sosial KLJ:

    Tahap 1: Januari hingga Maret 2025

    Tahap 2: April hingga Juni 2025

    Tahap 3: Juli hingga September 2025

    Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025

    BACA JUGA: Info Cara Dapat Tukar Uang di Bank BNI untuk THR Lebaran 2025, Ini Tanggal Penukarannya

    BACA JUGA: Info Cara Dapat Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk THR Lebaran 2025, Cek Ini Syaratnya

    Meski demikian, tanggal pasti pencairan di setiap wilayah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing.

    Oleh karena itu, lansia penerima manfaat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pencairan dana melalui Dinas Sosial DKI Jakarta atau laman resmi Siladu Jakarta.

    Cara Mengecek Penerima Bansos KLJ 2025 Secara Online

    Lansia yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bansos KLJ dapat melakukan pengecekan dengan dua cara mudah:

    1.Melalui Website Siladu Jakarta:

    -Kunjungi website Siladu Jakarta.

    -Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    -Klik tombol “Cek” dan tunggu hasilnya.

    2.Menggunakan Aplikasi JAKI:

    -Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.

    -Login dengan akun JAKI yang sudah terdaftar.

    -Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK lansia.

    -Jika terdaftar, status penerimaan KLJ akan muncul di layar.

    BACA JUGA: Deretan Produk Apple yang Masuk Sertifikat TKDN, iPhone 16 Masuk di Indonesia?

    Kriteria Penerima Bansos KLJ 2025

    Program KLJ ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang berusia lanjut dan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Skandal Kim Soo-hyun Kembali Mencuat, Ternyata Punya Segudang Prestasi

    Skandal Kim Soo-hyun Kembali Mencuat, Ternyata Punya Segudang Prestasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor ternama Korea Selatan Kim Soo-hyun, kembali menjadi sorotan media setelah agensinya membantah rumor kencan dengan mendiang aktris Kim Sae-ron.

    Bantahan ini muncul setelah tuduhan dari salah satu saluran YouTube yang menyatakan Kim Sae-ron telah menjalin hubungan asmara dengan Kim Soo-hyun selama enam tahun, dimulai sejak Kim Sae-ron berumur 15 tahun dan masih di bawah umur.

    Sementara itu, agensi Kim Soo-hyun, Gold Medalist membantah tuduhan tersebut. Terlepas dari kontroversinya, seperti apa perjalanan karier Kim Soo-hyun hingga menjadi salah satu aktor papan atas Korea Selatan? Berikut ini penjelasannya.

    Perjalanan Karier Kim Soo-hyun

    Kim Soo-hyun lahir di Seoul pada 16 Februari 1988. Ia menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Chung-Ang, jurusan teater dan film. Kemudian, dia memulai kariernya di dunia akting pada 2007, dan sejak itu telah membintangi berbagai proyek yang sukses.

    Beberapa karya terkenalnya antara lain Kimchi Cheese Smile (2007), Jungle Fish (2008), Dream High (2011), The Moon That Embraces The Sun (2012), The Thieves (2012), My Love from the Star (2013-2014), It’s Okay Not To Be Okay (2020), One Ordinary Day (2021), dan Queen of Tears (2024).

    Berkat aktingnya yang memukau, Kim Soo-hyun juga meraih banyak penghargaan sepanjang kariernya di industri hiburan. Pada ajang Baeksang Arts Awards, dia memenangkan Best Actor untuk The Moon That Embraces the Sun (2012), Most Popular Actor untuk My Love from the Star (2014), dan Male Popularity Award untuk Queen of Tears (2024).

    Pada Asia Artist Awards, dia meraih Daesang (Grand Prize) dalam kategori Artist of the Year (Actor) pada 2024. Pada SBS Drama Awards, dia mendapatkan New Star Award berkat perannya dalam Giant (2010).

    Di KBS Drama Awards, dia dianugerahi Best Actor Award untuk perannya dalam Dream High (2011). Sementara itu, di MBC Drama Awards, Kim Soo-hyun juga memenangkan Top Excellence Award, Actor in Miniseries, serta Popularity Award untuk The Moon That Embraces the Sun (2012).

    Tidak hanya sukses di dunia drama, dia juga meraih penghargaan di industri film. Pada Grand Bell Awards, Kim Soo Hyun dinobatkan sebagai Best New Actor untuk perannya dalam Secretly, Greatly (2014).

    Dengan berbagai pencapaian yang telah diraih, Kim Soo-hyun menjadi salah satu aktor senior yang berpengaruh dalam industri hiburan Korea Selatan. Pada 2021, Kim Soo-hyun dikabarkan menerima bayaran 500 juta won atau sekitar Rp 6,3 miliar per episode untuk drama One Ordinary Day.

  • Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan. Adapun pengajuan itu akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan.

    “Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu Helfi juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang mengurangi takaran isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai.

    Akan tetapi jika imbauan tersebut diabaikan maka akan dilakukan penindakan oleh penegak hukum.

    “Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” ucapnya terkait Minyakita.

    Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI terkait kasus ini. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Kemudian pada kasus Minyakita, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. 

  • Eddy Soeparno Sebut Masa Jabatan Ketum Parpol Ranah Internal Partai

    Eddy Soeparno Sebut Masa Jabatan Ketum Parpol Ranah Internal Partai

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno merespons pengajuan gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik. Menurut Eddy, jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.

    “Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum Parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

    “Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.

    Masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. Eddy meyakinkan PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.

    “Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,” imbuhnya.

    “Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tuturnya.

    Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

    Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

    Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

    JABAR EKSPRES – Baru-baru ini sempat muncul kasus peredaran kemasan isi ulang dan botol berisi kurang dari 1 liter yang cukup meresahkan masyarakat.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pastikan pasokan MinyaKita tetap lancar sesuai takaran.

    ‘’Kami sampaikan ke masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan barang. Pasokan minyak tetap berjalan sesuai ukuran,’’ katanya.

    BACA JUGA: MinyaKita Langka di Pasar Cibinong, Harga Tembus Rp18.000 per Liter

    Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para produsen agar mengemas MinyaKita sesuai dengan takaran, yakni 1 liter/kemasan.

    ‘’Kami minta pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada, agar mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat,’’ sambungnya.

    Menurut Mendag, hingga saat ini pihaknya terus melakukan operasi pasar dan diharapkan permasalan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

    Bahkan, sejauh ini langkah penyegelan sudah dilakukan di sejumlah tempat produksi MinyaKita.

    BACA JUGA: Meski Takaran Diduga Tak Sesuai dan Harga Naik, MinyaKita Tetap Diminati Konsumen Cimahi

    ‘’Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegalan di Karawang. Kami terus melakukan operasi,’’ katanya.

    Selain itu, Mendag meminta kepada semua masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan pasokan barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya.

    Terkait penyegelaan, pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha supaya tidak perlu melakukan hal serupa sehingga merugikan masyarakat.

    BACA JUGA: Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor

    ‘’Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,’’ ucap Mendag.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.