Blog

  • Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack – Halaman all

    Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadikan lokasi pemalsuan MinyaKita.

    Pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang dapat membongkar kasus pemalsuan MinyaKita.

    Rudy mendatangi gudang untuk melihat langsung cara tersangka memproduksi MinyaKita palsu.

    “Hal ini terutama di bulan suci Ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan dalam sehari gudang tersebut dapat memproduksi 10.500 pack MinyaKita.

    Menurutnya, pengemasan yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga warga dapat tertipu.

    Namun, jika diteliti MinyaKita palsu tak dicantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” tuturnya.

    Kandungan minyak yang seharusnya ada di label kemasan juga tak ada dalam MinyaKita palsu.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” tukasnya.

    Penyidik masih mendalami asal minyak curah yang digunakan tersangka untuk memalsukan MinyaKita.

    “Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

    TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” tandasnya.

    Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ungkapnya.

    TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

  • Geliatkan Bisnis UMKM, Bazar Ramadan Digelar di Cibis Park Jakarta – Halaman all

    Geliatkan Bisnis UMKM, Bazar Ramadan Digelar di Cibis Park Jakarta – Halaman all

    Bazar ini juga diwarnai kegiatan kajian Ramadan dan aktivitas Podcast Ngetem serta suguhan musik dari Dul Jaelani.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 14:28 WIB

    handout

    BAZAR RAMADAN – Komplek perkantoran Cibis Park menggelar bazar istimewa Symphony Of Iftar pada 12-14 Maret. Bazar ini merupakan kolaborasi perusahaan dengan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), Dompet Dhuafa dan Pemprov DKI Jakarta.

       

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cibis Park memaksimalkan momentum Ramadan untuk menggerakkan bisnis UMKM melalui penyelenggaraan Bazar Ramadan pada 12-14 Maret 2025 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Bazar ini merupakan kolaborasi antara Cibis Park dengan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), Dompet Dhuafa, dan Pemprov DKI Jakarta dan menampilkan multi produk dari para pebisnis UMKM dalam satu kluster.

    Bazar ini juga diwarnai kegiatan kajian Ramadan dan aktivitas Podcast Ngetem tentang pengalaman hidup, kisah lucu, sampai kejadian unik yang dialami dan dikemas secara ringan.

    Ada pula suguhan musik dari Dul Jaelani, anak musisi beken pentolan band Dewa, Ahmad Dhani. 

    “Bazar menjadi istimewa karena tidak hanya mengedepankan ekonomi masyarakat melalui aktivitas penjualan UMKM, akan tetapi merangkum kegiatan Ramadan dalam sebuah kebersamaan,” kata Corporate Marketing Manager CIBIS Park, Putut Angga Wijaya, Selasa (11/3/2025).

    Ketua DPP PPJI DKI Jakarta Dini Zainuddin menambahkan, dari sisi UMKM, tentu saja bazar ini diharapkan memberikan peluang bagi para pedagang kecil  untuk  meningkatkan pendapatan  mereka selama bulan Ramadan.

     

    Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

    A member of

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

    “Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

    Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

    Tidak ada tebang pilih.

    “Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

    Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

    Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

    “Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

    Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

    “Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

    Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    “Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

    Kasus Tom Lembong

    Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

     

     

  • Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Pekanbaru 12 Maret 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Pekanbaru 12 Maret 2025 Regional 11 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Pekanbaru 12 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Rabu (12/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-12 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Pekanbaru:
    12 Ramadhan 1446 H (12/03/2025)
    Kota Dumai
    Kota Pekanbaru
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    لا يصح صوم رمضان ولا غيره من الصيام الواجب إلا بنية من الليل
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالى
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    تسحّروا فإن فى السحور بركة
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka puasa Ramadhan.
    Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللّه
    Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
    “Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
    Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
    اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
    Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
    “Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
    Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
    Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
    Buka puasa (iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
    Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
    Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
    Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
    1. Menyegerakan berbuka puasa
    Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    لايزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
    “Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
    2. Berbuka sebelum shalat maghrib
    Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
    أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفطرقبل أن يصلي على رطبات, فإن لم تكن رطبات فتميرات. فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء
    “Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
    3. Berbuka dengan kurma
    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
    Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
    أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة فإن لم يجد تمرا فالماء فإنه طهور
    “Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋليه ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ: ﻛﻞّ ﻋﻤﻞ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻟﻪ ﺇﻻ الصيام فإنه لي وأنا أجزي به
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dijauhkan dari api neraka selama 70 tahun.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri:
    ما من عبدٍ يصوم يومًا في سبيل الله إلا باعد الله بذلك اليوم عن وجهه النار سبعين خريفًا
    “Tiada seorang hamba pun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah, yakni semata-mata menuju kepada ketaatan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka’.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Pekanbaru dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Overclaim, BPOM Batalkan Izin Edar Suplemen Kesehatan White Tomato – Halaman all

    Overclaim, BPOM Batalkan Izin Edar Suplemen Kesehatan White Tomato – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membatalkan izin edar White Tomato, suplemen kesehatan yang mengklaim menggunakan bahan dari alam white tomato atau tomat putih.

    Menurut temuan BPOM, pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan relabelling (mengubah penandaan) dan overclaim dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”.

    Sementara dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato.

    Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Produk ini diklaim dapat mencerahkan dan meratakan warna kulit.

    “Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik,” tulis BPOM pada Selasa (11/3/2025).

    BPOM menemukan pelanggaran iklan yang tidak sesuai dengan persetujuan izin edar BPOM pada suplemen kesehatan merek WT dengan nomor izin edar POM SD211330691.

    Adapun klaim yang disetujui saat pendaftaran adalah membantu memelihara kesehatan kulit.

    White Tomato merupakan produk tersebut diproduksi PT Imedco Djaja di Balaraja, Banten dan diedarkan CV Athena Mandiri Group yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. 

    BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT dan memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT.

    BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media dan menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak memenuhi ketentuan.

    “BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM,” tutur BPOM.

    BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan dan cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi.

    BPOM juga meminta masyarakat selalu ingat Cek KLIK: pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada Label kemasan, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.

    Laporan Reporter: Rina Ayu Pancarini

     

     

     

  • Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX
    DPR RI
    , Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya.
    Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
    “Nanti di
    UU Ketenagakerjaan
    yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan
    Sritex
    di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
    Usulan tersebut disampaikan Irma sebagai respons terhadap kasus PHK massal yang dialami Sritex, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadhan.
    Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dicairkan.
    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
    Irma berpendapat bahwa Sritex, yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
    Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan seharusnya turut membantu Sritex dalam menyelesaikan hak eks karyawan, bukan malah menagih utang kepada induk perusahaan.
    “Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
    Irma menilai Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah.
    Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-
    support
    sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
    Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan.
    Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset menyusul kepailitan perusahaan tersebut.
    “Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
    Kendati demikian, Yassierli menambahkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan tengah diupayakan.
    Dia menyebutkan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Driver Ojol Belum Tahu Syarat Dapat Bonus Uang Lebaran dari Grab-Gojek

    Driver Ojol Belum Tahu Syarat Dapat Bonus Uang Lebaran dari Grab-Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku belum mendapat informasi terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi mitra pengemudi ojek online (ojol) supaya bisa mendapatkan bonus hari raya berupa uang tunai.

    “Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojolnya,” ujar Igun kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (11/3/2025).

    Namun menurutnya, selagi syaratnya normatif dan masuk akal bagi rekan-rekan driver, mereka mempersilakan pihak aplikator menyampaikan syarat-syaratnya tersebut.

    Dikabarkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

    Bonus diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol tersebut.

    Merespons imbauan itu, Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

    Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.

    Sementara Gojek mengatakan, bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Kasih Hari Raya.

    Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyebut, bonus diberikan secara tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Catherine melalui keterangan tertulis.

    (fab/fab)

  • Total Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan ASN Tembus Rp11,9 Triliun

    Total Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan ASN Tembus Rp11,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memicu kerugian perekonomian khususnya pada potensi kehilangan pendapatan para abdi negara. 

    Berdasarkan kajian yang diterbitkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), total besaran pendapatan para calon ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan tersebut yakni Rp6,76 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan asumsi jumlah formasi CPNS pusat dan daerah sebanyak 250.407 orang, serta rata-rata gaji pokok yang hilang selama sembilan bulan sampai dengan Oktober 2025. 

    Kerugian itu diperkirakan berasal dari asumsi rata-rata gaji pokok Rp3,2 juta per orang untuk masa kerja 0-3 tahun. Besaran gaji itu sudah dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan, sehingga didapatkan Rp3 juta per bulan. 

    Dengan demikian, total potensi pendapatan per kepala CPNS yang hilang akibat harus menunggu 9 bulan sebelum pengangkatan yakni Rp27 juta. 

    “Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp6,76 triliun,” demikian kajian yang ditulis Celios, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Potensi kerugian yang muncul diperkirakan berganda. Selain dari sisi pendapatan CPNS, pengangkatan abdi negara yang diundur oleh pemerintah bisa berdampak lebih besar ke total ekonomi. 

    Hasil modelling Celios menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan, kerugian total output ekonomi bisa mencapai Rp11,9 triliun. 

    “Dan pendapatan masyarakat turun Rp10,4 triliun,” bunyi hasil kajian Celios.

    Selain itu, pengusaha turut diperkirakan mengalami kerugian (potential loss) karena uang dan gaji tunjangan CPNS harusnya bisa dibelanjakan. Mulai dari untuk produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik.

    Namun demikian, kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3,68 triliun itu tidak berdampak langsung ke pengusaha. Kerugian itu berasal dari sebanyak 110.000 tenaga kerja yang terdampak efisiensi pada sejumlah sektor usaha, serta turut menyebabkan perekrutan karyawan baru ditunda. 

    “Secara tidak langsung, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp3,5 triliun, perdagangan -Rp441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp286,8 miliar. Sektor tersebut bisa melakukan esiensi, atau menunda juga perekrutan karyawan baru,” ungkap Celios. 

    Oleh sebab itu, pemerintah dinilai harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti. 

    “Tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk,” ujar Celios. 

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Padahal pengangkatan CPNS semula dijadwalkan pada Maret 2025 dan PPPK Juli 2025.

    Pada rapat Komisi II DPR bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB), Rabu (5/3/2025), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan guna melakukan percepatan penataan CPNS dan PPPK. 

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN [Badan Kepegawaian Negara] menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dan Menpan RB, dikutip dari YouTube DPR, Kamis (6/3/2025). 

    Penyesuaian itu dilakukan sejalan dengan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) No.20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. 

    Kesimpulan tersebut sejatinya sejalan dengan usulan Menpan RB Rini Widyantini yang disampaikan pada rapat tersebut. Namun, awalnya Rini sempat mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secepatnya pada Maret 2026 untuk CPNS dan Oktober 2026 untuk PPPK.

    Rini turut mengungkap bahwa kementeriannya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan ASN di pemerintahan. Dia menyebut beberapa instansi turut meminta penundaan pengangkatan. 

    “Maka itu kami meminta waktu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut untuk 2026. Jadi, CPNS dilakukan [pengangkatan] 2026. Tentunya ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan agar tidak ada efek domino,” tuturnya. 

    Akan tetapi, Komisi II DPR meminta agar batas waktu pengangkatan yang diajukan oleh Menpan RB dimajukan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. 

    Pada keterangan terpisah, Komisi II DPR menegaskan pemerintah bisa saja melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum Oktober 2025. 

    Jadwal pengangkatan yang diundur itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Kebijakan itu dikeluhkan oleh sebagian besar dari CPNS yang sudah lulus namun ditunda pengangkatannya. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB tidak perlu secara serentak mengangkat para CPNS itu pada 1 Oktober 2025, maupun 1 Maret 2026 untuk PPPK. Dia menyebut bahwa hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian PAN-RB serta BKN bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan. 

    “Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/2/2025).

  • Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Jogja 12 Maret 2025
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Jogja 12 Maret 2025 Yogyakarta 11 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Jogja 12 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Rabu (12/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-12 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Jogja:
    12 Ramadhan 1446 H (12/03/2025)
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    لا يصح صوم رمضان ولا غيره من الصيام الواجب إلا بنية من الليل
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالى
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    تسحّروا فإن فى السحور بركة
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka puasa Ramadhan.
    Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللّه
    Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
    “Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
    Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
    اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
    Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
    “Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
    Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
    Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
    Buka puasa (iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
    Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
    Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
    Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
    1. Menyegerakan berbuka puasa
    Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    لايزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
    “Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
    2. Berbuka sebelum shalat maghrib
    Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
    أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفطرقبل أن يصلي على رطبات, فإن لم تكن رطبات فتميرات. فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء
    “Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
    3. Berbuka dengan kurma
    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
    Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
    أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة فإن لم يجد تمرا فالماء فإنه طهور
    “Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋليه ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ: ﻛﻞّ ﻋﻤﻞ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻟﻪ ﺇﻻ الصيام فإنه لي وأنا أجزي به
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah masuk surga melalui pintu khusus. Orang yang berpuasa juga akan mendapat keistimewaan untuk masuk surga melalui pintu khusus yang diberi nama Ar-Rayyan. Diketahui, pintu Ar-Rayyan tidak bisa dimasuki oleh siapa pun kecuali orang yang berpuasa.
    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Sahl berikut:
    أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ان في الجنة بابا يقال له الريان يدخل منه الصائمون يوم القيامة. لا يدخل منه أحد غيرهم، يقال: أين الصائمون؟ فيقومون فيدخلون. فإذا دخلوا أغلق عليهم فلم يدخل منه احد
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang diberi nama Ar-Rayyan, yang melaluinya orang-orang berpuasa masuk ke surga di hari kiamat. Pintu itu tidak dilalui oleh siapa pun selain mereka.
    Di akhirat nanti dilakukan pemanggilan: Di mana orang-orang yang berpuasa? Lalu, mereka berdiri dan tidak ada seorang pun masuk melalui pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu itu ditutup sehingga tidak ada seorang pun masuk melaluinya.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Jogja dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank Digital Ini Sukses Akuisisi 2 Juta Nasabah dalam 4 Bulan – Halaman all

    Bank Digital Ini Sukses Akuisisi 2 Juta Nasabah dalam 4 Bulan – Halaman all

    Bank digital Superbank mengakuisisi 2 juta nasabah dalam waktu empat bulan sejak perusahaan ini mengimplementasikan identitas digital.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 14:23 WIB

    HO

    AKUISISI NASABAH – Bhavana Vatvani, Direktur Operasional Superbank. Bank digital Superbank mengakuisisi 2 juta nasabah dalam waktu empat bulan sejak perusahaan ini mengimplementasikan identitas digital. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank digital Superbank mengakuisisi 2 juta nasabah dalam waktu empat bulan sejak perusahaan ini mengimplementasikan identitas digital.

    Direktur Operasional Superbank Bhavana Vatvani mengatakan, pihaknya berhasil menyederhanakan proses onboarding nasabah melalui implementasi teknologi inovatif Vida untuk pengalaman yang aman dan efisien sekaligus mematuhi standar regulasi yang berlaku.

    Dia mengatakan, solusi verifikasi identitas digital yang diimplementasikan secara signifikan mampu mengurangi waktu onboarding, dan memungkinkan perusahaan bisa dengan cepat dan efisien mengakuisisi nasabah baru dengan tetap menjaga langkah-langkah keamanan yang kuat.

    Menurut Founder dan Group CEO Vida Niki Luhur, pihaknya bermitra dengan Superbank untuk implementasi verifikasi identitas digital nasabah.

    “Teknologi verifikasi identitas Vida adalah fondasi penting untuk masa depan perbankan yang lebih inklusif dan aman,” ujarnya.

    Melalui strategi ini dia yakin kerjasama dengan Superbank akan terus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

    Bhavana Vatvani menambahkan, pihaknya mampu menghadirkan teknologi yang mempercepat dan mengamankan proses verifikasi identitas, serta memastikan pengalaman onboarding yang mulus. Ke depan, pihaknya optimis mampu memperluas akses perbankan digital bagi masyarakat Indonesia. (tribunnews/fin)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini