Blog

  • Mobil Listrik Minggir, China Mulai Produksi Massal Mobil Terbang

    Mobil Listrik Minggir, China Mulai Produksi Massal Mobil Terbang

    Jakarta, CNBC Indonesia – XPeng Motors akan memproduksi massal mobil terbang mulai 2026. Kabar tersebut diumumkan langsung oleh CEO XPeng He Xiaopeng di depan parlemen China.

    Selain CEO XPeng, He juga menduduki posisi penting di dunia politik China sebagai deputi Kongres Rakyat China, badan legislatif setara MPR.

    He menyatakan proyek mobil terbang XPeng berjalan sesuai jadwal sehingga perusahaan miliknya bakal menjadi perusahaan pertama di dunia yang memproduksi mobil terbang secara massal.

    “Kami mengintegrasikan kendali kendaraan dengan AI untuk mengembangkan sistem kontrol penerbangan baru ke dalam mobil terbang, meningkatkan keselamatannya dan menjadikannya lebih mudah digunakan,” kata He, dikutip oleh ChinaDaily, Selasa (11/3/2025).

    XPeng juga menggenjot pengembangan teknologi mobil tanpa sopir mereka ke Level 3, yaitu mobil yang bisa melaju di jalan secara otonom. Sopir bisa melepas setir dan melepaskan pandangannya dari jalan, tetapi harus selalu siap untuk mengambil alih kendali pada situasi tertentu.

    Pada 2026, menurut He, XPeng siap merilis sistem mobil otonom Level 4 termasuk kemampuan parkir secara otomatis. Pada Level 4, mobil otonom bisa berfungsi tanpa intervensi manusia.

    He menyatakan XPeng juga berinvestasi untuk mengembangkan robot menyerupai manusia (humanoid). Industri robot China, menurutnya, sudah mencapai Level 3 yaitu robot yang bisa beroperasi dengan mandiri dalam kebanyakan kondisi, tetapi masih membutuhkan pengawasan manusia dalam situasi kompleks.

    “Pada 2026, robot humanoid negara ini bisa mencapai kemampuan Level 3 dan diperkirakan bisa memasuki skala produksi komersial,” kata He.

    XPeng menyebut mobil terbang hasil pengembangan mereka dengan merek Aeroht. Berdasarkan siaran pers perusahaan, XPeng sedang membangun pabrik dengan kapsitas produksi 10.000 unit per tahun. Versi mobil terbang yang menjadi fokus pertama adalah “Land Aircraft Carrier.”

    (dem/dem)

  • Alami Pecah Ban, Truk Terjun Bebas Dari Ketinggian 6 Meter di Tol Cibitung-Tanjung Priok – Halaman all

    Alami Pecah Ban, Truk Terjun Bebas Dari Ketinggian 6 Meter di Tol Cibitung-Tanjung Priok – Halaman all

    Sebuah truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B, Selasa (11/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Diduga alami pecah ban.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 19:24 WIB

    HO – Korlantas Polri

    KECELAKAAN TRUK – Sebuah truk mengalami kecelakaan di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B pada Selasa (11/3/2025). Diduga, truk itu melompat lantaran mengalami pecah ban. 

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sebuah truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

    Kepala Induk PJR Cikampek Korlantas Polri, AKP Sandy Titah Nugraha menyebut truk itu lompat dari jalan layang tol ke tanah dengan ketinggian kurang lebih 6 meter.

    “Terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cibitung-Tanjunt Priok,” kata Sandy kepada wartawan, Selasa.

    Sandy mengatakan awalnya truk tersebut tengah melintas.

    Kemudian truk mengalami pecah ban dan membuat kendaraan tersebut oleng.

    “Ya jadi untuk info awal diduga pecah ban sehingga mobil oleng dan keluar tol jatuh ke tanah, sedangkan untuk kerusakan sendiri dari tol sendiri tidak ada, berarti mobil ini melompat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sandy menegaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.

    Saat ini, kasus tersebut ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    “Untuk korbannya ada 2 orang, alhamdulillah selamat dan sudah dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tekan Impor, Komisi XII DPR Dukung Implementasi Pembangunan Kilang dan Gasifikasi Batubara – Halaman all

    Tekan Impor, Komisi XII DPR Dukung Implementasi Pembangunan Kilang dan Gasifikasi Batubara – Halaman all

    Dewi Yustisiana mendukung upaya pemerintah membangun refinery atau kilang minyak dengan kapasitas 1 juta barel per hari.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 19:23 WIB

    ISTIMEWA

    KETAHANAN ENERGI NASIONAL-Pemerintah akan membangun refinery atau kilang minyak dengan kapasitas 1 juta barel per hari. Adanya kilang tersebut, maka Indonesia bisa mempercepat ketahanan energi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR Dewi Yustisiana mendukung upaya pemerintah membangun refinery atau kilang minyak dengan kapasitas 1 juta barel per hari.

    “Pembangunan kilang tentunya diharapkan mengurangi impor BBM secara signifikan,” kata Dewi dalam keterangannya. Selasa (11/3/2025).

    Dengan pembangunan kilang kapasitas 500 ribu barel saja, Indonesia mampu melakukan penghematan 16,7 miliar dolar AS.

    Selain kilang, pemerintah juga menjalankan program gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG)

    Menurutnya, program gasifikasi batubara penting untuk mengurangi impor LPG, di mana pada 2024 mencapai 6,9 MT (metrik ton).

    “Itu menguras devisa kita hingga Rp63,5 triliun ” ujarnya.

    Ia pun berharap implementasi proyek pembangunan kilang dan gasifikasi batubara itu bisa segera berjalan. 

    Sebab, Dewi meyakini keberhasilan dari dua proyek itu penting untuk memastikan Indonesia mengurangi impor BBM dan LPG.
     
    “Dengan demikian baru kita bisa mewujudkan ketahanan energi kita,” ucapnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menteri HAM Sebut Indonesia Surplus Demokrasi di Era Prabowo: Sukatani Bebas Tidak Diapa-apain 

    Menteri HAM Sebut Indonesia Surplus Demokrasi di Era Prabowo: Sukatani Bebas Tidak Diapa-apain 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Indonesia mengalami surplus demokrasi sejak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebebasan berpendapat terjamin dengan baik di era pemerintahan yang baru.

    Indikator kemajuan demokrasi, kata Pigai, terlihat hingga bulan keempat pemerintahan Prabowo tidak ada satu pun aktivis yang ditangkap oleh aparat atas tindakan ujaran kebencian terhadap pemerintah. Ia mengaku ikut membantu Band Sukatani yang diduga mendapat intimidasi lantaran lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’. 

    “Saya ikut turun tangan atas nama pemerintah. Kemarin Sukatani, Kementerian HAM turun tangan, bebas tidak diapa-apain,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    “Kemudian ketika demo Indonesia Gelap, Menteri Sekretaris Negara turun diperintah oleh Presiden, bertemu bicara,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, Pigai mengklaim indikasi penting dari surplus demokrasi adalah kebebasan pers. Ia menyebut belum ada wartawan yang ditangkap atau diteror atas karya-karya jurnalisik. 

    “Belum pernah ada wartawan yang diteror. Tidak ada dan tidak akan pernah ada. Kalau ada nanti kasih tau saya, kasih tahu penerornya,” ujarnya. 

    Demokrasi Adalah Nyawa Negara 

    Lebih lanjut, Pigai menekankan pentingnya menjaga demokrasi sebagai tiang utama bernegara. Ia menyebut demokrasi adalah nyawa dalam negara, dan itu harus dijaga dengan serius oleh pemerintah. 

    “Demokrasi itu adalah nyawa bernegara itu ada salah satunya tiang utama, pilar utama itu adalah demokrasi. Karena itu Demokrasi kita akan jaga paling tidak selama kepemimpinan Prabowo Subianto,” kata Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aspebindo Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya Saing Pertambangan – Halaman all

    Aspebindo Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya Saing Pertambangan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan masa peralihan untuk kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA) guna meningkatkan daya saing usaha pertambangan. 

    Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menyampaikan usulan ini dalam webinar bertajuk “Sosialisasi Penetapan Kebijakan HMA & HBA Maret 2025: Dampaknya Bagi Dunia Usaha” di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Ia menilai masa transisi enam bulan diperlukan agar eksportir dapat menyesuaikan harga dan strategi dengan kebijakan baru di tengah dinamika pasar global.

    “Masa peralihan dapat mencegah short-term demand shock dan menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminta HBA mencerminkan biaya operasional yang meningkat, seperti stripping ratio dan produksi,” ujar Fathul.

    Ia juga mendorong negosiasi Government-to-Government (G to G) dengan mitra dagang utama—China, India, Jepang, dan Korea Selatan—agar kebijakan HBA diterima secara internasional.

    Direktur Pengembangan Program Minerba, Julian, menambahkan bahwa HBA kini ditetapkan dua kali sebulan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan harga secara real-time. 

    “Ini memungkinkan adaptasi cepat terhadap pasar global yang fluktuatif,” ujarnya. 

    Kebijakan ini juga mendukung perencanaan jangka panjang melalui stabilitas Harga Patokan Mineral (HPM).

    Secara hukum, Kepmen ESDM No. 72K dan 80K Tahun 2025 mengatur HBA, dengan sanksi administratif seperti peringatan hingga pencabutan IUP berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 jika dilanggar. 

    “Revisi kebijakan dimungkinkan jika HBA tidak selaras dengan harga pasar internasional, sesuai Pasal 159 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021,” ujar Balya.

    Gita dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menekankan pentingnya strategi berbasis HBA untuk memaksimalkan keuntungan dan daya saing, meski fluktuasi harga global tetap jadi tantangan. 

    “Analisis mendalam dan perencanaan matang sangat dibutuhkan,” katanya.

    Kebijakan ini diharapkan meningkatkan fleksibilitas, adaptasi terhadap pasar global, dan daya saing pertambangan Indonesia, sekaligus menjamin stabilitas jangka panjang bagi pelaku usaha serta perdagangan komoditas internasional.

  • Bukan PHK, Ini Strategi BNI Tingkatkan Kemampuan Karyawan di Era Digital dan AI

    Bukan PHK, Ini Strategi BNI Tingkatkan Kemampuan Karyawan di Era Digital dan AI

    PIKIRAN RAKYAT – Tren digital dan kecerdasan buatan (AI) memberikan dampak terhadap dunia perbankan. Berbagai layanan kini bisa dilakukan melalui layanan digital sehingga nasabah tidak perlu lagi datang ke cabang untuk melakukan berbagai transaksi.

    Hal ini berimbas pada transaksi yang terjadi di bank. Diungkapkan Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, saat ini transaksi yang dilakukan secara langsung di cabang BNI tidak sampai 1 persen. Apalagi pasca pandemi Covid-19, disebutkan nasabah BNI banyak melakukan transaksi kini secara digital.

    “Kalau kita melihat setelah pandemi memang tidak bisa dihindari kalua adanya peningkatkan transaksi secara digitalisasi. Mungkin bisa kita sampaikan, transaksi yang hari ini lewat outlet itu dari keseluruhan transaksi kita itu tinggal 0,19%,” ungkap Mucharom saat buka puasa Bersama media di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Menurutnya berbagai kemudahan yang dihadirkan BNI makin memudahkan nasabah. Seperti mesin ATM yang kini bisa melakukan berbagai transaksi tidak hanya menarik uang namun juga menabung dan melakukan pergantian ATM.

    “Kalau dulu mungkin di cabang wilayah utama kami teller bisa capai 10 orang, kalau sekarang paling satu atau dua. Jumlah transaksi juga per hari dulu bisa 200 transkasi setiap orang, nah kalau sekarang paling banyak mungkin 60-an, jadi sekarang paling frontliner melayani yang sifatnya membutuhkan secara langsung saja,” paparnya.

    Tingkatkan Kemampuan Karyawan

    Melihat tren tersebut, lantas apa yang dilakukan BNI, apakah ada pengurangan jumlah pekerja? Mucharom menyampaikan pihaknya berusaha untuk tidak melakukan pengurangan pekerja, namun justru meningkatkan kemampuan karyawan.

    “Jadi kini lakukan upskilling, apa yang kita lakukan pada karyawan dengan lakukan Upskilling? Seperti sekarang ada yang menjadi sales, atau digital assistant. Jadi kita sediakan mesin-mesin yang bisa membantu berbagai kebutuhan nasabah, dan disana akan ada CS (costumer servis) yang akan membantu, seperti ganti kartu, atau yang membutuhkan layanan tersendiri,” paparnya.

    Ia juga memaparkan saat ini jumlah karyawan BNI mencapai 27.000 orang. Jumlah ini tidak berkurang jauh meski BNI melakukan peningkatan teknologi untuk layanan perbakan.

    “Saat ini karyawan kami yang full employment (karyawan tetap) jumlahnya masih sama sekitar 27.000, dan ada juga tenaga kontrak sekitar 15.000, jadi total ada 42.000 orang yang bekerja di BNI. Setiap tahunnya mungkin ada pengurangan karyawan 900-1.000 orang, itu karena pensiun, mengundurkan diri atau alasan lain, dan kami juga lakukan perekrutan dengan jumlah yang sama,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan di tahun ini BNI merekrut 600 calon karyawan melalui program officer development program (ODP). Jumlah tersebut jadi bagian penambahan karyawan yang akan ditempatkan di kantor-kantor BNI.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban dengan jumlah yang berbeda.

    Berdasarkan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan terhadap Ilyas.

    “Status terdakwa berbeda-beda. (terdakwa pelaku) penembakan Bambang Apri. Pemilik senjata api (digunakan menembak) terdakwa Akbar Adli,” kata Antonius, Selasa (11/3/2025).

    Lantaran Bambang merupakan eksekutor penembakan, maka nilai restitusi yang dibebankan kepadanya lebih besar, baik restitusi kepada Ilyas Abdurrahman maupun Ramli Abu Bakar.

    Hal ini sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, bahwa terdakwa Bambang menembak Ilyas menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli.

    Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan berperan sebagai penadah, karena membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman tanpa surat-surat resmi atau secara bodong.

    Peranan ketiga terdakwa dalam kasus ini yang turut menjadi pertimbangan LPSK dalam menghitung restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan keluarga Ramli Abu Bakar.

    “Restitusi untuk korban meninggal lebih besar daripada untuk korban tidak meninggal. Karena yang meninggal itu juga kehilangan mobil, dan usahanya jadi berhenti,” ujar Antonius.

    Hasil penghitungan restitusi ini sudah diserahkan Oditur Militer kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang pembacaan tuntutan Senin (10/3/2025).

    Nantinya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lah yang akan memutuskan apakah ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi sesuai hasil penghitungan LPSK.

    Restitusi ini bukan merupakan santunan, melainkan hak korban tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

    Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

    “Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.

    Agenda sidang kali ini adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution.

    Menurut Pitra, tanggapan JPU sesuai dengan prediksi mereka, yaitu menolak eksepsi yang diajukan. Namun, ia menegaskan pihaknya akan membuktikan ketidakbenaran tuduhan JPU dalam proses pembuktian yang dijadwalkan pada 18 Maret mendatang.

    “Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya memang harus ditolak oleh jaksa. Mana ada jaksa menerima eksepsi kita? Ini kan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada Isa Zega. Nanti kita lihat pada pembuktian, apakah tuduhan itu (pencemaran nama baik) benar atau tidak,” ujar kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Salah satu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.

    “Salah satu persoalan adalah ketika jaksa menuntut Isa Zega dengan tempat terjadinya peristiwa pidana di Kepanjen. Padahal, menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Kemang,” bebernya lagi.

    Karena ketidaksesuaian ini, menurut Pitra, dakwaan JPU seharusnya batal secara hukum. Sebab, pihak yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya PN Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.

    “Seharusnya laporan dibuat di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Selatan. Masalahnya sekarang adalah, ketika jaksa memaksakan perkara ini, dakwaannya prematur,” ujarnya.

    Selain itu, Pitra mempertanyakan kecepatan proses administrasi perkara ini. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan hanya memakan waktu tiga hari.

    “Dalam laporan polisi saja sampai SPDP dikirim ke kejaksaan hanya tiga hari. Laporan polisi dibuat pada 29 Oktober 2024, pada 1 November 2024 SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Di situ kita menemukan tidak ada surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Zega terlibat dalam perkara pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Ada dua dakwaan yang dijeratkan oleh JPU terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 45 ayat (10) Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 soal kasus Isa Zega.

  • LINK Live Streaming PSS vs Persis Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming PSS vs Persis Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-26 BRI Liga 1 2024/2025 berakhir digelar pada hari Minggu, 16 Maret 2025, namun pada hari Senin, 10 Maret 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-27. Untuk per hari ini, Selasa, 11 Maret 2025 terdapat tiga pertandingan yang mempertemukan antara Persik dengan PSM Makassar, Bali United dengan PSBS Biak, dan PSS dengan Persis.

    Dalam pertandingan di pekan ke-27 antara PSS dengan Persis ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 20:30. Diketahui bahwa pertandingan antara PSS dengan Persis berlangsung di Stadion Sultan Agung Bantul.

    BACA JUGA: DANA KAGET 11 Maret 2024, THR Saldo Gratis Hingga Rp150.000 Langsung Cair Via Link Ini

    BACA JUGA: Gabung Cair Saldo DANA Gratis Hingag Rp56.000, Ini Cara Dapatkannya

    Dalam urutan klasemen sendiri PSS berada pada posisi ke-17 dengan mencetak poin 22 dengan 7 kali menang, 4 kali seri dan 15 kali kalah. Sementara untuk Persis dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-15 dengan poin 23, dengan 5 kali menang, 8 kali seri, dan 13 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara PSS dengan Persis yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: Dapat Pinjaman Saldo Dana Rp500.000 Tanpa Syarat KTP, Ini Cara Mudahnya

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-27 : Jadwal Lengkap Pekan Ke-27 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING PSS vs Persis

    https://www.vidio.com/live/205-indosiarhttps://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/17775-bri-liga-1?schedule_id=4132217

     

     

     

  • Berapa yang Didapat dan Cara Menghitungnya?

    Berapa yang Didapat dan Cara Menghitungnya?

    Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. 
     
    Selain sebagai tambahan pemasukan jelang Idulfitri, THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai negeri. 
     
    Lalu, berapa besar THR yang akan diterima oleh PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini.
     

    Aturan mengenai THR PNS 
    THR untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    Selain itu, ada juga Gaji ke-13 yang diberikan sebagai tambahan penghasilan di pertengahan tahun, yang umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan atau keperluan lainnya.

    Komponen THR PNS 2025
    Besaran THR PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan tambahan. Berikut komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai penggantinya.
     

    Cara menghitung THR PNS 2025
    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret.
     
    Rumus Perhitungan THR:
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     

    THR PNS: hak dan manfaatnya
    Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Dengan tambahan pemasukan ini, diharapkan PNS bisa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
     
    THR dan Gaji ke-13 adalah hak bagi para PNS yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Besarannya tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima pegawai di bulan Maret dan Mei. 
     
    Dengan adanya THR, diharapkan para PNS bisa lebih nyaman merayakan Idulfitri bersama keluarga. Namun, ditekankan perhitungan THR ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 2024, pemerintah saat ini bisa saja mengeluarkan peraturan baru yang merubah besaran dan kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)