Blog

  • Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya

    Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 14 pertanyaan kepada mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 14 pertanyaan pokok itu mencakup tugas pokok Ahok dalam melakukan pengawasan Pertamina dan holdingnya. 

    “Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan, pengawasan itu berkaitan dengan kinerja perusahaan serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Ahok juga sejatinya bakal menyampaikan soal data terkait anak usaha pertamina. Namun, hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran Kejagung masih memerlukan pendalaman data dari PT Pertamina (Persero).

    Oleh karenanya, Harli masih membuka kemungkinan Ahok bakal dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan, jika pihaknya telah memperoleh data dari Pertamina.

    “Kemudian bahwa penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

    Lebih jauh, Harli juga menyatakan bahwa pihaknya ingin melakukan pendalaman terkait dengan ekspor hingga importasi minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Nah, perlu kami sampaikan Bahwa sesungguhnya penyidik tentu ingin mendalami Bagaimana Peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan Impor-ekspor,” pungkasnya.

  • Anti-Mainstream! Es Batu Jadi Menu Buka Puasa Utama Dian Sastro

    Anti-Mainstream! Es Batu Jadi Menu Buka Puasa Utama Dian Sastro

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro ternyata memiliki kebiasaan unik saat Ramadan. Istri pengusaha Maulana Indraguna Sutowo ini, memilih untuk berbuka puasa hanya dengan menikmati es batu sebagai hidangan utamanya. 

    Hal ini diketahui melalui unggahan Dian Sastro dalam akun media sosialnya yang dikutip oleh Beritasatu.com pada Kamis (13/3/2025).

    “Kadang takjil terenak adalah es batu,” tulis Dian Sastro dalam unggahannya tersebut.

    Bongkahan es batu tersebut terlihat menjadi menu berbuka favorit Dian Sastro, dan dalam sebuah video, ia tampak sangat menikmati momen tersebut dengan penuh kebahagiaan. “Jangan ngilu ya nontonnya,” tambahnya.

    Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak yang terkejut dengan kebiasaan bintang Ada Apa Dengan Cinta? ini, tetapi tak sedikit pula yang memuji kesederhanaan dan sikap rendah hati Dian meskipun sudah dikenal sebagai artis terkenal.

    Beberapa netizen pun memberikan reaksi lucu dan penasaran, salah satunya adalah penyanyi Yura Yunita yang bertanya, “Kok bisa sih?” sementara yang lain memuji, “Hobi orang keren, memang beda”.

    Ternyata, hobi mengunyah es batu sebagai menu berbuka puasa ini juga cukup populer di kalangan sebagian masyarakat dan beberapa artis. Seperti Audy Item yang menimpali, “Hahahaha tos. Gue juga doyan banget ngunyah es batu, krutuk-krutuk,”.

    Akhirnya, banyak netizen yang merasa senang karena memiliki kesamaan dengan Dian Sastro, yaitu mengunyah es batu. “Akhirnya ada kesamaan aku dengan Dian Sastro,” tulis seorang pengguna media sosial.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa meski telah menjadi figur publik, Dian Sastro tetap memiliki kebiasaan yang sederhana dan unik, yang juga diikuti banyak orang yakni mengunyah es batu saat berbuka puasa.

  • Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

    “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

    “Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.

    Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.
     

  • 3 Toko Miras di Bekasi Barat Ditutup saat Ramadhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    3 Toko Miras di Bekasi Barat Ditutup saat Ramadhan Megapolitan 13 Maret 2025

    3 Toko Miras di Bekasi Barat Ditutup saat Ramadhan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Petugas gabungan menutup tiga toko minuman keras (miras) di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang masih beroperasi pada bulan
    Ramadhan 1446
    Hijriah.
    “Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup,” kata Kepala Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bekasi Barat, Moch Adhie Sunaryadi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
    Penutupan ketiga toko miras dilakukan saat tim gabungan menggelar
    Operasi Cipta Kondisi
    Ramadhan pada Rabu (12/3/2025) malam.
    Dalam operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, Satlinmas, dan Karang Taruna menemukan tiga toko miras yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan.
    Ketiga toko miras tersebut berada di sebuah kafe di Plaza Bintara, toko di Jalan Raya Bintara, dan toko di Kalimalang.
    Atas temuan ini, petugas kemudian menutup ketiga toko miras tersebut karena melanggar Maklumat Wali Kota Bekasi terkait ketentuan selama memasuki bulan Ramadhan.
    Selain itu, petugas juga meminta para pemilik toko miras untuk melengkapi izin usaha.
    Dalam penutupan ini, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan.
    “Kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adhe.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASTRA Infra Toll Road komitmen hadirkan perjalanan mudik aman dan nyaman

    ASTRA Infra Toll Road komitmen hadirkan perjalanan mudik aman dan nyaman

    Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

    ASTRA Infra Toll Road komitmen hadirkan perjalanan mudik aman dan nyaman
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan berkomitmen untuk menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi 2,3 juta kendaraan yang diprediksi akan melintas selama periode Lebaran 2025.

    Di ruas tol Cipali, diperkirakan puncak arus mudik lebaran akan terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan estimasi 119 ribu kendaraan melintas. Sementara itu, puncak arus balik lebaran akan terjadi pada Minggu, 6 April 2025 mendatang, dengan estimasi 141 ribu kendaraan melintas.

    Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Dody Hanggodo, MPE pada video sambutannya dalam kegiatan Media Gathering Lebaran 2025 ASTRA Infra Group di Subang, Kamis 13 Maret 2025, menyampaikan apresiasi atas upaya ASTRA Infra dalam kesiapan menghadapi arus mudik lebaran 2025.

    “Saya mengapresiasi acara Media Gathering Mudik Lebaran 2025 yang diselenggarakan ASTRA Infra sebagai momentum untuk menyebarkan pesan positif kepada publik mengenai kesiapan infrastruktur dalam mendukung mudik lebaran 2025,” kata Menteri PUPR.

    Dalam kesempatan yang sama, VP of  operational Policy & Goverment Relations ASTRA infra. Novianto Dwi Wibowo,  menyampaikan kesiapan ASTRA Infra dalam menyambut pemudik yang akan melintasi tol ASTRA Infra.

    Kesiapan tersebut antara lain meliputi kesiapan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana, kesiapan petugas, serta koordinasi dalam mengantisipasi kepadatan.

    Dari segi layanan jalan tol di antaranya adalah kesiapan lebih dari 1.300 petugas serta penyiagaan lebih dari 120 kendaraan layanan jalan tol yang terdiri dari kendaraan patroli, derek, rescue, hingga ambulance.

    ASTRA Infra juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri sebagai bentuk komitmen ASTRA Infra dalam mendukung pemerintah menyukseskan angkutan lebaran 2025.

    “Secara umum, kami siap menghadapi peningkatan arus lalu lintas pada periode Lebaran tahun ini melalui berbagai upaya peningkatan kualitas serta kapasitas layanan tol ASTRA Infra,” kata Firman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (13/3). 

    Dari sisi kesiapan layanan dan fasilitas, ASTRA Infra telah memastikan sarana dan prasarana di rest area siap untuk menyambut para pemudik, mulai dari penambahan kapasitas toilet, tempat parkir, penyiapan tempat ibadah, berbagai pilihan kuliner, mini market, hingga SPBU dan SPKLU.

    Selain itu, ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan juga melakukan beberapa persiapan preventif dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol di tengah kondisi cuaca ekstrem.

    Di antaranya pembersihan drainase secara rutin untuk mencegah terjadinya banjir, penguatan beberapa titik lereng sebagai pencegahan tanah longsor, dan pengujian tingkat reflektifitas rambu, marka dan reflektor jalan tol untuk memastikan keamanan berkendara.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Robert  J Kardinal meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.

    Menurut Robert, penindakan tersebut mutlak dilakukan karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.

    “Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ujar Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Robert, Kementerian Kehutanan tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang.

    Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.

    “Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” tegasnya.

    Robert mengatakan, ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur mantan bendahara umum partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.

    Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.

    Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.

    “Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ucapnya.

    Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, anggota DPR dari fraksi Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.

  • KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Saiful Mujani mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang menyebut jabatan tersebut berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur.

    “Sejak kapan anggota kabinet atau menteri seperti sekab di bawah sekmil, jendral?,” kata Saiful Mujani dalam akun X pribadinya, Kamis, (13/3/2025).

    Dia menegaskan, sekretaris kabinet merupakan jabatan politik dan jabatan sipil yang diangkat dan dilantik presiden.

    “Apakah sekab seperti Pramono Anung atau Sudi Silalahi di bawah sekmil? Sekab itu jabatan politik dan jabatan sipil diangkat dan dilantik presiden,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Seskab di bawah sekmil tidak mungkin dilantik presiden. “Kalau bawahan sekmil ngapain mayor teddy dilantik presiden sebagai sekab? ampun deh,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Maruli Simanjuntak menyatakan, Teddy berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur karena dianggap tidak melanggar UU TNI.

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” jelas Maruli.

    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri telah menegaskan bahwa personil akti TNI yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mundur. (*)

  • Pelaku Pembakar Gerbong KA di Yogyakarta karena Sakit Hati ke KAI

    Pelaku Pembakar Gerbong KA di Yogyakarta karena Sakit Hati ke KAI

    Sleman, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap pelaku pembakar gerbong kereta api (KA) yang tengah terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta. 

    Dari hasil identifikasi laboratorium forensik dan beberapa rekaman kamera pengawas CCTV, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga karena sakit hati.

    “Pelakunya atas nama M berasal dari jakarta, kemudian yang bersangkutan menderita disabilitas sensorik atau tunawicara,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi kepada Beritasatu.com, pada Kamis (13/3/2025).

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap, pelaku memiliki disabilitas sensorik, yakni tidak bisa berbicara. Tim penyidik bahkan harus dibantu oleh juru bahasa isyarat untuk mendapatkan keterangannya. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa motif pelaku adalah sakit hati terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    “Dari hasil pemeriksaan yang didampingi oleh juru wicara pelaku sakit hati terhadap PT KAI, sering diturunkan oleh PT KAI sejak 2023 sampai 2024 ada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh pelaku sehingga menimbulkan sakit hati dan kemudian melakukan pembakaran,” jelas Kombes Pol FX Endriadi kepada wartawan.

    Pelaku pembakar gerbong KA melakukannya dengan cara membakar kertas dan kardus menggunakan korek api di dalam gerbong. Api tersebut kemudian digunakan untuk membakar kursi yang ada di dalam gerbong.

    Akibat aksinya, tiga gerbong di Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar, terdiri dari dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium. Saat ini, pelaku pembakar gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebabnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebabnya Megapolitan 13 Maret 2025

    Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebabnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Timur belum bisa menyimpulkan penyebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22) yang tewas di kampusnya, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025).
    “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan kami belum bisa menyimpulkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2025).
    Nicolas mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan alat bukti kasus tersebut.  Setelahnya, polisi akan meminta sejumlah ahli untuk ikut serta dalam penyelidikan.
    “Jadi nanti bukan polisi yang menjelaskan, ahli yang menjelaskan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
    Sejauh ini, polisi telah memeriksa 27 saksi terkait kasus kematian Kenzha.
    Ke-27 saksi tersebut terdiri dari mahasiswa sebanyak 19 orang, lima orang petugas keamanan, satu orang otoritas kampus, satu lainnya merupakan rektorat, lalu pihak rumah sakit UKI.
    Dari sejumlah saksi yang diperiksa, polisi belum menemukan pelaku yang diduga menyebabkan kematian Kenzha. 
    “Belum ada (tersangka), Jadi kita mencari informasi, siapa sih yang memberikan informasi ini, yang katanya melihat ada pidana di situ. Nah pas kita temukan ada nama aja, langsung kita kirimkan surat undangan klarifikasi,” ujar Nicolas.
    Sebelumnya diberitakan, polisi masih menyelidiki penyebab kematian Kenzha Ezra Walewangko (22),
    mahasiswa UKI
    yang tewas setelah diduga terlibat cekcok dan pesta minuman keras di lingkungan kampus.
    Nicolas mengungkapkan, saat ini polisi masih terus menyelidiki penyebab kematian Kenzha. Publik diminta tak berspekulasi terkait kasus ini.
    Pihak UKI menegaskan akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut kasus ini.
    “UKI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mencari kejelasan atas peristiwa ini,” demikian keterangan UKI dalam unggahan Instagram @uki_1953, dikutip Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
    Oleh karena itu, UKI meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Timur. “Dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi oleh pihak yang berwajib,” bunyi keterangan tersebut.
    UKI juga menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa Kenzha Ezra Walewangko.
    “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman, dan seluruh civitas akademika UKI. Kami turut berduka atas kehilangan ini,” lanjut keterangan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR mendorong untuk memperkuat kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen. Kasus tersebut antara lain, yaitu praktik kecurangan Minyakita dan peredaran skincare abal-abal.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, di antaranya adalah penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN.

    “Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk,” ujar Nurdin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).

    Nurdin mengatakan bahwa perlu dibuat aturan khusus mengenai online dispute resolution (ODR), serta regulasi yang melindungi konsumen. Selain itu, ia juga mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta pengelolaan anggaran.

    Menurut Nurdin, kewenangan BPKN harus diperkuat sehingga bisa memanggil dan memproses produsen nakal.

    “Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata, namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ujarnya.

    Selain memperkuat kewenangan BPKN, kata Nurdin, pihaknya juga mendukung usulan kepala BPKN untuk menaikkan anggaran.

    Pasalnya, anggaran BPKN hanya tersisa Rp 2,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 8 miliar. Anggaran tersebut di luar kebutuhan operasional dan gaji pegawai BPKN.

    “Bagaimanapun, anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar seluruh negeri,” jelas politisi Partai Golkar itu.

    Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, Nurdin mengatakan Komisi VI DPR telah menerima masukan dari pemerhati industri kosmetik, khususnya soal pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut.

    “Komisi VI DPR meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

    Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks seiring dengan perkembangan zaman, mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.

    “Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Nurdin mengatakan UU Perlindungan Konsumen sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kurang mampu memberikan payung hukum untuk mengatasinya persoalan perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.

    “Maka dari itu, kami dari Komisi VI DPR RI berinisiatif untuk merancang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua BPKN dan para influencer di industri kosmetik, di mana permasalahan kecurangan Minyakita dan skincare abal-abal ikut dibahas.