Premium
6 jam yang lalu
Program Efisiensi Prabowo Membuat 9.000 Desa 3T Terancam Blankspot?

Premium
6 jam yang lalu
Program Efisiensi Prabowo Membuat 9.000 Desa 3T Terancam Blankspot?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3261207/original/025467800_1602127713-WhatsApp_Image_2020-10-08_at_07.49.24.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diwartakan sebelumnya, Gojek Indonesia mengumumkan pengadaan program Tali Asih Hari Raya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para mitra driver.
Gojek memastikan, bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idul Fitri. Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek mengatakan bahwa dari tahun ke tahun, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver.
“Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Catherine dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu, ungkap Catherine.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141448/original/015544800_1591071410-shutterstock_1376538329.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1. Tetap Sahur dengan Makanan Bergizi
Meskipun berpuasa sering kali membuat banyak orang tergoda untuk melewatkan sahur tetapi hal tersebut tetap penting untuk dilakukan. Pasalnya sahur membantu mempertahankan energi selama berpuasa.
Namun, ketika diet sehat pilih makanan yang kaya akan protein dan serat seperti roti gandum, buah-buahan, sayuran segar, susu, yogurt, telur, dan kacang-kacangan.
2. Hindari Makanan Berminyak
Mengonsumsi makanan berminyak seperti gorengan saat berbuka dapat meningkatkan asupan kalori dan lemak tidak sehat. Sebagai alternatif, pilih makanan yang lebih sehat dan rendah lemak.
3. Pilih Karbohidrat Kompleks
Karbohidrat kompleks seperti nasi merah, roti gandum utuh, kentang, ubi jalar, jagung, dan buncis sangat direkomendasikan untuk memberikan energi yang tahan lama dan membantu tubuh merasa kenyang lebih lama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5162622/original/096967700_1741925924-1.-Berkreasi-lebih-jauh-dengan-fitur-Galaxy-Log-video-di-Galaxy-S25-Series-1000x563-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingin merasakan pengalaman menjadi sinematografer profesional dengan fitur Galaxy Log Video di Galaxy S25 Series? Jangan ragu untuk segera memiliki Galaxy S25 Ultra, Galaxy S25+, atau Galaxy S25 di toko online favorit atau gerai fisik terdekat! Kini, teknologi AI canggih pada Galaxy S25 Series juga telah sepenuhnya mendukung Bahasa Indonesia, sehingga kamu bisa menggunakannya dengan lebih mudah untuk berbagai perintah.
Adapun Galaxy S25 Ultra hadir dengan tiga varian penyimpanan, yakni 12GB/256GB (Rp22.999.000), 12GB/512GB (Rp24.999.000), dan 12GB/1TB (Rp28.999.000). Untuk pilihan warna, tersedia Titanium Silverblue, Titanium Whitesilver, Titanium Gray, dan Titanium Black. Selain itu, ada juga warna eksklusif yang hanya tersedia secara online, yaitu Titanium Pinkgold, Titanium Jetblack, dan Titanium Jadegreen.
Sementara Galaxy S25+ hadir dalam dua varian, yaitu 12GB/256GB (Rp17.999.000) dan 12GB/512GB (Rp19.999.000). Sementara itu, Galaxy S25 tersedia dalam pilihan 12GB/256GB (Rp14.999.000) dan 12GB/512GB (Rp16.999.000). Kedua model ini menawarkan pilihan warna Navy, Icy Blue, Mint, dan Silver Shadow. Selain itu, ada juga tiga warna eksklusif yang hanya bisa didapatkan secara online, yaitu Blue Black, Coral Red, dan Pink Gold.
Lalu, nikmati pula beragam promo menarik untuk dimiliki, seperti total bonus hingga Rp5 juta, cashback hingga Rp3,5 juta untuk trade in dan pembelian dengan Galaxy Wearables, serta bank cashback hingga Rp1,5 juta. Yuk, kunjungi www.samsung.com/id untuk informasi selengkapnya!

Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor. Menurut Boyamin, selain hukuman penjara, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menggugat harta para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka.
“Jaksa Agung harus diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset koruptor sebagai uang pengganti. Dengan begitu, para koruptor akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).
Ia menyoroti fakta banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, seperti 4 tahun hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup kaya setelah bebas. Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara.
“Kalau mereka hanya dipenjara sebentar dan tetap bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar, maka korupsi akan terus merajalela,” tambahnya.
Boyamin menekankan perampasan aset hasil korupsi harus dipulihkan sepenuhnya agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap harus dikembalikan. Nilai Rp 10 miliar sepuluh tahun lalu tentu berbeda dengan sekarang, tetapi tetap bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus membangun penjara bagi koruptor, tetapi juga menginstruksikan Kejaksaan Agung dan KPK untuk lebih agresif dalam menyita aset koruptor.
“Dengan strategi perampasan aset ini, koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kekayaannya. Ini akan menjadi efek jera yang lebih efektif,” tutupnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebelumnya, harga emas menembus USD 3.000 per ounce untuk pertama kali. Lonjakan harga emas terjadi seiring tarif dagang Presiden Amerika Serikat (AS) terhadap mitra dagang utama mengguncang pasar keuangan.
Hal itu juga mendorong investor ke aset safe haven untuk melindungi dari inflasi tinggi dan kemungkinan resesi.
Mengutip CNBC, Sabtu (15/3/2025), harga emas berjangka ditutup ke rekor baru di USD 3.001,1 per ounce setelah naik 13,6 persen sepanjang 2025. Pergerakan terbaru terjadi seiring pasar saham Amerika Serikat kehilangan USD 5 triliun dalam tiga minggu karena perang dagang Donald Trump menimbulkan kekacauan, kebingungan dan ketidakpastian.
Sekitar 52 persen manajer dana global mengatakan kepada Bank of America dalam sebuah survei kalau mereka melihat emas sebagai lindung nilai terbaik dalam perang dagang besar-besaran.
“Pemerintahan Trump yang mengeluarkan serangkaian ancaman tarif dan penyelarasan kembali hubungan internasional telah menambahkan lapisan baru ketidakpastian makroekonomi dan geopolitik yang memberikan dorongan signifikan bagie mas,” ujar Senior Commodities Strategist BNP Paribas, David Wilson seperti dikutip dari CNBC.

loading…
PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.
Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.
“Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.
“Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.
“Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.
Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.
Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.
(abd)

Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT), Lintasarta menyatakan untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.
“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).
Dia menekankan hingga saat ini pihaknya memiliki mitra strategis keamanan siber secara global. Dengan demikian, perusahaan memiliki sistem keamanan siber dengan standar yang ketat.
Oleh karena itu, Lintasarta memastikan bakal memberikan layanan yang optimal terhadap perusahaan maupun pelanggan.
“Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS (pusat data nasional sementara) senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.
Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.
Di samping itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.
Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar.
Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.
Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%.
Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis maling ponsel milik pekerja di sebuah konveksi, kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku yang sempat terekam CCTV saat melakukan aksinya ini bernama Ega Suherman alias Ega.
Saat ini Ega telah digelandang oleh tim Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menuturkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian 6 unit HP merek iPhone, Redmi Pro, Redmi, 2 Vivo, dan Infinix.
“Diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ucapnya dikutip Sabtu (15/3/2025).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Tampak dalam video yang beredar, seorang pria mengenakan jaket hitam serta topi memasuki konveksi.
Ia santai berada di dalam konveksi sembari mencari barang berharga untuk digasak.
Diketahui, saat kejadian para pekerja kala itu sedang tertidur usai sahur.
Si maling pada momen tersebut akhirnya berhasil mencuri enam ponsel milik pekerja konveksi.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian diselidiki.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) usai tim melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Penangkapan Ega Suherman alias Ega selaku eksekutor, pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Ressa.
Ega ditangkap di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.