Blog

  • Penjelasan Polisi soal Patwal yang Viral Tendang Pengendara Motor di Puncak Bogor – Halaman all

    Penjelasan Polisi soal Patwal yang Viral Tendang Pengendara Motor di Puncak Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota Patwal diduga terlibat insiden yang viral di media sosial, di mana ia terlihat menendang pengendara motor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

    Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut.

    AKP Rizky mengungkapkan oknum anggota Patwal yang terlibat dalam video tersebut telah dipanggil dan diperiksa.

    “Setelah kami analisa anggota yang ada di dalam vidio tersebut betul anggota Satlantas Polres Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula saat anggota Patwal sedang melakukan pengawalan.

    Ketika menyalip kendaraan roda dua di depannya, pengendara motor tersebut kaget lalu berbelok sedikit ke kanan dan menyenggol mobil.

    Anggota Patwal kemudian berusaha menghentikan laju motor tersebut.

    Namun, kembali terjadi senggolan.

    Pihak kepolisian menegaskan, tidak ada tindakan menendang yang dilakukan oleh anggota Patwal dalam insiden tersebut.

    “Anggota tersebut berinisiatif untuk memberhentikan motor tersebut dengan cara memepet dan tersenggol besi engine guard sampai hampir terjatuh namun tidak ditendang,” katanya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menteri Bahlil Mau Perangi Mafia Migas, Minta Doa dan Dukungan Ulama Tebuireng

    Menteri Bahlil Mau Perangi Mafia Migas, Minta Doa dan Dukungan Ulama Tebuireng

    Bisnis.com, JOMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025).

    Awalnya, Bahlil bercerita banyak mafia yang bermain dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Menurutnya, butuh keberanian untuk melawan pihak-pihak yang mengacaukan kualitas BBM. Bahlil pun meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Tebuireng.

    “Setuju nggak kita buat supaya mereka tidak lagi membuat gerakan tambahan? Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah berusaha memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Ia menekankan bahwa dana subsidi negara harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Menteri Bahlil kemudian bicara soal perbaikan tata kelola distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meski menghadapi banyak tantangan, ia memastikan akan tetap melanjutkan upaya ini.

    “LPG ini sejak tahun 2007 pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ujarnya.

    Mendengar tingginya angka gas LPG 3 kilogram di masyarakat, hati Bahlil pun terenyuh dan ingin memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan. Namun, ia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan upayanya menertibkan harga LPG di pasaran.

    “Orang nggak mau karena sudah nyaman. (Tapi) ini terus berjalan. Saya tidak akan pernah lelah memperbaiki ini,” ucapnya.

    Bahlil menegaskan bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dari total total APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, Bahlil mengungkap sebesar 15 persen atau Rp420 triliun di antaranya dikelola Kementerian ESDM untuk subsidi LPG, BBM, hingga listrik.

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun untuk subsidi LPG per tahun, kemudian Rp150 triliun untuk BBM, solar dan bensin, lalu terakhir sebesar Rp187 triliun untuk subsidi listrik. Menurut Bahlil, sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat yang berhak.

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

  • Buka Puasa di Menara Syariah, 1.000 Anak Yatim Dapat Kejutan Spesial dari Agung Sedayu Group – Halaman all

    Buka Puasa di Menara Syariah, 1.000 Anak Yatim Dapat Kejutan Spesial dari Agung Sedayu Group – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agung Sedayu Group (ASG) menggelar acara buka puasa bersama 1.000 anak yatim dari 16 yayasan di Menara Syariah PIK 2, Jumat (14/3). Acara ini menjadi wujud kepedulian ASG dalam berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan.

    Presiden Direktur ASG, Nono Sampono, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini.

    “Alhamdulillah, kita dapat berkumpul dalam suasana penuh berkah ini untuk berbuka puasa bersama anak-anak yatim. Ini adalah bentuk kebersamaan dan kepedulian yang harus terus kita jaga,” ujar Nono.

    Selain menjadi ajang berbagi, acara ini juga memperkenalkan Benara Syariah PIK 2, ikon dari Islamic Finance District seluas 23,5 hektare. Kawasan ini akan menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah, menampung sekitar 70 bank syariah nasional, lebih dari 300 lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK, serta partisipasi bank-bank syariah internasional.

    “Jika ekosistem ini berkembang sesuai rencana, Indonesia bisa menempati peringkat ketiga atau keempat dalam sepuluh besar ekonomi syariah dunia,” jelasnya.

    Acara buka puasa bersama ini juga dimeriahkan dengan berbagai hiburan, seperti pertunjukan sulap, dongeng, dan tausiah dari Habib Bangir Bin Yahya, cucu ulama besar Betawi abad ke-19, Mufti Betawi Habib Usman Bin Yahya.

    “Semoga Ramadan kali ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbanyak sedekah, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjalin silaturahmi,” tutup Nono Sampono.

    Acara ini diharapkan menjadi inspirasi bagi dunia usaha untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah dan kesejahteraan masyarakat.(*)

  • Kacau! Peredaran Uang Palsu Ditemukan Lagi, Lokasinya di Sini

    Kacau! Peredaran Uang Palsu Ditemukan Lagi, Lokasinya di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus peredaran uang palsu ditemukan di Sumatera Barat. Hal ini terungkap saat Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasco Ruseimy melakukan sidak di Pasar Pabuokan dan Sembako, Kota Padang pada Kamis (13/3/2025).

    “Kelakuan orang-orang seperti ini harus segera dihilangkan dari Sumatra Barat karenasudah banyak memakan korban rakyat kecil !! Pada Kamis, 13 Maret 2025, dalam inspeksi mendadak di Pasar Pabuokan dan Sembako, Kota Padang, kami menemukan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang meresahkan pedagang dan masyarakat setempat,” katanya di Instagram resminya, Sabtu (15/3/2025).

    Kejadian ini terungkap setelah seorang pedagang kentang dan sayur melaporkan uang palsu yang diterimanya langsung. Terlihat pedagang kebingungan antara perbedaan uang asli maupun palsu.

    “Menanggapi hal tersebut dengan tanggap, kami segera menggantikan uang palsu tersebut dengan uang yang sah, serta mengamankan uang palsu untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan transaksi di pasar dan melindungi pedagang dari potensi kerugian akibat peredaran uang palsu,” ujar Vasco.

    Menurutnya, kejadian ini sangat meresahkan, mengingat dampaknya yang dapat merugikan pedagang dan konsumen.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pedagang dan pembeli, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa uang yang diterima. Pastikan uang yang diterima adalah uang asli dengan cara mengecek tanda pengaman yang ada pada uang tersebut, seperti watermark, benang pengaman, dan elemen-elemen lain yang dapat dikenali,” sebut Vasco.

    “Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan uang palsu, guna mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Keamanan transaksi sangat penting agar semua pihak, terutama selama bulan Ramadan, dapat berbelanja dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.

     

    (luc/luc)

  • Perkuat Ekosistem Digital, Menkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Yandex

    Perkuat Ekosistem Digital, Menkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Yandex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang kerja sama dengan platform teknologi internasional seperti Yandex guna memperkuat ekosistem digital di Indonesia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah mendorong transformasi digital yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. 

    “Indonesia saat ini berada dalam fase akselerasi transformasi digital yang sangat signifikan. Kehadiran Yandex dengan berbagai layanan inovatifnya dapat memberikan kontribusi besar dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Tanah Air,” kata Meutya saat bertemu dengan CEO Yandex Search International, Alexander Popovskiy dikutip, Sabtu (15/3/2025).

    Meutya Hafid menjelaskan bahwa Yandex dikenal sebagai mesin pencari terkemuka di Rusia dan sejumlah negara lainnya yang menawarkan berbagai layanan, termasuk pencarian web, layanan peta, teknologi kecerdasan buatan (AI), serta solusi untuk e-commerce dan media sosial.

    Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti potensi besar Indonesia sebagai pasar digital yang berkembang pesat. 

    Dengan lebih dari 270 juta penduduk dan tingkat penetrasi internet yang terus meningkat, Indonesia menjadi pasar strategis bagi pengembangan teknologi dan inovasi.

    “Yandex akan makin populer jika merambah pasar Indonesia karena jumlah pengguna internet aktif di Indonesia sangat besar. Dari total 150 juta pengguna Yandex secara global, jumlahnya akan meningkat pesat dengan ekspansi ke Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, CEO Yandex, Alexander Popovskiy, menyatakan bahwa pihaknya memiliki teknologi canggih yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan berkontribusi dalam mempercepat digitalisasi di negara berkembang, termasuk Indonesia.

    Popovskiy menambahkan bahwa teknologi AI dan layanan peta Yandex dapat mempercepat penyebaran informasi serta mendukung berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga ekonomi digital.

    “Yandex berkomitmen memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, baik dalam akses informasi yang lebih cepat dan relevan maupun dalam meningkatkan kualitas pengalaman digital pengguna,” tuturnya.

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam. Bagaimana status hukumnya?

    Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan status Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah meski telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus suap dan gratifikasi dilakukannya pada 26 September 2024.

    Menurutnya hal itu karena pihaknya langsung melakukan upaya kasasi  ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut. Tetapi belum ada putusan dari MA.

    “Beliau saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum Pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Hairun kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/3/2025).

    Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara. 

    Dalam sidang terungkap dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Belakangan dia kritis lalu dirawat di RSUD Chasan Busurie hingga meninggal dunia.

    Hairun Rizal menegaskan kliennya belum berstatus terpidana sampai meninggal dunia, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.

    Lalu bagaimana status hukum Abdul Gani Kasuba yang sudah meninggal dunia dalam proses upaya kasasi?

    Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sudah meninggal dunia seperti Abdul Gani Kasuba adalah gugur.  

  • Google Berencana Ganti Google Assistant dengan Gemini Akhir Tahun Ini

    Google Berencana Ganti Google Assistant dengan Gemini Akhir Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Google mengumumkan akan menggantikan Google Assistant dengan asisten baru, Gemini, di ponsel Android pada akhir tahun 2025.

    Melansir dari Techcrunch, Sabtu (15/3/2025) Google menyatakan bahwa proses upgrade ini akan dimulai dalam beberapa bulan mendatang.

    Nantinya, Google Assistant yang akan dihentikan aksesnya pada sebagian besar perangkat seluler serta tidak lagi tersedia di toko aplikasi.

    Dalam sebuah posting blog, Google mengungkapkan bahwa perangkat lainnya seperti tablet, mobil, serta perangkat yang terhubung dengan ponsel seperti headphone dan jam tangan, juga akan mendapatkan pembaruan ke Gemini. 

    Selain itu, perangkat rumah seperti speaker, layar pintar, dan TV juga akan menghadirkan pengalaman baru yang didukung oleh Gemini.

    Google menambahkan bahwa mereka akan memberikan lebih banyak detail mengenai transisi ini kepada pengguna dalam beberapa bulan mendatan. Namun hingga saat itu, Google Assistant masih akan tetap berfungsi di perangkat yang disebutkan di atas.

    Perusahaan ini menjelaskan bahwa mereka telah bekerja keras untuk meningkatkan pengalaman pengguna Gemini, terutama bagi mereka yang sudah mengandalkan berbagai fitur Google Assistant. 

    Beberapa fitur yang sangat diminta, seperti kemampuan untuk memutar musik, dukungan pengatur waktu, dan kemampuan untuk melakukan tindakan langsung dari layar kunci, sudah tersedia di Gemini untuk perangkat Android.

    Keputusan untuk mengganti Google Assistant dengan Gemini seperti sudah terprediksi, mengingat Google telah memperkenalkan Gemini sebagai asisten virtual default pada lini ponsel pintar Pixel 9. 

    Google mencatat bahwa Gemini memiliki kemampuan yang lebih canggih daripada Asisten (setidaknya secara teori), dan menyediakan cara baru untuk mendapatkan bantuan dan info tentang topik melalui alat seperti Gemini Live dan Deep Research.

  • Menteri ESDM pastikan SPKLU PLN di pelabuhan Merak siap digunakan saat mudik Lebaran

    Menteri ESDM pastikan SPKLU PLN di pelabuhan Merak siap digunakan saat mudik Lebaran

    Kamis, 13 Maret 2025 14:24 WIB

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek pengisian kendaraan listrik saat meninjau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (13/3/2025). Peninjauan tersebut untuk memastikan SPKLU PLN di pelabuhan itu siap digunakan oleh para pemudik selama masa mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kanan) mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kanan) saat meninjau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (13/3/2025). Peninjauan tersebut untuk memastikan SPKLU PLN di pelabuhan itu siap digunakan oleh para pemudik selama masa mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

  • Dibujuk Trump, Putin Akan Ampuni Tentara Ukraina Jika Serahkan Diri

    Dibujuk Trump, Putin Akan Ampuni Tentara Ukraina Jika Serahkan Diri

    Moskow

    Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan akan memberikan pengampunan jika tentara Ukraina, yang terkepung di wilayah Kursk, bersedia “menyerahkan diri”. Hal ini disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membujuk Putin untuk mengampuni nyawa tentara-tentara Ukraina di wilayah Rusia.

    Militer Rusia telah melancarkan serangan balasan secara cepat di wilayah perbatasan barat Kursk selama sepekan terakhir, dalam upaya merebut kembali sebagian besar wilayah yang dikuasai pasukan Ukraina yang melancarkan serangan mendadak pada Agustus tahun lalu.

    Kekalahan di Kursk akan menjadi pukulan telak bagi rencana Kyiv untuk menggunakan cengkeramannya atas wilayah itu sebagai alat tawar-menawar, dalam perundingan damai untuk mengakhiri perang melawan Moskow yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

    “Kami bersimpati terhadap seruan Presiden Trump,” kata Putin dalam pernyataan yang disiarkan televisi Rusia, seperti dilansir AFP, Sabtu (15/3/2025).

    “Jika mereka (tentara Ukraina-red) meletakkan senjata dan menyerah, maka mereka akan dijamin nyawanya dan diperlakukan dengan bermartabat,” tegasnya.

    Trump, pada Jumat (14/3), mendesak Putin untuk menyelamatkan nyawa tentara-tentara Ukraina. Dia menyebut “ribuan” tentara Ukraina “sepenuhnya dikepung oleh militer Rusia, dan berada dalam posisi yang sangat buruk dan rentan”.

    Trump juga mengatakan bahwa utusannya, Steve Witkoff, telah melakukan pembicaraan yang “sangat baik dan produktif” dengan Putin membahas usulan gencatan senjata selama 30 hari.

    “Saya telah dengan sungguh-sungguh meminta kepada Presiden Putin agar nyawa mereka diampuni. Ini akan menjadi pembantaian yang mengerikan, yang tidak pernah terlihat sejak Perang Dunia II,” ujarnya.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Kepemimpinan militer Ukraina membantah klaim Putin dan Trump soal pengepungan pasukan mereka di Kursk. “Tidak ada ancaman terhadap unit kami dikepung,” tegas Staf Jenderal Ukraina.

    AS, di bawah kepemimpinan Trump, berupaya menengahi gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina. Ketegangan sempat terjadi bulan lalu antara Trump dan Presiden Volodymyr Zelensky dalam pertemuan di Ruang Oval Gedung Putih.

    Namun beberapa pekan kemudian, para pejabat AS dan Ukraina bertemu di Arab Saudi yang berujung dengan menyetujui usulan gencatan senjata. Trump kemudian mengutus Witkoff ke Moskow untuk membahas usulan itu dengan Putin dan para pejabat senior lainnya.

    Pekan lalu, Trump mengancam akan memberikan “sanksi perbankan skala besar” dan memberlakukan tarif terhadap Rusia jika mereka tidak mau bekerja sama dalam upaya mencapai gencatan senjata.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

    “Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di PN Jakarta Pusat. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya korban kriminalisasi hukum.

    Tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Salah satunya terkait uang suap Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan sebelumnya tidak menyebutkan keterlibatan Hasto, namun dakwaan terbaru justru mengaitkannya dengan Hasto. 

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta urayan yang bertolak belakang?” tanya Febri.

    Kejanggalan lain terdapat pada tuduhan perintangan penyidikan. Dakwaan menyebutkan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya. Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan mempertanyakan bagaimana KPK bisa mengklaim adanya informasi penting dalam handphone yang bahkan keberadaannya tidak diketahui.

    Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).