Blog

  • Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series – Page 3

    Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series – Page 3

    Ingin merasakan pengalaman menjadi sinematografer profesional dengan fitur Galaxy Log Video di Galaxy S25 Series? Jangan ragu untuk segera memiliki Galaxy S25 Ultra, Galaxy S25+, atau Galaxy S25 di toko online favorit atau gerai fisik terdekat! Kini, teknologi AI canggih pada Galaxy S25 Series juga telah sepenuhnya mendukung Bahasa Indonesia, sehingga kamu bisa menggunakannya dengan lebih mudah untuk berbagai perintah.

    Adapun Galaxy S25 Ultra hadir dengan tiga varian penyimpanan, yakni 12GB/256GB (Rp22.999.000), 12GB/512GB (Rp24.999.000), dan 12GB/1TB (Rp28.999.000). Untuk pilihan warna, tersedia Titanium Silverblue, Titanium Whitesilver, Titanium Gray, dan Titanium Black. Selain itu, ada juga warna eksklusif yang hanya tersedia secara online, yaitu Titanium Pinkgold, Titanium Jetblack, dan Titanium Jadegreen.

    Sementara Galaxy S25+ hadir dalam dua varian, yaitu 12GB/256GB (Rp17.999.000) dan 12GB/512GB (Rp19.999.000). Sementara itu, Galaxy S25 tersedia dalam pilihan 12GB/256GB (Rp14.999.000) dan 12GB/512GB (Rp16.999.000). Kedua model ini menawarkan pilihan warna Navy, Icy Blue, Mint, dan Silver Shadow. Selain itu, ada juga tiga warna eksklusif yang hanya bisa didapatkan secara online, yaitu Blue Black, Coral Red, dan Pink Gold.

    Lalu, nikmati pula beragam promo menarik untuk dimiliki, seperti total bonus hingga Rp5 juta, cashback hingga Rp3,5 juta untuk trade in dan pembelian dengan Galaxy Wearables, serta bank cashback hingga Rp1,5 juta. Yuk, kunjungi www.samsung.com/id untuk informasi selengkapnya!

  • Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor. Menurut Boyamin, selain hukuman penjara, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menggugat harta para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka.

    “Jaksa Agung harus diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset koruptor sebagai uang pengganti. Dengan begitu, para koruptor akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Ia menyoroti fakta banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, seperti 4 tahun hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup kaya setelah bebas. Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara.

    “Kalau mereka hanya dipenjara sebentar dan tetap bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar, maka korupsi akan terus merajalela,” tambahnya.

    Boyamin menekankan perampasan aset hasil korupsi harus dipulihkan sepenuhnya agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

    “Uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap harus dikembalikan. Nilai Rp 10 miliar sepuluh tahun lalu tentu berbeda dengan sekarang, tetapi tetap bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus membangun penjara bagi koruptor, tetapi juga menginstruksikan Kejaksaan Agung dan KPK untuk lebih agresif dalam menyita aset koruptor.

    “Dengan strategi perampasan aset ini, koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kekayaannya. Ini akan menjadi efek jera yang lebih efektif,” tutupnya.

  • Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 3.000 Hari Ini 15 Maret 2025, Cek Rinciannya – Page 3

    Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 3.000 Hari Ini 15 Maret 2025, Cek Rinciannya – Page 3

    Sebelumnya, harga emas menembus USD 3.000 per ounce untuk pertama kali. Lonjakan harga emas terjadi seiring tarif dagang Presiden Amerika Serikat (AS) terhadap mitra dagang utama mengguncang pasar keuangan.

    Hal itu juga mendorong investor ke aset safe haven untuk melindungi dari inflasi tinggi dan kemungkinan resesi.

    Mengutip CNBC, Sabtu (15/3/2025), harga emas berjangka ditutup ke rekor baru di USD 3.001,1 per ounce setelah naik 13,6 persen sepanjang 2025. Pergerakan terbaru terjadi seiring pasar saham Amerika Serikat kehilangan USD 5 triliun dalam tiga minggu karena perang dagang Donald Trump menimbulkan kekacauan, kebingungan dan ketidakpastian.

    Sekitar 52 persen manajer dana global mengatakan kepada Bank of America dalam sebuah survei kalau mereka melihat emas sebagai lindung nilai terbaik dalam perang dagang besar-besaran.

    “Pemerintahan Trump yang mengeluarkan serangkaian ancaman tarif dan penyelarasan kembali hubungan internasional telah menambahkan lapisan baru ketidakpastian makroekonomi dan geopolitik yang memberikan dorongan signifikan bagie mas,” ujar Senior Commodities Strategist BNP Paribas, David Wilson seperti dikutip dari CNBC.

     

  • APBN di Awal 2025 Defisit, Menko Airlangga: Baru Dua Bulan – Halaman all

    APBN di Awal 2025 Defisit, Menko Airlangga: Baru Dua Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak khawatir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) awal 2025 mengalami defisit.

    Realisasi APBN pada Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Airlangga berharap pada Maret ini angkanya bisa lebih baik lagi. 

    Menurut dia, biasanya pada bulan tersebut angkanya memang akan membaik.

    “Ini kan baru dua bulan, jadi diharapkan bisa lebih tinggi lagi. Secara natural biasanya Maret lebih tinggi karena itu menutup laporan perpajakan,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Selain itu, ia mengatakan dari segi defisit APBN di awal tahun ini masih dalam rentang aman yang ditentukan pemerintah.

    “Jadi, pemerintah optimis bahwa penerimaan dan pembelanjaan akan sesuai dengan apa yang direncanakan di 2025,” ujar Airlangga.

    Ia optimistis penerimaan dari mineral, batu bara, dan cukai bisa menutup defisit APBN pada Maret ini.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan bahwa APBN untuk realiasi bulan Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Dalam pemaparannya, Sri Mulyani mengungkapkan belanja negara yang terealisasi pada bulan Februari 2025 mencapai Rp348,1 triliun.

    Namun, pendapatan negara dari pajak hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih kecil yaitu sebesar Rp316,9 triliun.

    “Realisasi yang terjadi untuk belanja negara hingga akhir Februari, kita masih melihat belanja negara Rp348,1 triliun atau 9,6 persen dari total belanja yang dianggarkan tahun ini,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (13/3/2025) dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.

    Sosok yang akrab disapa Ani itu menjelaskan belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD).

    Untuk realisasi belanja pemerintah pusat bulan Februari 2025 mencapai Rp211,5 triliun.

    Adapun rinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai 83,6 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp127,9 triliun.

    “Untuk transfer terlihat lebih maju yaitu kita telah mentransfer ke daerah sampai akhir Februari mencapai Rp136,6 triliun.”

    “Dari persentase, ini lebih tinggi bahkan kecepatan belanja pemerintah pusat yaitu 14,9 persen dari total transfer tahun ini yaitu sebesar Rp919 triliun,” jelas Ani.

    Lalu, untuk pendapatan negara dari pajak, Sri Mulyani mengatakan pada Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun dan Rp52,6 triliun dari Kepabeanan dan cukai.

    Sementara, pendapatan negara lainnya yaitu dari Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp76,4 triliun.

    Terkait defisit yang terjadi pada bulan Februari 2025, Sri Mulyani mengatakan masih sesuai target yang telah dirancang dalam desain APBN 2025.

    “Jadi, ini defisit 0,13 persen tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,5 persen dari PDB yaitu Rp616,2 triliun,” jelasnya.

  • Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    loading…

    PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

    Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

    “Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    “Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

    Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.

    “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

    Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

    Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

    Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.

    (abd)

  • Lintasarta Pastikan Kooperatif pada Penegakan Hukum Kasus PDNS

    Lintasarta Pastikan Kooperatif pada Penegakan Hukum Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT), Lintasarta menyatakan untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

    Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

    “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).

    Dia menekankan hingga saat ini pihaknya memiliki mitra strategis keamanan siber secara global. Dengan demikian, perusahaan memiliki sistem keamanan siber dengan standar yang ketat.

    Oleh karena itu, Lintasarta memastikan bakal memberikan layanan yang optimal terhadap perusahaan maupun pelanggan.

    “Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS (pusat data nasional sementara) senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.

    Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024. 

    Di samping itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

    Jejak Lintasarta Pada Tender PDNS

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

    Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

  • Tampang Maling Ponsel Milik Pekerja Konveksi di Petukangan Jaksel – Halaman all

    Tampang Maling Ponsel Milik Pekerja Konveksi di Petukangan Jaksel – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis maling ponsel milik pekerja di sebuah konveksi, kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

    Pelaku yang sempat terekam CCTV saat melakukan aksinya ini bernama Ega Suherman alias Ega.

    Saat ini Ega telah digelandang oleh tim Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menuturkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian 6 unit HP merek iPhone, Redmi Pro, Redmi, 2 Vivo, dan Infinix.

    “Diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ucapnya dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

    Tampak dalam video yang beredar, seorang pria mengenakan jaket hitam serta topi memasuki konveksi.

    Ia santai berada di dalam konveksi sembari mencari barang berharga untuk digasak.

    Diketahui, saat kejadian para pekerja kala itu sedang tertidur usai sahur.

    Si maling pada momen tersebut akhirnya berhasil mencuri enam ponsel milik pekerja konveksi.

    Peristiwa itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian diselidiki.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) usai tim melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

    “Penangkapan Ega Suherman alias Ega selaku eksekutor, pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Ressa.

    Ega ditangkap di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

     

  • Sepanjang 2024, Laba Anak Usaha BRI Ini Tumbuh 108 Persen – Halaman all

    Sepanjang 2024, Laba Anak Usaha BRI Ini Tumbuh 108 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) secara konsisten mencatatkan pertumbuhan bisnis yang berkualitas sepanjang 2024. 

    Laba anak usaha BRI ini meroket hingga 108,9 persen secara tahunan (YoY).

    Mengutip laporan keuangan Selasa (11/3), laba tahun berjalan Bank Raya sepanjang 2024 mencapai Rp 50,89 miliar. Padahal pada periode yang sama tahun lalu laba Bank Raya hanya mencapai Rp 24,35 miliar.

    Pencapaian laba yang positif diantaranya didukung oleh meningkatnya penyaluran kredit. Ini membuat pendapatan bunga tumbuh 17,3 persen (YoY) dari Rp 890,95 miliar di tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,04 triliun di 2024.  

    Sejalan dengan itu, rasio profitabilitas Bank Raya juga menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hal ini tercermin dari rasio profitabilitas seperti Net Interest Margin (NIM) yang meningkat 53 basis poin (bps) menjadi sebesar 4,44 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3,91 persen.

    Direktur Utama Bank Raya Ida Bagus Ketut Subagia mengungkapkan kinerja keuangan Bank Raya sepanjang tahun 2024 menunjukkan momentum yang baik dan on track pada pertumbuhan bisnis digital. Kemudian juga diikuti penerapan prinsip kehati-hatian yang baik, terlihat dari kualitas aset yang terus mengalami perbaikan. 

    Per akhir tahun 2024, Rasio NPL gross mengalami perbaikan sebesar 118bps menjadi sebesar 3,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya 4,40 persen. Itu pun sejalan dengan NPL net yang terus membaik dari 1,51 persen menjadi sebesar 1,20 persen. 

    “Sehingga kami optimis masih memiliki landasan pacu yang optimal dalam bisnis kami di 2025 dan tahun-tahun mendatang.” ujar Bagus dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).

    Bagus bilang peningkatan laba dan kinerja keuangan menunjukkan transformasi digital dan strategi pengembangan produk yang dilakukan Bank Raya telah mampu mendorong Bank Raya ke arah pertumbuhan yang profitable, sehat dan berkelanjutan.

    Bank Raya juga berhasil menjaga rasio likuiditas pada level yang aman dimana rasio LDR tercatat 87,62 persen, serta rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Net Stable Funding Ratio (NSFR) tercatat sebesar 160,27 persen diatas ketentuan minimum sebesar 100 persen. 

    Selain itu dari sisi permodalan, perseroan masih memiliki modal yang kuat terlihat dari rasio Total CAR sebesar 44,29 persen dan rasio Tier 1 CAR sebesar 43,46 persen yang akan mendukung ekspansi pertumbuhan bisnis perseroan kedepan.

    “Dengan kondisi likuiditas dan permodalan yang baik, serta pertumbuhan bisnis digital yang semakin sehat dan berkualitas, perseroan masih memiliki ruang untuk bertumbuh lebih baik di tahun 2025,” tandasnya.(Kontan)

    artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Laba Bank Raya (AGRO) Meroket 108,9% Sepanjang 2024

  • Koperasi Desa Merah Putih Akan Segera Dikembangkan di 421 Desa Se-Kabupaten Garut – Halaman all

    Koperasi Desa Merah Putih Akan Segera Dikembangkan di 421 Desa Se-Kabupaten Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mengecek potensi usaha yang akan terintegrasi dengan Program Koperasi Desa Merah Putih, yang saat ini akan segera dikembangkan di 421 desa se-Kabupaten Garut. 

    Menurut Panel, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. 

    Sebab, dia menilai koperasi ini tidak hanya sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun semangat kebersamaan, gotong-royong, dan keberlanjutan di tingkat desa.

    “Saya sudah berdiskusi dengan Kepala Desa, dengan pengurus dari berbagai koperasi di kawasan Garut Selatan. Dalam diskusi juga ada Pak Ridzky Ridznurdin, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Garut,” kata Panel kepada Tribunnews, Jumat (14/3/2025).

    “Di sini potensi ekonominya besar sekali. Ada pariwisata, ada kentang, alpukat, dan kopi arabicanya khas dan enak. Juga ada susu segar dengan ribuan sapi yang produksi puluhan ribu liter per hari,” sambung dia.

    Dalam kunjungannya, Panel juga meninjau beberapa lokasi, seperti Kedai Kopi Aceng di Desa Kramatwangi, Lokasi Wisata Alam Nangklak Jaya di Desa Sirna Jaya, dan Peternakan Sapi Perah di Desa Balai Wangi. 

    Dalam kesempatan tersebut, Panel berinteraksi langsung dengan masyarakat dan anggota koperasi untuk memahami lebih lanjut tentang perkembangan koperasi dan potensi ekonomi desa.

    Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat mendorong pemberdayaan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan desa, dan pada akhirnya kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

    “Saat ini konsentrasi kami adalah mendorong Koperasi Desa Merah Putih menjadi topik perbincangan di level masyarakat desa, agar partisipasi dan ownership warga desa terbangun terhadap Kopdes ini,” jelas Panel.

    Dalam kunjungannya, Panel Barus didampingi oleh Asisten Deputi Pengembangan Kemitraan Leonardi Pratama, Asisten Deputi Akselerasi Jaringan Usaha Cecep Setiawan, Benediktus Prasetyo dan Roysepta Abimanyu sebagai Tenaga Ahli Menteri.

  • KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak grarifikasi menjelang Idulfitri 144 H. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 1446 H. Lembaga antirasuah itu meminta para abdi negara melapor jika tidak dapat menolak gratifikasi Lebaran.

    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

    Budi mengingatkan, penerimaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.

    “Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” imbuhnya.

    Budi menyampaikan, ASN bisa melapor ke KPK bila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].

    (abd)