9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
–
Polres Tangerang Selatan
(Tangsel) menggagalkan peredaran
narkoba
jenis
ekstasi
dengan total 9.206 butir pada Jumat (28/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY. Keduanya merupakan jaringan
peredaran narkoba
lintas wilayah Sulawesi hingga Jakarta.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah Cisauk.
“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain FY di apartemen pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata dia.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Victor menambahkan, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.
“Ini merupakan jaringan besar lintas pulau. Dari pengakuan tersangka FY, ekstasi tersebut diterima dari tersangka UN (DPO) dan diserahkan kepada EI (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Jika disalahgunakan, narkoba itu berpotensi merusak lebih dari 9.200 jiwa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/03/13/67d2eeb7d6c87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel Megapolitan 13 Maret 2025
-

Puluhan Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Respons Begini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipromotori oleh puluhan musisi yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Beberapa penyanyi populer di antaranya ada Bernadya, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel NOAH.
Gugatan ini terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada empat hal yang ingin mereka pastikan melalui gugatan itu. Pertama, persoalan apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu.
Kedua, siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki lewajiban untuk membayar royalti performing rights.
VISI juga mempertanyakan persorangan atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme.
Terakhir, masalah Wanprestasi pembayaran royalti performing. Mereka mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pidana atau perdata.
Legislator Senayan yang juga musisi senior, Ahmad Dhani, memberikan tanggapan usai 29 musisi Indonesia itu mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Lewat unggahan Instagram, Ahmad Dhani mengaku terharu melihat kepedulian penyanyi terhadap pencipta lagu.
“Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” tulis Ahmad Dhani di Instagram.
Dhani menjelaskan, ada beberapa poin yang diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan dalam gugatan uji materi itu.
“Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu),” tulis Dhani. (bs-sam/fajar)
-

Hentikan Debat Terbuka di Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Kabupaten Barru
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (13/3/2025).
Kelimanya diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Munawir, KPU Kabupaten Barru tidak profesional dalam melangsungkan pelaksanaan debat publik pada agenda Pilkada Tahun 2024. Masalah tersebut menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat yang meragukan integritas KPU Kabupaten Barru.
“Pada pelaksanaan debat sempat terhenti karena mati lampu selama 30 menit, dan para teradu malah berkelakar pelaksanaan debat tersebut adalah uji coba,” ujar Munawir.
Mewakili para teradu, Ilham, menyebut pihaknya telah malaksanaan seluruh persiapan pelaksanaan debat terbuka pada Pilkada Tahun 2024 dengan maksimal.
Menurut Ilham, sebelum pelaksanaan debat dimulai, telah dilakukan koordinasi dengan Polres, Dandim, Event Organizer, dan juga bersurat ke PLN untuk permohonan dukungan pasokan listrik.
“Hal itu terjadi diluar kendali kami, pihak PLN pun menyebutkan sebetulnya telah dilakukan langkah preventif dengan memasang daya cadangan, namun untuk peralihan ke daya cadangan memang membutuhkan waktu,” tuturnya.
-

Trump Longgarkan Kebijakan, Batal Hajar Baja dan Aluminium Kanada Pakai Tarif Impor 50 Persen – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan rencananya untuk mengenakan tarif 50 persen terhadap baja dan aluminium asal Kanada.
Mengutip BBC International, penangguhan itu diberlakukan Trump tepat setelah Perdana Menteri Ontario Doug Ford membatalkan ancaman tarif 25 persen terhadap listrik yang diekspor Kanada ke lebih dari 1 juta rumah tangga di AS.
Sebelumnya Kanada mengancam akan untuk memutus pasokan listrik ke Amerika Serikat (AS) jika Presiden Donald Trump terus memberlakukan tarif impor 25 persen.
Tak sampai disitu, Ford juga mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan melarang perusahaan AS mengajukan tender dalam proyek infrastruktur Ontario.
Serta membatalkan kesepakatan senilai 100 juta dolar dengan Starlink, penyedia layanan internet milik miliarder Elon Musk yang merupakan teman dekat Trump.
Ancaman ini yang kemudian membuat Musk melunak, hingga membatalkan rencananya untuk mengenakan tarif 50 persen terhadap baja dan aluminium asal Kanada.
Meski begitu, Trump menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan tarif 25 persen yang sebelumnya telah direncanakan pada baja dan aluminium dari semua negara, termasuk Kanada, tanpa pengecualian mulai Rabu (12/3/2025).
Dampak Tarif Impor Baja dan Aluminium
Meski pajak impor telah dikurangi 25 persen, namun pengenaan tarif ini bisa mengalihkan perdagangan internasional, mengubah aliran impor dan ekspor baja dan alumunium.
Negara-negara lain mungkin akan mendapat peluang untuk memasok baja dan alumunium ke AS atau Kanada, namun juga bisa menambah ketegangan perdagangan global.
Dampak kebijakan ini juga berpotensi memicu fluktuasi harga baja dan alumunium dalam pasokan global.
Jika tarif AS terhadap Kanada mengurangi pasokan dari Kanada, ini bisa mengarah pada lonjakan harga yang lebih besar di pasar global.
Hal ini terjadi lantaran Kanada merupakan salah satu penghasil baja terbesar di dunia.
Meskipun produksinya lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara seperti China atau Jepang, namun baja Kanada banyak digunakan dalam berbagai sektor, termasuk otomotif, konstruksi, dan infrastruktur.
Lebih lanjut dampak tarif impor dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi produk tersebut, memperlambat proses produksi global, dan meningkatkan biaya logistik.
Pasar Saham Anjlok
Imbas Keputusan mendadak Putin, pasar saham terutama Indeks Wall Street mengalami tekanan besar dengan penurunan tajam yang mendekati zona koreksi.
Penurunan ditandai dengan merosotnya indeks Dow Jones Industrial Average di Bursa Efek New York, Amerika Serikat, yang turun 478,23 poin, atau sekitar 1,14 persen, menjadi 41.433,48 pada awal pembukaan pasar Rabu (13/3/2025).
Indeks S&P 500 juga ikut dilaporkan melemah 42,49 poin, atau sekitar 0,76 persen, menjadi 5.572,07. Disusul Indeks komposit Nasdaq yang merosot 32,23 poin, atau sekitar 0,18 persen, menjadi 17.436,1.
Saham perusahaan pengelola department store Kohl’s juga ikut terjun bebas 24,1 persen setelah mencatatkan penurunan penjualan tahunan melampaui ekspektasi. Sementara Saham perusahaan ritel Dick’s Sporting Goods anjlok 5,7 persen dipicu ekspektasi penurunan perolehan laba tahunan.
Menyusul yang lainnya saham maskapai penerbangan Delta Air Lines terjun 7,3 persen usai perkiraan penurunan perolehan laba kuartal pertama sebesar 50 persen.
Kemudian saham American Airlines turun 8,3 persen setelah memperkirakan kerugian kuartal pertama melampaui ekspektasi.
(Tribunnews.com / Namira)
-

Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 14 pertanyaan kepada mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 14 pertanyaan pokok itu mencakup tugas pokok Ahok dalam melakukan pengawasan Pertamina dan holdingnya.
“Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Dia menambahkan, pengawasan itu berkaitan dengan kinerja perusahaan serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya, Ahok juga sejatinya bakal menyampaikan soal data terkait anak usaha pertamina. Namun, hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran Kejagung masih memerlukan pendalaman data dari PT Pertamina (Persero).
Oleh karenanya, Harli masih membuka kemungkinan Ahok bakal dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan, jika pihaknya telah memperoleh data dari Pertamina.
“Kemudian bahwa penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Harli juga menyatakan bahwa pihaknya ingin melakukan pendalaman terkait dengan ekspor hingga importasi minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan plat merah tersebut.
“Nah, perlu kami sampaikan Bahwa sesungguhnya penyidik tentu ingin mendalami Bagaimana Peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan Impor-ekspor,” pungkasnya.
-

Anti-Mainstream! Es Batu Jadi Menu Buka Puasa Utama Dian Sastro
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro ternyata memiliki kebiasaan unik saat Ramadan. Istri pengusaha Maulana Indraguna Sutowo ini, memilih untuk berbuka puasa hanya dengan menikmati es batu sebagai hidangan utamanya.
Hal ini diketahui melalui unggahan Dian Sastro dalam akun media sosialnya yang dikutip oleh Beritasatu.com pada Kamis (13/3/2025).
“Kadang takjil terenak adalah es batu,” tulis Dian Sastro dalam unggahannya tersebut.
Bongkahan es batu tersebut terlihat menjadi menu berbuka favorit Dian Sastro, dan dalam sebuah video, ia tampak sangat menikmati momen tersebut dengan penuh kebahagiaan. “Jangan ngilu ya nontonnya,” tambahnya.
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak yang terkejut dengan kebiasaan bintang Ada Apa Dengan Cinta? ini, tetapi tak sedikit pula yang memuji kesederhanaan dan sikap rendah hati Dian meskipun sudah dikenal sebagai artis terkenal.
Beberapa netizen pun memberikan reaksi lucu dan penasaran, salah satunya adalah penyanyi Yura Yunita yang bertanya, “Kok bisa sih?” sementara yang lain memuji, “Hobi orang keren, memang beda”.
Ternyata, hobi mengunyah es batu sebagai menu berbuka puasa ini juga cukup populer di kalangan sebagian masyarakat dan beberapa artis. Seperti Audy Item yang menimpali, “Hahahaha tos. Gue juga doyan banget ngunyah es batu, krutuk-krutuk,”.
Akhirnya, banyak netizen yang merasa senang karena memiliki kesamaan dengan Dian Sastro, yaitu mengunyah es batu. “Akhirnya ada kesamaan aku dengan Dian Sastro,” tulis seorang pengguna media sosial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meski telah menjadi figur publik, Dian Sastro tetap memiliki kebiasaan yang sederhana dan unik, yang juga diikuti banyak orang yakni mengunyah es batu saat berbuka puasa.
-

Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat
Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.
“Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.
Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
“Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.
Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.
/data/photo/2025/02/19/67b5685c886e5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/03/13/67d2eed675ddb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)