Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Febri Diansyah
, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tidak menyusun surat
dakwaan
perkara kliennya dengan hati-hati.
Febri mengatakan, dalam dakwaan pertama Hasto yang menguraikan dugaan perbuatan
perintangan penyidikan
, KPK salah menuliskan undang-undang.
Seharusnya, jaksa menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, mereka justru menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
“Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
“Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/03/12/67d176a121496.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
-

TikToker Mukbang Meninggal Dunia di Umur 24, Alami Komplikasi Akibat Obesitas
Jakarta –
Bintang TikTok Efecan Kultur meninggal dunia pada 7 Maret 2025. Pria 24 tahun yang dikenal karena konten mukbang ekstremnya itu meninggal karena obesitas.
Dalam kontennya, Kultur biasa melahap makanan dalam jumlah yang sangat banyak. Ia diketahui mengalami masalah kesehatan terkait berat badan dan sempat dirawat di rumah sakit selama tiga bulan.
Akibat masalah kesehatannya, pria di Turki itu harus mengakhiri karier streaming mukbangnya. Selama sakit, ia merasa kesulitan untuk bernapas dan mengalami memar.
Dikutip dari Mirror UK, Kultur mengunggah video terakhirnya di TikTok sekitar delapan bulan lalu. Sementara video mukbang terakhirnya diunggah pada 15 Oktober 2024.
Dalam video tersebut, Kultur mengatakan bahwa ia akan mengurangi asupan garam karena sedang menjalani diet. Menu yang ia makan saat itu adalah sepiring besar daun anggur kalengan.
Namun, beberapa bulan setelah video terakhirnya, Kultur menjalani perawatan medis untuk obesitasnya. Selama dirawat, ia terbaring di tempat tidur tanpa baju dengan mata terpejam karena beban di wajahnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Pemerintah Turki memperingatkan warganya yang masih muda tentang bahayanya konten mukbang. Mereka bermaksud untuk memperkenalkan undang-undang yang akan membatasi jumlah waktu bagi anak-anak di bawah 16 tahun dalam bermain media sosial setiap hari.
Selain kenaikan berat badan dan potensi masalah kesehatan jangka panjang lainnya, ada beberapa kasus yang lebih mengancam jiwa para kreator mukbang tahun lalu. Dua kreator meninggal musim panas ini setelah merekam konten.
Pada bulan Juli di Tiongkok, penyiar langsung Pan Xiaoting, 24 tahun, meninggal saat merekam pesta makan mukbang selama 10 jam. Menurut laporan, perutnya ‘terkoyak’ saat membuat video.
Sementara itu, pada bulan yang sama, kreator lain, kali ini di Filipina, bernama Dongz Apatan terkena stroke dan meninggal setelah merekam video melahap ayam goreng dan nasi. Departemen Kesehatan di negara tersebut telah mengusulkan pelarangan mukbang setelah kematian tersebut.
(sao/kna)
-

DPR sidak, dukung PFN jadi pusat konten negara
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT Produksi Film Negara (PFN) di Jakarta, pada Jumat pagi, tetapi Direktur Utama PT PFN yang baru, yakni Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen baru tiba setelah 40 menit kemudian.
Dasco beserta jajaran sidak ke Kantor PFN yang berada di Jalan Otto Iskandardinata pada sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya juga sidak ke Pasar Kramat Jati untuk mengecek kondisi minyak goreng. Namun Ifan ternyata belum ada di lokasi dan baru tiba sekitar 09.40 WIB.
“Iya, kita lihat dinamika, kita sidak. Dan kita tadi berpikiran bahwa benar-benar ini sangat kita dukung perusahaan film ini jadi pusat konten negara,” kata Dasco.
Awalnya para jajaran dari DPR itu tiba dan langsung menunggu di sebuah ruangan yang berada di gedung utama kantor tersebut. Setelah Ifan tiba, jajaran DPR RI bersama Ifan lalu mengecek kondisi gedung-gedung lainnya di kompleks Kantor PFN tersebut.
Selama kunjungan, para pimpinan dan anggota DPR RI itu diberi petunjuk oleh Head of Corporate Secretary PT Produksi Film Negara (Persero) Ihsan Chairdiansyah terkait kondisi ruangan-ruangan produksi di PFN.
Adapun ruangan-ruangan yang dikunjungi mulai dari ruangan studio, ruangan pelatihan, ruangan yang disewakan untuk umum, hingga bangunan yang sempat digunakan untuk memproduksi tayangan “Si Unyil” di masa silam.
Dasco pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk membantu memajukan industri film Indonesia menjadi bangkit.
Menurut dia, kondisi PFN beserta kesejahteraan pegawainya saat ini memprihatinkan.
“Semuanya kurang, peralatan nggak ada sama sekali, studio ada yang bagus tapi memprihatinkan, sarana pendukung sangat minim,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Riefian Fajarsyah atau yang dikenal dengan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025 -

Pesawat Jatuh Usai Lepas Landas di Texas, Pilot Tewas
Texas –
Sebuah pesawat ringan jatuh di Texas, Amerika Serikat (AS), sesaat setelah lepas landas. Kecelakaan ini menewaskan pilot pesawat itu yang dilaporkan sebagai satu-satunya orang yang ada di dalam pesawat nahas tersebut.
Kecelakaan pesawat ini, seperti dilansir Daily Star, Jumat (14/3/2025), terjadi pada Kamis (13/3) pagi, sekitar pukul 07.40 waktu setempat, setelah pesawat itu lepas landas dari Bandara Mesquite, Texas.
Foto yang beredar di media sosial menunjukkan gumpalan asap tebal menyelimuti puing pesawat yang jatuh.
Menurut Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA), pesawat ringan jenis Cessna Citation itu lepas landas dengan hanya satu pilot di dalamnya.
Departemen Pemadam Kebakaran Mesquite mengonfirmasi bahwa pesawat itu terbakar di area hutan yang ada di antara dua ruas jalan raya. Para petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api.
Salah satu saksi mata, Maria Yepez, menuturkan dirinya melihat kecelakaan itu terjadi saat sedang mengantar anak-anaknya ke sekolah. Yepez mengatakan dirinya pada saat itu mencium bau hangus yang mencurigakan.
“Itu bukan bau biasa seperti saat rumah terbakar atau saat Anda menggunakan cerobong asap dan sebagainya. Itu bau yang berbeda,” ucapnya kepada media lokal Fox4.
Lihat juga Video: Pesawat Kecil Angkut 5 Penumpang Jatuh di Pennsylvania
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pilot pesawat yang menjadi korban tewas dalam insiden ini belum diidentifikasi. Tidak ada laporan soal korban jiwa lainnya di daratan dalam kecelakaan ini.
Para petugas darurat yang dikerahkan ke lokasi kecelakaan menemukan puing-puing pesawat terbakar di antara pepohonan.
Penyebab kecelakaan pesawat ini belum diketahui secara jelas. FAA dan Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB) akan menyelidiki kecelakaan ini secara menyeluruh.
Lihat juga Video: Pesawat Kecil Angkut 5 Penumpang Jatuh di Pennsylvania
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Avanza Terjungkal Lagi-Brio Kalah, Ini Mobil Raja Terlaris di RI
Jakarta, CNBC Indonesia – Toyota Kijang Innova kembali menjadi mobil terlaris di bulan Februari 2025 dengan penjualan 6.008 unit. Ini bukan capaian pertama karena di dua tahun sebelumnya yakni kumulatif 2023-2024 mobil ini selalu menjadi raja jalanan RI.
Di tempat kedua muncul hatchback Honda Brio yang terjual 5.497 unit, selisih hampir 2.000 unit di bawahnya ada Toyota Calya yang terjual 3.628 unit dan mobil kembaran Daihatsu Sigra dengan penjualan 3.296 unit.
Toyota Rush ada di posisi kelima dengan penjualan 3.161 unit serta kendaraan di segmen pick up Daihatsu Gran Max Pickup yang berhasil terjual 2.888 unit.
Sementara itu Toyota Avanza yang biasanya masuk tiga besar penjualan, bulan lalu hanya ada di posisi ketujuh dengan penjualan 2.775 unit.
Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross) ada di posisi ke delapan dengan penjualan 2.540 unit, disusul Suzuki Carry dengan penjualan 2.115 unit serta Daihatsu Terios yang terjual 1.688 unit.
Adapun penjualan mobil nasional bulan Februari 2025 beri kabar baik. Tercatat, penjualan mobil mencapai 72.295 unit, melonjak 10.363 unit atau 16,73% dibandingkan Januari 2025 yang sebanyak 61.932 unit. Jika dibandingkan penjualan bulan Februari 2024, terjadi kenaikan 1.523 unit atau 2,15%.
Daftar Mobil Terlaris di RI Bulan Februari 2025:
1. Toyota Kijang Innova (termasuk Innova Reborn dan Zenix): 6.008 unit
2. Honda Brio (termasuk Brio RS dan Brio Satya): 5.497 unit
3. Toyota Calya: 3.628 unit
4. Daihatsu Sigra: 3.296 unit
5. Toyota Rush: 3.161 unit
6. Daihatsu Gran Max Pickup: 2.888 unit
7. Toyota Avanza: 2.775 unit
8. Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross): 2.540 unit
9. Suzuki Carry Pick Up: 2.115 unit
10. Daihatsu Terios: 1.688 unit
11. Toyota Agya: 1.607 unit
12. Daihatsu Xenia: 1.423 unit
13. Honda HR-V: 1.371 unit
14. Toyota Fortuner: 1.168 unit
15. Toyota Raize: 1.156 unit
16. Toyota Veloz: 1.127 unit
17. Suzuki XL7: 1.105 unit
18. BYD M6: 1.093 unit
19. Daihatsu Ayla: 1.058 unit
20. Mitsubishi Pajero Sport: 1.044 unit.Daftar Mobil Terlaris di RI Bulan Januari 2025:
Kijang Innova (Zenix dan Reborn): 5.171 unit
Honda Brio (RS dan Satya): 4.830 unit
Daihatsu Sigra: 3.603 unit
Toyota Rush: 3.332 unit
Daihatsu Gran Max pick-up: 2.982 unit
Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross): 2.680 unit
Toyota Avanza: 2.487 unit
Toyota Calya: 2.598 unit
Toyota Agya (termasuk GR-S): 2.128 unit
Suzuki Carry pick-up: 1.983 unit
Toyota Fortuner: 1.217 unit
Toyota Hilux: 1.097 unit
Hyundai Creta: 1.081 unit
Suzuki XL7: 1.045 unit
Daihatsu Ayla: 1.018 unit
Mitsubishi Pajero Sport: 984 unit
Daihatsu Terios: 951 unit
Honda HR-V: 899 unit
Honda BR-V: 871 unit
Hyundai Stargazer: 839 unit.(dce)
-

Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK
Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.
Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan.
Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.
Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.
Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.
Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”
Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.
Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.
Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.
Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”
APMI Gugat Pasal LMKN
Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Para pemohon uji materi yang tergabung dalam lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.
Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.
Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.
Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.
Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.
Amandemen UU Hak Cipta
Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.
Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.
Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.
“Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.
Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.
“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.
Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025. Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.
Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.
“Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.
Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.
“Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3895409/original/049049000_1641374713-20220105-Geliat_Bongkar_Muat_Batu_Bara_di_Tengah_Larangan_Ekspor-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)