Blog

  • Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

    Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

    Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Febri Diansyah
    , menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tidak menyusun surat
    dakwaan
    perkara kliennya dengan hati-hati.
    Febri mengatakan, dalam dakwaan pertama Hasto yang menguraikan dugaan perbuatan
    perintangan penyidikan
    , KPK salah menuliskan undang-undang.
    Seharusnya, jaksa menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Namun, mereka justru menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TikToker Mukbang Meninggal Dunia di Umur 24, Alami Komplikasi Akibat Obesitas

    TikToker Mukbang Meninggal Dunia di Umur 24, Alami Komplikasi Akibat Obesitas

    Jakarta

    Bintang TikTok Efecan Kultur meninggal dunia pada 7 Maret 2025. Pria 24 tahun yang dikenal karena konten mukbang ekstremnya itu meninggal karena obesitas.

    Dalam kontennya, Kultur biasa melahap makanan dalam jumlah yang sangat banyak. Ia diketahui mengalami masalah kesehatan terkait berat badan dan sempat dirawat di rumah sakit selama tiga bulan.

    Akibat masalah kesehatannya, pria di Turki itu harus mengakhiri karier streaming mukbangnya. Selama sakit, ia merasa kesulitan untuk bernapas dan mengalami memar.

    Dikutip dari Mirror UK, Kultur mengunggah video terakhirnya di TikTok sekitar delapan bulan lalu. Sementara video mukbang terakhirnya diunggah pada 15 Oktober 2024.

    Dalam video tersebut, Kultur mengatakan bahwa ia akan mengurangi asupan garam karena sedang menjalani diet. Menu yang ia makan saat itu adalah sepiring besar daun anggur kalengan.

    Namun, beberapa bulan setelah video terakhirnya, Kultur menjalani perawatan medis untuk obesitasnya. Selama dirawat, ia terbaring di tempat tidur tanpa baju dengan mata terpejam karena beban di wajahnya.

    Berkaca dari kejadian tersebut, Pemerintah Turki memperingatkan warganya yang masih muda tentang bahayanya konten mukbang. Mereka bermaksud untuk memperkenalkan undang-undang yang akan membatasi jumlah waktu bagi anak-anak di bawah 16 tahun dalam bermain media sosial setiap hari.

    Selain kenaikan berat badan dan potensi masalah kesehatan jangka panjang lainnya, ada beberapa kasus yang lebih mengancam jiwa para kreator mukbang tahun lalu. Dua kreator meninggal musim panas ini setelah merekam konten.

    Pada bulan Juli di Tiongkok, penyiar langsung Pan Xiaoting, 24 tahun, meninggal saat merekam pesta makan mukbang selama 10 jam. Menurut laporan, perutnya ‘terkoyak’ saat membuat video.

    Sementara itu, pada bulan yang sama, kreator lain, kali ini di Filipina, bernama Dongz Apatan terkena stroke dan meninggal setelah merekam video melahap ayam goreng dan nasi. Departemen Kesehatan di negara tersebut telah mengusulkan pelarangan mukbang setelah kematian tersebut.

    (sao/kna)

  • 23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama Perwira Tinggi (Pati) yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    Demikian ulasan mengenai sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025.

    (abd)

  • Setoran Pajak Anjlok di Awal Tahun, Indikasi Ekonomi RI Bermasalah

    Setoran Pajak Anjlok di Awal Tahun, Indikasi Ekonomi RI Bermasalah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah kalangan ekonom kompak menyebutkan anjloknya setoran pajak pada awal tahun ini dipicu oleh bermasalahnya aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, pemerintah membantah hal itu.

    Sebagaimana diketahui, dalam dua bulan awal tahun ini, setoran pajak yang masuk ke kas negara hanya senilai Rp187,8 triliun, terkontraksi sebesar 30,19% dibandingkan catatan Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun.

    Guru Besar bidang Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan ketika penerimaan pajak turun drastis sebesar 30,1% dibandingkan tahun lalu, pemerintah seharusnya mengakui tantangan yang dihadapi alih-alih menyepelekan dampaknya.

    “Penurunan ini menunjukkan masalah struktural dalam perekonomian, seperti melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan, dan gangguan dalam administrasi perpajakan akibat implementasi sistem Coretax yang belum matang,” kata Syafruddin, Jumat (14/3/2025).

    Ia pun menyoroti keputusan Kementerian Keuangan yang hanya menyalahkan faktor teknis dan harga komoditas, sebagai penyebab anjloknya penerimaan negara, hingga berakibat defisit fiskal sudah muncul sejak awal tahun. “Itu adalah analisis yang terlalu dangkal,” tegasnya.

    Baginya, penurunan penerimaan pajak, khususnya setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang melorot pada dua bulan pertama tahun ini, dengan nilai Rp 102,5 triliun, atau minus 9,53% dibanding realisasi hingga Februari 2024 yang sebesar Rp 113,3 triliun, sudah menjadi sinyal bermasalahnya daya beli masyarakat.

    “Menutup-nutupi masalah dan mempertahankan kebijakan yang tidak efektif. Ini hanya akan memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan kepercayaan investor serta masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, Goldman Sachs telah menurunkan peringkat aset investasi Indonesia, memproyeksikan defisit APBN 2025 bisa melebar menjadi 2,9% dari PDB, lebih tinggi dari target 2,53%.

    Selain itu, Lembaga investasi asing asal Jepang, Nomura Holdings juga memperkirakan, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 akan melampaui batas defisit APBN yang tertuang dalam penjelasan Pasal 12 UU Keuangan Negara sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).

    Dalam laporan Nomura Asia Insights bertajuk Indonesia: Fiscal risk monitor #1 – Taking stock of new (unfunded) measures and their costs, disebutkan defisit APBN 2025 berpotensi membengkak sebesar 0,9% dari target defisit APBN pemerintah pada tahun ini 2,5% dari PDB. Mengakibatkan potensi APBN bengkak hingga menjadi 3,4%.

    “Jika masyarakat dan pelaku usaha memahami kondisi ekonomi secara transparan, mereka dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan kebijakan ekonomi yang diterapkan,” ungkap Syafruddin.

    “Namun, jika pemerintah masih menganggap bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui kondisi ekonomi secara transparan, maka kepercayaan terhadap kebijakan fiskal akan semakin luntur. Saatnya pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk reformasi fiskal yang lebih nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual. Ia bilang, penurunan penerimaan jelas-jelas ada kaitannya dengan kondisi ekonomi.

    “Kondisi ekonomi kan juga kalau kita lihat dari berbagai indikator belanja retail terus juga dari big data, terus juga dari penjualan mobil, penjualan barang tahan lama seperti mobil, motor, semua kan trendnya menurun. Jadi memang ini kaitan juga mungkin dari sisi Dari beli masyarakat yang juga melemah. Nah ini pasti ada pengaruhnya ke penerimaan pajak,” kata David.

    Selain itu, bila dilihat secara tahunan atau year on year (yoy), David menegaskan, memang pasti kondisi fiskal harus turun karena tahun lalu belanja pemerintah kencang sekali pada kuartal I untuk mendongkrak aktivitas ekonomi.

    “Belanja pemilu juga termasuk karena kan ada pemilu di Februari tahun lalu ya. Jadi wajar lah kalau menurut saya ada tekanan.

    Termasuk juga ada problem itu kan Coretax,” tutur David.

    Berbeda dengan kalangan ekonom, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, anjloknya penerimaan pajak pada awal tahun merupakan hal biasa dan bukan anomali. Ia mengatakan, tiap tahun, tren ini selalu muncul.

    “Itu sama setiap tahun. Jadi tidak ada hal yang anomali jadi sifatnya normal saja,” kata Anggito saat konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Meski begitu, ia mengakui ada beberapa faktor yang menjadi pemicu tambahan turunnya penerimaan pajak. Yakni, masalah administrasi pajak hingga harga komoditas yang merosot.

    Khusus untuk harga komoditas yang anjlok dan memengaruhi penerimaan negara, ia mengatakan di antaranya harga minyak mentah yang merosot 5,2% secara tahunan, batu bara minus 11,8%, dan nikel turun 5,9%.

    “Kalau kita lihat kenapa Januari-Februari lebih rendah? karena dua faktor. Faktor penurunan harga komoditas utama dan ada juga faktor administrasi,” ujar Anggito.

    Dari sisi administrasi perpajakan yang membuat penerimaan merosot, ia enggan menyebut disebabkan permasalahan siste inti administrasi pajak atau Coretax yang terjadi sejak 1 Januari 2025.

    Menurutnya, lebih cenderung disebabkan efek kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak 2024, relaksasi untuk pelaporan dan penyetoran PPN termasuk faktornya dan restitusi yang signifikan.

    Penerapan TER PPh 21 atas gaji upah pegawai sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024. Namun, Anggito berdalih tanpa lebih bayar seharusnya penerimaan PPh 21 pada 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “2025 karena adanya efek lebih bayar, kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari, maka sebetulnya rata-rata PPh 2025 lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun 2024,” ungkapnya.

    (arj/haa)

  • DPR sidak, dukung PFN jadi pusat konten negara

    DPR sidak, dukung PFN jadi pusat konten negara

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT Produksi Film Negara (PFN) di Jakarta, pada Jumat pagi, tetapi Direktur Utama PT PFN yang baru, yakni Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen baru tiba setelah 40 menit kemudian.

    Dasco beserta jajaran sidak ke Kantor PFN yang berada di Jalan Otto Iskandardinata pada sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya juga sidak ke Pasar Kramat Jati untuk mengecek kondisi minyak goreng. Namun Ifan ternyata belum ada di lokasi dan baru tiba sekitar 09.40 WIB.

    “Iya, kita lihat dinamika, kita sidak. Dan kita tadi berpikiran bahwa benar-benar ini sangat kita dukung perusahaan film ini jadi pusat konten negara,” kata Dasco.

    Awalnya para jajaran dari DPR itu tiba dan langsung menunggu di sebuah ruangan yang berada di gedung utama kantor tersebut. Setelah Ifan tiba, jajaran DPR RI bersama Ifan lalu mengecek kondisi gedung-gedung lainnya di kompleks Kantor PFN tersebut.

    Selama kunjungan, para pimpinan dan anggota DPR RI itu diberi petunjuk oleh Head of Corporate Secretary PT Produksi Film Negara (Persero) Ihsan Chairdiansyah terkait kondisi ruangan-ruangan produksi di PFN.

    Adapun ruangan-ruangan yang dikunjungi mulai dari ruangan studio, ruangan pelatihan, ruangan yang disewakan untuk umum, hingga bangunan yang sempat digunakan untuk memproduksi tayangan “Si Unyil” di masa silam.

    Dasco pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk membantu memajukan industri film Indonesia menjadi bangkit.

    Menurut dia, kondisi PFN beserta kesejahteraan pegawainya saat ini memprihatinkan.

    “Semuanya kurang, peralatan nggak ada sama sekali, studio ada yang bagus tapi memprihatinkan, sarana pendukung sangat minim,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Riefian Fajarsyah atau yang dikenal dengan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesawat Jatuh Usai Lepas Landas di Texas, Pilot Tewas

    Pesawat Jatuh Usai Lepas Landas di Texas, Pilot Tewas

    Texas

    Sebuah pesawat ringan jatuh di Texas, Amerika Serikat (AS), sesaat setelah lepas landas. Kecelakaan ini menewaskan pilot pesawat itu yang dilaporkan sebagai satu-satunya orang yang ada di dalam pesawat nahas tersebut.

    Kecelakaan pesawat ini, seperti dilansir Daily Star, Jumat (14/3/2025), terjadi pada Kamis (13/3) pagi, sekitar pukul 07.40 waktu setempat, setelah pesawat itu lepas landas dari Bandara Mesquite, Texas.

    Foto yang beredar di media sosial menunjukkan gumpalan asap tebal menyelimuti puing pesawat yang jatuh.

    Menurut Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA), pesawat ringan jenis Cessna Citation itu lepas landas dengan hanya satu pilot di dalamnya.

    Departemen Pemadam Kebakaran Mesquite mengonfirmasi bahwa pesawat itu terbakar di area hutan yang ada di antara dua ruas jalan raya. Para petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api.

    Salah satu saksi mata, Maria Yepez, menuturkan dirinya melihat kecelakaan itu terjadi saat sedang mengantar anak-anaknya ke sekolah. Yepez mengatakan dirinya pada saat itu mencium bau hangus yang mencurigakan.

    “Itu bukan bau biasa seperti saat rumah terbakar atau saat Anda menggunakan cerobong asap dan sebagainya. Itu bau yang berbeda,” ucapnya kepada media lokal Fox4.

    Lihat juga Video: Pesawat Kecil Angkut 5 Penumpang Jatuh di Pennsylvania

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Pilot pesawat yang menjadi korban tewas dalam insiden ini belum diidentifikasi. Tidak ada laporan soal korban jiwa lainnya di daratan dalam kecelakaan ini.

    Para petugas darurat yang dikerahkan ke lokasi kecelakaan menemukan puing-puing pesawat terbakar di antara pepohonan.

    Penyebab kecelakaan pesawat ini belum diketahui secara jelas. FAA dan Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB) akan menyelidiki kecelakaan ini secara menyeluruh.

    Lihat juga Video: Pesawat Kecil Angkut 5 Penumpang Jatuh di Pennsylvania

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Avanza Terjungkal Lagi-Brio Kalah, Ini Mobil Raja Terlaris di RI

    Avanza Terjungkal Lagi-Brio Kalah, Ini Mobil Raja Terlaris di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Toyota Kijang Innova kembali menjadi mobil terlaris di bulan Februari 2025 dengan penjualan 6.008 unit. Ini bukan capaian pertama karena di dua tahun sebelumnya yakni kumulatif 2023-2024 mobil ini selalu menjadi raja jalanan RI.

    Di tempat kedua muncul hatchback Honda Brio yang terjual 5.497 unit, selisih hampir 2.000 unit di bawahnya ada Toyota Calya yang terjual 3.628 unit dan mobil kembaran Daihatsu Sigra dengan penjualan 3.296 unit.

    Toyota Rush ada di posisi kelima dengan penjualan 3.161 unit serta kendaraan di segmen pick up Daihatsu Gran Max Pickup yang berhasil terjual 2.888 unit.

    Sementara itu Toyota Avanza yang biasanya masuk tiga besar penjualan, bulan lalu hanya ada di posisi ketujuh dengan penjualan 2.775 unit.

    Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross) ada di posisi ke delapan dengan penjualan 2.540 unit, disusul Suzuki Carry dengan penjualan 2.115 unit serta Daihatsu Terios yang terjual 1.688 unit.

    Adapun penjualan mobil nasional bulan Februari 2025 beri kabar baik. Tercatat, penjualan mobil mencapai 72.295 unit, melonjak 10.363 unit atau 16,73% dibandingkan Januari 2025 yang sebanyak 61.932 unit. Jika dibandingkan penjualan bulan Februari 2024, terjadi kenaikan 1.523 unit atau 2,15%.

    Daftar Mobil Terlaris di RI Bulan Februari 2025:

    1. Toyota Kijang Innova (termasuk Innova Reborn dan Zenix): 6.008 unit
    2. Honda Brio (termasuk Brio RS dan Brio Satya): 5.497 unit
    3. Toyota Calya: 3.628 unit
    4. Daihatsu Sigra: 3.296 unit
    5. Toyota Rush: 3.161 unit
    6. Daihatsu Gran Max Pickup: 2.888 unit
    7. Toyota Avanza: 2.775 unit
    8. Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross): 2.540 unit
    9. Suzuki Carry Pick Up: 2.115 unit
    10. Daihatsu Terios: 1.688 unit
    11. Toyota Agya: 1.607 unit
    12. Daihatsu Xenia: 1.423 unit
    13. Honda HR-V: 1.371 unit
    14. Toyota Fortuner: 1.168 unit
    15. Toyota Raize: 1.156 unit
    16. Toyota Veloz: 1.127 unit
    17. Suzuki XL7: 1.105 unit
    18. BYD M6: 1.093 unit
    19. Daihatsu Ayla: 1.058 unit
    20. Mitsubishi Pajero Sport: 1.044 unit.

    Daftar Mobil Terlaris di RI Bulan Januari 2025:

    Kijang Innova (Zenix dan Reborn): 5.171 unit
    Honda Brio (RS dan Satya): 4.830 unit
    Daihatsu Sigra: 3.603 unit
    Toyota Rush: 3.332 unit
    Daihatsu Gran Max pick-up: 2.982 unit
    Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross): 2.680 unit
    Toyota Avanza: 2.487 unit
    Toyota Calya: 2.598 unit
    Toyota Agya (termasuk GR-S): 2.128 unit
    Suzuki Carry pick-up: 1.983 unit
    Toyota Fortuner: 1.217 unit
    Toyota Hilux: 1.097 unit
    Hyundai Creta: 1.081 unit
    Suzuki XL7: 1.045 unit
    Daihatsu Ayla: 1.018 unit
    Mitsubishi Pajero Sport: 984 unit
    Daihatsu Terios: 951 unit
    Honda HR-V: 899 unit
    Honda BR-V: 871 unit
    Hyundai Stargazer: 839 unit.

    (dce)

  • Tukang Utang dan Jago Ngarang, Muslihat Jamet Bikin Hidup Ibu dan Anak Berakhir di Toren Saat Ritual

    Tukang Utang dan Jago Ngarang, Muslihat Jamet Bikin Hidup Ibu dan Anak Berakhir di Toren Saat Ritual

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Tukang utang dan jago ngarang. Mungkin dua kata itu yang tepat menggambarkan sosok Febri Arifin yang menghabisi nyawa ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat lalu membuang jasad korbannya di toren air.

    Bagaimana tidak, pasalnya dia yang berutang kepada korban TSL (59) hingga Rp 90 juta justru masih bisa begitu dipercaya oleh korban.

    Bahkan, saat korban dihabisi, sebenarnya korban TSL dan anaknya yakni ES (35) tengah mengikuti ritual yang dipimpin oleh pelaku.

    Itu semua karena korban termakan cerita karangan dari pelaku yang memiliki banyak nama alias.

    “Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias krismartoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (13/3/2025).

    Dari sejumlah nama alias dari pelaku itu, dua diantaranya yakni nama Kakang dan Krismartoyo adalah nama yang dijual pelaku kepada korban sebagai sosok dukun sakti.

    “Pelaku juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang,” kata Twedi.

    “Yang tidak lain adalah tadi yang sudah disebutkan sebagai nama alias. Jadi, itu hanya mengaku-ngaku memiliki teman saja,” sambung kapolres.

    Rupanya karangan Jamet ini sudah mulai termakan oleh korban TSL sejak Februari 2025. Kala itu, TSL menyampaikan kepadanya tertarik untuk mengikuti ritual penggandaan uang.

    Bak mendapat mangsa, Jamet kemudian kian gencar menipu TSL berbekal nomor ponsel yang diakuinya sebagai milik dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh untuk menghubungi korban.

    Hingga akhirnya pada Sabtu (1/3/2025), korban sepakat untuk melakukan ritual yang dipimpin oleh Jamet.

    Selain merasa Jamet memang kenal dengan dua dukun itu, korban sama sekali tak curiga karena ia sudah kenal Jamet cukup lama lantaran juga masih bertetangga.

    “Pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ini datang ke rumah korban dengan membawa peralatan ritual kedua kegiatan tersebut,” ujar Twedi.

    Korban TSL yang menjalani ritual penggandaan uang melakukannya di ruang tamu.

    Sedangkan korban ES yang menjalani ritual enteng jodoh melakukan hal itu di kamar mandi.

    “Tetapi pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil.

    Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku,” kata Twedi.

    Makian dari TSL itulah yang membuat Jamet naik pitam. Ia kemudian memukul kepala korban dengan besi.

    Tak puas, Jamet kemudian menyeret korban ke kamar dan menghabisi nyawa wanita itu.

    “Kemudian setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar,” tuturnya.

    Setelah TSL dihabisi, Jamet sempat merokok sekira 15 menit sambil memikirkan cara untuk menutupi kejahatannya.

    Hingga akhirnnya ia memutuskan untuk turut menghabisi nyawa ES yang saat itu tengah ritual enteng jodoh di kamar mandi.

    Cara yang digunakan pelaku juga sama ketika menghabisi nyawa ES, termasuk juga membersihkan TKP.

    “Kemudian, korban keluar, melihat di depan kulkas ada tutup toren tempat penampungan air. Akhirnya memiliki ide untuk memyembunyikan korhan-korban di dalam toren,” ujar Twedi.

    Ngaku Jadi Tukang Listrik

    Karangan Jamet untuk menutupi kejahatannya tak berhenti di situ. Pelaku yang tahu bahwa korban masih memiliki satu anggota keluarga yang tinggal di rumah itu membuatnya menghubungi dengan ponsel korban.

    “Sebelum pelapor pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama, menghubungi pelapor atas nama Ronny (anak TSL dan adik ES) bahwa di rumah menyampaikan bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, karena di rumah sedang ada gangguan listrik, lampunya mati,” tutur Twedi.

    Karenanya, saat Ronny pulang ke rumah di pukul 18.00 WIB, ia sama sekali tak curiga dengan Jamet.

    Ronny bahkan sempat menanyakan keberadaan ibu dan kakaknya kepada pelaku.

    “Pelapor menanyakan ibu saya kemana? Kemudian pelaku menjawab, 5 menit yang lalu ibu bersama kakak keluar rumah,” kata Twedi menirukan perbincangan antara Ronny dan Jamet.

    Satu jam kemudian, setelah mandi, Ronny kembali keluar rumah dan membiarkan Jamet sendiri di rumahnya karena mengira tengah memperbaiki listrik.

    Pelaku akhirnya baru keluar dari rumah itu setelah berhasil mengambil uang Rp 50 juta yang tadinya berniat digandakan oleh korban.

    Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu (9/3/2025) di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

    Adapun besi yang digunakannya untuk menyerang korban telah dibuang di Kalijodo dan ponsel korban dibuangnya di Cirebon, Jawa Barat saat hendak melarikan diri ke kampungnya.

    Atas perbuatannya, Jamet dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Listrik Selama Ramadan Aman, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Cukup 20 Hari Operasi – Page 3

    Listrik Selama Ramadan Aman, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Cukup 20 Hari Operasi – Page 3

    Sebelumnya, PLN Indonesia Power (PLN IP) siagakan pasokan listrik dengan Daya Mampu Netto (DMN) pasokan lebih dari 19,5 Gigawatt (GW), untuk memenuhi kebutuhan listrik selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, sehingga m masyarakat nyaman menjalankan aktivitas selama bulan suci Ramadan.

    Direktur Utama PLN Indonesia Edwin Nugraha Putra mengatakan, pasokan listrik Indonesia Power cukup dan siap mendukung kebutuhan listrik di masing-masing sistem maupun sub sistem kelistrikan seluruh Indonesia, meski ada diperkiraan terjadi kenaikan konsumsi listrik terutama di malam hari saat Ramadan

    “Sebagai subholding generation company terbesar di Asia Tenggara, PLN Indonesia Power memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia, khususnya saat momen penting seperti Ramadan,” kata Edwin.

    Menurut Edwin, pembangkit yang dikelola PLN Indonesia Power akan beroperasi optimal untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kapasitas daya mampu netto sebesar 19.504,5 Megawatt (MW) atau lebih dari 19.5 Gigawatt, PLN Indonesia Power terus berkomitmen hadirkan nyala terang untuk masyarakat Indonesia, di bulan Ramadan hingga lebaran mendatang.

    “Di bulan suci Ramadan tahun ini, PLN Indonesia Power pastikan kelistrikan selama Ramadan aman dan andal,” tuturnya.

    Edwin juga memastikan kesiapan energi primer dalam kondisi aman untuk mendukung kontinuitas pengoperasian pembangkit optimal sesuai kebutuhan sistem.

    Dalam menjaga pasokan listrik selama Ramadan 2025, PLN IP juga mengerahkan lebih dari 3.800 personil siaga, serta menghadirkan 76 Posko Siaga Ramadan di seluruh Indonesia.

    “Dalam memenuhi kebutuhan listrik selama Ramadan, PLN Indonesia Power akan bekerja lebih baik dan lebih ekstra dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan,” tutup Edwin.

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”