Blog

  • Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Kejagung kelar memeriksa mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Dia mengakui penyidik Kejagung nyatanya memiliki data lebih banyak daripada miliknya soal masalah di internal Pertamina.

    “Ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala, saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada permimpangan transverse seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa,” tutur Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025).

    Ahok menyebut, sebagai Komut dia hanya melakukan monitoring dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk soal untung rugi. Sementara selama dirinya menjabat, kinerja Pertamina menunjukkan hasil yang baik.

    “Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu, jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu,” jelas dia.

  • KPU dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat DTSEN

    KPU dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat DTSEN

    KPU dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat DTSEN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) bersama Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) menandatangani perjanjian kerja sama untuk berkolaborasi pemanfaatan data pemilih.
    Ketua KPU RI, Afifuddin menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memudahkan pengolahan informasi oleh BPS yang akan menjadi pusat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ).
    “Tentu ini adalah hal baik untuk kemudian semua informasi data yang dipunyai oleh KPU itu juga bisa dimanfaatkan, di-
    sharing
    -kan dengan teman-teman BPS,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (14/3/2025).
    Afifuddin memastikan bahwa kolaborasi data ini akan tetap mengikuti aturan terkait perlindungan data pribadi, sehingga para pemilih tak perlu khawatir datanya dibocorkan karena adanya kerja sama ini.
    Dia juga menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memiliki manfaat untuk kedua lembaga, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Tentu dalam konteks kami untuk tata kelola pemilu dalam kontek BPS untuk pemanfaatan-pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan dari BPS,” ujarnya.
    Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan untuk memperkaya sumber data yang dimiliki oleh BPS.
    Dengan harapan, data yang dimiliki oleh BPS akan lebih akurat dan berkualitas.
    “Nah salah satu sumbernya tentunya adalah data pemilih dari KPU yang sudah dimutahirkan oleh KPU ini akan menjadi sumber data yang berharga untuk kami tentunya, terutama karena pada saat ini BPS sedang melakukan pemutahiran data tunggal sosial ekonomi nasional,” kata Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini aturan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, tak sesuai bisa lapor!

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Disebutkan, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan secara
    terus menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Adapun batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan, paling lambat ialah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

    Penghitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja, berbeda-beda berdasar lama ia bekerja.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pemberian THR sebesar upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Lantas, bila pekerja/buruh tidak mendapatkan hak sesuai aturan tersebut kemana harus lapor?

    Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melaporkan kendala yang dialami ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kemnaker.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Layanan pengaduan THR ini bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630.

    Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR juga bisa melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Pekerja/buruh bisa juga mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id untuk layanan pengaduan ini.

    Dihimpun dari situs tersebut, pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR pekerja sebagaimana mestinya, dapat diberikan sanksi sebagai berikut:

    Bila terlambat bayar THR: Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
    Bila tidak membayarkan THR pekerja: Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Begini Penglihatan Pasien Glaukoma, Makanya Tak  Disarankan Mengendarai Mobil – Halaman all

    Begini Penglihatan Pasien Glaukoma, Makanya Tak  Disarankan Mengendarai Mobil – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter spesialis mata DR. Dr. Iwan Soebijantoro, SpM(K) membeberkan efek gangguan mata glaukoma terhadap kehidupan seseorang.

    Salah satunya adalah keterbatasan untuk mengendarai kendaraan.

    “Pasien dengan glaukoma kehidupannya akan terganggu. Berjalan dan mengemudi mengalami keterbatasan, apalagi saat malam hari. Mereka lebih sulit melihat saat malam, karena pencahayaan kurang,” kata dia saat temu media di Jakarta, Kamis (14/3/2025).

    Selain pencahayaan makin berkurang, kemudian mereka dengan glaukoma  tidak bisa melihat objek atau orang yang datang dari samping.

    “Ini alasannya mereka dilarang mengemudi, karena tidak bisa melihat orang yang datang dari samping, melihat kendaraan lain seperti motor. Makanya seringkali didapatkan pasien yang mengeluh kalau menyetir menyerempet. Terus parkir juga tidak bisa. Itu yang namanya lapang pandang, sering terjadi kecelakaan,” jelas dokter Iwan.

    Selain itu berjalan dan mengemudi, mereka dengan glaukoma juga mengalami keterbatasan saat membaca.

    Saat keluar rumah dan melakukan aktivitas lainnya maka mereka memerlukan bantuan orang lain, apalagi sudah berada di fase ekstrem glaukoma.

    Diketahui, glaukoma merupakan kondisi neuropati optik progresif yang disebabkan oleh adanya peningkatan tekanan di dalam bola mata yang dapat merusak saraf optik dan berdampak pada penurunan fungsi penglihatan, bahkan kebutaan

    Glaukoma merupakan penyakit mata yang sering kali berkembang tanpa gejala di tahap awal, sehingga banyak penderita baru menyadari ketika sudah mengalami gangguan penglihatan yang permanen.

    “Semua orang dengan gangguan penglihatan pasti mengalami penurunan kualitas kehidupan. Pasien memerlukan cahaya yang lebih terang untuk melihat. Lapang pandang orang dengan glaukoma sempit, tidak bagus. Perlu pencahayaan yang tinggi. Seseorang dengan glaukoma mengalami lapang pandang yang sempit, sehingga sulit melihat objek di sisi pinggir, di bawah dan di atas,” urai dia.

  • Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia setiap bulan suci Ramadhan. Namun, Allah SWT merahasiakan waktu pasti terjadinya.

    Pada Ramadhan 1446 H/2025 M, banyak yang bertanya-tanya, kapan tepatnya malam istimewa ini akan tiba. Berbagai prediksi dan pendapat ulama pun bermunculan, mengarahkan kita untuk meningkatkan ibadah terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

    Pertanyaan tentang kapan Lailatul Qadar terjadi memang telah lama menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ketidakpastian ini justru mendorong kita untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah sepanjang bulan Ramadhan, bukan hanya fokus pada satu malam saja.

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk mencari Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Rasulullah bersabda, carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.’ (HR. Bukhari dan Muslim).

    Meskipun tidak ada kepastian, berbagai pendapat ulama memberikan petunjuk tentang kapan terjadinya malam Lailatul Qadar. Sebagian berpendapat Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27, beberapa lainnya menyebutkan malam-malam ganjil lainnya (21, 23, 25, 29).

    Ada pula yang berpendapat Lailatul Qadar bisa berpindah setiap tahunnya. Namun yang paling utama adalah kita semua tetap semangat untuk meningkatkan ibadah di setiap malam Ramadan, dan menghargai setiap kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Kronologi Kasus PDNS Kominfo, Biang Kerok Serangan Ransomware 2024

    Kronologi Kasus PDNS Kominfo, Biang Kerok Serangan Ransomware 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang menyebabkan serangan ransomware pada 2024. 

    Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyampaikan kasus ini diusut berdasarkan sprindik dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025. 

    Bani menjelaskan, kasus ini bermula saat pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kongkalingkong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS.

    Proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS itu awalnya disepakati dengan PT AL senilai Rp60,3 miliar pada 2020.

    “Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa pengerjaan proyek tender itu terus terjadi dengan perusahaan yang sama hingga 2024. Perinciannya, proyek senilai Rp102,6 miliar terjadi pada 2021. 

    Khusus proses pengadaan proyek PDNS 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar, pejabat Kominfo diduga menghilangkan persyaratan agar bisa memenangkan proyek terhadap perusahaan yang sama.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.

    “Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” tambah Bani.

    Pengkondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia,” pungkasnya.

  • Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

    Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

    “Nggak ada negara yang korupsi gila-gilaan bisa kaya, tidak ada. Korupsi menuju negara hancur,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa akibat dari praktik korupsi, banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang kesulitan dalam menjalankan tugasnya.

    “Saudara-saudara, koruptor-koruptor itulah yang buat guru-guru susah, dokter-dokter susah, perawat-perawat susah, petani susah. Karena itu, terima kasih dukungan Saudara-saudara,” ungkapnya.

    Menurut Prabowo, pendidikan yang berkualitas sangat bergantung pada pengelolaan keuangan negara yang bersih dan efisien.

    “Pendidikan kunci daripada semuanya, tapi untuk pendidikan yang bagus kita perlu apa? Uang. Mencapai pendidikan tinggi tidak dengan omon-omon, uang. Untuk itu, kita harus pintar mengelola uang, pintar, pandai, cerdas, andal, hemat,” tambahnya.

    Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dalam menghadapi para koruptor. Ia siap mempertaruhkan nyawanya demi kepentingan bangsa dan rakyat.

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi siapa pun, termasuk mafia yang memiliki kekuatan besar.

    “Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut. Apalagi ada Kapolri sama Panglima TNI, apalagi ada guru-guru yang akan membantu saya,” katanya.

    Prabowo pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memberantas korupsi.

    “Kita bersama akan menghadapi maling-maling itu, dan kita akan mengusir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu,” tandasnya.
    (Wahyuni/Fajar)

  • Erick Thohir Akhirnya Buka Suara soal Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN

    Erick Thohir Akhirnya Buka Suara soal Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait penunjukan vokalis band Seventeen, Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Erick mengatakan penunjukan Ifan sebagai Dirut PFN bukanlah keputusan yang tiba-tiba.

    Ia mengatakan pengangkatan Ifan tersebut telah melalui proses seleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Ia juga mengatakan, sebenarnya ada beberapa kandidat yang dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.

    “Ada (beberapa nama) cuman proses dari TPA-nya kemarin seperti itu, kita mengusulkan beberapa nama. Ini pilihan yang pada saat itu dilihat di berbagai perspektif, diberi kesempatan,” kata Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Meski begitu, Erick tidak mengungkapkan nama-nama kandidat lainnya yang sebelumnya bakal menjadi Dirut PFN. Yang jelas, kata Erick, pemilihan Ifan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Saya nggak pernah bilang proses TPA itu, semua pasti ada prosesnya,” katanya.

    Ketika ditanya apakah Ifan merupakan satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat, Erick menyatakan Ifan adalah salah satu yang mendapat kesempatan untuk menjadi Dirut PFN.

    “Dia salah satu yang diberi kesempatan,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Banyak Masalah, Kebijakan Minyakita Akan Dievaluasi Seusai Lebaran

    Banyak Masalah, Kebijakan Minyakita Akan Dievaluasi Seusai Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita secara menyeluruh setelah Lebaran 2025. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang berlaku.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso  menyampaikan, Kemendag secara rutin mengevaluasi semua kebijakan di bawah kewenangannya, termasuk tata kelola Minyakita. Namun, hingga saat ini, evaluasi belum menyentuh aspek harga eceran tertinggi (HET).

    “Evaluasi kebijakan selalu dilakukan, tetapi belum sampai HET. Kita ingin tahu dahulu penyebabnya apa, kita belum tahu, nanti saja setelah Lebaran,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Saat ini, Kemendag sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh distributor dan pabrik pengemasan ulang (repacker) Minyakita. Salah satu modus yang terungkap adalah penyalahgunaan lisensi merek Minyakita oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Dua pabrik pengemasan ternyata mengemas Minyakita tidak sesuai takaran.

    AEGA juga menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO) atau minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi Minyakita.

    Budi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Setelah hasil pemeriksaan selesai, Kemendag akan menentukan aspek mana yang perlu dievaluasi, baik dari sisi HET maupun kebijakan lainnya terkait Minyakita.

    “Bukan hanya soal evaluasi HET Minyakita. Semua kebijakan bisa dievaluasi, tetapi kami harus mengetahui akar permasalahan terlebih dahulu. Belum tentu ini terkait dengan HET, sehingga kami akan melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Budi. 

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)