Blog

  • Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Sersan Satu Akbar Adli, mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa Ilyas Abdurahman.

    Atas hal itu, ia berharap majelis hakim tetap memperkenankan dirinya untuk tidak dipecat dari prajurit TNI AL.

    Hal itu disampaikan oleh terdakwa Akbar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang pledoi pada kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin (17/3/2025).

    “Kami izin menyampaikan penyesalan kami atas kejadian yang telah terjadi, yang menghilangkan nyawa seorang ayah dan kepala keluarga dari korban,” kata terdakwa Akbar di persidangan.

    Ia melanjutkan, dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang salah tersebut.

    “Kami tahu kami salah, dan tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” terangnya.

    Terdakwa Akbar menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban.

    “Karena jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya pada pencegatan yang pertama, Yang Mulia. Namun, kami adalah manusia yang tidak luput dari dosa,” terangnya.

    Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghindari terjadinya pembunuhan itu.

    “Kami menghindari bentrok di Seketi, kami menyelamatkan diri kami, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

    “Kami mohon kepada Yang Mulia, kami adalah seorang suami yang berhak bertanggung jawab kepada istri kami,” terangnya.

    Atas hal itu, ia berharap tidak dipecat dari anggota TNI AL.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa tragedi tewasnya bos rental mobil merupakan kesalahan.

    “Namun, kami mengakui bahwa kami salah, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya,” kata Akbar.

    “Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada Yang Mulia, kami mohon untuk diberi hukuman seadil-adilnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

    Pada persidangan, Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak, Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Keterangan foto: Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi, ia meminta hukuman seadil-adilnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

  • Fokus Garap Hilirisasi, Pemerintah Targetkan Tercipta Lapangan Kerja – Page 3

    Fokus Garap Hilirisasi, Pemerintah Targetkan Tercipta Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas mengenai percepatan hilirisasi nasional dengan beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Maret 2025.

    Rapat ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek hilirisasi dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan kementeriannya bersama dengan instansi terkait telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai proyek hilirisasi di berbagai sektor, termasuk mineral, batubara, aquaculture, pertanian, dan perkebunan. Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, Senin (17/3/2025).

    Pihaknya melakukan analisis menyeluruh untuk menetapkan prioritas proyek yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita prioritaskan proyek-proyek mana saja yang memberikan dampak positif, terutama dalam bidang penciptaan lapangan pekerjaan. Itu adalah salah satu parameter utama yang tadi kami lihat,” ujar Rosan setelah rapat, sebagaimana dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu,16 Maret 2025.

    Dia juga menambahkan, proyek hilirisasi dievaluasi berdasarkan kontribusinya dalam mengurangi impor, meningkatkan ekspor, serta memperkuat daya saing industri nasional. Menurut Rosan, Prabowo menekankan agar hilirsasi tidak hanya berhenti pada tahap awal, melainkan juga menjadi langkah awal menuju proses industrialisasi yang lebih luas.

    “Arahan Bapak Presiden adalah yang paling banyak menciptakan multiple-nya. Sehingga ini bisa menjadi industrialisasi, karena hilirisasi ini adalah bagian dari ujungnya industrialisasi ini,” jelasnya. Dengan demikian, proyek-proyek hilirisasi tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi makro, tetapi juga berupaya melibatkan petani tambak, petani perkebunan, serta masyarakat sekitar, sehingga kesejahteraan mereka pun dapat meningkat.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Maret 2025, yang membahas percepatan hilirisasi nasional di berbagai sektor strategis. Fokus utama rapat ada…

  • CPNS Juni, PPPK Oktober 2025

    CPNS Juni, PPPK Oktober 2025

    loading…

    Pemerintah telah memutuskan terkait pengangkatan untuk calon aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Foto/Dok Kemenpan-RB

    JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan terkait pengangkatan untuk calon aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah telah memutuskan pengangkatannya akan dipercepat pada 2025 ini.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prasetyo menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025,” kata Pras dalam jumpa persnya.

    Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

    Atas arahan Presiden ini, Mensesneg meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan.

    “Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tuturnya.

    (rca)

  • Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan yang mulia bagi orang Islam. Hal tersebut tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat (185): 

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang  lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas  petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” 

    Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa terpilihnya bulan Ramadan sebagai hari-hari tertentu diwajibkannya puasa menunjukkan, bahwa Ramadan adalah bulan mulia. Selain itu, di bulan Ramadan juga terdapat lailah Al-Qadr yang dianggap sebagai waktu diturunkannya Al-Qur’an, pedoman hidup orang Islam. 

    Masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait kapan terjadinya lailah Al-Qadr. Al Qur’an sendiri tidak menjelaskan secara ekplisit dan gamblang terkait hal tersebut. Allah menyembunyikan kepastian terjadinya lailah Al-Qadr agar kita mengagungkan seluruh malam Ramadan. Seperti Allah menyembunyikan terkabulnya doa hambanya agar sang hamba senantiasa berdoa setiap waktu dan menyembunyikan wali Allah di antara manusia agar senantiasa memuliakan manusia seluruhnya tanpa memandang derajat dan pangkatnya.

    Dirahasiakannya lailah Al-Qadr juga merupakan bentuk kasih sayang Allah. Jika seseorang mengetahui pasti datangnya lailah Al-Qadr namun ia tetap berbuat dosa, maka dosanya akan berlipat dibanding ketika ia tidak mengetahui lailah Al-Qadr. 

    Penamaan malam tersebut dengan lailah Al-Qadr pun terdapat beberapa pendapat. Salah satunya mengatakan, nama lailah Al-Qadr disebabkan karena barang siapa menghidupkan malam tersebut akan mendapat derajat yang agung (عذيما قدرا) dan bertambah kemuliaannya di sisi Allah. 

    Quraish Shihab sendiri ketika memaknai Al-Qadr dalam Tafsir Al-Misbah menyebutkan ada empat pendapat ulama yang masyhur. Pertama penetapan, lailah Al-Qadr malam penetapan Allah atas perjalanan hidup makhluk selama  setahun. Pendapat ini dikuatkan oleh pengikutnya dengan menyebutkan firman Allah QS. Ad-Dukhan ayat (3-4): 

    اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ اِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ

    “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan pada malam itu ditetapkan  segala urusan bijak.” 

    Kedua, pengaturan. Maksudnya pada malam itu Allah mengatur strategi bagi Nabi-Nya dalam berdakwah pada kebajikan. 

    Ketiga, kemuliaan, malam tersebut menjadi mulia karena turun Al-Qur’an pada malam tersebut. Yang lain memaknai bahwa ibadah pada malam itu mempunyai nilai tambah dalam hal kemuliaannya dibanding malam yang lain. 

    Keempat, sempit. Maksudnya malam tersebut banyak malaikat turun ke bumi sehingga menjadikan bumi sempit. 

    Kembali pada masalah terkait waktu pastinya lailah Al-Qadr. Beberapa ulama cenderung menyatakan bahwa peristiwa turunnya Al Qur-an pada tanggal  17 Ramadan. Hal tersebut berdasarkan QS Al-Baqarah ayat (23): 

    وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ 

    “Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad) pada hari al-furqān (pembeda), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

    Dari ayat di atas mereka memaknai نّاَقرِْفْالَمْيَي sebagai hari turunnya Al Qur’an. Sedangkanّۗنٰعْمَجْى الَقَتْالَمْيَي atau bertemunya dua pasukan sebagai perang Badr yang terjadi pada tanggal 17 bulan Ramadan. Karena hal tersebut mereka meyakini turunnya Al Qur’an adalah malam 17 Ramadan. 

    Namun pendapat tersebut tidak didukung oleh sebagian ulama. Argumentasi mereka adalah perang badar terjadi ketika Nabi Muhammad sudah hijrah ke Madinah, yang seharusnya ketika berlangsung perang badar, sudah banyak wahyu-wahyu Al-Qur’an yang turun. Maka anggapan jika awal turunnya  Al-Qur’an bersamaan dengan terjadinya perang badar tidak bisa diterima. 

    Mereka juga beranggapan bahwa kata Al Furqan tidak mesti harus dimaknai sebagai Al-Qur’an. Bisa jadi maksud yang diinginkan adalah pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Dan yang diturunkan Allah pada hari itu juga  tidak harus Al-Qur’an. Tetapi, bisa juga malaikat seperti dalam QS. Al-Anfal ayat (9): 

    اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ

    “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan (nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang  berturut-turut’.” 

    Sebagian yang lain menyatakan bahwa lailah Al-Qadr berlangsung selama satu bulan penuh. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Ibnu Umar yang  menyatakan bahwa ia mendengar dari Rasulullah ketika beliau ditanya tentang lailah Al-Qadr. Rasul kemudian menjawab bahwa lailah Al-Qadr ada di seluruh Ramadan. 

    Pendapat lain menyebutkan bahwa lailah Al-Qadr turun di sepuluh hari  terakhir bulan Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Abi Said. Ketika Nabi Muhammad sedang beriktikaf pada sepuluh hari di pertengahan bulan  Ramadan, Malaikat Jibril berkata, “Sesungguhnya apa yang kamu cari ada di hadapanmu.” Maksudnya bukan di sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan, namun setelahnya yaitu sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. 

    Sampai di sini masih belum bisa dipastikan mengenai terjadinya lailah Al Qadr, karena pendapat terkait hal tersebut sangat banyak dan beraneka ragam. 

    Dari yang disebutkan di atas tadi ada ulama yang condong terjadinya lailah Al Qadr pada tanggal 17 Ramadan, ada yang mengatakan seluruh Ramadan terdapat lailah Al-Qadr, ada yang mengatakan terdapat lailah Al-Qadr hanya di sepuluh hari terakhir saja, yang lebih spesifik mengatakan lailah Al-Qadr terdapat di bilangan ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan masih banyak pendapat ulama yang lainnya. 

    Sebenarnya hal yang harus dipahami dari lailah Al-Qadr adalah kelebihannya terletak pada pahalanya bukan kewajiban beribadahnya. Maka akan sangat keliru orang yang hanya melaksanakan kewajiban beribadah pada lailah  Al-Qadr dan meninggalkan beribadah pada waktu yang lain, dengan dalih ibadah yang dilakukan pada lailah Al-Qadr akan men-cover ibadah selama seribu bulan. 

    Jadi titik pentingnya bukan masalah mencari kebenaran pasti kapan datangnya lailah Al-Qadr. Namun bagaimana kita senantiasa istikamah dalam beribadah kepada Allah. Ibadah bukan terbatas pada bulan Ramadan saja, lebih lebih hanya sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Ibadah kepada Allah merupakan hal yang harus kita lakukan setiap waktu.

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Idulfitri 2025, Apa Saja?

    Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Idulfitri 2025, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan permintaan dan pasokan guna mendukung aktivitas ekonomi selama libur Lebaran.

    Sejumlah program terkait kebijakan ekonomi telah disiapkan, termasuk promosi pariwisata selama periode Idulfitri. Tahun ini, jumlah perjalanan wisata diproyeksikan mencapai 122,1 juta perjalanan.

    Pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar tambahan 6% untuk tiket transportasi, serta diskon tarif tol 20% untuk perjalanan jarak jauh atau barrier gate to barrier gate di beberapa ruas tol pada H-7 hingga H-4 Idulfitri dan H+7 hingga H+8 Idulfitri.

    Selain itu, percepatan program kendaraan listrik turut menjadi bagian dari kebijakan ini, dengan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

    Dalam aspek kesejahteraan pekerja, pemerintah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    ASN, pegawai daerah, serta pensiunan juga akan menerima THR dua minggu sebelum Idulfitri.

    Pemerintah turut menggelar program belanja nasional, seperti Friday Mubarak pada 28 Februari-28 Maret 2025 dengan target transaksi Rp 75-77 triliun, BINA Lebaran pada 14-30 Maret 2025 dengan target Rp 30 triliun, serta kampanye belanja daring Ramadan di berbagai platform e-commerce.

    Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia tetap berada dalam posisi yang kuat. Menurut data Bloomberg Februari 2025, risiko resesi Indonesia berada di bawah 5%, jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Meksiko (38%), Kanada (35%), dan AS (25%).

    Airlangga menegaskan, fondasi ekonomi nasional yang kokoh, diversifikasi mitra dagang, serta penguatan hilirisasi menjadi faktor utama dalam menjaga daya saing Indonesia di tengah dinamika global.

    Pada 2024, ekonomi nasional mencatat pertumbuhan solid sebesar 5,03% (yoy), dengan sejumlah provinsi, seperti Papua Barat dan Maluku Utara mengalami pertumbuhan pesat berkat sektor industri pengolahan serta pertambangan.

    elain itu, berbagai kebijakan ekonomi turut berkontribusi terhadap stabilitas nasional, seperti indeks keyakinan konsumen (IKK) di level 126,4 pada Februari 2025, indeks pembelian manufaktur atau PMI manufaktur berada di zona ekspansi di level 53,6, serta deflasi 0,48% (mtm) yang masih dialami Indonesia karena adanya program diskon tarif listrik, dengan komponen inti mengalami inflasi 0,25% (mtm).

  • SIM Mati Pas Lebaran Lupa Perpanjang di Tanggal Ini, Siap-siap Harus Bikin Baru

    SIM Mati Pas Lebaran Lupa Perpanjang di Tanggal Ini, Siap-siap Harus Bikin Baru

    Jakarta

    SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Lebaran sekaligus cuti bersama bisa diperpanjang pada waktu yang ditentukan. Kalau kelewat, siap-siap bikin baru!

    Pelayanan SIM bakal tutup bertepatan dengan hari libur nasional sekaligus cuti bersama. Sebagaimana diumumkan dalam laman Instagram NTMC Korlantas Polri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

    Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup. Tapi tenang, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur di atas, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

    Bila melakukan perpanjangan pada periode tersebut, artinya meski SIM kamu sudah mati karena lewat masa berlaku, tak perlu bikin baru. Tapi kalau perpanjangan dilakukan di luar tenggat waktu tersebut, siap-siap bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” lanjut penjelasan tersebut.

    Beda Bikin SIM Baru dan Perpanjang SIM

    Bikin SIM baru dan perpanjangan SIM memang berbeda. Khususnya di bagian persyaratan. Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi batas usia yang ditentukan. Tak cuma itu, kini juga pemohon harus memiliki sertifikasi mengemudi. Melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat selanjutnya. Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal pergi ke Satpas untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

    Kamu akan mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik guna mengetahui kompetensi dalam berkendara. Kalau lulus, barulah bisa kamu mendapatkan SIM.

    Lalu apa bedanya dengan perpanjang SIM? Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas. Saat perpanjangan SIM tak ada ujian praktik dan tertulis lagi yang dilakukan.

    Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Biaya itu tak termasuk tes kesehatan dan tes psikologi ya.

    (dry/rgr)

  • DPR sebut draf RUU TNI yang beredar di medsos beda dari yang dibahas

    DPR sebut draf RUU TNI yang beredar di medsos beda dari yang dibahas

    ANTARA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, pada Senin (17/3), menegaskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47. (Anggah/Soni Namura/Rijalul Vikry)

  • Petaka Baru Muncul di China, Waspada RI Bisa Kena

    Petaka Baru Muncul di China, Waspada RI Bisa Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masalah besar menimpa China dan bisa mengancam pasar saham. Pemicunya adalah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dinilai menjadi faktor penyebaran disinformasi terkait pasar saham.

    Masalah yang terjadi di China ini berpotensi pula terjadi di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pasalnya, adopsi AI makin kencang di seluruh dunia mendatangkan berbagai dampak negatif, meski dibarengi dengan manfaat yang besar.

    Pengawas sekuritas di China dilaporkan akan mengambil langkah lebih lanjut dalam mengawasi informasi palsu di pasar saham. Mereka bekerja sama dengan polisi dan regulator siber untuk menyelidiki oknum-oknum yang menyebarkan disinformasi.

    “Regulator akan bertindak cepat, keras, dan hingga ke akar isu ini,” kata Securities Times, dikutip dari Reuters, Senin (17/3/2025).

    AI kini menjadi tool baru dalam menciptakan dan menyebarkan informasi sesat untuk menipu investor atau memanipulasi saham. Oknum berupaya menarik minat investor dengan prospek menjadi cepat dalam waktu instan, menurut artikel terpisah dari Shanghai Securities News.

    Popularitas perusahaan AI China seperti DeepSeek telah mendorong investor dan manajer pendanaan untuk mengadopsi AI dalam mengevaluasi perusahaan dan membuat keputusan investasi.

    Sayangnya, adopsi teknologi itu juga mendatangkan risiko yang berdampak besar. Investor dan para manajer pendanaan menjadi rentang terhadap berita palsu yang diciptakan AI.

    Securities Times mengatakan Komisi Regulator Sekuritas China akan lebih pro-aktif dalam membasmi rumor pasar saham dengan mengeluarkan klarifikasi yang terkait informasi yang beredar.

    Komisi tersebut juga akan memperkuat pendidikan dan panduan investor untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengidentifikasi informasi palsu di internet.

    Masalah ini kembali menunjukkan bahwa perkembangan dan adopsi AI harus dibarengi dengan literasi yang mumpuni dan intervensi kebijakan dari pemerintah agar dampak negatif teknologi tersebut bisa direduksi semaksimal mungkin.

    (fab/fab)

  • 3
                    
                        CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
                        Nasional

    3 CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025 Nasional

    CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah mengumumkan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) bakal dipercepat.
    Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka akan diangkat paling lama Juni 2025.
    “Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
    Adapun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
    PPPK
    ), imbuh Prasetyo, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
    “Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.
    Sebelumnya, Kemenpan-RB mengumumkan bahwa pengangkatan
    CASN 2024
    menjadi ASN dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II dilaksanakan serentak Maret 2026.
    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar semua CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama.
    “Jadi mereka teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” imbuhnya.
    Namun, kebijakan ini diprotes oleh para CASN 2024 yang telah lolos. Sebab, sebagian dari mereka telah
    resign
    dari perusahaan lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pidana seumur hidup. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan desakan itu layak diberikan terhadap Fajar atas kasus pelecehan yang menjeratnya. “Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan, Fajar telah dipersangkakan kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

    Namun, dalam hal ini, Fajar melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Oleh karena itu, Kompolnas menilai Fajar sangat memungkinkan dihukum seumur hidup.

    “Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Adapun, sidang etik polisi dengan pangkat melati dua itu tengah digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/3/2025).