Blog

  • Puluhan Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan Pasti Kena Sanksi

    Puluhan Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan Pasti Kena Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer Minyakita, yang terbukti melanggar aturan. Adapun, Kemendag hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap 66 pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, 66 pelaku usaha yang terjaring ini merupakan hasil pengawasan distribusi Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

    Pengawasan tersebut dilakukan, yakni pada rentang November 2024 hingga 12 Maret 2025. Kemendag juga telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

    Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran administrasi, hingga praktik pengurangan takaran.

    “Pengawasan kita lakukan terus, ada beberapa ya dari 66 itu pelanggaran-pelanggaran administrasi, misalnya bundling, terus izinnya tidak jelas dan sebagainya,” ungkap Busan di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, (17/3/2025).

    “Baru kemudian kita temukan pertama kali itu yang pengurangan takaran,” sambungnya.

    Busan mengungkapkan, sejak awal, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh komoditas pangan termasuk Minyakita. Bahkan pengawasan dilakukan tak hanya menjelang Ramadan dan Idulfitri, melainkan sejak sebelum periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

    “Mulai Nataru itu kan kita secara ketat bagaimana menjaga agar pasokan ada, agar harga terjamin. Nah itu ya hasil pengawasan kita temukan beberapa seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, terdapat beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

    “Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” ungkap Moga dalam keterangannya.

    Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

    Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

    Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

    Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

    Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan seperti pada pada produk Minyakita, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda.
     

  • Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana
    kasus pembunuhan
    ,
    Gregorius Ronald Tannur
    , mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya,
    Meirizka Widjaja
    , karena kasus pembunuhannya berujung pada perkara rasuah yang menjerat sang ibu.
    Permintaan maaf ini disampaikan Ronald Tannur saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara
    dugaan suap
    Meirizka, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam persidangan tersebut, pengacara Meirizka menanyakan bagaimana hubungan Ronald Tannur dengan sang ibu.
    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald, di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    Pengacara tersebut kemudian menanyakan bagaimana perasaan Ronald Tannur karena ibunya menjadi terdakwa suap pengurusan putusan perkara pembunuhannya.
    “Saya pengen tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?” tanya pengacara.
    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” ujar Ronald.
    Pengacara kemudian kembali bertanya bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perasaannya melihat sang ibu duduk sebagai terdakwa.
    Ronald Tannur kemudian menyatakan dirinya menyesal.
    Menurut dia, jika ia tidak keluar rumah pada malam meninggalnya Dini Sera Afrianti, ibunya tidak akan terseret kasus suap.
    “Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ujar Ronald.
    “Apa yang ingin saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?” tanya pengacara lagi.
    “Maaf ya, Ma,” ujar Ronald.
    Sementara itu, Meirizka yang duduk di kursi terdakwa tampak terisak.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspor Indonesia Tumbuh 2,58% pada Februari 2025, Sentuh USD 21,98 Miliar – Page 3

    Ekspor Indonesia Tumbuh 2,58% pada Februari 2025, Sentuh USD 21,98 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekspor Indonesia mencatat kenaikan 2,58 persen dibandingkan Januari 2025. Pertumbuhan ekspor itu didukung dari ekspor migas dan nonmigas.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. “Pada Februari 2025, nilai ekspor mencapai USD 21,98 miliar atau naik sebesar 2,58 persen dibandingkan Januari 2025,” kata Amalia dalam Rilis BPS yang disiarkan pada Senin (17/3/2025).

    Kemudian, nilai ekspor migas Indonesia pada Februari 2025 tercatat sebesar USD 1,14 miliar atau naik sebesar 8,25 persen. Sementara ekspor non-migas juga tercatat naik sebesar 2,29 persen dengan nilai USD 20,84 miliar.

    Adapun kenaikan nilai ekspor migas, terutama didorong oleh peningkatan nilai ekspor minyak mentah dengan andil sebesar 0,56 persen. 

    Pertumbuhan Didorong Kenaikan Ekspor Non-Migas

    “Peningkatan nilai ekspor di bulan Februari 2025 yang secara bulanan, terutama didorong oleh kenaikan nilai ekspor non-migas,” papar Amalia.

    Kenaikan ini yaitu pada komoditas lemak dan minyak hewani atau nabati HS15 yang naik 37,04 persen. Kedua, adalah komoditas mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya atau HS84 yang naik sebesar 37,85 persen dan andilnya sebesar 0,92 persen.

    Serta ekspor komoditas logam mulia dan perhiasan atau permata yang masuk dalam kategori HS71 naik 16,45 persen atau andilnya sebesar 0,66 persen. 

    “Secara tahunan, nilai ekspor Februari 2025 mengalami peningkatan sebesar 14,05 persen atau secara year on year, di mana kenaikan ini didorong oleh peningkatan ekspor nonmigas terutama pada lemak dan minyak hewani atau nabati HS15,” papar Amalia.

     

     

  • 6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

    6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

    Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
    usia pensiun prajurit
    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
    Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
    Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
    revisi UU TNI
    .
    Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal yang bakal diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Pertama, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

    “Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kementerian Pertahahan (Kemenhan), ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas dia.

    Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.

    “Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga,” ungkap Dasco.

    Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, kata dia, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.

    “Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke RUU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.

  • Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Jakarta, Beritasatu.com – Nuzulul Quran atau Nuzululqur’an merupakan peristiwa bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.

    Peristiwa ini terjadi pada malam ke-17 Ramadan dan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Muslim, berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan.

    Sejarah Nuzulul Quran

    Menurut catatan sejarah, pada saat Al-Qur’an pertama kali diturunkan, Rasulullah SAW berusia 40 tahun, sekitar tahun 610 M. Saat itu, beliau sedang menyendiri atau mengasingkan diri dari keramaian untuk beribadah, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah di Gua Hira, sekitar lima kilometer dari Makkah. Dalam kesendiriannya, tiba-tiba Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama dari Allah Swt.

    Malaikat Jibril memeluk Rasulullah SAW sebanyak tiga kali sambil mengatakan, “Iqra!” yang berarti “Bacalah!” Rasulullah yang tidak bisa membaca menjawab, “Aku tidak mengenal bacaan”. Pada akhirnya, Malaikat Jibril membacakan lima ayat pertama dari Surat Al-Alaq:

    ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ

    خَلَقَ ٱلْإِنسَٰنَ مِنْ عَلَقٍ

    ٱقْرَأْ وَرَبُّكَ ٱلْأَكْرَمُ

    ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ

    عَلَّمَ ٱلْإِنسَٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

    Iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq. khalaqal insana min alaq. Iqra wa rabbukal akram. Alldzi allama bil qalam. Allamal insana ma lam ya’lam.

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan (manusia) dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS Al-Alaq: 1-5)

    Peristiwa ini menjadi awal kenabian Rasulullah SAW dan menandai turunnya wahyu pertama dari Allah Swt. Al-Qur’an kemudian diturunkan secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari hingga menjadi kitab suci yang sempurna sebagai pedoman hidup umat Islam.

  • Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Ramadan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, di mana setiap Muslim berusaha meningkatkan ibadah guna meraih rida Allah. Dalam Islam, perempuan memiliki posisi yang istimewa, termasuk dalam pelaksanaan ibadah selama bulan suci ini. Namun, terdapat beberapa aturan dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan ibadah mereka di bulan Ramadan.

    Keutamaan Perempuan dalam Bulan Ramadan

    1. Peluang Besar untuk Meraih Pahala

    Perempuan, baik sebagai istri maupun ibu, memiliki banyak kesempatan untuk mendapatkan pahala berlimpah selama Ramadan. Selain menjalankan ibadah pribadi seperti salat dan puasa, mereka juga memperoleh pahala melalui aktivitas rumah tangga yang dilakukan dengan niat ibadah, seperti menyiapkan makanan untuk keluarga. Rasulullah bersabda:

    مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    “Barang siapa yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.” (HR. Tirmidzi No. 807)

    2. Didoakan oleh para Malaikat

    Perempuan yang berpuasa dengan penuh keikhlasan serta menjaga ibadahnya akan memperoleh doa dari para malaikat.

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.

    “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada mereka yang makan sahur.”
    (HR. Ahmad No. 11368).

    Tantangan Perempuan dalam Menjalankan Ibadah di Bulan Ramadan

    1. Haid dan Nifas

    Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa dan salat. Namun, mereka tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara lain, seperti berzikir, berdoa, membaca tafsir Al-Qur’an, serta bersedekah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

    “Kami mengalami haid di zaman Rasulullah lalu kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan.” (HR. Muslim No. 335)

    2. Hamil dan Menyusui

    Perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan merasa khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidiah sesuai dengan ketentuan syariat. 

    Allah berfirman:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

    Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Perempuan Selain Puasa

    1. Memperbanyak Zikir dan Doa

    Bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa, Ramadhan tetap dapat diisi dengan berbagai bentuk ibadah lain, seperti berdzikir, memperbanyak istighfar, dan berdoa. 

    Allah berfirman:

    الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    “Orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring serta merenungkan penciptaan langit dan bumi, mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, Engkau tidak menciptakan ini sia-sia. Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka’.” (QS. Ali Imran: 191)

    2. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan Sosial

    Sedekah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa. Perempuan dapat berperan aktif dalam berbagi rezeki dengan sesama sebagai bentuk ibadah tambahan. 

    Sabda Rasulullah, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan di bulan Ramadan.” (HR. Tirmidzi No. 663).

    Oleh karena itu, bulan Ramadan adalah momen yang sangat berharga bagi setiap Muslim, termasuk perempuan, untuk meningkatkan amal ibadah dan memperoleh keberkahan. 

    Meskipun terdapat keringanan dalam beberapa ibadah bagi perempuan yang mengalami haid, nifas, kehamilan, atau sedang menyusui, mereka tetap memiliki berbagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti dengan berzikir, berdoa, bersedekah, dan melakukan berbagai amal kebaikan lainnya. Dengan memahami aturan-aturan Islam yang berlaku, perempuan dapat menjalani Ramadan dengan penuh keberkahan dan ketakwaan.

    *Penulis adalah mahasiswi Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsinyering revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, sudah diefisiensikan.

    Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut akan diselenggarakan selama empat hari, tetapi diefisiensikan menjadi dua hari di Hotel Fairmont, pada 14-16 Maret 2025.

    Politisi Partai Gerindra itu juga membantah rapat pembahasan RUU TNI digelar diam-diam. Menurutnya, rapat konsinyering itu sudah diselenggarakan sesuai aturan.

    “Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat itu menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI.

  • Kawasan Wisata Parapat Danau Toba Diterjang Banjir Bandang dan Longsor, Warga Diimbau Waspada

    Kawasan Wisata Parapat Danau Toba Diterjang Banjir Bandang dan Longsor, Warga Diimbau Waspada

    Banjir bandang menerjang kawasan wisata Parapat dan tanah longsor di Desa Soalan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu, 16 Maret 2025. Polres Simalungun melakukan pengalihan arus lalu lintas.

    Pengalihan arus ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi korban akibat bencana alam tersebut. Lokasi pengalihan berada di Simpang Palang Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.

    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi sekitar pukul 20.00 WIB menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas telah dilakukan sejak pukul 18.30 WIB hingga selesai.

    “Karena situasi Kota Parapat dalam keadaan banjir bandang, dan Desa Soalan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun mengalami tanah longsor, arus lalu lintas dialihkan untuk keselamatan masyarakat,” kata Verry Purba.

    Dijelaskan, arus lalu lintas dari arah Pematang Siantar menuju Parapat dialihkan dari Simpang Palang menuju arah Simpang Sitahuan. Begitu juga sebaliknya, arus dari arah Parapat menuju Pematang Siantar dialihkan dari Simpang Sitahuan menuju arah Simpang Palang.

    “Meskipun terjadi perubahan jalur, situasi arus lalu lintas dalam keadaan aman dan lancar,” Verry menyebutkan.

  • Erdogan dan Trump Teleponan Bahas Ukraina-Suriah

    Erdogan dan Trump Teleponan Bahas Ukraina-Suriah

    Ankara

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berbicara via telepon dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Minggu (16/3) waktu setempat. Percakapan telepon keduanya membahas soal perang Rusia-Ukraina hingga upaya memulihkan stabilitas di Suriah.

    Kantor kepresidenan Turki dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa Erdogan memberitahu Trump jika Ankara mendukung “inisiatif yang tegas dan langsung” untuk mengakhiri perang antara Rusia dan Ukraina.

    Disebutkan juga bahwa Turki akan terus berjuang untuk “perdamaian yang adil dan abadi”.

    Dalam percakapan telepon itu, menurut kantor kepresidenan Turki, Erdogan dan Trump juga membahas soal Suriah yang sedang berupaya memulihkan stabilitas di bawah pemerintahan baru, usai lengsernya rezim mantan Presiden Bashar al-Assad.

    “Pentingnya kontribusi bersama untuk pencabutan sanksi terhadap Suriah guna memulihkan stabilitas, membuat pemerintahan baru berfungsi dan mendukung normalisasi,” sebut kantor kepresidenan Turki soal pembahasan antara kedua kepala negara.

    Lebih lanjut disebutkan bahwa terwujudnya hal-hal tersebut di atas akan memungkinkan warga-warga Suriah yang mengungsi untuk kembali ke negara mereka.

    Tidak hanya itu, menurut kantor kepresidenan Turki, Ankara juga mengharapkan langkah-langkah dari AS terkait perang melawan terorisme, dengan mempertimbangkan kepentingan Turki.

    Dalam pertempuran melawan kelompok radikal Islamic State (ISIS) di Suriah, AS bersekutu dengan milisi Kurdi Suriah yang dianggap kelompok teroris oleh Turki. Otoritas Ankara telah mengkritik keras aliansi Washington itu sebagai pengkhianatan terhadap sekutu NATO.

    Erdogan juga mengatakan perlu untuk mengakhiri sanksi-sanksi terhadap Ankara, menyelesaikan proses pengadaan jet tempur F-16 dan mengizinkan Turki berpartisipasi kembali dalam program jet siluman F-35 untuk mengembangkan kerja sama industri pertahanan kedua negara.

    AS menjatuhkan sanksi terhadap Turki dan menarik negara itu dari program jet siluman F-35 pada tahun 2019, setelah Ankara membeli sistem pertahanan udara S-400 buatan Rusia di masa lalu.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu