Blog

  • Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di lahan kosong belah kapal.

    Adapun jasad bayi tersebut ditemukan pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB atau menjelang berbuka puasa.

    “Korbannya Mr X, penemuan mayat bayi itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary mengatakan dari informasi yang diterima polisi, penemuan mayat bayi itu pertama kali ditemukan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial KAIK. 

    Saat itu, remaja tersebut tengah bermain bersama teman-temannya di lahan kosong tersebut.

    “Pada saat bermain dengan temannya, kemudian saksi melihat ada patok kayu dan gundukan tanah,” tuturnya.

    Lalu, kata Ade Ary, remaja tersebut penasaran dengan gundukan tanah tersebut dan berinisiatif untuk menggalinya.

    Betapa kagetnya remaja tersebut dan teman-temannya setelah melihat isi dari gundukan tanah tersebut yakni jasad bayi.

    “Saksi kaget ternyata isinya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus kaos singlet warna hitam,” ungkapnya.

    Atas penemuan itu, remaja tersebut langsung menginformasikan kepada warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. 

    “Saat ini kasus tengah ditangani Polsek Cilincing,” jelasnya.

  • Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).

    “Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Arif menyebut, sidang terhadap tiga terdakwa ini sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).

    “Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ucap Arif.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Anggota DPR: Bintang 4 bisa pensiun maksimal 65 tahun di RUU TNI

    Anggota DPR: Bintang 4 bisa pensiun maksimal 65 tahun di RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun.

    Dia menjelaskan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tetapi jika negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

    “Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Namun pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara.

    “Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” kata purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu.

    Adapun pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sedangkan pada draf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

    Kemudian yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun, dan bintang 4 usia pensiun 63 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Balkot Ramadhan Fest 2025, Ratusan UMKM Buka Lapak di Komplek Balai Kota Bogor

    Balkot Ramadhan Fest 2025, Ratusan UMKM Buka Lapak di Komplek Balai Kota Bogor

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, secara resmi membuka Balkot Ramadhan Fest 2025 yang berlangsung di komplek Balai Kota Bogor pada Senin (17/3) hingga 21 Maret 2035 mendatang.

    Event tahunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini diikuti sebanyak 120 booth dan delapan mobil layanan dengan partisipasi dari 246 UMKM, 16 penyedia pangan, tujuh ritel modern, serta 13 gerai pelayanan publik.

    Berbagai kegiatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta pelayanan publik hadir dalam festival ini.

    Dedie A Rachim menegaskan bahwa festival ini bukan sekadar bazar UMKM, tetapi juga bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

    BACA JUGA: Komisaris PT Jaswita Ngaku Sudah Sering Ingatkan Direksi untuk Bongkar Proyek di Puncak Bogor

    “Balkot Ramadhan Fest ini tujuannya sederhana, untuk merangkul UMKM agar mereka bisa menyajikan dan memasarkan produk-produknya. Seiring berjalannya waktu, kami juga menggandeng Bapanas untuk memastikan bahwa pasokan pangan di Kota Bogor terjamin,” katanya di Balai Kota Bogor, Senin (17/3).

    Menurutnya, dengan adanya festival ini, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

    “Kami ingin memastikan bahwa harga tetap stabil dan pasokan tersedia, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat. Mudah-mudahan kondisi ini bertahan hingga Idul Fitri,” tuturnya.

    Sebagai festival yang sepenuhnya gratis bagi peserta, selain bazar UMKM, festival ini juga menghadirkan berbagai layanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembayaran zakat, pembayaran listrik, pembayaran PDAM, pembayaran pajak, konsultasi perizinan dan pembuatan NIB, konsultasi pangan, konsultasi kesehatan dan keluarga, pengaktifan identitas kependudukan digital, hingga penukaran uang

    BACA JUGA: Viral! Pemuda di Bogor Digetok Airsoft Gun Saat Bangunkan Sahur

    Dedie berharap bahwa festival ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing UMKM di Kota Bogor.

    Sebagai informasi, selama tiga tahun terakhir, penyelenggaraan Balkot Ramadhan Fest tidak menggunakan dana APBD Kota Bogor, melainkan didukung penuh oleh sponsor dan mitra kerja.

    Dalam hal ini, Dedie pun mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara ini.

  • Kala Prabowo Sebut Khofifah Cocok Jadi Perdana Menteri

    Kala Prabowo Sebut Khofifah Cocok Jadi Perdana Menteri

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melempar candaan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam peresmian smelter emas milik PT Freeport Indonesia. Prabowo menyebut Khofifah cocok menjadi perdana menteri.

    Hal itu diungkap Prabowo di akhir sambutannya dalam peresmian. Prabowo awalnya mengucapkan terima kasih kepada Khofifah dan menyebut Jawa Timur provinsi yang luar biasa. Sebab, setiap dirinya ke Jawa Timur selalu ada pembangunan baru.

    “Terima kasih Ibu Gubernur, Jawa Timur ini memang luar biasa. Saya terbang ini sudah tiap bulan masih ada saja, pabrik baru, gedung baru, ini luar biasa Jawa Timur,” kata Prabowo dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/3/2025).

    Prabowo lalu bertanya jumlah penduduk di Jawa Timur. Ia mengungkap jumlah penduduk Jawa Timur kini mencapai lebih dari 40 juta bahkan sudah melebihi Malaysia. Prabowo lantas menyebut Khofifah cocoknya menjadi perdana menteri.

    “Di Jawa Timur jumlah penduduknya berapa? 50 juta, 41,6 juta, lebih besar dari Malaysia itu. Mungkin Ibu Khofifah cocoknya jadi Perdana Menteri ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prabowo berharap Jawa Timur untuk terus menjadi tuan rumah bagi pembangunan berbagai proyek ke depan. Ia menilai Jawa Timur jadi tempat ramah investasi.

    (eva/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 7
                    
                        Prabowo: Bu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri
                        Nasional

    7 Prabowo: Bu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri Nasional

    Prabowo: Bu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    berkelakar jika Gubernur
    Jawa Timur

    Khofifah Indar Parawansa
    lebih cocok menjadi Perdana Menteri (PM).
    Pasalnya, jumlah penduduk Jawa Timur yang dipimpin Khofifah lebih besar dari Malaysia.
    Prabowo mengungkapkan, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 41,6 juta, sedangkan Malaysia hanya 34,56 juta pada tahun 2024.
    “Di Jawa Timur jumlah penduduknya berapa? 41,6 juta, lebih besar dari Malaysia itu. Mungkin Ibu Khofifah cocoknya jadi Perdana Menteri ini,” kata Prabowo dalam sambutannya saat meresmikan smelter logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3/2025), dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
    Tak hanya itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur adalah salah satu provinsi yang luar biasa.
    Sebabnya, selalu ada peresmian proyek baru meski ia seringkali ke wilayah tersebut.
    “Terima kasih saudara-saudara sekalian, terima kasih Ibu Gubernur, Jawa Timur ini memang luar biasa. Saya terbang ini sudah tiap bulan masih ada saja, pabrik baru, gedung baru, ini luar biasa Jawa Timur,” tutur Prabowo.
    Lebih lanjut Prabowo berpesan agar Jawa Timur harus tetap menjadi tuan rumah yang baik untuk para investor.
    Terlebih, pemerintah menargetkan pembangunan 30 proyek raksasa dari
    investasi
    mulai tahun ini.
    Proyek itu diprediksi akan membuka sekitar 8 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
    “Saya kira Jawa Timur harus menjaga, menjadi tuan rumah yang baik sehingga kita terus bisa menjadi tempat yang ramah terhadap investasi, tempat yang ramah terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia, ingin berpartisipasi,” pinta Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Momen tangis Ronald Tannur bermula ketika ia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

    “Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

    Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

    Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas,” jelas Jaksa.

    Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sekilas Kasus Ronald Tannur

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

  • Pria di Sinjai Tewas Ditikam, Alami Luka di Dada – Halaman all

    Pria di Sinjai Tewas Ditikam, Alami Luka di Dada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang warga bernama Agus Purnama (31) meninggal dunia setelah ditikam dengan senjata tajam jenis badik.

    Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (16/3/2025).

    Menurut keterangan keluarga korban, Fera, kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 23.00 WITA.

    “Ditusuk pas bagian dadanya,” ungkap Fera saat dihubungi oleh Tribun Timur melalui WhatsApp.

    Setelah insiden tersebut, Agus langsung dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi di Kecamatan Sinjai Tengah.

    Namun, sayangnya, nyawa Agus tidak dapat diselamatkan.

    “Di Puskesmas Manimpahoi meninggal dunia,” tambah Fera.

    Pelaku yang diduga bernama Kahar, merupakan warga setempat dari Kecamatan Sinjai Tengah.

    Hingga saat ini, keberadaan pelaku masih belum diketahui.

    Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).