Blog

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Polisi tangkap pelaku pembacokan di Koja

    Polisi tangkap pelaku pembacokan di Koja

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial EF (20) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban berinisial MS (25) di Jalan Bendungan Melayu, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/3) dini hari.

    “Kami menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mandiri Rawa Badak Selatan sekitar pukul 04.00 WIB dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

    “Kedua pelaku ini saling kenal dan tinggal di RW yang sama,” kata dia.

    Ia mengatakan petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya korban luka bacok di RS Koja pada Sabtu (15/3) dini hari.

    “Korban ini sudah tidak sadarkan diri karena luka yang sangat serius,” ujarnya.

    Aksi pembacokan ini berawal ketika pelaku EF melihat korban MS sedang berjalan kaki, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit.

    Setelah itu pelaku kembali mencari korban dengan membawa celurit yang akan digunakan untuk membacok korban. Melihat pelaku yang membawa celurit korban langsung berlari kencang.

    Melihat korban lari, kata Alex, pelaku langsung mengejar sambil menyabet celurit ke arah korban dan mengenai tubuh dan menyebabkan luka sobek pada bagian lengan kanan dan luka sobek besar pada pinggang atas bagian kiri.

    “Meski dalam keadaan terluka, korban terus berlari,” ucapnya.

    Pelaku terus mengejar dan berhasil mendekat lalu melayangkan kembali celurit ke tubuh korban, tapi ditangkis dengan tangan kiri yang menyebabkan jari telunjuk kiri korban luka sobek.

    “Setelah puas menyabet korban, pelaku pergi sambil berlari meninggalkan korban dalam keadaan terluka,” ujar Alex.

    Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut kemudian piket Reskrim Polsek Koja segera mencari keberadaan pelaku dan tidak berapa lama pelaku ditangkap.

    “Kami masih mencari barang bukti sebilah celurit yang dibuang oleh pelaku,” tuturnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

    Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

    Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

    Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Foto Oto

    ANTARA FOTO/Putra M. Akbar – detikOto

    Senin, 17 Mar 2025 18:40 WIB

    Tangerang – Baznas memberikan layanan servis dan ganti oli gratis untuk pengendara ojol, opang dan mustahik. Kegiatan ini digelar secara serentak di 10 provinsi Indonesia.

  • Kecerdasan Buatan Buka Peluang Besar, Startup AI RI Unjuk Gigi

    Kecerdasan Buatan Buka Peluang Besar, Startup AI RI Unjuk Gigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia sudah memiliki beberapa startup yang khusus bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI). Dua startup RI yang bergerak di bidang AI memenangi program adu inovasi yang diselenggarakan oleh East Ventures.

    Willson Cuaca, Co-Founder dan Managing Partner East Ventures mengatakan bahwa AI punya potensi besar untuk digunakan untuk mengembangkan bisnis baru di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa inovasi berbasis AI yang ditampilkan di IndoBuild AI Demo Day menyoroti potensi besar AI dan peluang tak terbatas yang akan dihadirkannya di Indonesia,” demikian kata Willson dalam keterangan tertulis yang CNBC Indonesia terima, Senin (17/3/2025).

    Pemenang pada IndoBuild AI edisi pertama ini adalah Lentera.ai, platform berbasis AI yang menawarkan wawasan berbasis sains tentang produk kesehatan, memberdayakan produsen, content creator, dan marketplace. Pemenang keduanya adalah LeaseSync, platform LLM (Large language model) untuk analisis otomatis, konsolidasi, dan pengelolaan perjanjian sewa di Indonesia.

    Perusahaan venture capital (VC) itu mengatakan, momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan inovasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) di Indonesia.

    Willson sebelumnya mengatakan perusahaan RI, baik besar maupun kecil, punya peluang untuk memanfaatkan teknologi AI untuk mengembangkan bisnisnya.

    Kemunculan DeepSeek yang salah satu produknya bisa digunakan bebas tanpa biaya (open source) menghancurkan dominasi perusahaan raksasa asal Amerika Serikat dalam di industri AI. DeepSeek membuktikan bahwa AI bisa dikembangkan dengan biaya yang murah dan membutuhkan kapasitas komputasi jauh lebih sedikit dari sebelumnya.

    Fenomena ini serupa dengan kemunculan Linux yang menghancurkan dominasi Microsoft serta munculnya Android yang membuat HP murah menjamur bersaing dengan iPhone.

    “Sekarang saatnya untuk mencari cara mencoba menggunakan dan membangun bisnis dengan AI,” kata Willson, Rabu (6/2/2025).

    Selain produk AI yang langsung digunakan oleh konsumen seperti chatbot ChatGPT buatan OpenAI dan Gemini buatan Google, perusahaan juga bisa menggunakan model dasar AI untuk mengembangkan produk sendiri. Biasanya mereka harus membayar biaya untuk penggunaan model AI berikut biaya pemrosesannya di cloud.

    (dem/dem)

  • Ribuan personel disiagakan untuk pengamanan Operasi Ketupat 2025

    Ribuan personel disiagakan untuk pengamanan Operasi Ketupat 2025

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 4.000 personel gabungan disiagakan untuk pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2025 yang digelar menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri dengan tagline, “Mudik Aman Keluarga Nyaman”.

    “Keterlibatan personel dalam kegiatan operasi ketupat ini lebih kurang 4.000 orang. Dari jajaran Polri sebanyak 3.514 personel, kemudian jajaran TNI sebanyak 100 personel dengan tambahan dari jajaran Pemda sebanyak 368 personel,” kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tory Kristianto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Tory juga menjelaskan ribuan personel tersebut akan disebar ke sejumlah titik Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2025. Mereka akan bertugas selama 14 hari sesuai pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2025, yakni sejak 23 Maret – 8 April 2025.

    “Ini akan kita gelar semuanya di 100 titik, yakni di Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Mulai dari jalur tol hingga jalan arteri arah Merak,” ucap Tory.

    Selain itu, tambah dia, ada sejumlah tempat yang menjadi prioritas seperti di masjid, lokasi kegiatan sholat Ied.

    “Termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan masyarakat ketika mengisi waktu libur lebaran,” kata dia.

    Masyarakat bisa menghubungi hotline 110 bila memerlukan informasi mengenai Operasi Ketupat, arus mudik ataupun arus balik.

    “Mudah-mudahan hotline 110 ini bisa memberikan suatu pelayanan ataupun informasi kepada masyarakat semuanya,” ujar Tory.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan telah melakukan sederet upaya “bersih-bersih” secara internal usai penegak hukum mengungkap sejumlah kasus dugaan fraud (kecurangan) dalam penyaluran kredit ekspor. 

    Sebagaimana diketahui, penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan fraud di LPEI di tahap penyidikan. Terdapat sejumlah debitur LPEI yang diduga menerima kredit ekspor dengan cara menyalahi aturan. 

    Pihak LPEI menyatakan bahwa kasus hukum yang tengah bergulir itu terjadi pada periode 2012 dan bukan kasus baru. 

    LPEI, atau Eximbank, pun menyampaikan bahwa terus melanjutkan transformasi yang dimulai sejak 2020. Fokus transformasi itu berada pada tiga pilar utama yakni manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM). 

    Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan LPEI, kata Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI Yon Arsal, adalah penerapan sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite. Beberapa upaya lainnya juga meliputi penguatan struktur manajemen, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistm peringatan dini serta penguatan SDM dan infrastruktur IT. 

    “Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” kata Yon, yang juga merangkap Direktur Eksekutif LPEI, melalui siaran pers, Senin (17/3/2025). 

    Sementara itu dari sisi bisnis, LPEI menyatakan telah mengedepankan kolaborasi dalam ekosistem ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, desa devisa serta eksportir baru.

    Sejalan dengan hal tersebut, Yon menyebut lembaga yang dipimpin olehnya menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai. Mereka diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.  

    Adapun secara berkala, lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu turut melakukan pelatihan dan penyuluhan terkait manajemen risiko, kode etik, anti-fraud, gratifikasi dan sebagainya serta menerapkan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh publik melalui website LPEI, KPK, dan Kemenkeu.

    Atas upaya tersebut, LPEI mengeklaim telah menunjukkan hasil positif dari sisi bisnis. Contohnya, Non Performing Financing (NPF) baru di kisaran 0.02% dari debitur onboard sejak 2020. 

    Kemudian, pada 2024, LPEI telah menurunkan NPL gross menjadi 29,1% dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5%, serta mencatat penurunan NPL net dari 14% menjadi hanya 4,5%. Kinerja itu disebut menggambarkan perbaikan signifikan dalam kualitas portofolio secara keseluruhan. 

    “LPEI berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan mandatnya, dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Lembaga yang Baik dan menjunjung tinggi integritas. Secara konsisten LPEI selalu memperkuat tata kelola lembaga, termasuk penerapan kebijakan anti gratifikasi yang ketat, untuk memastikan transparansi dan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan penyelewengan,” tegas Yon Arsal.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus dugaan fraud di LPEI yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melibatkan dua debitur LPEI selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

    Pada kasus yang bergulir Polri, kasus dugaan fraud itu juga telah dikembangkan ke arah dugaan pencucian uang. 

    Sementara itu, di KPK, kasus LPEI meliputi 11 debitur dengan taksiran kerugian keuangan negara secara keseluruhan mencapai Rp11,7 triliun. Salah satu debitur yakni PT Petro Energy (PE) diduga merugikan keuangan Rp900 miliar. 

    Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan klaster debitur PT PE. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. KPK juga menangani salah satu kasus LPEI yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

  • Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk membangun tanggul di bantaran Kali Bekasi, Jawa Barat dan Kali Ciliwung, DKI Jakarta. Total panjang tanggul yang akan dibangun di masing-masing lokasi mencapai 19,64 kilometer (km) dan 16 km.

    Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti usai melangsungkan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Diana mengatakan, di Bekasi sendiri pihaknya harus membangun tanggul baru sepanjang 19,64 km. Pembangunannya terbagi ke dalam sebanyak 7 paket.

    “Kalau tanggul di Bekasi dari paket 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 itu totalnya Rp 3,6 triliun,’ kata Diana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Diana mengatakan, keberadaan tanggul ini penting sebagai salah satu langkah pencegahan banjir di kawasan Jabodetabek, khususnya Bekasi. Namun untuk pembangunannya, Kementerian PU masih terkendala masalah kesediaan lahannya.

    “Mudah-mudahan kalau tanah tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri, kita bisa melakukan identifikasi dan datanya sama semuanya, bulan April kita bisa melakukan penlok,” ujar Diana.

    “Selesai akhir Mei, kita juga bisa melakukan pembebasan lahannya, sehingga Juni kita bisa menindaklanjuti untuk pembangunan tanggul-tanggul di seluruh Bekasi,” sambungnya.

    Sedangkan untuk tanggul Kali Ciliwung, secara keseluruhan tanggul ini memiliki panjang 33 km. Namun untuk menyelesaikannya, Kementerian PU masih harus membangun 16 km tanggul lagi.

    “Rp 1,4 triliun tanggulnya. Jadi tanggulnya itu ada yang belum kita selesaikan karena lahannya belum bebas. Jadi kita nggak bisa membangun tanggulnya di situ,” kata dia.

    “Karena masih diduduki rumah-rumah rakyat di situ. Masyarakat masih bangun rumah-rumahnya di situ. Jadi kan harus dibebasin dulu. Setelah dibebaskan, baru nanti kita lanjutkan tanggulnya,” lanjutnya.

    Dengan demikian, secara akumulasi, Kementerian PU akan mengalokasikan Rp 5 triliun untuk pembangunan tanggul di bantaran sungai. Selain pembangunan tanggul, Diana mengatakan, pihaknya juga akan membangun delapan kolam retensi.

    “Kalau untuk kolam retensi saat ini kami sedang melakukan FS-nya. Ini kalau lahannya sudah beres semuanya baru nanti kita akan bisa menghitung kira-kira biayanya berapa. Tapi semuanya sudah ada dalam perencanaan,” terangnya.

    (shc/rrd)

  • Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra merespons tangisan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

    Dia menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.

    Pasalnya, dalam persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)