Blog

  • Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan partainya mendukung pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun Kota Jakarta.

    “Kami dari Partai Golkar sudah memberikan komitmen untuk terus mendukung kepemimpinan Pak Gubernur (Pramono) beserta seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Jakarta yang kita cintai,” kata Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Zaki saat acara buka puasa bersama dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, menuturkan meskipun berbagai macam tantangan yang harus diselesaikan oleh Gubernur Pramono dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan janji visi-misinya tentu harus selaras dengan program pembangunan dari pemerintah pusat.

    Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Kantor DPD Golkar sempat menjadi posko pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan menjadi posko pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

    “Di tempat ini juga kami berjibaku kurang lebih hampir empat bulan berpikir keras pulang pagi rapat sampai pagi demi melawan Pak Gubernur sebenarnya. Namun takdir berkata lain Pak Gubernur, hari ini yang menjadi Gubernur adalah Pramono Anung Wibowo,” kata Baco.

    Menurut dia, Pilkada DKI Jakarta pada 2024 lalu sudah selesai. Sebagai partai yang pro pemerintah atau partai yang selalu berada di pemerintah, kata Baco, tidak ada pilihan lain bagi Golkar selain mendukung Pemerintahan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung.

    “Alhamdulillah semua setuju Pak Gubernur. Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin. Terlambat menghadap kecuali sudah pelantikan, demi untuk menjaga perasaan yang di sebelah sana,” ucap Baco.

    Dia juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Pramono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam kegiatan tersebut. Mereka mau menyediakan waktunya untuk menghadiri kegiatan yang diadakan Golkar DKI.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada dua pimpinan kita, yaitu Pak Gubernur dan Ketua DPRD. Dua tokoh sentral di DKI Jakarta, hari ini hadir menghadiri kegiatan kita. Tidak lain adalah karena menghargai dan menghormati keluarga besar Partai Golkar,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merasa tersanjung dengan undangan buka puasa bersama dari Pengurus DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

    “Ini pertama kali partai politik yang mengundang yang saya penuhi. Ini pertama kali, PDI Perjuangan sendiri baru mengundang saya besok (18/3),” kata dia.

    Meski berbeda partai, namun Pramono mengaku memiliki hubungan yang baik dengan jajaran DPD Golkar DKI. Bahkan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar pernah tugas bareng dengan Pramono ketika sama-sama bertugas di Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

    Pramono mengaku, dari awal tidak pernah terbayang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia bahkan sempat terkejut dengan penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi kandidat cagub DKI, hingga akhirnya penugasan itu dia laksanakan.

    “Saya ini menjadi calon gubernur, kalau bisa menolak pada waktu itu pasti saya sudah menolak, dan saya menolak. Tetapi ya memang kadang-kadang kita tidak tahu garis tangan,” kata Pramono.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan normalisasi sungai sebagai langkah antisipasi banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi. Bangunan yang berdiri di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan, termasuk pemukiman warga yang memiliki surat kepemilikan maupun yang tidak.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan dengan alas hak sah akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai appraisal. Dana penggantian ini akan bersumber dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).

    “Jika ada bangunan dengan alas hak sah, maka harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3/2025).

    Pendataan Tanah dan Proses Ganti Rugi

    Berdasarkan data sementara Kementerian ATR/BPN, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang masih berjalan.

    “Pendataan lebih lanjut akan dilakukan dengan mencocokkan data antara Pemda, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

    Sementara itu, bagi bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan melakukan penertiban dengan pendekatan manusiawi. Nusron menegaskan pemilik bangunan tanpa dokumen sah tidak berhak menerima ganti rugi.

    “Jika bangunannya tidak memiliki alas hak, maka akan kami tertibkan dengan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

    Tanah Sempadan Sungai Akan Disertifikasi sebagai Tanah Negara

    Pemerintah juga berencana mensertifikasi tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak sebagai tanah negara. Hak pengelolaan tanah ini akan diberikan kepada otoritas sungai, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, dan PSDA.

    Langkah ini bertujuan untuk mencegah pendudukan ilegal pada masa depan. Dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat tidak dapat lagi mengeklaim atau mensertifikatkan tanah negara di area sempadan sungai.

    “Ke depan, jika ada pihak yang mencoba menduduki lahan tersebut, mereka tidak akan bisa mensertifikatkannya karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tutup Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik

    Tayang: Senin, 17 Maret 2025 20:43 WIB

    instagram

    DITARIK DARI BPOM AS- Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS memiliki sejarah panjang keamanan dan efektivitas bagi konsumen. 

    TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan respons atas penarikan produk skincare La Roche-Posay di Amerika Serikat (AS) yang dilaporkan mengandung bahan kimia berisiko kanker. 

    Taruna mengatakan, pihak BPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait isu ini untuk memastikan keselamatan produk di pasar Indonesia.

    “Kalau skincare ini, kami melakukan penelusuran. Kami tentu menegakkan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia,” tutur Taruna kepada wartawan, Senin (17/3/2025)

    La Roche-Posay Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa produk yang ditarik di AS tidak dijual di Indonesia.

    Mereka menjelaskan bahwa produk Effaclar yang tersedia di pasar Indonesia, yakni Effaclar Duo+M, tidak mengandung bahan Benzoyl Peroxide, yang merupakan zat yang dilarang oleh peraturan ASEAN Cosmetic Directive di Indonesia.

    Ditarik Sukarela di Amerika 

    Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS.

    Namun, dalam pengujian terbaru, pihaknya telah menemukan jejak Benzene dalam jumlah minimal di satu batch produk.

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik produk dengan formula Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS yang masih dijual oleh pengecer di pasar ini. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Respons Ancaman Mogok, Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk

    Respons Ancaman Mogok, Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional bagi truk barang selama masa Lebaran 2025. Hal disampaikan menyusul aksi mogok dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

    Aksi tersebut terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang periode Lebaran 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

    Dudy menyampaikan pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran.

    Menurut Dudy pembatasan tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Truk barang tetap bisa beroperasi selama masa Lebaran.

    “Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Senin (17/3/2025).

    Dudy menjelaskan, aturan tersebut meliputi pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

    Dudy menegaskan, para pengusaha angkutan barang perlu diperhatikan beberapa, yakni perusahaan angkutan barang harus menggunakan kendaraan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

    Dudy juga menekankan angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang.

    Kriteria Truk yang tetap bisa beroperasi

    Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, hingga barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    “Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkasnya.

    Dudy menambahkan, kebijakan tersebut disusun menyusul data kejadian khusus di 2024 yang tercatat terjadi sebanyak 186 kejadian yang keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

    Untuk diketahui, SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berlaku selama dua minggu, yang otomatis berdampak pada kelancaran distribusi barang dan logistik di pelabuhan.

    Meski layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut barang berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan.

    Jika itu terjadi, maka biaya logistik akan meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume barang yang terus masuk dan kapasitas pengangkutannya.

    Aptrindo sendiri telah menyatakan akan melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap SKB tersebut.

    Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan yang terlalu lama, yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. “Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

    (hns/hns)

  • Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putra mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Sebastian Duterte, berjanji akan melawan penahanan ayahnya oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Sebastian Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Davao, menyerukan para pendukungnya untuk melawan apa yang ia klaim sebagai penangkapan ilegal terhadap ayahnya.

    Ia mengklaim penangkapan ayahnya menjadikan posisi presiden berbahaya, sementara pejabat lain di Filipina juga mengkritik ekstradisi Rodrigo Duterte.

    “Kami akan bangkit dan melawan,” kata Sebastian Duterte.

    Sebastian Duterte dan adiknya, Veronica Duterte, mengajukan petisi habeas corpus kepada Mahkamah Agung Filipina.

    Petisi tersebut berisi permintaan hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat dipenjara atau ditahan di dalam sel penjara kecuali ia telah terlebih dahulu dibawa ke hadapan pengadilan yang memutuskan apakah sah atau tidak bagi orang tersebut untuk ditahan di penjara.

    Sebastian Duterte dan Veronica Duterte berpendapat ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Filipina karena negara tersebut menarik diri dari Statuta Roma pada 17 Maret 2019.

    Sebastian Duterte juga mengangkat dugaan pemindahan paksa dan kelalaian medis terhadap ayahnya.

    Ia mengatakan ayahnya tidak diberi perawatan medis yang memadai dan diusir secara paksa dari Filipina tanpa persetujuannya, seperti diberitakan Philstar.

    Rodrigo Duterte Dibawa ke ICC

    Sebelumnya, Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas Filipina di bandara internasional Manila pada minggu lalu dan diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk diadili di ICC.

    Rodrigo Duterte akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang melawan narkoba selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan sebagai presiden Filipina.

    Menurut surat perintah penangkapan ICC, Rodrigo Duterte selama masa jabatannya sebagai wali kota diduga mengorganisir “pasukan pembunuh” hingga masa jabatan terakhirnya berakhir pada tahun 2016.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada tahun 2016, Rodrigo Duterte kembali melanjutkan kampanye antinarkoba hingga tahun 2022, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC mulai menyelidiki kampanye antinarkoba yang digagas oleh Rodrigo Duterte pada tahun 2018 atas tuduhan pembunuhan di luar hukum dan kebrutalan polisi yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.

    Surat perintah ICC menuduh Rodrigo Duterte bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan sedikitnya 43 orang antara tahun 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang melawan narkoba saat menjabat sebagai wali kota kota Davao di wilayah selatan.

    Laporan pembunuhan tersebut meningkat ketika ia menjabat sebagai presiden antara tahun 2016 dan 2022, dikutip dari laporan Reuters.

    Para pembela hak asasi manusia dan jaksa ICC memperkirakan sekitar 30.000 orang tewas oleh polisi dan orang tak dikenal hingga pada masa jabatan terakhirnya pada tahun 2022. 

    Namun, polisi Filipina hanya melaporkan 7.000 kematian selama operasi kepolisian, tidak termasuk mereka yang tewas oleh pelaku tak dikenal.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • BPOM Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Skincare Ilegal

    BPOM Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Skincare Ilegal

    Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pertemuan dengan para influencer skincare. Dari pertemuan tersebut, BPOM meminta para influencer dan masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran skincare ilegal.

  • Utang Indonesia Tumbuh 5,1 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Tetap Sehat

    Utang Indonesia Tumbuh 5,1 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Tetap Sehat

    BI mencatat posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.

    Di sisi lain, ULN swasta menurun dengan posisi pada Januari 2025 sebesar USD 194,4 miliar, atau mengalami kontraksi pertumbuhan yang sama dengan bulan sebelumnya yaitu sebesar 1,7 persen (yoy).

    Perkembangan ULN tersebut terutama didorong oleh ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang mengalami kontraksi sebesar 2,3 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan 1,0 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 79,4 persen dari total ULN swasta.

    ULN swasta juga tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,6 persen terhadap total ULN swasta.

    Ramdan menyampaikan struktur ULN Indonesia tetap sehat yang didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

    Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang turun menjadi 30,3 persen pada Januari 2025, dari 30,5 persen pada Desember 2024, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,7 persen dari total ULN.

    “Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN,” kata dia.

    Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (fajar)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.