Blog

  • Belum ada Rencana Ganti Satria

    Belum ada Rencana Ganti Satria

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan belum ada rencana untuk mengganti Satelit Satria I dengan Amazon Kuiper. Pemerintah masih mengandalkan Satria I dalam menyalurkan internet di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T). 

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa tidak ada rencana untuk menggantikan Satria meski nantinya kerja sama dengan Amazon Kuipers akan terjalin.

    “Belum, belum ada rencana terkait itu (mengganti Satria),” kata Meutya di kantornya, Selasa (18/3/2025).

    Pada 8 Agustus 2024, Program Akses Internet Bakti Kominfo disebut telah melayani total 18.712 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 3T. 

    Sebanyak 4.078 di antaranya telah dilayani Satria-1 yang memiliki kapasitas 150 gigabyte per second (gbps) untuk konektivitas internet lebih luas dan cepat dan direncanakan akan digenapkan hingga 20.000 lokasi di 2024.

    Adapun, Komdigi saat ini berencana menggandeng Amazon Kuipers untuk memperluas konektivitas digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus mendukung transformasi digital nasional.

    Meutya menegaskan bahwa teknologi satelit memainkan peran penting dalam mengatasi kesenjangan digital, terutama di daerah terpencil.

    “Kami terbuka terhadap investasi serta teknologi baru apa pun yang dapat membantu kami untuk mencapai konektivitas di Indonesia,” kata Meutya dalam pertemuan dengan Amazon Kuiper dikutip, Selasa (18/3/2025).

    Meutya menambahkan bahwa kehadiran teknologi ini dapat mendukung pengembangan ekosistem digital nasional, termasuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan layanan e-government, e-health, dan e-education.

    Komdigi akan terus memfasilitasi proses perizinan dan diskusi yang diperlukan guna memastikan kelancaran proyek ini. 

    Dengan sinergi kuat antara pemerintah dan sektor swasta, jutaan masyarakat di wilayah 3T diharapkan segera menikmati akses internet yang lebih baik, membuka peluang ekonomi digital, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

    “Dengan dukungan investasi dan inovasi dari sektor swasta, kita dapat mempercepat transformasi digital dan menciptakan peluang yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

  • Gara-gara Donald Trump, OECD Terpaksa Pangkas Proyeksi Ekonomi Global – Page 3

    Gara-gara Donald Trump, OECD Terpaksa Pangkas Proyeksi Ekonomi Global – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global dan Amerika Serikat menyusul kebijakan tarif impor pemerintahan Presiden Donald Trump yang menjadi kekhawatiran pasar.

    “Pertumbuhan PDB global diproyeksikan akan menurun dari 3,2% pada tahun 2024, menjadi 3,1% pada tahun 2025 dan 3,0% pada tahun 2026, dengan hambatan perdagangan yang lebih tinggi di beberapa negara G20 dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan kebijakan yang membebani investasi dan pengeluaran rumah tangga,” kata OECD dalam laporan Prospek Ekonomi interimnya, dikutip dari CNBC International, Selasa (18/3/2025).

    “Pertumbuhan PDB tahunan di Amerika Serikat diproyeksikan melambat dari laju yang kuat baru-baru ini, menjadi 2,2% pada tahun 2025 dan 1,6% pada tahun 2026,” ungkapnya.

    Dalam proyeksi sebelumnya yang diterbitkan pada bulan Desember 2024, OECD memproyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun ini dan tahun depan. Ekonomi AS diperkirakan tumbuh 2,4% pada tahun 2025 dan 2,1% pada tahun 2026.

    Sementara itu, proyeksi untuk ekonomi negara anggota G20 telah meningkat dari 3,5% pada bulan Desember menjadi 3,8% dalam laporan terbaru OECD.

    Sekretaris jenderal OECD, Mathias Cormann menjelaskan bahwa ketidakpastian seputar kebijakan perdagangan AS menjadi faktor utama dalam turunnya proyeksi organisasi tersebut.

    “Ada tingkat ketidakpastian yang sangat signifikan saat ini, dan Anda tahu bahwa jelas bahwa ekonomi global akan diuntungkan dari peningkatan kepastian dalam hal pengaturan kebijakan perdagangan,” katanya.

    Dalam laporannya, OECD mengatakan proyeksi terbarunya didasarkan pada asumsi bahwa tarif bilateral antara Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat yang dinaikkan sebesar 25 poin persentase pada hampir semua impor barang dagangan.

    Menurut OECD, jika kenaikan tarif lebih rendah, atau diterapkan pada lebih sedikit barang, aktivitas ekonomi akan lebih kuat dan inflasi akan lebih rendah dari yang diproyeksikan.

    “Tetapi pertumbuhan global akan tetap lebih lemah dari yang diperkirakan sebelumnya,” beber OECD.

     

  • Tersangka Kasus ITE, Doktif: Saya Tidak Takut!

    Tersangka Kasus ITE, Doktif: Saya Tidak Takut!

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Detektif atau Doktif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pelaporan dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Doktif menegaskan, tidak takut dengan status tersangka tersebut.

    “Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare,” kata Doktif dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/3/2025).

    Ia juga menambahkan, sejak awal dirinya sudah siap menghadapi segala konsekuensi dari tindakannya. Menurut Doktif, tujuan utamanya adalah untuk mengungkap praktik mafia skincare di Indonesia yang telah meresahkan masyarakat.

    “Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta,” ujarnya.

    Menurutnya, kejahatan terkait produk kosmetik ilegal ini sudah sangat merajalela di Indonesia. Meski telah dituduh sebagai tersangka, Doktif mengaku tidak merasa malu.

    “Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” katanya lagi.

    Doktif menjelaskan dalam dunia kedokteran, seorang dokter seharusnya tidak boleh terlibat dalam praktik jual beli produk kosmetik ilegal.

    Ia menyebutkan, dokter Andreas Situngkir diduga membeli kosmetik dari Bangkok yang dipesan melalui jaringan tertentu dan dititipkan oleh orang lain.

    “Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkap Doktif.

    Doktif menambahkan, semua bukti terkait kasus ini sudah lengkap, mulai dari percakapan hingga tanda terima pembelian yang telah diserahkan kepada penyidik.

    Doktif menegaskan meski kini statusnya adalah tersangka, ia tetap berkomitmen untuk mengungkap mafia skincare yang telah merugikan masyarakat Indonesia.

    “Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran,” tutup Doktif yang tidak takut dengan status tersangka atas pelaporan dokter Andreas Situngkir di Polda Sumut.

  • Relawan Kotak Kosong Daftar Pilkada Ulang Pangkalpinang Jalur Independen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Maret 2025

    Relawan Kotak Kosong Daftar Pilkada Ulang Pangkalpinang Jalur Independen Regional 18 Maret 2025

    Relawan Kotak Kosong Daftar Pilkada Ulang Pangkalpinang Jalur Independen
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak dua pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen telah menyerahkan berkas dukungan untuk
    pilkada ulang
    Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tetapi hanya satu paslon yang diproses ke tahap selanjutnya.
    Komisioner KPU Pangkalpinang, Tri Pertiwi, mengatakan bahwa pasangan Eka Mulya Putra – Radmida Dawam kini berada dalam tahap
    verifikasi administrasi
    yang akan berlangsung sampai 3 April 2025.
    Pasangan ini telah menyetorkan sebanyak 20.085 syarat
    dukungan warga
    dari batas minimal 16.433.
    “Jumlah dukungan dihitung 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Pertiwi saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
    Syarat dukungan berupa surat pernyataan dan KTP diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
    Eka merupakan mantan Anggota DPRD Bangka Belitung, dan Radmida adalah mantan sekda Pangkalpinang sekaligus relawan kotak kosong pada pilkada lalu.
    Pertiwi menjelaskan bahwa pasangan lainnya yang langsung ditolak adalah Benny Batara Tumpal Hutabarat – Achmad Subari karena hanya menyerahkan 6.510 syarat dukungan, atau tidak memenuhi ambang batas minimal.
    “Setelah verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, antara lain diteliti soal keabsahan dukungan, dan tidak ada yang ganda,” ujar Pertiwi.
    Pilkada ulang
    digelar di Pangkalpinang setelah pasangan calon tunggal Maulan Aklil – M Hakim kalah melawan kotak kosong.
    Pemkot Pangkalpinang mengalokasikan Rp 24,8 miliar untuk membiayai pilkada, dengan masa pencoblosan dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain 112, Simak Kontak Damkar Depok Lainnya yang Bisa Dihubungi saat Terjadi Kebakaran!

    Selain 112, Simak Kontak Damkar Depok Lainnya yang Bisa Dihubungi saat Terjadi Kebakaran!

    Selain kontak darurat pemadam kebakaran di nomor telepon 112, rupanya ada kontak lain yang bisa dihubungi saat terjadi kebakaran di wilayah Depok.

    Tayang: Selasa, 18 Maret 2025 12:27 WIB

    Tribunnews.com

    ILUSTRASI KEBAKARAN – Simak kontak damkar Depok lainnya sesuai dengan UPT yang bisa dihubungi saat kebakaran terjadi 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Selain kontak darurat pemadam kebakaran di nomor telepon 112, rupanya ada kontak lain yang bisa dihubungi saat terjadi kebakaran di wilayah Depok.

    Melalui instagram resminya, kontak darurat UPT Damkar Depok ini dibagikan.

    Sehingga bila lokasi kebakaran dekat, maka mobil pemadam hingga personel di UPT terdekat yang akan diterjunkan.

    Berikut kontak daruratnya per UPT Damkar Depok:

    Mako: (021) 77827280
    Pos Walikota: (021) 77200760
    Pos Merdeka: (021) 77820796
     085782097492
    UPT Cimanggis: (021) 87745313
    UPT Cipayung: (021) 77888580
    UPT Cinere: (021) 7543205
    UPT Tapos: (021) 8752113
    UPT Bojong Sari: (0251) 8604113

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70854′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70854′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Yoni Hari Basuki SH yang terjerat kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar sampai saat ini masih belum Disanksi oleh Peradi melalui komisi pengawasan (komwas), organisasi tempat bernaung Yoni dalam menjalankan profesi ta sebagai pengacara.

    Yoni sendiri oleh Mahkamah Agung (MA) sudah dihukum lima tahun, putusan nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 ini dijatuhkan pada 1 Desember 2022. Jaksa dari Kejari Surabaya juga sudah melakukan eksekusi terhadap Yoni pada bulan Februari lalu dan saat ini sudah berada di Lapas Porong.

    Ketua Komwas DPC Peradi Surabaya Djoko Sumarsono SH MKn saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya akan segera diumumkan.

    ” Sudah diplenokan, nanti hasilnya akan segera saya sampaikan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025)

    Sementara Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya.

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • Israel Bombardir Gaza, Korban Jiwa Bertambah Jadi 220 Orang

    Israel Bombardir Gaza, Korban Jiwa Bertambah Jadi 220 Orang

    Gaza City

    Otoritas pertahanan sipil Jalur Gaza melaporkan lebih dari 220 orang tewas akibat serangan udara terbaru Israel terhadap wilayah itu pada Selasa (18/3) waktu setempat. Bombardir terbaru ini disebut sebagai serangan Israel yang paling mematikan sejak gencatan senjata Gaza diberlakukan 19 Januari lalu.

    “Lebih dari 220 martir telah dipindahkan ke rumah-rumah sakit di Jalur Gaza, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak, wanita dan orang lanjut usia, sebagai akibat dari agresi tersebut,” kata juru bicara badan pertahanan sipil Gaza, Mahmud Basal, seperti dilansir AFP, Selasa (18/3/2025).

    Basal mengatakan bahwa operasi militer terbaru Israel masih berlangsung di Jalur Gaza dan berdampak pada sekolah-sekolah serta kamp-kamp yang menampung para pengungsi Palestina.

    Rentetan serangan Israel, menurut laporan Reuters, melanda sejumlah lokasi di wilayah Jalur Gaza, termasuk Gaza bagian utara, Gaza City, Deir al-Balah, Khan Younis, dan Rafah di selatan wilayah tersebut.

    Serangan ini disebut jauh lebih luas skalanya dibandingkan rentetan serangan drone yang rutin dilancarkan militer Israel, dan diklaim menargetkan individu atau kelompok kecil yang diduga ekstremis di Jalur Gaza, menyusul upaya gagal untuk memperpanjang gencatan senjata Gaza yang disepakati pada 19 Januari lalu.

    Serangan udara terbaru itu diperintahkan setelah “Hamas berulang kali menolak untuk membebaskan sandera kami, serta penolakannya terhadap semua usulan yang telah diterimanya dari Utusan Presiden Amerika Serikat (AS) Steve Witkoff dan dari para mediator,” kata kantor Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

    Seorang pejabat Israel mengatakan kepada AFP bahwa operasi itu “akan terus berlanjut selama diperlukan, dan akan diperluas melampaui serangan udara”.

    Dalam sebuah posting di Telegram pada Selasa dini hari waktu setempat, militer Israel mengatakan pihaknya saat ini “melakukan serangan besar-besaran terhadap target teror milik organisasi Hamas di Jalur Gaza”.

    Atas serangan udara terbaru Israel tersebut, kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza menuduh Netanyahu telah membatalkan perjanjian gencatan senjata, yang membuat nasib 59 sandera yang masih ditahan di daerah kantong Palestina itu tidak jelas.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menanggapi pleidoi atau pembelaan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan Ilyas.

    Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan pembelaan yang disampaikan tim penasihat para terdakwa menyudutkan mereka sebagai korban yang kehilangan orangtua.

    Pasalnya dalam pleidoi, tim penasihat hukum menuding Ilyas dan saksi-saksi lain melakukan tindakan agresif saat mengamankan mobil Honda Brio di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Tim penasihat hukum juga menuding tindakan Ilyas yang mengamankan mobil tanpa pendampingan aparat keliru, padahal korban sudah berupaya meminta pendampingan kepolisian tapi ditolak.

    “Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami, korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut pihak keluarga perlu dicatat bahwa sejak awal terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan secara sadar membeli mobil bodong.

    Mobil Honda Brio tersebut mereka beli dari tangan warga sipil pelaku penggelapan yang sebelumnya berpura-pura menyewa pada usaha rental milik Ilyas Abdurrahman.

    Pihak keluarga juga menyatakan saat awal kejadian di Saketi, Pandeglang mendiang Ilyas sudah berupaya mengajak para terdakwa singgah ke warung untuk membahas masalah.

    Tapi ketiga terdakwa justru menolak dan memilih kabur, hingga akhirnya terjadi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat Ilyas berupaya mengamankan mobil miliknya.

    “Pada saat awal kan kita sudah berupaya untuk baik-baik, tapi setelah itu dia meloloskan diri, bukan membela diri. Perlu digarisbawahi dia membeli mobil bodong, bukan menerima gadai,” ujarnya.

    Sementara terkait tangis permohonan maaf disampaikan ketiga terdakwa, Rizky menilai hal tersebut demi untuk memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman, dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” tuturnya.

    Pihak keluarga juga menyoroti poin pembelaan terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Menurut Rizky pleidoi yang menolak mengakui melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berbeda dengan sikap tiga terdakwa.

    Pasalnya sejak awal pihak keluarga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara, ketiga terdakwa selalu berupaya meminta maaf atas tindakan mereka yang mengakibatkan Ilyas meninggal.

    “Kalau lah memang terdakwa merasa tidak bersalah kenapa terdakwa selalu berupaya meminta maaf kepada kami,” lanjut Rizky.

    Bagi pihak keluarga tuntutan pemecatan dinas diajukan Oditur sudah sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat awal kasus bergulir.

    Bahwa bila oknum TNI AL tersebut terbukti melakukan kejahatan maka akan dihukum dan dipecat, sehingga pihak keluarga korban mendukung tuntutan Oditur Militer bagi tiga terdakwa.

    Anak pertama Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin menilai tindak penembakan di KM 45 bukan pembelaan diri karena sejak awal para terdakwa sadar sudah membeli mobil secara bodong.

    Pihak keluarga menilai tindak penembakan yang mengakibatkan Ilyas tewas dan saksi korban Ramli Abu Bakar luka berat dilakukan agar para terdakwa dapat meloloskan diri dari kejahatan.

    “Kami pribadi mereka untuk meloloskan diri, karena mereka telah melakukan kejahatan di awal. Pada saat di KM 45 mereka upaya meloloskan diri dari kejahatan yang mereka buat,” kata Agam.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Prajurit TNI Diduga Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan, Danrem Janji Proses Hukum Transparan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Maret 2025

    Prajurit TNI Diduga Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan, Danrem Janji Proses Hukum Transparan Regional 18 Maret 2025

    Prajurit TNI Diduga Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan, Danrem Janji Proses Hukum Transparan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Komandan Resor Militer (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam), Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai aturan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam insiden meninggalnya tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung.
    Sebelumnya, seorang anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan pada Senin (17/3/2025) sore telah menyerahkan diri dan kini ditahan.
    “Jika ada indikasi atau bukti pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Rikas di Bandarlampung, Selasa (18/3/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Ia memastikan bahwa investigasi yang dilakukan bersama Polda Lampung akan berlangsung secara transparan.
    “Sejak kemarin sore, kami bertekad untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya,” ujarnya.
    Dia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga tiga anggota kepolisian yang gugur dalam tugas.
    Tiga anggota kepolisian yang gugur dalam insiden ini mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk penghormatan atas jasa mereka.
    Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    Bripka Petrus Apriyanto naik pangkat menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

    Bripda M. Ghalib Surya Nanta naik pangkat menjadi Brigadir Satu (Briptu).
    Sebelumnya diberitakan, tiga polisi di Way Kanan, Lampung, meninggal saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Senin sore.
    Awalnya, penggerebekan berjalan normal dan tanpa perlawanan. Namun, tiba-tiba, anggota polisi yang berjumlah 17 orang ditembaki dan mengenai 3 petugas hingga meninggal di tempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berjuang dalam Diam, Kisah Masruro Merawat Putra Penyandang Epilepsi di Pelosok Madura
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Maret 2025

    Berjuang dalam Diam, Kisah Masruro Merawat Putra Penyandang Epilepsi di Pelosok Madura Surabaya 18 Maret 2025

    Berjuang dalam Diam, Kisah Masruro Merawat Putra Penyandang Epilepsi di Pelosok Madura
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Di sebuah rumah sederhana di Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura,
    Masruro
    (28) duduk dengan tenang sambil sesekali melirik putranya,
    Ibnul Karim
    (7), yang sedang bermain di sudut ruangan.
    Tatapan matanya menyiratkan kewaspadaan yang tidak pernah padam, sebuah insting yang terbentuk selama lima tahun belakangan sejak putra kesayangannya pertama kali mengalami kejang.
    “Pertama kali dia kejang saat umurnya sekitar dua tahun,” kata Masruro dengan suara pelan saat ditemui
    Kompas.com
    pada Senin (17/3/2025).
    Matanya menerawang, mengingat momen yang mengubah hidupnya sebagai seorang ibu.
    Di desa terpencil ini, akses terhadap fasilitas kesehatan modern masih menjadi tantangan tersendiri.
    Ketika Ibnul pertama kali mengalami kejang, keluarga Masruro melakukan apa yang sudah turun-temurun dilakukan oleh masyarakat setempat, yakni membaringkan anak di tanah tanpa alas.
    Masruro mengakui bahwa keluarganya tidak pernah membawa Ibnul ke dokter untuk diagnosis formal.
    Keterbatasan ekonomi dan jarak ke fasilitas kesehatan menjadi hambatan utama.
    Dalam merawat Ibnul, Masruro tidak sendirian.
    Seluruh keluarga besar terlibat aktif dalam mendukung dan merawat bocah kecil yang penuh semangat itu.
    Rutinitas keluarga mengalami perubahan signifikan sejak Ibnul didiagnosis.
    Mereka menjadi lebih waspada dan selalu memastikan ada seseorang yang mengawasi Ibnul setiap saat.
    “Kami harus selalu siap sedia kalau-kalau dia kejang lagi,” tambah Masruro.
    Meski tanpa penanganan medis, Masruro berusaha mendapatkan pengetahuan sebanyak mungkin tentang kondisi putranya.
    “Saya belajar dari pengalaman dan bertanya ke orang-orang yang pernah mengalami hal serupa,” katanya.
    Kekhawatiran terbesar Masruro adalah jika kejang terjadi saat tidak ada orang di sekitar Ibnul.
    “Saya selalu mengingatkan keluarga dan tetangga untuk waspada. Karena hal tersebut bisa mengakibatkan nyawa si anak tak tertolong jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya dengan nada serius.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.