Blog

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • Syarat Perpanjang STNK yang Bikin Pembeli Mobil Bekas Malas Bayar Pajak

    Syarat Perpanjang STNK yang Bikin Pembeli Mobil Bekas Malas Bayar Pajak

    Jakarta

    Untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), dibutuhkan beberapa syarat. Namun, syarat itu kerap memberatkan pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas.

    Untuk memperpanjang pengesahan STNK, setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang oleh polisi. Alasannya, STNK belum dikatakan sah jika pajak kendaraan belum dibayarkan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

    Nah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
    Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

    Yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.

    Hal tersebut menjadi keluhan warga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya di akun Instagramnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    (rgr/din)

  • Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Manokwari, Beritasatu.com – Polda Papua Barat menunggu kedatangan tim pencari fakta (TPF) sebelum melanjutkan operasi pencarian tahap ketiga terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang hilang sejak 18 Desember 2024. Iptu Tomi hilang diduga hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara dalam upaya pemantauan terhadap pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Marthen Aikingking, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kemungkinan besok atau lusa, tim pencari fakta tiba di Manokwari. Nanti saya kabari teman-teman wartawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, di Manokwari, Jumat (21/3/2025).

    Tim pencari fakta ini dibentuk oleh Mabes Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Polda Papua Barat akan menyampaikan seluruh kronologi terkait Iptu Tomi hilang dalam operasi penangkapan KKB di Teluk Bintuni.

    “Semua kronologi akan kami paparkan ke tim pencari fakta Mabes Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum,” tambah Ongky.

    Saat ini, Polda Papua Barat bersama Polres Teluk Bintuni tengah mempersiapkan personel, logistik, serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran operasi pencarian. Mengingat kondisi geografis yang sulit dan kawasan tersebut tergolong zona merah atau daerah rawan kontak senjata dengan KKB, kesiapan logistik menjadi faktor krusial.

    “Sarana dan prasarana harus memadai, karena kondisi geografisnya sangat sulit. Setelah semua persiapan lengkap, operasi pencarian tahap ketiga akan dibuka,” jelas Ongky.

    Operasi tahap ketiga ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga personel dari TNI Angkatan Darat dan Basarnas. Kepolisian memastikan bahwa keselamatan seluruh personel dari berbagai instansi yang terlibat dalam pencarian tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami sudah mengevaluasi operasi pencarian tahap pertama dan kedua agar tahap ketiga ini bisa membuahkan hasil yang lebih baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kebenaran di balik Iptu Tomi hilang. Hal ini menyusul pernyataan dari Ria Tarigan, istri Iptu Tomi, yang menilai terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan versi dalam kronologi peristiwa tersebut.

    “Polda Papua Barat harus membuka kembali pencarian Iptu Tomi hilang dan melakukan pengawasan ketat, serta melaporkan perkembangan pencarian kepada pihak keluarga,” tegas Mandenas.

  • Beli Tiket Bus & Shuttle untuk Mudik Lebaran di AgenBRILink: Mudah, Praktis, Tanpa Ribet! – Page 3

    Beli Tiket Bus & Shuttle untuk Mudik Lebaran di AgenBRILink: Mudah, Praktis, Tanpa Ribet! – Page 3

    1. Cari Agen BRILink Terdekat

    Hal pertama yang harus dilakukan adalah cari AgenBRILink terdekat yang bisa ditemukan di berbagai lokasi. Cukup cari tanda AgenBRILink atau bertanya pada warga sekitar, atau cek lewat platform safari di smartphone. 

    2. Berikan Detail Perjalanan yang Akan Dilakukan

    Jika sudah sampai di AgenBRILInk, informasikan rencana mudik yang akan dilakukan dengan menambahkan detail berikut ini: 

    Kota asal dan tujuan
    Tanggal keberangkatan
    Jumlah penumpang 

    Pastikan juga memilih jadwal keberangkatan bus dan shuttle yang tepat agar perjalanan mudik Lebaran semakin lancar.

    3. Pilih Operator Bus dan Shuttle yang Sesuai

    Nantinya AgenBRILink akan memberikan daftar operator bus dan shuttle yang tersedia sesuai rute dan jadwal yang dipilih. Jadi, kamu bisa memilih yang paling nyaman dan sesuai kebutuhan mudik. 

    4. Lakukan Pembayaran

    Jika sudah menentukan tiket, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. AgenBRILInk menerima pembayaran tunai dengan cara mudah tanpa repot. Jangan lupa minta bukti transaksi seperti struk pembayaran dan kode bookingnya ya!

    5. Terima Kode Booking Tiket

    Kalau sudah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan kode booking yang bisa digunakan saat naik bus atau shuttle. Pastikan simpan kode ini dengan baik agar tidak hilang saat perjalanan mudik.

    Tips Beli Tiket Bus Mudik di AgenBRILink

    – Datang Lebih Awal: Datanglah lebih awal untuk memastikan mendapatkan tiket yang diinginkan. 

    – Cek Harga Tiket: Sesuaikan harga tiket dengan budget dan kebutuhan perjalanan mudik. 

    – Pastikan Identitas dan Kontak Lengkap: Ketika membeli tiket, pastikan sudah memberikan data diri lengkap seperti KTP agar transaksi bisa berjalan lancar.

    – Simpan Struk dan Kode Booking dengan Baik: Struk dan kode booking sangat berguna jika ada kendala saat keberangkatan. 

    Kehadiran AgenBRILink jadi semakin memudahkan pembelian tiket bus dan shuttle untuk mudik Lebaran yang praktis, cepat, dan nggak ribet kan! Sekarang nggak perlu lagi antri di terminal atau mengunduh aplikasi, langsung saja kunjungi AgenBRILink terdekat dan nikmati kemudahan perjalanan mudik yang dilakukan. Yuk, siapkan perjalanan Lebaran yang lebih nyaman dan mudah bersama AgenBRILink!

  • Warga Jaktim bisa titip kendaraan di kelurahan dan kecamatan

    Warga Jaktim bisa titip kendaraan di kelurahan dan kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan sebanyak 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran 2025.

    “Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat.

    Sosialisasi terkait kebijakan ini masih terus dilakukan kepada warga. Iin menyebutkan, keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin karena dijaga selama 24 jam setiap harinya oleh petugas secara sif.

    “Untuk penjagaan tentu ada petugas piket di tiap kantor kelurahan atau kecamatan. Karena akan ada petugas yang piket, baik dari unsur Pengamanan Dalam (Pamdal) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Iin.

    Camat Pasar Rebo, Mujiono menambahkan, bagi warga yang akan menitipkan kendaraan bisa membawa bukti fotokopi identitas diri dan surat kendaraan. “Bisa langsung datang dengan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB,” katanya.

    Menurut Mujiono, Kantor Kecamatan Pasar Rebo bisa menampung sekitar 10 mobil dan 60 sepeda motor untuk pemudik.

    “Kita sudah siapkan area parkirnya. Silakan warga yang butuh datang langsung dan akan dilayani,” ujar Mujiono.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Status ke Level Awas, Zona Bahaya Erupsi Diperluas hingga 8 Km – Halaman all

    Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Status ke Level Awas, Zona Bahaya Erupsi Diperluas hingga 8 Km – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gunung Lewotobi Laki-Laki yang berada di Kabupaten Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami erupsi pada Kamis (20/3/2025) malam.

    Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 47,6 mm dan durasi kurang lebih 11 menit 9 detik. 

    Tinggi kolom abu teramati lebih kurang 8.000 meter di atas puncak, sekitar 9.584 meter di atas permukaan laut.

    Pasca erupsi tersebut, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperbarui status Gunung Lewotobi ke level IV atau awas.

    Selain itu, Badan Geologi mengubah radius zona bahaya erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menyampaikan radius bahaya yang ditetapkan adalah larangan beraktivitas dalam radius tujuh kilometer dari pusat erupsi.

    “Untuk pada sektoral barat daya dan timur laut yaitu delapan kilometer,” ujar Wafid kepada awak media, Kamis (20/3/2025) malam.

    Adapun radius yang ditetapkan sebelumnya adalah larangan beraktivitas dalam radius lima kilometer, dan enam kilometer pada sektoral barat daya dan timur laut. 

    Menurut Wafid, perluasan radius bahaya ini dilakukan setelah adanya peningkatan status gunung tersebut, dari level III siaga ke level IV awas pada Kamis (20/3/2025) pukul 23.30 WITA.

    Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti arahan Pemda serta tidak mempercayai isu-isu dari sumber yang tidak jelas.

    Hujan Kerikil hingga Dentuman Keras

    Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terletak di Kabupaten Flores, meletus dahsyat pada Kamis malam, waktu setempat.

    Letusan itu, menimbulkan dentuman keras hingga hujan kerikil di sejumlah desa yang dekat dengan gunung berapi aktif di NTT tersebut. 

    Seorang warga Desa Lewoleba, ibu kota Lembata mengatakan, suara letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki menyerupai suara Guntur.

    “Suara letusan terdengar seperti guntur, namun sangat berbeda karena ada getaran kuat,” kata Yeni Namang, seorang warga Lewoleba, Ibu Kota Lembata.

    Sementara itu, seorang warga yang berada di Desa Waiula, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, mengungkapkan hujan kerikil sempat jatuh di tempat ia tinggal.

    “Kami mau lari, tidak bisa, pasrah saja,” ungkap Suzana Wanda, warga Desa Waiula.

    Ia mengaku, baru pertama kali merasakan hujan kerikil, meskipun desanya berjarak sekitar 9 kilometer dari puncak Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Status Gunung Lewotobi Naik ke Level Awas, Radius Bahaya Diperluas

    (Tribunnews.com/David Adi/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Seraphinus Sandi Hayon Jehadu)

  • Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Parahnya, isinya juga dikurangi alias tak sesuai semestinya.

    Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku atas nama Deden alias ES bersama dua orang lainnya TRZ dan MY alias Buyung selaku sopir dan kernet, yang masih berstatus sebagai saksi.

    “Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak dan menemukan pickup Suzuki penuh dengan 65 tabung gas 12 kg, serta Toyota Kijang yang mengangkut 30 tabung gas 12 kg di sebuah Lahan Kosong yang beralamat di Jalan Raya Kampung Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    “Petugas bertemu dengan ES alias Deden selaku pelaku usaha dan pemilik kendaraan serta tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut,” ujar dia.

     

  • Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, MAKI: Nanti Melanggar HAM

    Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, MAKI: Nanti Melanggar HAM

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan narapidana korupsi tak disediakan makanan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut usulan itu hanya sebatas ungkapan emosi.

    “Boleh dipenjara paling terpencil dengan keamanan maksimum, tapi ya tetap harus dikasih makan, nanti melanggar HAM. Mungkin itu ungkapan kemarahan, kejengkelan terhadap koruptor, ‘jangan dikasih makan!’ itu gapapa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Boyamin menyebut usulan itu tentu tidak bisa dilakukan. Bahkan dia mengusulkan KPK agar memaksimalkan hukuman mati.

    “Saya kira itu ungkapan kejengkelan, tapi kalau dipraktikkan nggak bisa karena itu melanggar HAM. Ya sudah dihukum mati aja, toh korupsi ada hukuman mati kalau dalam keadaan bencana, kalau seumur hidup ya harus dikasih makan, nanti kalau tidak malah dianggap kejam kita,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara untuk koruptor di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sepakat dengan usulan Prabowo tersebut.

    “Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi,” kata Tanak ketika dihubungi, Selasa (18/3/2025).

    “Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” sebutnya.

    (azh/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktivis Tatak Ujiyati menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan 2105-2016, Tom Trikasih Lembong.

    Dari kesaksian terbaru yang menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat mengungkap kebijakan impor gula telah disampaikan ke Joko Widodo saat itu.

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menanyakan soal surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui presiden dan menteri kabinet saat itu.

    Menanggapi hal ini, Tatak Ujiyati dalam unggahan X miliknya menyebut kasus ini cukup tak masuk akal. Apalagi setelah kesaksian Eko.

    “Kasus Tom Lembong ini kelihatan banget sus. Kebijakan sdh disampaikan presiden, menteri2 lain sudah disurati,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).

    Bahkan meski Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut Tatak Tom Lembong sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi.

    Keanehan lain yang disoroti adalah bukti audit dari BPKP yang tidak bisa diakses padahal kasus ini termasuk mega korupsi.

    “TL tdk dapat keuntungan pribadi sepeserpun, bukti audit BPKP yg katanya merugikan negara nggak bisa diakses,” jelasnya.

    Tatak menilai dalam hal ini, tidak ada motif khusus yang dilakukan Tom Lembong seperti yang didakwakan kepadanya.

    “TL tak punya motif jahat sama sekali, yg jd dasar pengenaan pasal pidana,” pungkasnya. (Elva/Fajar).

  • TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    loading…

    Tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu mengenakan baju tahanan warna oranye. Foto/Istimewa

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu. Ketiga tersangka berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54).

    “Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Barang bukti 60.000 butir pil ekstasi telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. Fauzi mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

    Fauzi mengatakan bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya. “TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” katanya.

    FauzI mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan Laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba. “Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika,” katanya.

    “Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya untuk memberantas narkoba. Tujuan utamanya adalah pembangunan generasi muda kita yang terhindar dari narkoba,” sambungnya.

    Dia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut.

    “Ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba,” pungkasnya.

    (rca)