Blog

  • Kondisi Saat Ini 2 Sopir Truk yang Adu Banteng di Pantura Pati, Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

    Kondisi Saat Ini 2 Sopir Truk yang Adu Banteng di Pantura Pati, Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Dua sopir truk dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Pantura Juwana-Pati, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 12.30.

    Mereka ialah Angga Bagus Frandiono (30), warga Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Kusmanto Sutomo (41), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

    Angga merupakan pengemudi truk Hino S 9458 UH.

    Sementara, Kusmanto merupakan pengemudi truk boks Isuzu Elf B 9709 UCB.

    Keduanya harus menjalani perawatan di rumah sakit seusai bertabrakan alias adu banteng di Pantura Pati.

    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Ipda Moch Apri Hermawan mengatakan, Angga dirawat di RS Keluarga Sehat.

    Sementara, Kusmanto yang mengalami luka robek di wajahnya dirawat di RSUD Soewondo Pati.

    Ipda Moch Apri mengatakan, sekira pukul 12.30, truk Hino S 9458 UH melaju dari arah barat menuju timur. 

    “Sedangkan truk Isuzu Elf B 9709 UCB warna putih silver melaju dari arah sebaliknya, yakni dari timur menuju barat,” kata dia.

    RINGSEK – Kondisi truk boks yang mengalami kecelakaan di Pantura Pati, tepatnya di wilayah Desa Widorokandang, Kamis (20/3/2025). Truk tersebut bertabrakan dengan sebuah truk tronton. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

    Sampai di lokasi, truk Hino mengambil lajur kanan hendak mendahului kendaraan di depannya.

    Karena jarak terlalu dekat, kemudian bertabrakan dengan truk Isuzu ELF B 9709 UCB. 

    Kedua kendaraan ringsek cukup parah pada bagian kabin kemudi.

    Keduanya telah dievakuasi oleh polisi. 

    Kecelakaan Adu Banteng

    Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, kecelakaan terjadi di Jalan Pantura Pati, tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati pada Kamis (20/3/2025). 

    Sebuah truk tronton bertabrakan dengan truk boks, sehingga mengakibatkan kedua sopir mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Petugas Unit Laka Satlantas Polresta Pati, Aipda Siswoyo mengatakan, kejadian bermula saat truk tronton yang melaju dari arah barat ke timur berusaha mendahului kendaraan di depannya.

    Karena tidak mampu menyelesaikan manuver mendahului, peristiwa nahas pun terjadi. 

    Dari arah berlawanan melaju sebuah truk boks.

    Karena tak sempat menghindar, terjadilah tabrakan adu banteng.

    Truk boks bernomor polisi B 9709 UCB itu sampai terpelanting ke areal sawah di tepi jalan.

    Akibat benturan keras tersebut, bagian depan kedua truk ringsek.

    Kedua kendaraan kemudian dievakuasi oleh tim Unit Laka Satlantas Polresta Pati.

    “Kedua sopir mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.”

    “Kami mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melakukan manuver mendahului kendaraan lain,” kata Aipda Siswoyo.

    Pihak kepolisian juga meminta pengendara selalu menjaga jarak aman dan memperhatikan kondisi jalan demi menghindari kecelakaan. (*)

  • RS Indonesia di Gaza Penuh Korban Serangan Israel

    RS Indonesia di Gaza Penuh Korban Serangan Israel

    Foto Health

    REUTERS/Abd Elhkeem Khaled – detikHealth

    Kamis, 20 Mar 2025 18:38 WIB

    Gaza – Sudah lebih dari 404 warga Palestina tewas akibat serangan udara terbaru Israel ke Jalur Gaza. Sejumlah korban dilarikan ke RS Indonesia di Gaza.

  • KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo menyebut pemanggilan terhadap Ridwan Kamil diperkirakan setelah lebaran.

    “Bisa jadi setelah lebaran,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dalam pekan ini, kata Budi, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank.

    Budi membeberkan, penyidik bakal memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Aerox Alpha Jadi Makin ‘Menyala’ Pakai Livery Ikonik Arai

    Aerox Alpha Jadi Makin ‘Menyala’ Pakai Livery Ikonik Arai

    Jakarta

    Aerox Alpha sedari lahir punya konsep yang kental dengan nuansa motor sport. Kali ini Aerox Alpha kena sentuhan modifikasi grafis dan tampilan yang lebih mencolok.

    Yamaha membenamkan Aerox Alpha dengan filosofi desain motor yang mengusung konsep sporty dan racy layaknya motor balap legendaris Yamaha YZF-R1M.

    Kali ini, Nakano Garage mengambil inspirasi dari salah satu desain helm dari mendiang mantan pebalap legendaris Yamaha Noriyuki Haga. Nakano Garage menampilkan desain grafis berbentuk api dengan warna dominan biru, merah, putih, dan hitam yang menyimbolkan kecepatan dan juga agresivitas pada motor maupun para penggunanya.

    Tampilan motor makin terlihat gambot dengan perubahan pada sektor kaki-kaki yang diperbesar, suspensi garpu terbalik, penggunaan kaliper rem dan disc brake yang lebih gede.

    Selain itu, bagian seperti exhaust (knalpot) juga menjadi salah satu playground bagi para modifikator untuk menjadikan AEROX ALPHA semakin anti-mainstream, dengan mengubah bentuk dan spek exhaust menjadi lebih sporty dan racy.

    Aksesoris motor seperti lampu juga menjadi playground bagi para modifikator. Pada lampu bagian depan modifikasi Nakano Garage, terdapat lampu biled yang mampu menghasilkan efek visual yang menarik saat riding di malam hari.

    Selain itu, Nakano Garage juga menghadirkan tampilan velg dengan ornament six star yang semakin menambah kesan estetik pada modifikasi Aerox Alpha garapannya.

    Tidak hanya velg dan lampu, Nakano Garage juga memberikan detail sentuhan pada bagian jok dengan tampilan warna hitam lengkap dengan aksen warna abu-abu pada bagian tengah motor, serta bantalan kecil di bagian jok belakang dengan aksen cheqeured flag yang racy sekaligus sporty.

    Modifikator menyebut tampilan Aerox Alpha mudah untuk diutak-atik seperti wadah untuk menuangkan kreasi.

    “Persona penggunanya yang didominasi oleh anak-anak muda semakin menjadikan motor ini sangat cocok untuk dimodifikasi dengan konsep yang stand out Maximal dengan upgrade-upgrade fitur, aksesoris, serta warna dan grafis motor yang lebih mencolok, maupun juga modifikasi simple but catchy,”ujar Rifky Hidayat,owner Nakano Garage.

    “Sebagai modifikator, Aerox menjadi salah satu motor yang paling sering saya modifikasi,” kata dia.

    “Menurut saya, Aerox dari generasi pertama hingga Aerox Alpha selalu menyajikan detail desain yang sangat sporty layaknya line-up motorsport Yamaha yang ikonik,” jelasnya

    (riar/rgr)

  • Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka – Halaman all

    Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mencapai Rp651 juta.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).

    Mustofa berujar bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

    Hasilnya ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. 

    “Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    “Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

    Diketahui tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. 

    Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

    Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.  

  • Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa pada hari Jumat 21 Maret 2025 besok.

    Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution tersebut rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok pukul 09.00 WIB,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Harli mengimbau Alfian Nasution agar tidak mangkir dan memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi itu sehingga bisa terang-berderang.

    “Nah kita harapkan kehadiran dari beliau, kehadiran yang bersangkutan besok,” kata Harli.

    Sayangnya, Harli mengaku bahwa dirinya masih belum mendapatkan konfirmasi dari Alfian Nasution maupun kuasa hukumnya terkait hadir atau tidaknya di pemeriksaan nanti.

    “Nah apakah hadir atau tidak, belum kita terkonfirmasi, tapi kita harapkan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

  • HASIL Australia vs Indonesia: Garuda Racikan Kluivert Dibantai 5-1, Ole Romeny Cetak Gol Laga Debut

    HASIL Australia vs Indonesia: Garuda Racikan Kluivert Dibantai 5-1, Ole Romeny Cetak Gol Laga Debut

    TRIBUNJAKARTA.COM – Hasil pertandingan Australia vs Timnas Indonesia sudah berakhir untuk keunggulan tim tuan rumah 5-1.

    Pertarungan Australia melawan Indonesia berlangsung di Sydney Football Stadium, pada Kamis (20/3/2025).

    Hasil ini membuat pasukan Garuda mengalami penurunan posisi di klasemen sementara ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026.

    Timnas Indonesia harus terlempar dari posisi ketiga klasemen grup C.

    Poin dari Timnas Indonesia masih tertahan dengan koleksi enam, namun mesti melorot karena bertambah minus selisih gol.

    Timnas Indonesia kini mendapat minus tujuh gol atas kekalahan dari Australia.

    Koleksi tersebut otomatis lebih rendah dan melengserkan Timnas Indonesia dari kejaran Arab Saudi serta Bahrain yang belum merampungkan pertandingan.

    Kini Pasukan Garuda menempati podium ke-5 klasemen grup C.

    Timnas Indonesia butuh menembus minimal posisi empat untuk memperjuangkan nasib ke Piala Dunia 2026.

    Peluang masih terbuka pada laga terdekat melawan Bahrain, Selasa (27/3/2025).

    Dalam laga melawan Australia, tim racikan Patrick Kluivert masih belum maksimal.

    Para pemain tampak masih kebingungan dan belum bis amenyerap dengan baik cara bermain di lapangan.

    Belum ada pola pakem dan juga organisasi permainan yang baik di lapangan.

    Terlepas dari hasil mencoreng itu, Ole Romeny berhasil mencatatkan gol di pertandingan debutnya bersama Timnas Indonesia.

    Ole Romeny mencetak gol debut, tepatnya menit ke-78 ke gawang Australia.

    Ole bisa mengontrol dan membelokkan arah umpan dari Kevin Diks, sebelum menyelesaikannya ke jala Australia.

    Sayang, sumbangan gol dari Ole Romeny tak menghindarkan Indonesia dari kekalahan telak.

    Tim Kanguru dapat mencetak lima gol yang dicetak melalui Martin Boyle (18′), Nishan Velupillay (20′), Jackson Irvine (35′, 90′), dan Lewis Miller (60′).

    Adapun dua dari lima gol tersebut tercipta oleh kesalahan pemain Timnas Indonesia sendiri.

    Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3

    1. Jepang: 6 Main, 16 poin, +20 Gol

    2. Australia: 7 Main, 10 poin, +5 Gol

    3. Arab Saudi: 6 Main, 6 poin, -3 Gol

    4. Bahrain: 6 Main, 6 poin, -5 Gol

    5.  Timnas Indonesia: 7 Main, 6 poin, -7 Gol

    6. China: 6 Main, 6 poin, -10 Gol

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ditetapkan jadi Tersangka, KPK Tahan 3 Pihak Debitur LPEI

    Ditetapkan jadi Tersangka, KPK Tahan 3 Pihak Debitur LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari total lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

    Pada hari ini, Kamis (20/3/2025), tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka yakni pemilik PT PE Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Pada pekan sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT PE Newin Nugroho (NN).

    “Yang NN ini pada minggu sebelumnya sudah kita lakukan penahanan, sehingga hari ini yang hadir adalah dua orang yaitu JM dan SMD,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025). 

    Asep menjelaskan, lembaganya menduga terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara sejumlah pejabat di LPEI dan debiturnya, dalam hal ini yaitu PT Petro Energy (PE). 

    Para tersangka diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit ekspor dari LPEI ke PT PE. 

    “Jadi, kreditnya itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan awal, pembicaraan-pembicaraan antara petinggi LPEI yaitu direkturnya, dan debiturnya yakni PT PE,” ungkap Asep. 

    Kemudian, tersangka dari pihak LPEI diduga tidak melakukan kontrol terhadap debitur yang mendapatkan fasilitas kredit. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa fasilitas kredit yang diterima digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

    Petinggi LPEI saat itu yang kini ditetapkan tersangka pun tak menghiraukan penilaian bawahannya bahwa PT PE sejatinya tidak layak untuk menerima fasilitas kredit. 

    Sementara itu, dari pihak debitur, PT PE diduga memalsukan purchase order maupun invoice ekspor yang menjadi underlying untuk menerima pencairan kredit LPEI. Mereka juga diduga melakukan window dressing atas laporan keuangan mereka. 

    “Jadi, laporan keuangannya pun dibuat bagus sehingga PT PE layak untuk menerima kucuran dana dari LPEI,” terang Asep. 

    KPK menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, terdapat lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan fraud di Eximbank itu sejak 20 Februari 2025. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Dua mantan petinggi LPEI itu saat ini belum ditahan. 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers pekan lalu. 

  • BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Dari hasil pengawasan sarana didapati tempat usaha itu ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

    Adapun barang bukti yang ditemukan adalah bahan baku obat ilegal berupa hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.

    Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar yang langsung datang ke lokasi mengungkapkan bahwa sarana ini memproduksi sekitar 5.000 pieces untuk setiap jenis kosmetik per hari, dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

    “Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” terang Taruna Ikrar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

    Diketahui, pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08.00–17.00 WIB, dan khusus di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00–16.00 WIB.

    Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert beserta pelaku.

    Berdasarkan temuan-temuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

    Pelaku usaha  akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    “Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” ucap Taruna Ikrar.

    Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

     

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025