Blog

  • Ditetapkan jadi Tersangka, KPK Tahan 3 Pihak Debitur LPEI

    Ditetapkan jadi Tersangka, KPK Tahan 3 Pihak Debitur LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari total lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

    Pada hari ini, Kamis (20/3/2025), tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka yakni pemilik PT PE Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Pada pekan sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT PE Newin Nugroho (NN).

    “Yang NN ini pada minggu sebelumnya sudah kita lakukan penahanan, sehingga hari ini yang hadir adalah dua orang yaitu JM dan SMD,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025). 

    Asep menjelaskan, lembaganya menduga terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara sejumlah pejabat di LPEI dan debiturnya, dalam hal ini yaitu PT Petro Energy (PE). 

    Para tersangka diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit ekspor dari LPEI ke PT PE. 

    “Jadi, kreditnya itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan awal, pembicaraan-pembicaraan antara petinggi LPEI yaitu direkturnya, dan debiturnya yakni PT PE,” ungkap Asep. 

    Kemudian, tersangka dari pihak LPEI diduga tidak melakukan kontrol terhadap debitur yang mendapatkan fasilitas kredit. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa fasilitas kredit yang diterima digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

    Petinggi LPEI saat itu yang kini ditetapkan tersangka pun tak menghiraukan penilaian bawahannya bahwa PT PE sejatinya tidak layak untuk menerima fasilitas kredit. 

    Sementara itu, dari pihak debitur, PT PE diduga memalsukan purchase order maupun invoice ekspor yang menjadi underlying untuk menerima pencairan kredit LPEI. Mereka juga diduga melakukan window dressing atas laporan keuangan mereka. 

    “Jadi, laporan keuangannya pun dibuat bagus sehingga PT PE layak untuk menerima kucuran dana dari LPEI,” terang Asep. 

    KPK menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, terdapat lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan fraud di Eximbank itu sejak 20 Februari 2025. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Dua mantan petinggi LPEI itu saat ini belum ditahan. 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers pekan lalu. 

  • BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Dari hasil pengawasan sarana didapati tempat usaha itu ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

    Adapun barang bukti yang ditemukan adalah bahan baku obat ilegal berupa hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.

    Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar yang langsung datang ke lokasi mengungkapkan bahwa sarana ini memproduksi sekitar 5.000 pieces untuk setiap jenis kosmetik per hari, dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

    “Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” terang Taruna Ikrar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

    Diketahui, pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08.00–17.00 WIB, dan khusus di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00–16.00 WIB.

    Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert beserta pelaku.

    Berdasarkan temuan-temuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

    Pelaku usaha  akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    “Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” ucap Taruna Ikrar.

    Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

     

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jagoan Cikiwul Bekasi Maksa Minta THR ke Perusahaan: Ngaku Bela Negara Mati-matian, Kini Kabur – Halaman all

    Jagoan Cikiwul Bekasi Maksa Minta THR ke Perusahaan: Ngaku Bela Negara Mati-matian, Kini Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Preman bernama Suhada mengaku akan menutup jalan karena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ditolak perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Suhada mengaku sebagai jagoan wilayah Cikiwul. Massanya banyak.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @peristiwa_bekasi, bang Jago berbadan gempal terlihat mendatangi pabrik dan berdebat dengan petugas keamanan setempat. 

    Di awal video petugas satpam pabrik berinisiatif memberikan uang ke Bang Jago tersebut, tetapi karena nilainya tak seberapa langsung ditolak mentah-mentah. 

    “Gua enggak mau itu duit lu, gua mau pimpinan lu sini,” kata Bang Jago diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) dalam rekaman video. 

    Satpam pabrik berusaha bersikap tenang, dia tetap meladeni preman yang mengaku Jagoan Cikiwul itu meski diancam akan membawa massa. 

    Dalam percakapan video, pelaku berusaha mengajukan surat diduga berisi proposal permintaan uang. 

    “Lu makan ber** di sini enggak ngehargain gua, lu kalau pengen tahu gua jagoan yang megang Cikiwul, massa gua banyak, kalau gua tutup jalan di depan pada kaga bisa gerak,” jelas dia. 

     Menanggapi hal itu, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa dalam video terjadi pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB. 

    “Iya, dia minta (uang), dikasih Rp20.000 tapi enggak mau, tapi malah pengen ketemu pimpinannya (perusahaan),” kata Sukadi. 

    Pelaku premanisme datang berempat, mereka sudah hampir setiap tahun melakukan aksi minta THR ke perusahaan. 

    “THR untuk lebaran, setiap tahun sebetulnya, tahun kemarin terus sekarang datang lagi,” jelas dia. 

    Sukadi memastikan, pihaknya sudah bergerak mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keberadaan pelaku. 

    “Kami sudah lakukan pengecekan, sudah mintain keterangan tapi yang bersangkutan yang badannya besar namanya Suhada itu kabur ke Gunung Putri,” terangnya.

    Mati-matian bela negara

    Kepada sekuriti, Suhada mengaku meminta THR karena sedang mati-matian membela negara.

    “Gue bukannya nyari keributan, gua ngasih gini, baik-baik lho, gua bela negara di sini, gua mati-matian,” ujar Suhada kepada sekuriti dalam video, dikutip Kamis (20/3/2025).

    Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus berwarna marun itu terlihat geram setelah sekuriti pabrik hanya memberikan uang THR Rp 20.000.

    Dia tak puas dengan nominal pemberian sekuriti tersebut dan memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.

    “Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” kata Suhada.

    “Jangan gitu, Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak,” ujar sekuriti.

    “Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho,” kata Suhada.

    “Sudah saya sampaikan, amanah, Pak,” jawab sekuriti.

    Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.

    Bahkan, ia megancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.

    Kabur ke Bogor

    Suhada kabur setelah video dirinya meminta THR ke perusahaan viral di media sosial.

    Kami sudah lakukan pengecekan, sudah mintain keterangan tapi yang bersangkutan yang badannya besar namanya Suhada itu kabur ke Gunung Putri,” ujar Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

    Sukadi dan anak buahnya telah mendatangi perusahaan yang dimintai THR oleh Suhada dan meminta keterangan sekuriti perusahaan tersebut.  Berdasarkan keterangan sekuriti, Suhada datang bersama tiga rekannya untuk meminta THR Lebaran.

    Sukadi mengungkapkan, keempatnya merupakan preman berkedok organisasi masyarakat (ormas).

    Mereka berasal dari wilayah Bantargebang. Saat ini, polisi tengah melacak tiga rekan Suhada.

    “Mereka preman berkedok ormas,” ungkap Sukadi.

    Sukadi memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

    “Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum,” imbuh dia.

    Sebelumnya diberitakan, preman bernama Suhada mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Ancaman itu dilontarkan Suhada setelah dirinya diberi Rp 20.000 ketika meminta THR Lebaran ketika mendatangi perusahaan plastik pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. (TribunJakarta/Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Pria Sok Jago Minta THR ke Pabrik di Cikiwul, Ogah Dikasih Rp20.000 Malah Ancam Tutup Jalan

  • Kabar Terbaru Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu dari Komdigi

    Kabar Terbaru Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu dari Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menyiapkan jaringan 1,4 Ghz untuk menghadirkan internet murah di Indonesia. Lelang frekuensi tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni menjelaskan prosesnya tengah menunggu penetapan Peraturan Menteri (PM). Setelah selesai, tinggal menyiapkan dokumen lelang dan mengumumkannya.

    “1,4 Ghz ini sedang menunggu penetapan PM. PM Seleksi dan RKM (Rancangan Keputusan Menteri) standarisasi perangkat broadband wireless access. Kalau sudah ada, nanti ada dokumen-dokumen lelang. Kalau sudah dokumen lelang ini masuk, diumumkan,” kata Wayan Toni di kantor Komdigi, Kamis (20/3/2025).

    Saat ditanya apakah lelang akan dilakukan April mendatang, ia hanya mengatakan ingin bisa menyelenggarakan secepatnya. “Kita inginnya cepat. Tapi kan semua dinamika berproses,” ujarnya menambahkan.

    Penyediaan frekuensi 1,4 Ghz dialokasikan untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA). Pemerintah menyiapkan spektrum sebesar 80 Mhz di frekuensi tersebut.

    Frekuensi 1,4 Ghz bertujuan untuk menyiapkan internet 100 Mbps yang murah dengan kisaran harga sekitar Rp 100-150 ribu. Harga tersebut khusus untuk penyelenggara layanan fixed broadband.

    Selain 1,4 Ghz, pemerintah juga sebenarnya masih harus melelang tiga frekuensi lagi, yakni 700 Mhz, 26 Ghz, dan 2,6 Ghz. Menurutnya proses lelang jauh lebih siap untuk dilakukan.

    “Kemungkinan kalau enggak Juni, Juli kita sudah siapkan. Itu lebih siap sebenarnya. Semua permennya sudah ada,” kata Wayan Toni.

    (fab/fab)

  • Fuji Kena Lagi! Uang Kerja Sama Raib, Masih Terkait Kasus Lama?

    Fuji Kena Lagi! Uang Kerja Sama Raib, Masih Terkait Kasus Lama?

    Jakarta, Beritasatu.com – Masalah pembayaran uang kerja sama kembali menghantui kreator konten Fuji. Kali ini, ia diduga belum menerima pembayaran atas kerja sama yang telah dilakukan.

    Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendampingi Fuji ke Polda Metro Jaya pada Kamis (20/3/2025) untuk berkonsultasi terkait permasalahan ini. Sandy mengungkapkan bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilakukan oleh mantan manajer Fuji, Batara Ageng.

    “Setelah kasus Batara Ageng diteliti kembali, ternyata ada pekerjaan di mana Fuji tidak menerima pembayaran. Klien yang bersangkutan sudah membayarkan uang tersebut, tetapi tidak diteruskan ke Fuji,” ujar Sandy.

    Untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil, Fuji dan Sandy pun berkonsultasi dengan pihak kepolisian.

    Sandy menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak terkait. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, somasi kedua akan dikirimkan dengan tenggat waktu hingga Senin, 24 Maret 2025.

    “Kami masih menunggu respons sampai Senin. Jika tidak ada jawaban, kami akan melanjutkan ke laporan resmi pada Kamis,” tegasnya.

    Fuji sendiri mengakui bahwa kasus ini memiliki keterkaitan dengan permasalahan sebelumnya. Ia mengaku sudah mengetahui persoalan ini sejak lama, namun belum sempat menindaklanjutinya karena kesibukan.

    “Ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2023. Kenapa baru ditindak sekarang? Karena aku sibuk dan bukan pengangguran,” ucapnya dengan nada kesal terkait uang kerja sama yang raib. 

    Fuji berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kalau sebesar kasus kemarin, pasti gemes banget. Biar ada efek jera. Soalnya ini masih berkaitan dengan yang sebelumnya, karena uangnya belum juga dibayarkan,” ujarnya.

    Dengan uang kerja sama yang kembali raib, apakah Fuji akan menghadapi proses hukum yang panjang lagi? Kini, semua bergantung pada respons pihak terkait dalam beberapa hari ke depan.

  • Inilah Amalan Sunnah Saat Itikaf di Bulan Ramadhan 2025

    Inilah Amalan Sunnah Saat Itikaf di Bulan Ramadhan 2025

    TRIBUNJATENG.COM– Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat islam ingin dianjurkan melakukan itikaf.

    I’tikaf yaitu berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.

    Berikut bacaan niat i’tikaf:

    Begini niatnya:

    نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitul I’tikaafa lilaahi ta’ala,

    “Saya niat I’tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala.”

    Saat i’tikaf dianjurkan untuk membaca doa:

    اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ

    “Ya Allah, bahwasannya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku.”

    Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,

    أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4]

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.

    I’tikaf harus dilakukan di masjid dan dianggap sah bila memenuhi rukun-rukun sebagai berikut :

    1. Niat Mendekatkan Diri kepada Allah.

    2. Berdiam di Masjid

    3. Islam dan suci, serta sudah akil baligh.

    Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

    1. Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.

    2. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim).

    Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf

    1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

    2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

    3. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.

    4. Mandi dan berwudhu di masjid.

    5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

    Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.

    Selain berdoa dan beberapa hal di atas, saat i’tikaf juga disarankan untuk melakukan lima amalan mulia ini:

    Salat

    Saat i’tikaf, perbanyaklah salat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih pahala yang besar..

    Memperbanyak Membaca Alquran

    Banyak kemuliaan yang kita dapatkan dengan membaca Alquran.

    Dengan membaca Alquran, kita akan mendapat syafaat di hari kiamat nanti.

    Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bacalah oleh kalian Alquran. Karena sesungguhnya Alquran itu akan datang menghampiri kalian di hari kiamat sebagai syafaat.’’ (HR Muslim).

    Perbanyak Zikir.

    Zikir juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf, yakni bertasbih, takmid, tahlil, istighfar dan sebagainya.

    Allah SWT berfirman, ‘’Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku akan ingat kepadamu; bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.’’ (QS Al-Baqarah [2]: 152).

    Bersalawat

    Bersalawat atas Nabi Muhammad akan mendatangkan pahala.

    Rasulullah SAW bersabda, ‘’Siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah memberinya rahmat sepuluh.’’ (HR Muslim).

    Mengurangi Berhubungan dengan Orang Banyak

    Saat i’tikaf, kita dianjurkan untuk lebih banyak berdiam diri dan mengurangi berkomunikasi dengan banyak orang.

    Bahkan menurut para ulama, lebih disukai bila i’tikaf telah selesai, kita tetap berdiam diri pada malam menjelang Idul Fitri.

    Lalu keesokan harinya ke luar dari masjid tempat i’tikaf menuju tempat salat Idul Fitri, sehinggga menyambung dari satu ibadah ke ibadah yang lainnya. (*)

  • Aliansi Perempuan: Pengesahan RUU TNI Membuka Peluang bagi Orba

    Aliansi Perempuan: Pengesahan RUU TNI Membuka Peluang bagi Orba

    Jakarta, Beritasatu.com – Aliansi Perempuan Indonesia menganggap bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan DPR membuka peluang bagi kembalinya militerisme dan sistem pemerintahan orde baru di Indonesia.

    Menurut mereka, keberadaan militerisme dan nilai-nilai orde baru dapat merusak gerakan perempuan serta menimbulkan trauma kolektif bagi mereka.

    Oleh karena itu, Aliansi Perempuan Indonesia dengan tegas menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

    “Kami tidak akan membiarkan RUU TNI ataupun ideologi militerisme di negara kita karena itu memusuhi perempuan, memberikan trauma kolektif untuk perempuan,” kata perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia saat berunjuk rasa di gerbang Pancasila gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Mereka juga menilai bahwa pengesahan RUU tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat, terutama perempuan.

    Sejak era orde baru hingga pascareformasi, militerisme di Indonesia dinilai hanya membawa dampak negatif bagi perempuan.

    Perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia menyinggung berbagai kasus yang melibatkan militer dan dinilai melemahkan gerakan perempuan, seperti kasus Gerwani, pemerkosaan massal tahun 1998, serta kasus kematian Marsinah.

    Selain itu, keterlibatan militer dalam kehidupan sipil dianggap membatasi partisipasi perempuan dalam politik.

    Atas dasar itu, Aliansi Perempuan Indonesia menuntut agar RUU TNI yang kini telah disahkan sebagai undang-undang segera dicabut.

  • RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada tahun ini disertai klaim bahwa Arab Saudi membuka kuota untuk 600.000 pekerja Indonesia dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta untuk setiap pekerja.

    Melalui pencabutan moratorium ini, pemerintah Indonesia bisa meraup Rp31 triliun dari remitensi. Namun, pegiat pekerja migran menyebut masih banyak masalah terjadi di lapangan saat uji coba dan belum ada upaya evaluasi yang melibatkan pekerja dan organisasi pekerja migran.

    Pemerintah berencana mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, pada tahun ini. Rencana ini akan mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah yang telah berlangsung sejak 2015.

    “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, seperti dikutip kantor berita Antara.

    “Kami sudah melakukan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi,” kata Karding dalam konferensi pers pada Jumat (14/03) lalu setelah dia melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengeklaim Presiden Prabowo menyambut baik rencana ini.

    Jika semua berlangsung dengan lancar, kata Abdul Kadir Karding, pengiriman pekerja migran Indonesia akan dimulai pada Juni mendatang.

    Gaji pekerja meningkat dan bisa umrah, negara dapat devisa

    “Di bawah raja baru, perlindungan mereka lebih baik. Lebih maju. Mereka, misalkan, menjamin gaji di angka 1500 riyal. Ada perlindungan dalam konteks asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan,” kata Karding. Jumlah 1.500 riyal setara dengan Rp6.538.500.

    “Yang menarik lagi setiap selesai kontrak dua tahun, untuk orang Indonesia dikasi bonus sekali umrah,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Selama ini pekerja domestik asal Indonesia dibayar sekitar 1.200 riyal, kata Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah. “Negara lain seperti Filipina itu 1.500 riyal,”

    Apabila pemerintah memanfaatkan kuota tersebut secara penuh, yang yang masuk dari remiten (pengiriman uang dari buruh migran ke dalam negeri) juga tidak sedikit.

    “Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun,” ungkap Karding.

    Terlepas dari prospek devisa puluhan triliun rupiah, apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Saudi?

    Apa konsekuensinya jika hal-hal yang menyebabkan timbulnya moratorium belum diatasi?

    Mengapa ada moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke Timur Tengah pada 2015?

    Moratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

    Keputusan ini keluar setelah berbagai kasus kekerasan, pelecehan, kondisi kerja, dan masalah gaji yang buruk dan tidak manusiawi mengemuka.

    Beberapa kasus hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi menjadi pemicu desakan publik yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan moratorium.

    Pada 1999, Siti Zainab binti Duhri Rupa asal Bangkalan Madura dituduh membunuh majikannya. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati pada 2001 dan dia dieksekusi pada 2015.

    Pada 2012, Karni binti Medi Tarsim, asal Brebes Jawa Tengah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan anak majikannya. Eksekusi mati dilakukan pada 2015.

    Pada 2018, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi.

    Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga, Tuti membunuh majikannya sebagai upaya pembelaan diri. Sebab, Tuti dilaporkan sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.

    Berdasarkan catatan Migrant Care, pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi tiga buruh migran lainnya tanpa pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.

    Yanti Irianti, buruh migran asal Cianjur, Jawa Barat, dihukum mati pada medio Januari 2018.

    Pada Maret 2018, buruh migran asal Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004.

    Pada medio Juni 2011, Ruyati, buruh migran asal Sukatani, Bekasi juga dieksekusi. Dalam persidangan, Ruyati mengaku membunuh karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.

    Apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium?

    Timbulnya kasus-kasus eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia sangat terkait dengan penanganan di hulu, kata sejumlah pegiat.

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran mengatakan pemerintah seharusnya sudah hadir sebelum perekrutan dilakukan.

    Dia menuding pemerintah tidak serius menerapkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

    “Implementasinya tidak dilakukan, khususnya di tingkat kabupaten dan desa. [Seharusnya disediakan] informasi, access to justice, pembiayaan, hal-hal yang menyangkut jaminan sosial, itu yang harus didahulukan. Seharusnya di hulu, di tingkat kabupaten dan desa, diperbaiki benar-benar,” cetusnya.

    UU PPMI disahkan pada 2017 untuk memberikan jaminan hak, kesempatan, dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri tanpa diskriminasi. UU ini mencakup perlindungan, sanksi, dan tata kelola terkait pekerja migran.

    Pendapat senada juga disampaikan Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah.

    “[Perbaikan harus] dari hulunya. Bagaimana calon tenaga kerja kita yang akan dikirim secara trial atau secara uji coba itu betul-betul direkrut secara prosedural,” kata Roland.

    Di hulu juga harus ada pemaparan informasi secara jelas kepada calon tenaga kerja. “Mereka dikasih pembekalan bahwa inilah gambaran di lapangan,” sambungnya.

    Proses pembekalan keterampilan juga penting untuk memastikan kualitas pekerja migran.

    Hal lainnya yang penting adalah tes psikologis untuk para pekerja migran, kata Roland.

    Bagaimana dengan sistem data pekerja migran?

    Data pekerja migran ke Arab Saudi juga perlu dibenahi sehingga perlindungan bisa diterapkan dengan tepat.

    Pada 2022, pemerintah meluncurkan aplikasi bernama Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk orang-orang yang berminat untuk jadi pekerja migran.

    Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.

    Sistem ini mengintegrasikan akses ke lowongan kerja, pendaftaran dan seleksi, hingga perlindungan untuk calon pekerja migran.

    Aktivis buruh migran berunjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    Sistem ini, menurut Menteri Abdul Kadir Karding, akan diintegrasikan dengan layanan Musaned yang mempertemukan para pencari pekerja dengan perusahaan atau individu yang membutuhkan pekerja.

    Abdul Kadir Karding menyebut ada 25.000 pekerja migran setiap tahunnya yang masuk secara tidak prosedural ke Arab Saudi setelah moratorium diberlakukan pada 2015.

    Untuk mencegah hal itu, menurut Karding, perbaikan tata kelola secara umum integrasi data telah dilakukan.

    “Majikan yang mau ambil pekerja harus daftar di Musaned. Mereka harus punya deposit untuk gaji,” ujar Karding.

    Pemerintah Arab Saudi meluncurkan platform Musaned di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial pada 2016.

    “Jadi [buruh migran] yang unprocedural akan masuk [didata] dan dikontrol bersama,” tutur Karding.

    Mengutip pemberitaan media propemerintah Saudi Gazzette, pada awal bulan Maret 2025, platform ini telah mencatatkan 852.660 kontrak baru dan 1.214.259 CV pekerja. Jumlah entitas bisnis yang berinteraksi di platform ini telah mencapai 4.048.420 pengguna. Platform ini juga memungkinkan para pekerja domestik untuk berganti majikan tanpa persetujuan majikan sebelumnya.

    Pada 2021, Arab Saudi memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan yang mengendorkan restriksi bagi para pekerja migran dan memungkinkan pekerja mengganti pekerjaan tanpa persetujuan dari pemberi kerja sebelumnya.

    Tapi organisasi pengamat hak asasi manusia Human Right Watch menilai ikhtiar tersebut belum dapat mengenyahkan praktik sistem kafala yang menurut mereka memberikan kekuasaan berlebih kepada majikan terhadap status hukum dan mobilitas para pekerja.

    Apakah sistem tata kelola pengiriman tenaga kerja ke Saudi sudah berjalan baik?

    Pada 2023, pemerintah mulai menguji coba layanan satu pintu Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi.

    Namun, menurut Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah, uji coba tersebut tidak membawa perubahan. “Yang kami soroti di sini, selama enam bulan [terakhir] pengiriman tenaga kerja Indonesia menggunakan SPSK ternyata tidak ada perbaikan,” ungkapnya.

    Kebanyakan tenaga kerja migran yang memanfaatkan jalur SPSK kabur dari majikan, kata Roland.

    Pegiat buruh migran berdemonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    “Antara beban kerja dengan gaji itu tidak sesuai. Orang sini [majikan] bayar 3.200 [riyal] per bulan, yang diterima tenaga kerja cuma 1.200 [riyal].”

    Dari sedemikian banyak kasus, yang melapor melalui kanal resmi hanya sedikit, “Yang lapor hanya satu, yang secara prosedural.”

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran juga menyebut evaluasi sistem SPSK tidak transparan dan minim partisipasi.

    “Sampai sekarang belum ada evaluasi publik yang melibatkan pekerja migran atau organisasi pekerja migran,” kata Savitri.

    Dari hasil pemantauannya, sistem ini malah disalahgunakan agen-agen pengirim tenaga kerja. “Agen yang menyalahgunakan juga tidak diberikan sanksi,” klaimnya.

    Jaringan Buruh Migran juga mengeklaim terdapat sejumlah kasus trafficking dari Jawa Barat ke Timur Tengah. “Karena mereka pikir jalur tersebut sudah dibuka,” kata Savitri.

    Selain minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi moratorium, Savitri juga menyebut prioritas pemerintah seharusnya menyiapkan sistem perlindungan untuk pekerja migran.

    “Bagi kami, baik ditutup maupun dibukanya [moratorium] tanpa adanya jaring pengaman perlindungan bagi pekerja migran yang berbasis HAM dan responsif gender ya sama saja. Tetap akan menambah kasus-kasus eksploitasi bagi pekerja migran,” papar Savitri.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gempa Terkini Kamis 20 Maret 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

    Gempa Terkini Kamis 20 Maret 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

    Gempa Terkini Kamis 20 Maret 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Terjadi gempa bumi di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis sore (20/3/2025).

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadi gempa bumi di Timur Laut Alor NTT.

    Berikut informasi titik lokasi gempa bumi yang terjadi di wilayah Indonesia pada Kamis 20 Maret 2025:

    1. Gempa Bumi NTT

    Gempa Mag:4.3, 20-Mar-2025 14:41:27WIB, Lok:6.33LS, 125.64BT (249 km TimurLaut ALOR-NTT), Kedlmn:534 Km

    Pukul 14.41.27 WIB, sebuah gempa dengan magnitudo 4.3 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 6.33 Lintang Selatan (LS) dan 125.64 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 249 km Timur Laut Alor NTT. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 534 kilometer.

    Sama seperti gempa sebelumnya, informasi ini disampaikan oleh BMKG dengan peringatan bahwa hasil pengolahan data masih bisa mengalami perubahan seiring dengan kelengkapan data yang lebih lanjut.

    Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan atau dampak lebih lanjut akibat gempa ini.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap informasi resmi yang akan diumumkan secara lebih detail.