Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Panglima TNI
Jenderal
Agus Subiyanto
angkat bicara terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI.
Agus mengatakan, masih ada prajuritnya yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek hingga berjualan makanan dan minuman di kesatuannya masing-masing.
Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
“Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru membawa-bawa koperasi.
Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
“Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/03/19/67da6729ae35f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis? Nasional
-

Tol Trans Jawa Diskon Selama Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
PIKIRAN RAKYAT – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kabar baik datang bagi para pemudik yang akan melintasi Tol Trans Jawa. Pemerintah bersama pengelola tol, termasuk Jasa Marga, memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas tol tertentu.
Diskon ini diharapkan mampu meringankan biaya perjalanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas pada periode puncak mudik.
Jadwal Penerapan Diskon Tol Trans Jawa Lebaran 2025
Diskon tarif tol ini akan berlangsung dalam dua periode, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Periode pertama
24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB Periode kedua
26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIBDiskon ini berlaku secara bertahap di ruas tol tertentu, tergantung periode yang sedang berlangsung.
Ruas Tol yang Mendapat Diskon 20 Persen
Pada periode pertama (24-26 Maret 2025), diskon 20 persen berlaku di ruas tol berikut:
Jakarta-Cikampek Jalan Layang MBZ Palimanan-Kanci Batang-Semarang Semarang Seksi ABC Cikopo-Palimanan Kanci-Pejagan Pejagan-Pemalang Pemalang-Batang
Sementara itu, pada periode kedua (26-28 Maret 2025), diskon hanya berlaku di ruas tol Jasa Marga Group, yaitu:
Jakarta-Cikampek Jalan Layang MBZ Palimanan-Kanci Batang-Semarang Semarang Seksi ABC Perkiraan Biaya Perjalanan dengan Diskon
Untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung, tarif normal bagi kendaraan Golongan I adalah Rp440.000. Setelah diskon, tarif menjadi:
Periode pertama: Rp352.000 (Golongan I) Periode kedua: Rp408.500 (Golongan I)
Sedangkan untuk kendaraan Golongan II dan III yang tarif normalnya Rp679.500, tarif diskon menjadi:
Periode pertama: Rp543.600 Periode kedua: Rp632.300
Bagi kendaraan Golongan IV dan V dengan tarif normal Rp894.500, tarif diskon menjadi:
Periode pertama: Rp715.600 Periode kedua: Rp830.500 Ketentuan Penting Penggunaan Diskon Tol
Diskon 20 persen ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung. Potongan tarif akan dihitung saat pengguna melakukan tapping kartu e-Toll di gerbang tol keluar, yaitu GT Kalikangkung.
Pengguna jalan tol diimbau memastikan saldo kartu e-Toll mencukupi sebelum memulai perjalanan agar tidak terkendala di gerbang keluar. Selain itu, disarankan untuk mengatur jadwal perjalanan agar terhindar dari puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 6-7 April 2025.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih hemat dan lancar. Perencanaan yang matang, termasuk memantau informasi terkini seputar lalu lintas dan tarif tol, akan membantu menciptakan pengalaman mudik yang lebih nyaman dan aman.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji
Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
“Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.
Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.
Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.
Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
“Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.
Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.
Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(FZN)
-

Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan dan Cara Menggunakannya
Jakarta: Seiring berkembangnya teknologi kendaraan listrik di Indonesia, dua istilah mulai sering muncul yakni SPKLU dan SPLU.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan penyediaan listrik, tapi memiliki fungsi yang berbeda. Melansir Antara, kita bahas perbedaan dan cara menggunakan keduanya!Apa itu SPKLU?
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah fasilitas khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik seperti mobil listrik dan bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2019 sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik.Ciri-ciri SPKLU:
– Digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik besar (mobil dan bus listrik)
– Memiliki kapasitas daya besar (22 kW – 150 kW)
– Biasanya ada di pusat perbelanjaan, rest area, dan lokasi strategis lainnya
– Menggunakan aplikasi Charge.IN untuk pembayaran
– Dilengkapi berbagai jenis konektor pengisian (AC charging, DC charging CHAdeMO, dan CCS2)
Apa itu SPLU?
SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) adalah sumber listrik yang disediakan untuk kebutuhan umum, seperti pedagang kaki lima atau masyarakat yang memerlukan listrik sementara.SPLU sudah ada sejak 2016 dan biasanya bisa ditemukan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya.
Ciri-ciri SPLU:
– Digunakan untuk kebutuhan listrik umum (pedagang kaki lima, acara outdoor, dll.)
– Kapasitas daya lebih kecil (5,5 kW – 22 kW)
– Bisa dipakai untuk mengisi daya sepeda motor listrik, tapi bukan mobil listrik
– Menggunakan sistem token listrik PLN atau e-money untuk pembayaran
– Bentuknya seperti kotak listrik yang dipasang di tiang atau dinding
Cara menggunakan SPKLU dan SPLU
Cara menggunakan SPKLU:
Download aplikasi Charge.IN di HP
Buat akun dan isi saldo di aplikasi
Cari lokasi SPKLU terdekat melalui aplikasi
Sambungkan charger ke kendaraan listrik
Scan barcode di konektor charger melalui aplikasi
Pilih jumlah kWh, lalu konfirmasi pengisian
Tunggu hingga pengisian selesai, lalu cabut chargerCara menggunakan SPLU:
Cari SPLU yang tersedia di sekitar kamu
Catt nomor seri meter pada kotak SPLU
Beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi
Masukkan kode token ke meteran SPLU
Gunakan listrik sesuai kebutuhan dan matikan perangkat setelah selesaiKenapa perlu tahu perbedaannya?
Momen mudik Lebaran sudah di depan mata, dan pengguna kendaraan listrik pasti butuh akses pengisian daya. Kalau kamu pakai mobil listrik, pastikan mencari SPKLU, bukan SPLU. Salah tempat bisa bikin perjalananmu terganggu!
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan bedanya SPKLU dan SPLU? Pastikan memilih yang sesuai dengan kebutuhanmu biar nggak salah tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ANN)
-

Neta Bantah Bubarkan Tim R&D, Begini Penjelasannya
Jakarta –
Produsen mobil listrik asal China, Neta, membantah informasi yang menyebutkan mereka membubarkan tim riset dan pengembangan karena faktor krisis keuangan. Neta bilang bahwa perusahaan mereka sedang melakukan efisiensi dan optimalisasi organisasi.
Sebelumnya media asal China, Leiphone, sebagaimana dikutip Car News China, mengatakan, Neta membubarkan seluruh tim penelitian dan pengembangan sebab kondisi keuangan yang memburuk. Sekitar 200 dari 1.700 staf Neta juga dikabarkan mulai mengundurkan diri.
Sejumlah karyawan yang keluar dari Neta disebut-sebut cuma menerima upah minimum Shanghai, sementara mereka yang keluar pada bulan November 2023 belum juga mendapat kompensasi. Krisis yang dialami Neta disebut-sebut karena strategi mantan CEO Neta yang lebih mengutamakan penjualan perusahaan ke perusahaan (B2B).
Masih menurut media China tersebut, kondisi keuangan Neta yang memburuk tidak lepas dari hasil penjualan anjlok. Neta disebut-sebut menjual 98% lebih sedikit mobil di bulan Januari 2025 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Bahkan di Februari 2025, penjualan Neta dikatakan tak sampai 400 unit mobil.
Penjelasan Neta Auto
Neta merespons pemberitaan media China tersebut. Neta membantah rumor yang mengatakan pihaknya membubarkan tim riset dan pengembangan (R&D). Menurut Neta, rumor dan propaganda lainnya terkait Neta adalah informasi yang tidak benar. Di sisi lain, Neta tidak membantah bahwa perusahaannya sedang melakukan efisiensi.
“Rumor yang beredar di internet mengenai “NETA AUTO membubarkan Tim R&D”, serta propaganda lainnya adalah informasi yang tidak benar,” tulis keterangan Neta Auto.
“NETA AUTO sedang melakukan pengurangan biaya lebih lanjut dan peningkatan efisiensi melalui optimalisasi organisasi dan prosedur,” sambungnya.
Pernyataan Neta Auto Foto: Dok. Neta Auto
(lua/dry)
-
/data/photo/2025/03/20/67dbb7e7d7ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
pencegahan kekerasan
selama proses penegakan hukum.
Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
“Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
revisi KUHAP
guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
“Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
peran advokat
. Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
“Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
“Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sarjana Banting Setir Jadi ART, Hilmi Firdausi: Jangan Abaikan Hal Fundamental Ini
Sarjana Banting Setir Jadi ART, Hilmi Firdausi: Jangan Abaikan Hal Fundamental Ini
-

Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta –
Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD
Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.
Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.
Pergantian PemainPemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.
Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.
Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.
Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.
Berharap pada RUU Perampasan AsetRegulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.
CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.
Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

