Blog

  • 10
                    
                        Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
                        Nasional

    10 Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis? Nasional

    Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal
    Agus Subiyanto
    angkat bicara terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI.
    Agus mengatakan, masih ada prajuritnya yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek hingga berjualan makanan dan minuman di kesatuannya masing-masing.
    Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru membawa-bawa koperasi.
    Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tol Trans Jawa Diskon Selama Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

    Tol Trans Jawa Diskon Selama Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kabar baik datang bagi para pemudik yang akan melintasi Tol Trans Jawa. Pemerintah bersama pengelola tol, termasuk Jasa Marga, memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas tol tertentu.

    Diskon ini diharapkan mampu meringankan biaya perjalanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas pada periode puncak mudik.

    Jadwal Penerapan Diskon Tol Trans Jawa Lebaran 2025

    Diskon tarif tol ini akan berlangsung dalam dua periode, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

    Periode pertama
    24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB Periode kedua
    26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB

    Diskon ini berlaku secara bertahap di ruas tol tertentu, tergantung periode yang sedang berlangsung.

    Ruas Tol yang Mendapat Diskon 20 Persen

    Pada periode pertama (24-26 Maret 2025), diskon 20 persen berlaku di ruas tol berikut:

    Jakarta-Cikampek Jalan Layang MBZ Palimanan-Kanci Batang-Semarang Semarang Seksi ABC Cikopo-Palimanan Kanci-Pejagan Pejagan-Pemalang Pemalang-Batang

    Sementara itu, pada periode kedua (26-28 Maret 2025), diskon hanya berlaku di ruas tol Jasa Marga Group, yaitu:

    Jakarta-Cikampek Jalan Layang MBZ Palimanan-Kanci Batang-Semarang Semarang Seksi ABC Perkiraan Biaya Perjalanan dengan Diskon

    Untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung, tarif normal bagi kendaraan Golongan I adalah Rp440.000. Setelah diskon, tarif menjadi:

    Periode pertama: Rp352.000 (Golongan I) Periode kedua: Rp408.500 (Golongan I)

    Sedangkan untuk kendaraan Golongan II dan III yang tarif normalnya Rp679.500, tarif diskon menjadi:

    Periode pertama: Rp543.600 Periode kedua: Rp632.300

    Bagi kendaraan Golongan IV dan V dengan tarif normal Rp894.500, tarif diskon menjadi:

    Periode pertama: Rp715.600 Periode kedua: Rp830.500 Ketentuan Penting Penggunaan Diskon Tol

    Diskon 20 persen ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung. Potongan tarif akan dihitung saat pengguna melakukan tapping kartu e-Toll di gerbang tol keluar, yaitu GT Kalikangkung.

    Pengguna jalan tol diimbau memastikan saldo kartu e-Toll mencukupi sebelum memulai perjalanan agar tidak terkendala di gerbang keluar. Selain itu, disarankan untuk mengatur jadwal perjalanan agar terhindar dari puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 6-7 April 2025.

    Dengan adanya diskon ini, diharapkan pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih hemat dan lancar. Perencanaan yang matang, termasuk memantau informasi terkini seputar lalu lintas dan tarif tol, akan membantu menciptakan pengalaman mudik yang lebih nyaman dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.
     
    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
     
    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
     
    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.
     
    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 
     
    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
     
    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.
     
    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 
     
    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan dan Cara Menggunakannya

    Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan dan Cara Menggunakannya

    Jakarta: Seiring berkembangnya teknologi kendaraan listrik di Indonesia, dua istilah mulai sering muncul yakni SPKLU dan SPLU. 
     
    Keduanya sama-sama berkaitan dengan penyediaan listrik, tapi memiliki fungsi yang berbeda. Melansir Antara, kita bahas perbedaan dan cara menggunakan keduanya!

    Apa itu SPKLU?
    SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah fasilitas khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik seperti mobil listrik dan bus listrik. 
     
    SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2019 sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik.

    Ciri-ciri SPKLU:

    – Digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik besar (mobil dan bus listrik)
    – Memiliki kapasitas daya besar (22 kW – 150 kW)
    – Biasanya ada di pusat perbelanjaan, rest area, dan lokasi strategis lainnya
    – Menggunakan aplikasi Charge.IN untuk pembayaran
    – Dilengkapi berbagai jenis konektor pengisian (AC charging, DC charging CHAdeMO, dan CCS2)
     

    Apa itu SPLU?
    SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) adalah sumber listrik yang disediakan untuk kebutuhan umum, seperti pedagang kaki lima atau masyarakat yang memerlukan listrik sementara. 

    SPLU sudah ada sejak 2016 dan biasanya bisa ditemukan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya.

    Ciri-ciri SPLU:

    – Digunakan untuk kebutuhan listrik umum (pedagang kaki lima, acara outdoor, dll.)
    – Kapasitas daya lebih kecil (5,5 kW – 22 kW)
    – Bisa dipakai untuk mengisi daya sepeda motor listrik, tapi bukan mobil listrik
    – Menggunakan sistem token listrik PLN atau e-money untuk pembayaran
    – Bentuknya seperti kotak listrik yang dipasang di tiang atau dinding
     

    Cara menggunakan SPKLU dan SPLU

    Cara menggunakan SPKLU:

    Download aplikasi Charge.IN di HP
    Buat akun dan isi saldo di aplikasi
    Cari lokasi SPKLU terdekat melalui aplikasi
    Sambungkan charger ke kendaraan listrik
    Scan barcode di konektor charger melalui aplikasi
    Pilih jumlah kWh, lalu konfirmasi pengisian
    Tunggu hingga pengisian selesai, lalu cabut charger

    Cara menggunakan SPLU:

    Cari SPLU yang tersedia di sekitar kamu
    Catt nomor seri meter pada kotak SPLU
    Beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi
    Masukkan kode token ke meteran SPLU
    Gunakan listrik sesuai kebutuhan dan matikan perangkat setelah selesai

    Kenapa perlu tahu perbedaannya?
    Momen mudik Lebaran sudah di depan mata, dan pengguna kendaraan listrik pasti butuh akses pengisian daya. Kalau kamu pakai mobil listrik, pastikan mencari SPKLU, bukan SPLU. Salah tempat bisa bikin perjalananmu terganggu!
     
    Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan bedanya SPKLU dan SPLU? Pastikan memilih yang sesuai dengan kebutuhanmu biar nggak salah tempat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Neta Bantah Bubarkan Tim R&D, Begini Penjelasannya

    Neta Bantah Bubarkan Tim R&D, Begini Penjelasannya

    Jakarta

    Produsen mobil listrik asal China, Neta, membantah informasi yang menyebutkan mereka membubarkan tim riset dan pengembangan karena faktor krisis keuangan. Neta bilang bahwa perusahaan mereka sedang melakukan efisiensi dan optimalisasi organisasi.

    Sebelumnya media asal China, Leiphone, sebagaimana dikutip Car News China, mengatakan, Neta membubarkan seluruh tim penelitian dan pengembangan sebab kondisi keuangan yang memburuk. Sekitar 200 dari 1.700 staf Neta juga dikabarkan mulai mengundurkan diri.

    Sejumlah karyawan yang keluar dari Neta disebut-sebut cuma menerima upah minimum Shanghai, sementara mereka yang keluar pada bulan November 2023 belum juga mendapat kompensasi. Krisis yang dialami Neta disebut-sebut karena strategi mantan CEO Neta yang lebih mengutamakan penjualan perusahaan ke perusahaan (B2B).

    Masih menurut media China tersebut, kondisi keuangan Neta yang memburuk tidak lepas dari hasil penjualan anjlok. Neta disebut-sebut menjual 98% lebih sedikit mobil di bulan Januari 2025 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Bahkan di Februari 2025, penjualan Neta dikatakan tak sampai 400 unit mobil.

    Penjelasan Neta Auto

    Neta merespons pemberitaan media China tersebut. Neta membantah rumor yang mengatakan pihaknya membubarkan tim riset dan pengembangan (R&D). Menurut Neta, rumor dan propaganda lainnya terkait Neta adalah informasi yang tidak benar. Di sisi lain, Neta tidak membantah bahwa perusahaannya sedang melakukan efisiensi.

    “Rumor yang beredar di internet mengenai “NETA AUTO membubarkan Tim R&D”, serta propaganda lainnya adalah informasi yang tidak benar,” tulis keterangan Neta Auto.

    “NETA AUTO sedang melakukan pengurangan biaya lebih lanjut dan peningkatan efisiensi melalui optimalisasi organisasi dan prosedur,” sambungnya.

    Pernyataan Neta Auto Foto: Dok. Neta Auto

    (lua/dry)

  • Dampak Infertilitas pada Pasangan, Bisa Sampai Merusak Hubungan!

    Dampak Infertilitas pada Pasangan, Bisa Sampai Merusak Hubungan!

    JAKARTA – Infertilitas merupakan ketidakmampuan pasangan untuk hamil setelah melakukan hubungan seksual secara teratur selama satu tahun atau lebih, tanpa menggunakan kontrasepsi. Kondisi ini dialami oleh cukup banyak pasangan, termasuk di Indonesia.

    Menurut data Perhimpunan Fertilitas In Vitro Indonesia (PERFITRI) dan beberapa studi epidemiologi, ada sekitar 4-6 juta pasangan yang menghadapi kesulitan untuk hamil secara alami atau infertilitas. Hal ini tentu saja harus mendapat perhatian, karena masalah infertilitas bisa memberikan berbagai dampak buruk.

    Direktur PT Kato Ojin Group serta kepala klinik KOIC, dr. Muhammad Dwi Priangga, Sp. OG, Subsp.FER, mengatakan bahwa dampak buruk dari infertilitas salah satunya adalah bisa merusak hubungan suami istri. Ia mengatakan bahwa 80 persen pasangan yang mengalami infertilitas mengalami kerusakan dalam hubungan mereka sebagai suami istri.

    “Dampak ke hubungan suami istri, itu 80 persen terganggu, kesehatan mental juga terganggu,” tutur Dokter Priangga di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Infertilitas juga berdampak pada kinerja seseorang di tempat kerja, yang membuat mereka sulit untuk fokus. Tak hanya itu, hubungan sosial juga bisa terganggu, dengan banyaknya orang yang bertanya mengenai anak kepada mereka yang mengalami infertilitas.

    “Kinerja di tempat kerja juga terganggu ya, nggak fokus. Hubungan sosial juga, perasaan malu. Misal Lebaran ditanya mertua ‘kok belum isi (hamil)’, itu bikin stres,” jelasnya.

    Selain itu, kesehatan fisik dari pasangan yang mengalami infertilitas juga bisa memburuk hingga stres finansial. Stres finansial ini biasa dialami oleh pasangan yang infertilitas mencoba melakukan program bayi tabung, yang memerlukan biaya cukup besar.

    Biaya program bayi tabung yang besar sering membuat pasangan merasa tertekan. Dokter Priangga juga menyebutkan bahwa stres finansial ini bisa berdampak pada perceraian.

    “Kesehatan fisik juga terganggu dan stres finansial yang bisa bikin perceraian (berkaitan dengan biaya bayi tabung),” pungkas Dokter Priangga.

  • Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
    pencegahan kekerasan
    selama proses penegakan hukum.
    Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
    “Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
    revisi KUHAP
    guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
    Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
    “Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
    Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
    peran advokat
    . Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
    “Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
    Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
    “Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sarjana Banting Setir Jadi ART, Hilmi Firdausi: Jangan Abaikan Hal Fundamental Ini

    Sarjana Banting Setir Jadi ART, Hilmi Firdausi: Jangan Abaikan Hal Fundamental Ini

    Sarjana Banting Setir Jadi ART, Hilmi Firdausi: Jangan Abaikan Hal Fundamental Ini

  • Kabar Baik! Pramono Anung Gratiskan Penerima KJP Plus Masuk TMII, Ragunan, hingga Ancol

    Kabar Baik! Pramono Anung Gratiskan Penerima KJP Plus Masuk TMII, Ragunan, hingga Ancol

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kabar baik! Penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini bisa masuk tempat wisata gratis.

    Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai secara simbolis menyerahkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada sejumlah peserta didik di Balai Kota Jakarta.

    “Saya gembira, karena pada waktu itu (saat kampanye), kami ingin siswa-siswa ini bisa ke TMII, Ancol, Monas Ragunan, dan museum-museum. Alhamdulillah sekarang semua bisa dilihat,” ucapnya, Kamis (20/3/2025).

    Dalam acara penyerahan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 itu, Pemprov DKI Jakarta juga meneken kerja sama dengan pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    Lewat kerja sama ini, para penerima bantuan pendidikan KJP Plus bisa masuk ke tempat wisata itu tanpa dipungut biaya.

    ”Yang lain-lain kecuali TMII sepenuhnya memang wewenang pemerintah Jakarta. TMII ini kewenangan pemerintah pusat di Kementerian Sekretaris Negara,” ujarnya.

    “Tadi kami sudah tanda tangan, sehingga dengan demikian anak-anak yang ingin pergi ke TMII pasti bisa (masuk gratis),” sambungnya.

    707 Ribu Peserta Didik Terima KJP Plus Tahap I 2025

    Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai mencairkan bantuan pendidikan KJP Plus untuk 707.622 peserta didik.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, jumlah penerima KJP Plus tahun ini lebih banyak dari tahun sebelum.

    Pram menyebut, ini merupakan bentuk realisasi janji kampanyenye dulu terhadap keluhan warga yang bantuan KJP-nya dicoret di era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

    “Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah kurang lebih 707.622 siswa kami luncurkan, kami bagi, kami sampaikan. Kurang lebih tadi ada penambahan penerima KJP itu sampai 126.000,” tuturnya.

    Orang nomor satu di Jakarta pun enggan berkomentar soal pencoretan penerima KJP Plus di era Heru Budi.

    Ia hanya menyebut, kini di era kepepimpinannya penerima KJP Plus yang sempat dicoret kini dikembalikan lagi.

    “Jadi, fungsi paling utama pemimpin itu memutuskan. Dulu enggak ada yang memutuskan, sekarang saya dan bang Doel memutuskan,” kata dia.

    “Jadi ini kalau ditanya kenapa dulu enggan diputuskan, ya saya tidak mau melihat ke belakang. Tapi yang jelas saya memutuskan,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu