Blog

  • Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara – Halaman all

    Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan bernama M Syukri Zen tega menusuk mantan istrinya, P (40), karena menolak untuk rujuk.

    Akibat insiden tersebut, P harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang setelah mengalami tusukan beberapa kali oleh Syukri Zen.

    Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa terjadi saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

    Namun, Syukri Zen tiba-tiba muncul di lokasi.

    “Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).

    FJ menyebut, pelaku datang dengan tujuan mengajak korban untuk rujuk. Padahal, korban dan pelaku telah resmi bercerai melalui pengadilan agama sejak Januari 2024.

    Namun, korban enggan menemuinya karena merasa tidak nyaman, lalu berusaha menjauh dari pelaku.

    Pelaku kemudian mengeluarkan pisaunya dari balik pakaiannya.

    “Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” katanya.

    Ia mengatakan, pelaku melarikan diri setelah insiden. Pihak korban sudah melaporkan kejadian penusukan tersebut ke Polrestabes Palembang.

    Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.

    “Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Yunar.

    Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.

    “Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu,” Singkatnya. 

    Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

    “Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, ” katanya. 

    Ternyata pernah dipenjara

    Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.

    Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.

    Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.

    Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.

    Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tusuk Eks Istri Berkali-kali, Eks Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen Sudah Siapkan Pisau di Pinggang 

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Biaya Isi BBM Full Tank Terbaru 2025, Pertamina hingga Shell

    Biaya Isi BBM Full Tank Terbaru 2025, Pertamina hingga Shell

    Jakarta

    Mengisi bahan bakar minyak (BBM) penuh atau full tank ke mobil memiliki beberapa dampak baik, seperti mencegah pengembunan dan karat di tangki. Hal ini juga membuat kualitas BBM bisa terjaga.

    Namun jika sedang terjadi kenaikan harga BBM, mungkin detikers akan cukup merasakan perubahan harga. Seperti pada 2025 ini, ada beberapa jenis BBM yang berubah harganya.

    Buat detikers yang ingin mengisi full tank, berikut ini perkiraan biaya mengisi tangki mobil secara penuh dengan BBM Pertamina, Vivo, BP, hingga Shell, untuk beberapa jenis mobil.

    Harga BBM Per Maret 2025

    Dikutip dari detikFinance, berikut ini harga terbaru BBM Pertamina, Vivo, BP, dan Shell per 1 Maret 2025 untuk kategori BBM dengan RON 92, seperti Pertamax, Revvo 92, BP 92, dan Shell Super.

    Pertamax: Rp 12.900 per liter.Revvo 92: Rp 13.590 per liter.BP 92: Rp 13.300 per liter.Shell Super: Rp 13.590 per liter.Biaya Isi BBM Mobil Full Tank

    Setiap mobil memiliki kapasitas tangki yang berbeda. Kita asumsikan kondisi BBM mobil sedang kosong, sehingga akan diisi penuh sesuai dengan kapasitasnya. Berikut ini perkiraan biaya isi BBM full tank pada beberapa merek mobil.

    1. Toyota Agya (33 Liter)

    Pertamax: Rp 425.700Revvo 92: Rp 448.470BP 92: Rp 438.900Shell Super: Rp 448.470.

    2. Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra (36 Liter)

    Pertamax: Rp 464.400Revvo 92: Rp 489.240BP 92: Rp 478.800Shell Super: Rp 489.240.

    3. Honda Brio (35 Liter)

    Pertamax: Rp 451.500Revvo 92: Rp 475.650BP 92: Rp 465.500Shell Super: Rp 475.650.

    4. Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia (43 Liter)

    Pertamax: Rp 554.700Revvo 92: Rp 584.370BP 92: Rp 571.900Shell Super: Rp 584.370.

    5. Innova Zenix (52 Liter)

    Pertamax: Rp 670.800Revvo 92: Rp 706.680BP 92: Rp 691.600Shell Super: Rp 706.680.

    6. Mitsubishi Xpander (45 Liter)

    Pertamax: Rp 580.500Revvo 92: Rp 611.550BP 92: Rp 598.500Shell Super: Rp 611.550.

    Perlu diingat, harga BBM bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga biaya isi full tank juga bisa berbeda. Informasi di atas juga bisa menjadi gambaran buat detikers yang ingin mengisi BBM full tank sebelum mudik Lebaran 2025.

    (bai/row)

  • Jasa Raharja Sediakan 22 Posko Mudik Lebaran 2025

    Jasa Raharja Sediakan 22 Posko Mudik Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jasa Raharja menyediakan 22 posko angkutan mudik Lebaran 2025 yang tersebar dari Lampung hingga Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam acara pelepasan tim liputan mudik Lebaran 2025 B-Universe di PIK 2, Kamis (20/3/2025).

    “Jasa Raharja hadir di 22 posko yang tersebar dari Lampung sampai Jawa Timur, di mana kami menempatkan tim bersama pemerintah daerah,” ujar Harwan, dikutip dari Beritasatu.com.

    Harwan menjelaskan posko mudik ini dilengkapi berbagai fasilitas untuk menunjang kenyamanan pemudik, antara lain layanan cek kesehatan, cek kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan, tempat istirahat dan ibadah, hingga fasilitas pijat oleh terapis tunanetra.

    Setiap posko diperkirakan dapat menampung 200 hingga 300 pemudik secara bergantian, tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

    “Jika yang hadir lebih banyak roda empat, tentu kapasitasnya lebih terbatas,” tambah Harwan.

    Dengan adanya posko ini, Jasa Raharja berharap pemudik dapat beristirahat dengan nyaman sebelum melanjutkan perjalanan, sehingga mereka tiba di tujuan dalam kondisi yang lebih fit dan selamat.

  • Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter. 

    Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

    Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan,” ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.

    Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. 

    JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.

    Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

    Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.

    Kekecewaan Pelapor

    Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

    Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.

    Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Roger menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut tidak masuk akal. Salah satu poin yang ia soroti adalah perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Pasal 310 KUHP. Ia merasa bahwa perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru melemahkan posisi pelapor.

    Roger juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menerima perlakuan Kristian yang telah memaki mendiang ibunya melalui media sosial.

    “Tapi saya mau bilang, di atas hakim masih ada Tuhan,” ujar Roger, menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan ditegakkan di luar pengadilan.

    Kasus ini bermula ketika Kristian Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 KUHP. 

    Tuduhan ini diajukan setelah Kristian diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Roger dan mendiang ibunya.

    UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, mengatur tentang larangan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

    Sementara Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih untuk menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar hukum utama, yang dinilai lebih ringan dibandingkan UU ITE.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.  (Wartakota/Feryanto Hadi)

     

     

     

  • Idul Fitri 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag 2025

    Idul Fitri 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal berapa? simak jadwal sidang Isbat Kemenag 2025.

    Umat Islam kini menanti kepastian kapan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1446 Hijriah.

    Hingga saat ini, Kementerian Agama RI masih belum mengumumkan secara resmi mengenai ketetapan 1 Syawal 1446 Hijriah.

    Namun berdasar kalender Hijriah Kementerian Agama, Idul Fitri 1446 Hijriah kemungkinan akan jatuh pada 31 Maret 2025.

    Namun tanggal pasti Idul Fitri 1446 Hijriah nantinya akan ditetapkan secara resmi setelah pemerintah menggelar sidang Isbat.

    Adapun sidang penetapan (Isbat) 1 Syawal 1446 H rencananya akan digelar oleh Kemenag pada 29 Ramadan atau bertepatan pada 29 Maret 2025.

    Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag menjelaskan, penggunaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Syawal merupakan pelaksanaan dari ajaran Islam.

    Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

    “Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025. Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, 29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (18/3/2024), dihimpun dari situs resmi Kemenag.

    Secara hisab atau perhitungan astronomi, ia mengatakan ijtimak atau konjungsi akan terjadi pada 29 Maret 2025 jam 17.57.58 WIB.

    Oleh sebab itu, berdasarkan data astronomi, saat terbenam matahari, posisi hilal berkisar antara minus tiga di Papua dan minus satu di Aceh.

    “Data-data astronomi ini kemudian kita verifikasi melalui mekanisme rukyat,” jelasnya.

    Adapun nantinya proses Rukyatul Hilal akan dilakukan di 33 titik.

    Titik tersebut tersebar di setiap provinsi, kecuali Bali.

    “Di provinsi Bali dalam suasana Nyepi. Sehingga rukyatul hilal tidak kita gelar di sana. Kita saling menghormati,” kata dia.

    Dalam hal ini, Kementerian Agama mengundang perwakilan duta besar negara sahabat, ahli falak, perwakilan Ormas Islam, perwakilan dari LAPAN, BMKG, BRIN, Planetarium Bosscha, dan instansi terkait lainnya.

    Sidang isbat akan digelar sekitar pukul 18.45 WIB yang berlangsung secara tertutup.

    Hasil sidang isbat selanjutnya akan diumumkan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp ChannelTribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong : Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

    Adapun Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

    Adapun pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

  • Ini Jadwal Baru Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat Pintar BI – Page 3

    Ini Jadwal Baru Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat Pintar BI – Page 3

    Proses penukaran uang melalui PINTAR BI dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang optimal. Selain praktis dan cepat, sistem ini juga memastikan ketertiban dan kelancaran proses penukaran uang.

    Masyarakat perlu mendaftar melalui situs web PINTAR BI (pintar.bi.go.id) dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor BI atau lokasi penukaran lainnya.

    BI menyediakan jumlah uang baru yang cukup besar untuk memenuhi permintaan masyarakat. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak semua pemesanan akan dipenuhi. Pastikan untuk melakukan pemesanan sedini mungkin.

    Layanan ini resmi dibuka mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025, dengan penukaran fisik dilakukan di lokasi kas keliling BI yang telah dipilih saat pendaftaran online. PINTAR BI menawarkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang Rupiah layak edar tanpa harus berdesak-desakan.

    Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi PINTAR BI untuk jadwal terkini, karena jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.

  • KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office, Jakarta, Rabu (19/3/2025) pada kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Kantor firma hukum itu digeledah terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalah tahap penyelidikan. 

    “Hasil Geledah Kantor Visi Law, dokumen & barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi pada hari yang sama kantornya digeledah, Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi],” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • Kembali, investor asing investasi 2,42 triliun ke IKN

    Kembali, investor asing investasi 2,42 triliun ke IKN

    Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN serta Akta Notarial di City Hall Kantor Otorita IKN, Selasa (18/03/2025). Sumber foto: Rizkia/elshinta.com.

    Kembali, investor asing investasi 2,42 triliun ke IKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, bersama lima investor, menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN serta Akta Notarial di City Hall Kantor Otorita IKN, Selasa (18/03/2025).

    Kelima investor yaitu PT Citadel Group Indonesia salah satu penanaman modal asing berfokus pembangunan pusat gaya hidup, PT Berkat Kalimantan Abadi membangun pusat makanan dan minuman, PT Perintis Pondasi Teknotama akan membangun perkantoran, showroom serta infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, PT Perintis Power Investment mendirikan kawasan campuran,  dan PT Sentra Unggul Nusantara akan membangun kawasan perniagaan. Total jumlah nilai investasi dari kelima investor mencapai Rp2,42 triliun.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan, “Perjanjian ini punya kekuatan hukum tentang hak atas tanah, kalau bapak ibu investor sudah tanda tangan, Otorita IKN akan bantu mengurus setifikatnya, sehingga bapak ibu bisa langsung bangun. Jadi dengan sertifikat ini sudah cukup bagi bapak ibu untuk memulai pembangunan agar segera bisa berfungsi melengkapi ekosistem di Nusantara ini,”. 

    Agenda ini merupakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan ADP yang pertama kali dilakukan di Kantor Otorita IKN, Nusantara. Penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    “Sejak Maret ini ASN sudah mulai pindah ke IKN dan melayani dari City Hall Kantor Otorita IKN ini. Jadi, ini pertama kalinya para investor menandatangani perjanjian ini di Nusantara.” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia, Rabu (19/3). 

    Di tempat yang sama Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono menambahkan, penandatanganan ini merupakan yang pertama di laksanakan di City Hall IKN langsung dengan investor dari luar negeri. 

    “Dengan tandatangan PKS pertama kali di City Hall IKN, investor bisa melihat dan merasakan langsung suasana IKN. Latar belakangnya adalah Plaza Bhinneka Tunggal Ika, yang dulu Titik Nol Nusantara, sangat indah seperti postcard kalau difoto. Dan bisa tinggal menginap di Swissotel Nusantara, yang merupakan hasil karya Investor Pelopor juga, merasakan tinggal di IKN yang udaranya segar dan bersih. Semoga semakin banyak investor datang ke IKN menandatangani PKS, dan segera ikut membangun Ibu Kota Nusantara,” tutur Agung. 

    Di samping itu, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN No. 6/2022.

    Dengan adanya perjanjian ini, Otorita IKN  membuktikan komitmen dalam mempercepat pembangunan infrastruktur serta fasilitas pendukung di ibu kota baru. Ini merupakan bagian dari visi besar untuk menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan kota modern yang berkelanjutan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Berangkat Lebih Awal Demi Hindari Kenaikan Harga Tiket

    Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Berangkat Lebih Awal Demi Hindari Kenaikan Harga Tiket

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Terminal Kampung Rambutan di Ciracas, Jakarta Timur mulai dipadati penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menjelang mudik Idulfitri 1446 Hijriah.

    Meski hari raya Idulfitri 1446 Hijriah masih tersisa satu pekan lagi, tapi sudah banyak warga yang memilih berangkat mudik ke kampung halaman melalui Terminal Kampung Rambutan.

    Mirani Oktavia di antaranya, yang berangkat mudik bersama kerabat dan keponakannya ke kampung halaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

    “Alasannya berangkat mudik sekarang karena dana ya, karena kalau berangkat seperti pas H-10 atau H-7 itu harga tiketnya lebih tinggi,” kata Mirani di Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa sebab, setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri para perusahaan otobus (PO) AKAP di Terminal Kampung Rambutan selalu menaikkan harga tiket keberangkatan.

    Kenaikan tiket keberangkatan PO AKAP di Terminal Kampung Rambutan terjadi secara bertahap seiring mendekati Idulfitri, bahkan lonjakan dapat mencapai dua kali lipat dari harga normal.

    “Bisa sampai dua kali lipatnya, kenaikannya bertahap. Misal H-7 kenaikan bisa 100 persen. Ini saya beli tiket Rp270 ribu, kalau mendekati Idulfitri pas naik dua kali lipat bisa Rp500 ribu lebih,” ujarnya.

    Menurut Mirani, kenaikan harga tiket keberangkatan bus AKAP menjelang Idulfitri 1446 Hijriah juga terjadi lebih cepat bila dibandingkan momen mudik Idulfitri di tahun-tahun sebelumnya.

    Dia mencontohkan pada Idulfitri di tahun-tahun sebelumnya kenaikan harga tiket keberangkatan baru terjadi pada H-7 Idulfitri, tapi kini pada H-10 pun sudah terjadi lonjakan harga.

    “Besok saja katanya harga tiket sudah Rp450 ribu, katanya hari ini hari terakhir harga normal. Makanya berangkat sekarang, menghindari kena tuslah (tambahan pembayaran),” tuturnya.

    Selain pertimbangan harga, banyak warga memilih berangkat mudik lebih awal agar dapat menghabiskan waktu lebih lama bercengkerama dengan keluarga besar di kampung halaman.

    Kepadatan tampak pada ruang tunggu keberangkatan di lantai dasar Terminal Kampung Rambutan tempat para penumpang menunggu jadwal pemberangkatan bus AKAP.

    “Kembali pasca lebaran, karena kita kan pendidik ya. Kalau (tenaga) pendidik kan waktunya lebih fleksibel, dan memang waktu liburnya juga lebih banyak. Jadi kita manfaatkan,” lanjut Mira.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya