Blog

  • Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Abepura Jayapura Nekat Bakar 11 Kamar Kos

    Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Abepura Jayapura Nekat Bakar 11 Kamar Kos

    JAYAPURA – Urusan cinta bisa bikin runyam bila tak mampu dikendalikan. Baru-baru ini, polda Papua menangkap YT pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 kamar kos di kawasan Abepura, Kota Jayapura.

    Kebakaran kamar kos terjadi pada Jumat (14/3) di wilayah Distrik Abepura. Ternyata pelaku nekat membakar rumah kontrakan yang disewakan sebagai kos karena sakit hati diputus cinta.

    Dilansir ANTARA, Rabu, 19 Maret, Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi menerangkan beberapa orang saksi sempat melihat pelaku keluar dari salah satu kamar kos yang terbakar.

    Dari keterangan itulah ditelusuri hingga akhirnya pelaku ditangkap.

    Dari keterangan tersangka terungkap pembakaran tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap Maya Trisulawati alias Vista yang sempat terjalin hubungan asmara.

    Sementara  barang bukti yang diamankan berupa korek api dan bahan bangunan yang terbakar seperti seng serta kayu balok. Gara-gara ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.

  • Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, di Istana Merdeka, Jakarta. 

    Mengutip Instagram resmi @prabowo, unggahan pertemuan itu telah diunggah sejak 13 jam yang lalu. Dalam unggahannya di foto pertama, terlihat Prabowo sedang bercengkrama dengan dengan Sufmi Dasco dan para petinggi komisi I DPR RI. 

    Sementara itu, pada foto kedua mereka semua berdiri dan berfoto bersama di Istana Merdeka. Prabowo diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

    “Menerima Wakil Ketua DPR Rl @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan itu dan dikutip Kamis (20/3/2025).

    Kendati demikian, tidak dijelaskan maksud dan tujuan pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka apa. Namun, bila menilik waktu pertemuan mereka, ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Adapun, berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, DPR RI akan melangsungkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU TNI. Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Pariurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna, sehingga disahkan menjadi UU.

  • Wakil Ketua MPR: Pemikiran Bung Hatta modal hadapi tantangan ekonomi

    Wakil Ketua MPR: Pemikiran Bung Hatta modal hadapi tantangan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pemikiran Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengenai kedaulatan rakyat, gotong royong, dan keadilan sosial merupakan modal penting untuk menghadapi tantangan perekonomian nasional.

    “Pemikiran para pendiri bangsa terkait pembangunan perekonomian nasional sejatinya bisa kita cermati bersama sebagai bagian dari upaya untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini,” kata Rerie, sapaan akrabnya, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, nilai-nilai yang ditanamkan para pendahulu bangsa bisa menjadi dasar pertimbangan bagi generasi sekarang dalam mengambil kebijakan menghadapi tantangan bangsa di sektor ekonomi.

    Ia berpendapat, pemikiran untuk menerapkan nilai-nilai kedaulatan rakyat, gotong royong, dan keadilan sosial dalam pembangunan ekonomi yang diperkenalkan Bung Hatta bisa menjadi salah satu dasar dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional.

    Untuk itu, Rerie berharap generasi penerus dapat mengambil pelajaran dari sejumlah langkah para pendiri bangsa dalam menjawab berbagai tantangan di masa lalu.

    Di sisi lain, dia juga itu mendorong para pemangku kebijakan di tanah air dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai warisan para pendiri bangsa dalam menerapkan berbagai kebijakan.

    Rerie menyampaikan hal itu pada diskusi daring Relevansi Pemikiran Sosial Ekonomi Bung Hatta dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Hatta dan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (19/3).

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Pembina Yayasan Hatta Sri Edi Swasono mengatakan bahwa pada dasarnya ekonomi Pancasila mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Selain itu, juga didukung oleh Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan dieksplisitkan pada sila ke-5 Pancasila.

    Ia menjelaskan, pada 1965 berdasarkan penugasan dari Departemen Urusan Research Nasional, ekonom Emil Salim menulis naskah Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia. Pada naskah itu, Emil Salim menegaskan sistem ekonomi Indonesia sebagai sistem ekonomi sosialisme Pancasila.

    Sementara itu, kata Sri Edi, dalam pemikiran ekonomi Bung Hatta, terdapat asas kekeluargaan yang mengedepankan kerukunan dan solidaritas sehingga ada tanggung jawab bersama dalam setiap pengembangan perekonomian.

    “Bung Hatta berpendapat sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi sosialis. Sosialisme Indonesia merupakan ekspresi jiwa bangsa Indonesia yang mendapatkan perilaku yang tidak adil di masa itu,” katanya.

    Di samping itu, Peneliti LP3ES Zaenal Muttaqin menyebut pemikiran sosial ekonomi Bung Hatta menegaskan bahwa ilmu ekonomi digunakan untuk menciptakan kemakmuran rakyat. Bung Hatta meyakini tidak mungkin ada kemakmuran tanpa keadilan.

    “Ini merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan,” Zaenal menegaskan dalam diskusi yang sama.

    Zaenal juga berpendapat langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini berpotensi menimbulkan terjadinya ketimpangan. Namun, potensi ketimpangan itu dapat ditekan dengan menerapkan langkah-langkah sosial sehingga kemakmuran dapat tercapai.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • IHSG Kamis dibuka menguat 63,85 poin

    IHSG Kamis dibuka menguat 63,85 poin

    Jakarta (ANTARA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis pagi dibuka menguat 63,85 poin atau 1,01 persen ke posisi 6.375,51.

    Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 6,35 poin atau 0,89 persen ke posisi 718,02.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 69.000 Unit Rumah Subsidi Sudah Diterima Masyarakat Februari 2025

    69.000 Unit Rumah Subsidi Sudah Diterima Masyarakat Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait memaparkan capaian program rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Hingga saat ini, kata Ara total 69.000 unit rumah telah diterima masyarakat setelah akad kredit dan pencairan dana.

    “Kemudian yang sudah sampai kepada masyarakat itu 69.000. ini akad dan sudah cair. Akad tapera khusus PNS yang sudah terbangun dan akad 1.384, jadi totalnya 134.937. Ini Bank penyalurnya, dan ini asosiasi yang membangun,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025) malam.

    Sementara itu, dia memerinci bahwa angka lain yang menunjukkan progres program ini mencakup pembangunan yang sedang berjalan di 9.330 unit. Lalu, rumah subsidi dengan status ready stock mencapai 14.042 unit.

    Persetujuan kredit dari bank mencapai 19.643 unit dan akad kredit yang belum cair ada di 20.603 unit sehingga total keseluruhan mencapai 134.937 unit termasuk Tapera khusus PNS di 1.384 unit.

    Untuk 2025, Ara mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan 220.000 unit rumah subsidi. dia menegaskan bahwa rumah subsidi harus memiliki kualitas yang baik dan tidak boleh asal dibangun.

    “Kami juga menemukan yang tidak hujan banjir, yang belum setahun retak-retak, dan sebagainya, Presiden memerintahkan, karena ini rumah subsidi, rumah subsidi bukan berarti tidak berkualitas, harus berkualitas,” jelasnya.

    Maruarar menyatakan bahwa pihaknya telah meminta audit dari BPK serta membahas persoalan ini dalam pertemuan dengan KPK untuk memastikan kualitas pembangunan rumah subsidi tetap terjaga.

    “Bagi yang tidak berkualitas ini merugikan rakyat. Jadi kami sudah minta audit ke BPK, dan kami juga sudah sampaikan dalam pertemuan dengan KPK kemarin,” pungkas Ara.

  • Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun

    Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun

    Jakarta

    Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.

    Viral di media sosial aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun. Dalam narasi yang viral itu disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan kabar viral yang beredar itu tidak benar.

    Aturan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus

    Slamet lebih lanjut menjelaskan STNK harus disahkan setiap tahun. Kalaupun kedapatan belum membayar pajak, maka akan dilakukan penilangan tanpa penyitaan.

    “Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata Slamet dikutip detikNews.

    Lebih lanjut Slamet menyebut bahwa STNK yang belum disahkan selama dua tahun tak membuat data kendaraan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Sebagai informasi, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1 dijelaskan data kendaraan memang bisa dihapus atas dasar dua faktor yaitu

    a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

    Kemudian pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:
    – Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    – pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

    Pada pasal 74 ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang sudah dihapus seperti disebutkan pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan itu sudah tak terdaftar. Tapi data kendaraan itu tak serta merta dihapus.

    Ada Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

    Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus. Berikut bunyi aturannya.

    1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
    a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
    b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
    c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
    2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
    3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

    (dry/din)

  • Kebijakan Pemerintah Terus Berubah, Royalti Naik, Pelaku Industri Pertambangan Gamang

    Kebijakan Pemerintah Terus Berubah, Royalti Naik, Pelaku Industri Pertambangan Gamang

    JAKARTA – Pelaku industri pertambangan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan royalti yang dinilai semakin membebani sektor tersebut.

    Berbagai asosiasi pertambangan menyoroti dampak kebijakan ini terhadap investasi dan keberlanjutan industri, terutama di tengah tren harga global yang sedang melemah dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

    Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menegaskan bahwa industri saat ini sudah dibebani oleh berbagai regulasi yang terus berubah.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat menghambat pertumbuhan industri serta mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.

    “Sekarang industri sudah terbebani dengan berbagai kewajiban akibat regulasi yang terus berubah-ubah. Tren harga sedang turun, ekonomi global juga tidak dalam kondisi baik-baik saja, sementara ekonomi lokal berpotensi mengalami kontraksi. Kenaikan royalti ini tentu akan berdampak bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga pada target pemerintah dalam menarik investasi, terutama di sektor hilirisasi,” ujar Hendra.

    IMA sendiri telah mengajukan surat kepada pemerintah untuk meminta kajian lebih lanjut terkait rencana tersebut. Mereka menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memukul perusahaan pertambangan, tetapi juga investor yang telah menanamkan modal di sektor ini.

    Hendra juga meminta agar pengambil kebijakan berdiskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan sebelum kebijakan ini diterapkan.

    Senada dengan Hendra, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam kebijakan pertambangan.

  • Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ida Farida, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, mengaku memperoleh perlakuan tak menyenangkan saat menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. 

    Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk segera melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) jika menilai dirugikan dan benar mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anggotanya.

    “Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” ujar Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025), dilansir Tribun Bekasi.

    Terkait video unggahan itu, Kombes Mustofa mengatakan bahwa sejumlah anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda,” ucapnya. 

    Cerita Ida Farida

    Ida Farida menceritakan perlakuan tidak menyenangkan tersebut lewat unggahan video berdurasi 3 menit 33 detik yang dalam akun TikTok pribadinya, yakni idafaridasm pada Selasa (18/3/2025).

    “Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” kata Ida Farida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu.

    Ia menjelaskan, saat tiba di Polres Metro Bekasi, dirinya langsung menanyakan surat penahanan terhadap adiknya ke polisi yang bertugas di lokasi.

    Namun, menurut Ida, pihak kepolisian tak berkenan memperlihatkan surat itu kepadanya.

    Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua korban yang bersangkutan, bukan kakak kandung.

    Tak puas dengan jawaban itu, Ida lantas mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel.

    Belum sempat menghubungi rekannya, Ida justru mengaku ada anggota polisi yang menyerangnya dari belakang.

    Polisi tersebut melakukan penyerangan dengan memiting, memelintir lengan tangan, hingga merampas ponsel Ida Farida.

    “Saya seakan diperlakukan seperti maling ayam,” jelas Ida Farida dalam lanjutan unggahan videonya.

    Selanjutnya, Ida berharap keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini,” ucapnya sembari bersedih.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Perempuan di Bekasi Dipiting Polisi saat Jenguk Adiknya di Polres Bekasi, Minta Tolong Prabowo.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1 Kilometer

    Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1 Kilometer

    Jakarta

    Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Kamis dini hari pukul 02.29 WIB. Gunung Marapi melontarkan abu vulkanik setinggi 1.000 meter.

    “Terjadi erupsi Gunung Marapi pukul 02.29 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak,” kata petugas Pos Gunung Api, Gunung Marapi Teguh di Padang, dilansir Antara, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan laporan pantauan pos gunung api, kolom abu Marapi berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah selatan. Erupsi Gunung Marapi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum milimeter serta berdurasi sekitar 54 detik.

    Saat ini, aktivitas vulkanik Gunung Marapi berada pada status level II (waspada). PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi di antaranya masyarakat, pendaki, atau pengunjung diminta tidak memasuki atau berkegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

    Selain itu, PVMBG mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran atau bantaran sungai-sungai yang airnya berhulu di puncak Gunung Marapi, selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya banjir lahar hujan yang dapat terjadi, terutama saat musim hujan.

    Kemudian jika terjadi hujan abu masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan saluran pernapasan akut (ISPA). PVMBG juga meminta semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat dengan tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

    (yld/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan hingga masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring). Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Polri tawari kakak polisi gugur di Lampung gabung lewat jalur rekpro

    Polri menawari kakak dari Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, polisi yang gugur saat bertugas membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, untuk bergabung dengan kepolisian lewat jalur rekrutmen proaktif (rekpro) bingara.

    Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta merupakan putra kedua dari dua bersaudara yang gugur dalam tugas pada Senin (17/3). Jenazah Ghalib dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum Way Kandis, Bandarlampung. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam

    Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menginstruksikan agar masjid di sepanjang jalur mudik Lebaran buka 24 jam untuk melayani pemudik, utamanya bagi mereka yang mencari tempat peristirahatan sementara.

    Arahan ini sejalan dengan usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar masjid di sepanjang jalur mudik dijadikan posko atau rest area guna mengurangi kepadatan di rest area, SPBU, dan fasilitas umum lainnya. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025