Blog

  • 14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya membuka draf RUU TNI dan menyertakan beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun banyak yang menilai jika revisi ini justru berpotensi menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, di mana prajurit aktif dapat berperan dalam kehidupan sipil di luar tugas pertahanan.

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pada Pasal 47 ayat (1). Awalnya, pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

    Namun, dalam draf terbaru, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel, memungkinkan prajurit aktif tetap menjabat di berbagai instansi sipil.

    Selain itu, Pasal 1 ayat (2) juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi yang diperbolehkan menampung prajurit aktif, dalam draf RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 14 instansi, yaitu:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Pencarian dan pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung

    Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam peran TNI. Jika sebelumnya keberadaan prajurit di jabatan sipil dibatasi secara ketat, kini ruang tersebut justru diperluas.

    Revisi ini mengarah pada upaya melemahkan supremasi sipil. Selain perubahan pada Pasal 47, indikasi lainnya terlihat dalam perubahan Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), serta Pasal 53 yang mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI.

    Perubahan-perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat membawa kembali pola lama militerisme dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

    Dasco Ahmad Soal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan. Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden harap KEK Industropolis Batang didukung semua pihak

    Presiden harap KEK Industropolis Batang didukung semua pihak

    Foto: Tangkapan layar YT Sekretariat Presiden

    Presiden harap KEK Industropolis Batang didukung semua pihak
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 14:08 WIB

    Elshinta.com – Kawasan Ekonomi Khusus Batang Jawa Tengah  salah satu upaya besar pemerintah untuk melaksanakan pembangunan bangsa melalui industrialisasi dan hilirisasi melalui Kerjasama semua pihak. Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo meninjau sekaligus meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

    “Hari ini saya mendapat kehormatan besar dapat kehormatan meresmikan Kawasan ini sebagai salah satu upaya besar kita untuk melaksanakan pembangunan bangsa melalalui industrialisasi, melalui hilirisasi,” kata Presiden. 

    Presiden juga menegaskan kemakmuran hanya bisa didapat melalui kerja keras, melalui tekat yang keras, kepemimpinan yang tegas. Menurutnya dengan kolaborasi dan Kerjasama yang baik semuanya akan berjalan dengan lancar.

    “Melalui kerjasama dengan semua pihak, melalui kolaborasi, hanya dengan kerjasama yang baik kita bisa membangun kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

    Ditengah pembangunan puluhan Kawasan ekonomi khusus ini dengan tetap belajar dr negara lain untuk dapat mendukung kesuksesan apa yang telah dilakukan pemeirntah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rayat dan mengentaskan kemiskinan.

    “Kita harus berani mengejar apa yang telah dilakukan tetangga kita (red: negara tetangga). Kita tidak boleh malu untuk belajar dari yang telah berhasil. Karena tujuan kita adalah membangun kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kita harus menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia. Itu tujuan kita,” tambah Presiden.

    Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Sebelumnya, KITB ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Industri Terpadu (KITB) Batang. Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar. 

    Penulis : Sri Lestari

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Panggil Ridwan Kamil Seusai Lebaran Terkait Kasus BJB Rp 222 M

    KPK Panggil Ridwan Kamil Seusai Lebaran Terkait Kasus BJB Rp 222 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah Lebaran 2025. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    “Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    KPK Dalami Aliran Dana Nonbujeter BJB

    Budi menyatakan KPK mulai mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk dari internal BJB dan vendor pengadaan iklan, dalam pekan ini hingga pekan depan.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai diperiksa,” jelasnya.

    Salah satu fokus penyelidikan KPK adalah dugaan adanya dana nonbujeter di lingkungan BJB. Dana ini diduga tidak dianggarkan secara resmi dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    “Kami sedang menelusuri uang tersebut digunakan untuk apa saja dan siapa yang menikmatinya. Pertanggungjawaban dana ini fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar,” ungkap Budi terkait kasus BJB.

    Dugaan Markup dan Kerugian Negara Ratusan Miliar

    KPK mencurigai adanya markup besar-besaran dalam pengadaan iklan BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, dugaan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Potensi kerugiannya bisa sekitar setengah dari anggaran yang dialokasikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.

    Namun, Setyo menegaskan bukti-bukti yang disita masih diteliti lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan kasus ini.

    “Segala sesuatu dikaji lebih lanjut. Jika tidak relevan, pasti dikembalikan,” tutupnya terkait kasus BJB.

  • UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal pelarangan prajurit TNI berbisnis sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut Agus, bisnis dalam UU TNI tidak merujuk pada usaha kecil yang dikerjakan oleh sejumlah prajurit TNI.

    Dia mencontohkan, sejumlah prajurit TNI masih bekerja sambil menjadi ojek dan menjual es untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Agus menyinggung soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” tandas Agus.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat tidak perlu curiga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

    Puan memastikan, prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan TNI di bisnis dan politik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan mengenai UU TNI kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

    Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang, di Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 15:31 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang atau bertambah sekitar 126.000 dibanding tahun lalu.

    “Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah 707.622 siswa kami sampaikan. Ada penambahan kurang lebih 126.000,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Ini berlaku mulai dari Januari, Februari, Maret, April hingga Desember. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lebih dari seminggu ini semuanya bisa terselesaikan,” katanya.

    Pramono mengatakan jumlah penerima ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah dipadankan. Adapun pencairan bisa dilakukan atas kerja sama berbagai pihak termasuk Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi E yang membidangi terkait kesejahteraan rakyat.

    “Ini memang sesuai dengan apa yang menjadi perhatian terutama saya dan Bang Doel. Kami mengejar kalau bisa 100 hari terselesaikan, ternyata baru satu bulan bisa diselesaikan,” kata dia.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyebutkan, dari jumlah ini sebanyak 580.893 orang merupakan penerima lanjutan dan sisanya, 126.729 orang penerima baru.

    “Hari ini sudah penerima lama sudah langsung masuk, tapi yang penerima baru tentu mereka masih proses administrasi seperti pembuatan
    rekening, cetak buku tabungan dan ATM,” ujar dia.

    Dari jumlah penerima KJP Plus sebanyak 707.622 peserta didik, sebanyak 338.971 orang berada di jenjang SD/MI, lalu jenjang SMP/MTS 189.437 dan jenjang SMA/MA sebanyak 62.295. Sedangkan jenjang SMK sebanyak 111.315, lalu jenjang SLB sebanyak 2.908 dan jenjang PKBM sebanyak 2.696 peserta didik.

    Untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana KJP oleh peserta didik, pihaknya mengatur mekanisme pembelanjaan secara non-tunai.

    Sarjoko mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

    Selain itu, pemberian bansos ini untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan. Kemudian, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

    Dia menambahkan anggaran untuk KJP Plus saat ini menjadi Rp3,2 triliun dari semula Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

    “Tahap II tahun 2024 jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.000 sekarang menjadi 707.622. Anggaran tahun 2024, Rp2,5 triliun. Sekarang menjadi Rp3,2 triliun,” ujar Sarjoko.

    Sumber : Antara

  • Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan dari pemerintah usai Rancangan Undang Undang (RUU) TNI disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025. Menhan sempat menyinggung soal pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan Komisi I berjalan secara maraton.

    “Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

    Kendati demikian, Sjafrie menambahkan bahwa pembahasannya berjalan tetap dengan menghasilkan substansi terkait RUU TNI tersebut.

    “Namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna,” kata Sjafrie.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU TNI tersebut. Utut mengatakan telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama sejumlah pihak meliputi perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal Komisi I melalui panitia kerja.

    Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi mengenai persetujuan RUU menjadi Undang Undang tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah ruu tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    Sementara itu di luar kompleks Parlemen DPR, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes menolak pengesahan RUU TNI. Mereka melakukan pendirian tenda di depan Gerbang Pancasila kompleks Parlemen sejak dini hari tadi.

    Pantauan di lokasi terlihat ada dua tenda di tempat itu pada pagi hari tadi sebelum digelarnya sidang paripurna.

    “Tujuan kami menduduki gedung dan camping gitu untuk memblokade jalannya para elit pemerintah dalam mengesahkan RUU TNI,” kata seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia mengatakan tujuan melakukan hal tersebut untuk turut mengeluarkan pendapat dan menolak RUU TNI itu sendiri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ExxonMobil Targetkan RI Jadi Pusat Pengembangan Industri Petrokimia

    ExxonMobil Targetkan RI Jadi Pusat Pengembangan Industri Petrokimia

    Bisnis.com, JAKARTA – ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menjajaki peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan industri petrokimia di Asia.

    VP Public & Government Affairs EMCL Dave A. Seta mengatakan, pihaknya dan pemerintah Indonesia tengah melakukan kerja sama untuk melihat potensi bisnis petrokimia tersebut. Dia mengharapkan Asia menjadi pusat pertumbuhan industri polimer pada 20 hingga 30 tahun ke depan.

    “Tujuannya adalah kita melihat Indonesia menjadi salah satu tempat untuk pengembangan petrokimia di kawasan [Asia],” ucap Dave dalam acara media briefing di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).

    Pada Januari 2025, ExxonMobil secara resmi menyatakan keseriusannya untuk membangun industri petrokimia dan carbon capture storage atau CCS alias ‘gudang karbon’, dengan nilai investasi awal US$10 miliar atau sekitar Rp163,2 triliun.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

    “Proyek ini memiliki nilai strategis yang sangat besar, dengan estimasi nilai sebesar US$10 miliar, dan kami berharap proyek ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan Indonesia di berbagai sektor,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

    Investasi awal itu untuk pembangunan industri petrokimia yang berfokus pada plastik dan sintetik fiber. ExxonMobil juga selanjutnya berkomitmen membangun gudang karbon atau CCS, yang menurut Kemenko Perekonomian bernilai US$5 miliar.

    Terkait lokasi pembangunan, pemerintah dan ExxonMobil masih mencari lokasi yang tepat di Sunda Asri atau antara Selat Sunda dan Laut Jawa.

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh Sempat Sakit di Tahanan, Kondisinya Kini Membaik

    Vadel Badjideh Sempat Sakit di Tahanan, Kondisinya Kini Membaik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh, mengungkapkan, adiknya sempat jatuh sakit saat berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Bintang seusai menjenguk Vadel belum lama ini.

    “Vadel sempat sakit tiga hari yang lalu. Dia meriang, tetapi alhamdulillah sekarang sudah mulai sehat, meskipun suaranya masih agak bindeng,” ujar Bintang Badjideh, dikutip Kamis (20/3/2025).

    Bintang menjelaskan, keluarga telah membawa obat-obatan untuk membantu pemulihan Vadel Badjideh selama di tahanan.

    “Kami sudah membawakan obat, dan dia juga sudah minum. Sekarang kondisinya mulai membaik,” tambahnya.

    Meskipun sempat terserang flu, Vadel Badjideh tetap bertekad menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

    “Alhamdulillah, dia masih tetap puasa meskipun kondisi fisiknya kurang fit. Bahkan mama sempat bilang kalau tidak kuat, tidak perlu memaksakan diri, tetapi Vadel bilang dia tetap ingin berpuasa,” ungkap Bintang.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh juga menulis surat untuk dua keponakannya, Queen dan Aimar. Dalam surat tersebut, ia berusaha menguatkan mereka dan berjanji akan segera pulang untuk bermain bersama lagi dalam waktu dekat.