Blog

  • Waspada Modus Penipuan Paket Tertukar, Kenali Ciri-Cirinya

    Waspada Modus Penipuan Paket Tertukar, Kenali Ciri-Cirinya

    Jakarta: Kebiasan masyarakat yang doyan belanja online menjadi celah baru melakukan penipuan. Kini muncul modus penipuan paket tertukar dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp mengaku dari pihak ekspedisi.
     
    Terkait hal tersebut Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pun meminta masyarakat agar waspada. Pasalnya modus penipuan paket tertukar ini akan menguras saldo korbannya.
     
    “Hati-hati dengan modus penipuan baru yang mengatasnamakan ekspedisi,” tulis Instagram resmi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Bagi yang suka belanja online modus penipuan ini pastinya bikin was-was. Meski begitu, agar terhindar dari jebakan penipu kamu bisa mewaspadai ciri-ciri penipuan seperti dijelaskan @siberpoldametrojaya.
     
    Jadi pertama-tama pelaku modus penipuan ini mengirim pesan yang menginformasikan bahwa paket korban tertukar. Ketika korban sudah terpancing, selanjutnya pelaku meminta untuk pengembalian dana dan mengirim QR code.
     
    “Pelaku menggunakan modus dengan menghubungi korban dengan WhatsApp dengan mengatasnamakan ekspedisi paket. Pelaku menginformasikan barang yang dibeli tertukar dan menawarkan pengembalian dana,” jelas @siberpoldametrojaya.
     

     
    Pelaku kemudian meminta korban untuk menscan QR code tersebut yang mengarahkan ke tautan berbahaya. Nah, jika kamu menscannya dan masuk ke tautan tersebut saldomu auto dikuras oleh pelaku.
    Tips Menghindari Modus Penipuan Paket Tertukar

    Jangan mudah percaya jika dihubungi nomor tidak dikenal
    Jangan pernah memindai barcode QR dari seseorang yang tidak dikenal
    Selalu konfirmasi langsung ke penjual resmi sebelum melakukan tindakan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman. Untuk itu, dia dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo serta Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan aksi cepat untuk beresin masalah ini.

    Kolaborasi ketiganya adalah mengenai tata ruang di Banten dan tata ruang di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan serta mencocokkan dengan Perpres 60 Tahun 2020 dan melihat kondisi di lapangan.

    “Setelah dicek di Jabodetabek Cianjur Puncak, ternyata ada pelanggaran tata ruang, jumlahnya banyak di 796 titik yang secara tidak langsung penyebab adanya banjir terutama pelanggaran berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, lahan pertanian dipakai untuk perumahan, pemukiman dan industri, ini jadi pemicu banjir,” kata Nusron di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).

    Karenanya akan dilakukan pendataan ulang sempadan sungai serta setu di kawasan Tangerang raya dan Banten. Nusron menyebut sudah terbit hak atas tanah baik atas nama individu maupun atas nama PT, yakni dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Dalam pemantauan sementara di Tangerang dan Banten ada setidaknya 39 situ yang sudah hampir punah dan diokupansi masyarakat, dan beberapa situ yang ruasnya berkurang, ini nggak langsung terjadi dan dampaknya banjir di kawasan Banten serta Tangerang Raya yang tidak terpisahkan dengan Jabodetabek,” ujar Nusron.

    Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memverifikasi lahan sempadan dan batang sungai dan sempadan situ yang aman, dalam arti kosong, akan di hak pengelolaan lahan (HPL) dimana tahun ini akan selesai, sesuai otoritas masing-masing

    “Kalau sungai itu di bawah otoritas BBWS maka HPL di bawah Kementerian PU yakni Ditjen Sumber Daya Air, kalau sungai di bawah provinsi HPL nama provinsi, Kalau di bawah Perum Jasa Tirta, HPL kita namakan Perum Jasa Tirta,” kata Nusron.

    Bagi lahan yang sudah terbangun di atas sempadan sungai dan setu, pemerintah bakal melakukan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan ganti rugi.

    “Kita nggak mau ganti rugi karena moral Hazard karena yang bersangkutan nggak punya hak atas tanah itu, tapi biar nggak menimbulkan keributan kita pendekatan kemanusiaan,” sebut Nusron.

    “Kalau mereka tolak kita laporkan APH karena tindak pidana karena ada oknum BPN, Dispenda, kelurahan, kecamatan kalau mereka ngga mau secara sukarela batalkan. Kalau serifikat solid betul, tapi ada pergeseran sungai, maka itu akan pengadaan tanah, itu langkah terakhir untuk normalisasi sebagai bentuk jangka panjang,” ujar Nusron.

    (fys/wur)

  • 9
                    
                        Jurnalis Kompas.com Dipukuli Massa Demo UU TNI di Bandung
                        Bandung

    9 Jurnalis Kompas.com Dipukuli Massa Demo UU TNI di Bandung Bandung

    Jurnalis Kompas.com Dipukuli Massa Demo UU TNI di Bandung
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, dianiaya massa yang sedang melakukan aksi penolakan UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (21/3/2025) malam.
    Awalnya, Faqih yang sedang melakukan liputan, mencoba untuk memvideokan kondisi terkini aksi demo, pukul 20.15 WIB.
    Namun, tiba-tiba sejumlah peserta aksi bermasker dan berpakaian hitam berdiri lalu meneriaki Faqih.
    Dia dituduh sebagai intel karena merekam peristiwa yang sedang terjadi.
    Faqih kemudian menunjukkan kartu pers Kompas.com. Namun, situasi makin memanas. Sejumlah peserta aksi berpakaian hitam mengerubungi Faqih.
    Faqih kemudian perlahan meninggalkan lokasi, tapi beberapa peserta aksi mendekat.
    Peserta lainnya sempat mencoba melerai. Namun, massa lainnya yang terpancing, memukul dan menendang tubuh Faqih.
    “Ada massa yang ngalangin, tapi tetap saja, banyak yang nuduh intel sambil teriak. Saya nyoba kabur sambil jalan cepat ke arah restoran. Beberapa teman media ngalangin dan intel polisi. Saya kena pukulan dan tendangan di kepala sebelah kiri dua kali, bokong dua kali, badan enggak terlalu kerasa,” ujar Faqih.
    Saat ini Faqih berada di tempat aman dan sudah menjauh dari kerumunan.
    Adapun massa aksi masih bertahan di lokasi hingga pukul 20.49 WIB. 
    Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, demo sempat ricuh.
    Massa melempar botol hingga petasan ke arah gedung DPRD Jabar dan membakar ban di depan pagar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor Imigrasi Kasih 3 Opsi Solusi untuk TKA Terdampak PHK Sritex

    Kantor Imigrasi Kasih 3 Opsi Solusi untuk TKA Terdampak PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Imigrasi Surakarta tengah mencarikan solusi untuk tenaga kerja asing (TKA) yang terkena dampak PHK oleh perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Kepala Kantor Imigrasi wilayah Surakarta, Bisri mengemukakan ada tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, di antaranya Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang dapat memberikan waktu maksimal

    60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

    “Ini tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks Sritex,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengatakan pemerintahan tetap akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKA yang terkena dampak PHK PT Sritex.

    “Perlindungan hukum sangat penting bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat

    keputusan [bahwa perusahaan] pailit,” kata Bisri.

    Menurutnya, dari total 10.000 pegawai yang di PHK PT Sritex, 23 di antaranya adalah TKA. Maka dari itu, dia memastikan bakal membantu puluhan WNA yang terdampak PHK tersebut.

    “Kami akan memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depan,” ujar Bisri.

  • Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas Megapolitan 21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
    Kritikus, Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum
    KANTOR
    redaksi
    Tempo
    di Jakarta, menerima paket berisi kepala babi, sebuah simbol yang sarat makna ancaman. Paket ini ditujukan kepada wartawan sekaligus host siniar
    Bocor Alus
    , Francisca Christy atau Cica (
    Kompas.com
    , 21/03/2025).
    Tak ada surat ancaman dalam paket tersebut, hanya nama Cica yang tertulis di kardus. Namun, pesan yang ingin disampaikan jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
    Insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi terhadap
    Tempo
    . Tahun lalu, mobil jurnalis
    Tempo
    , Hussein Abri, dirusak oleh orang tak dikenal setelah ia meliput isu-isu politik yang sensitif.
    Kini, dengan teror kepala babi, ancaman terhadap
    kebebasan pers
    semakin nyata. Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis telah menyatakan keprihatinan mereka, menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap pers yang mesti diusut tuntas.
    Kasus ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis masih menjadi target intimidasi, terutama ketika mengungkap fakta-fakta yang mengusik kepentingan tertentu.
    Tidak bisa dimungkiri bahwa independensi media adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan.
    Teror seperti ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Jika kasus ini dibiarkan, kita membuka ruang bagi praktik pembungkaman pers yang lebih sistematis. Jurnalis akan semakin dibayang-bayangi ketakutan dalam menjalankan tugasnya.
    Efeknya tidak hanya pada individu wartawan yang diteror, tetapi juga pada kebebasan media secara keseluruhan.
    Atmosfer ketakutan dapat membuat media enggan mengangkat isu-isu sensitif, menghambat transparansi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
    Pembiaran terhadap aksi teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah intimidasi terhadap jurnalis adalah sesuatu yang dapat diterima.
    Jika para pelaku tidak diusut dan diproses hukum, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang, baik terhadap
    Tempo
    maupun media lainnya.
    Kita mesti menyadari bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi juga elemen esensial dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.
    Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas. Aparat penegak hukum mesti segera mengusut kasus ini hingga tuntas, menangkap pelaku, dan memastikan mereka mendapatkan hukuman setimpal.
    Pemerintah juga perlu memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman, agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Masyarakat harus bersuara lantang dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap pers. Dukungan publik terhadap kebebasan media sangat penting untuk menekan pihak-pihak yang berusaha membungkam jurnalis.
    Jika kita membiarkan teror ini berlalu tanpa pertanggungjawaban, maka kita turut memberi ruang bagi kegelapan informasi, di mana kebenaran dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuatan untuk menindas.
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dengan tegas mengecam aksi ini sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap upaya menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
    Namun, peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap demokrasi.
    Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran sentral dalam melakukan
    checks and balances
    terhadap kekuasaan.
    Jika kebebasan pers terus dikekang melalui teror dan intimidasi, maka publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan independen.
    Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hak mereka atas rasa aman, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Lebih dari sekadar ancaman terhadap kebebasan pers, insiden ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
    Hak atas kebebasan berekspresi—termasuk kebebasan pers, adalah bagian dari hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
    Negara memiliki kewajiban (
    duty bearer
    ) untuk melindungi hak ini dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Teror terhadap jurnalis pun melanggar hak atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
    Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya menimbulkan ketakutan individu, tetapi juga menciptakan efek jera yang dapat membatasi kebebasan berekspresi secara lebih luas.
    Ketika jurnalis merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan independen.
    Negara sejatinya berkewajiban untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan adanya keadilan bagi korban.
    Lembaga-lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Polri, mesti turut berperan aktif dalam memberikan pelindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.
    Jika negara gagal bertindak, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang semakin menggerus demokrasi di Indonesia.
    Masyarakat sipil harus turut serta dalam mengawal kasus ini. Dukungan publik yang kuat dapat memberikan tekanan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi kebebasan pers.
    Dalam era digital yang semakin terbuka, solidaritas publik terhadap jurnalis dan media independen sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap terjaga.
    Jika negara tidak segera bertindak, maka kita mesti menghadapi kenyataan bahwa kebebasan berekspresi dan HAM di Indonesia semakin terancam.
    Teror terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan fundamental yang menjadi pilar utama negara demokratis.
    Oleh karena itu, pelindungan terhadap jurnalis mesti menjadi prioritas utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – JR (54), seorang buron kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di rumahnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

    Kasus pembunuhan terungkap saat jajaran Polresta Tangerang dan Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan.

    Namun, JR tak ditemukan di rumah dan hanya ada sepupu korban, MR (24).

    Saat menggeledah rumah JR, penyidik menemukan lemari pendingin terikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad JR terbungkus plastik.

    MR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Kasus pembunuhan terjadi pada Desember 2023 sehingga jasad sudah hampir dua tahun disimpan di lemari pendingin.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

    MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

    “Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” tuturnya.

    Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

    Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.

    “MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” imbuhnya.

    Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” tukasnya.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Lihat Ada Celah Lucid dan Ford Goda Pemilik Tesla di AS yang Kecewa dengan Insentif Menggiurkan

    Lihat Ada Celah Lucid dan Ford Goda Pemilik Tesla di AS yang Kecewa dengan Insentif Menggiurkan

    JAKARTA – Tesla sudah cukup lama bertengger di posisi atas sebagai produsen kendaraan listrik terlaris di dunia. Reputasi Tesla ini pun sulit digoyang oleh sejumlah pabrikan lain. Tapi kini celah itu ada, kepemilikan mobil kini semakin sarat dengan nuansa politik. Kontroversi yang terus menerus melibatkan CEO Tesla, Elon Musk, di luar dunia otomotif, memicu gelombang kekecewaan di kalangan pemilik Tesla yang tak hanya di Eropa tapi juga di kandang sendiri, Amerika Serikat (AS). 

    Melihat adanya peluang ini, dilaporkan CarBuzz, 21 Maret, Lucid Motors dan Ford berlomba-lomba menawarkan insentif menggiurkan untuk menarik pemilik Tesla yang ingin beralih.

    Lucid Motors, dengan sedan mewahnya Air, secara terang-terangan menargetkan pemilik Tesla yang merasa tidak puas. Mereka menawarkan insentif total minimal 4.000 dolar AS (setara Rp65,2 juta), terdiri dari 2.000 dolar AS sebagai trade-in allowance dan 2.000 dolar AS lagi sebagai conquest bonus (penawaran khusus yang diberikan oleh produsen mobil kepada pelanggan yang beralih dari merek pesaing) khusus bagi pemilik Tesla. Tawaran ini hanya berlaku bagi pembelian Lucid Air Sedan, yang sering disebut sebagai pesaing Tesla Model S, dan hanya untuk pendaftaran di Texas, New York, New Jersey, Maryland, Georgia, California, Florida, Colorado, Virginia, Arizona, Massachusetts, atau Illinois.

    Nah ternyata Lucid tidak hanya mengincar pemilik Tesla semata, Lucid juga menawarkan conquest deal sebesar 2.000 dolar AS bagi pemilik mobil dari merek premium seperti Acura, Audi, BMW, Cadillac, Jaguar, Land Rover, Mercedes-Benz, Porsche, dan Volvo. Namun, kembali lagi insentif ini juga hanya berlaku untuk pembelian Lucid Air Sedan, bukan SUV Gravity yang baru diluncurkan.

    Tawaran ini berlaku hingga akhir Maret, sehingga pemilik Tesla yang ingin beralih harus segera mengambil keputusan.

    Persaingan sengit ini tidak hanya melibatkan Lucid. Ford juga turut meramaikan pasar dengan menawarkan conquest deal untuk pemilik Tesla yang ingin beralih ke kendaraan listrik buatan Amerika. Langkah ini mengikuti jejak Polestar, yang bahkan menawarkan diskon hingga 20.000 dolar AS untuk kendaraan listriknya.

    “Perang penawaran ini membuktikan bahwa pasar kendaraan listrik semakin kompetitif. Insentif terus-menerus ditawarkan, jadi jika Anda melewatkan kesempatan ini, kemungkinan besar akan ada tawaran lain dalam waktu dekat,” kata seorang analis otomotif.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa preferensi mobil tidak lagi sekadar soal spesifikasi teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai politik dan pribadi pemiliknya. Dengan kontroversi yang melingkupi Tesla, merek-merek lain melihat peluang untuk merebut pangsa pasar dengan menawarkan insentif yang menarik.

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – MR (24) tega membunuh dan memutilasi sepupunya JR (52) karena sering mendapat perlakuan kasar. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Desember 2023.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, aksi mutilasi itu dilakukan MR sekira pukul 05.00 WIB pagi.

    Usai korban dari kamar mandi, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    Baktiar menuturkan, aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

    Baktiar mengatakan pada bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    “Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” kata Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

    Terungkap dari kasus penipuan

    Kasus mutilasi itu terkuak ketika Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    “Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar Baktiar.

    “Awalnya tersangka MR tidak mau, selanjutnya kami paksa sehingga lemari pendingin ini bisa terbuka,” tambah dia.

    Polisi mendesak MR untuk membuka freezer tersebut. Begitu dibuka, ternyata ditemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang sedang dicari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata dia. 

    Baktiar mengatakan, berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya, di dalam kamar mandi. 

    Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    MR kemudian membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujar dia. 

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambung Baktiar.

    Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. 

     

    Atas tindakannya itu, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

     

     

    Penulis: Nurmahadi

     

    dan

    Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

  • Korlantas Bantah Soal Aturan Sita Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

    Korlantas Bantah Soal Aturan Sita Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri membantah soal aturan penyitaan kendaraan yang melewati masa berlaku pajak kendaraan bermotor selama dua tahun yang mulai berlaku pada April 2025. 

    Menanggapi hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso kemudian membantah aturan tersebut. 

    “Kalau kendaraan roda dua katanya ada [peraturan] tilang yang diperbarui. Itu tidak betul,” jawabnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025). 

    Raden kemudian melanjutkan, bahwa peraturan yang betul adalah apabila kendaraan sudah mati lima tahun kemudian tidak dibayar pajak, lalu dua tahun kemudian menunggak kembali. Dengan demikian, kendaraannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

    “Jadi dengan menggunakan ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] dan sebagainya. Tidak ada penyitaan dengan mengambil barang bukti sepeda motor yang tidak ada. Jadi tidak perlu khawatir,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pengguna kendaraan seperti mobil dan sepeda motor memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta bertanggung jawab untuk membayar pajak. Ada pajak tahunan dan pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut. 

    Namun, jika pemilik kendaraan kerap menunggak pajak atau tidak melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan selama berulang kali, maka STNK akan mati. Hal ini berisiko memberi banyak dampak negatif, mengingat STNK adalah salah satu dokumen penting. 

    Tentunya ada risiko yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika STNK tidak diperpanjang dan berakhir mati. Itulah mengapa sebaiknya Anda selalu memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak agar STNK tidak mati.

    Adapun resiko-resiko yang bisa dihadapi adalah dihapus dari daftar registrasi, kendaraan  yang menjadi bodong dan sulit dipakai di jalan, berpotensi ditilang, tidak bisa mengklaim asuransi, penyitaan kendaraan, dan kemudian tunggakan pajak dan denda. 

  • Wanita yang Rekam "Jagoan Cikiwul" Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Wanita yang Rekam "Jagoan Cikiwul" Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang Megapolitan 21 Maret 2025

    Wanita yang Rekam “Jagoan Cikiwul” Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap, video aksi Suhada alias
    jagoan Cikiwul
    meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan plastik di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, direkam oleh seorang wanita berinsial M.
    M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
    Saat itu, M dan Suhada mendatangi perusahaan plastik tersebut bersama dua orang lainnya berinisial A dan D.
    “Saudara M ini yang memvideokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
    Selain mendatangi lokasi, M juga menandatangani proposal permintaan THR yang diberikan Suhada ke perusahaan tersebut.
    Proposal itu lantas disebar ke puluhan perusahaan dengan dalih permintaan dana untuk bagi-bagi takjil dan buka bersama.
    “Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” kata Binsar. 
    Sepulang dari perusahaan plastik di Cikiwul, video yang direkam M kemudian disebarkan ke grup Whatsapp LSM GMBI Bantargebang sepulang dari lokasi.
    Begitu disebar, video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video itu mulai viral, Suhada, M, A, dan D saling mencurigai dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.
    “Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
    Pelarian Suhada berakhir ketika polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
    Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman. Ia terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
    Dalam penetapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
    Terpisah, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya membenarkan M merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang.
    Asep memastikan distrik akan mencopot posisi M dari posisinya imbas keterlibatannya dalam kasus ini.
    “Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik,” ujar Asep kepada
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.