Blog

  • Bobon Santoso Bongkar Kejanggalan Konten Memasak Rendang Willie Salim

    Bobon Santoso Bongkar Kejanggalan Konten Memasak Rendang Willie Salim

    Jakarta, Beritasatu.com – YouTuber Bobon Santoso mengungkapkan kekesalannya dengan konten memasak 200 kilogram (kg) daging rendang yang dibuat oleh YouTuber Willie Salim di Benteng Kuto Besak, Palembang. 

    Bobon menilai viralnya acara tersebut berujung merusak nama baik warga Kota Palembang karena citranya menjadi tercoreng.

    Bobon juga menyatakan, ia telah menganalisa konten yang dipublikasikan oleh Willie Salim dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, banyak yang tidak sesuai dan berisiko.

    “Kami sudah membedah video itu dan menemukan banyak hal yang tidak sesuai, yang berdampak negatif pada reputasi warga Palembang,” kata Bobon Santoso melalui Instagram story-nya pada Senin (24/3/2025).

    Bobon mengatakan, salah satu warga Palembang ada yang mencoba menghubunginya untuk membuat acara memasak serupa sekaligus mengklarifikasi bahwasanya kejadian yang ditayangkan Willie Salim tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    “Sayangnya, jadwal saya bulan ini sangat padat. Jika tidak, saya pasti akan datang dan menunjukkan dengan koordinasi yang tepat, insiden seperti ini seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

    Bobon Santoso juga menyayangkan tindakan Willie Salim yang terkesan lebih fokus untuk mencari sensasi dan viralitas daripada berbuat ikhlas membantu warga Palembang.

    “Karena kalau benar-benar terorganisir dengan baik, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Ini dampak kalau niatnya hanya demi konten, bukan dari hati,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bobon mengingatkan kepada para kreator konten, khususnya YouTuber untuk belajar dari kejadian tersebut agar tidak terulang pada masa depan. Menurutnya, para kreator seharusnya tidak hanya fokus pada popularitas atau viralitas semata, tetapi juga menciptakan konten yang bermanfaat dan mengedukasi.

    “Jangan hanya cuma ingin viral saja, tetapi harusnya bikin konten yang mengedukasi,” tandas Bobon Santoso yang ikut mengomentari Willie Salim.

  • Profil Rozik Boedioro Soetjipto, Mantan Menteri PU Tutup Usia

    Profil Rozik Boedioro Soetjipto, Mantan Menteri PU Tutup Usia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka datang dari dunia pertambangan dan infrastruktur Indonesia, mantan Menteri Pekerjaan Umum, Rozik Boedioro Soetjipto di era Kabinet Persatuan Nasional, meninggal dunia pada Senin (24/3/2025).

    Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di Instagram Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, M Basuki Hadimuljono.

    “Keluarga Besar Otorita Ibu Kota Nusantara turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Dr Ir Rozik Boedioro Soetjipto,” tulis unggahan tersebut, dikutip pada Senin (24/3/2025).

    Profil dan Perjalanan Karier Rozik Boedioro Soetjipto

    Rozik Boedioro Soetjipto lahir pada 20 Agustus 1943 dan merupakan lulusan teknik pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1961. Ia dikenal sebagai dosen senior di fakultas teknik pertambangan dan perminyakan (FTTM) ITB.

    Selama kariernya, ia pernah menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian Pertambangan dan Energi sebelum akhirnya ditunjuk sebagai menteri pekerjaan umum periode 1999-2001.

    Selain aktif di pemerintahan, Rozik juga memiliki pengalaman akademik yang kuat. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Katolik Leuven, Belgia, dengan disertasi yang membahas pemulihan logam transisi menggunakan resin penukar ion. Kemampuannya dalam berbagai bahasa, termasuk Inggris, Prancis, dan Belanda, turut mendukung kiprahnya di tingkat internasional.

    Jabatan Strategis di Dunia Pertambangan

    Setelah meninggalkan jabatan sebagai menteri, Rozik melanjutkan perannya di industri pertambangan. Ia menjadi salah satu Komisaris PT Freeport Indonesia sejak tahun 2000 dan kemudian diangkat sebagai presiden direktur perusahaan tersebut pada 27 Januari 2012, menggantikan Armando Mahler. Masa kepemimpinannya di Freeport berakhir pada 2015, dan posisinya digantikan oleh Maroef Sjamsuddin.

    Di luar Freeport, Rozik juga menjabat sebagai komisaris independen PT Bayan Resources dan aktif dalam Natural Resource Centre, sebuah lembaga yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam. Salah satu peninggalan pentingnya adalah hibah Gedung Freeport SBM ITB yang kini dikenal sebagai Gedung Labtek XIV ITB, yang diresmikan pada 2017.

    Dedikasi di Dunia Pendidikan dan Pertambangan

    Semasa hidupnya, Rozik berkontribusi besar di berbagai bidang, termasuk akademik dan pengelolaan sumber daya alam. Berikut adalah beberapa posisi yang pernah diembannya:

    Dosen Teknik Pertambangan dan Manajemen Geologi FTTM ITB.Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana ITB.Direktur Pembinaan di Ditjen Pertambangan Umum.Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.Direktur Jenderal Pertambangan Umum.Menteri Pekerjaan Umum (1999-2001).Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (2012-2015).Komisaris Independen PT Bayan Resources.Pendiri dan pegiat di Natural Resource Centre.

    Kepergian Rozik Boedioro Soetjipto meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar ITB dan dunia pertambangan Indonesia. Jasa dan dedikasi yang telah ia torehkan akan selalu dikenang sebagai inspirasi bagi generasi penerus. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan

  • Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukannya mencegah dan menindak aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR), sejumlah polisi di Menteng Jakarta Pusat justru diduga menjadi pelaku permintaan pungli tersebut.

    Aksi tersebut terungkap setelah seorang warga mengunggah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng.

    Foto yang diunggah akun X @NalarPolitik itu pun viral di media sosial. 

    Dalam surat itu, oknum polisi meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis pengunggah foto tersebut, seperti dikutip Tribunnews.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyebut bahwa surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

    Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 

    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,” jelasnya.

    TRUNOYUDO WISNU ANDIKO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, belum lama ini. Terkini, pihak Polri melalui Trunoyudo merespons atas adanya permintaan maaf terbuka band Sukatani terkait lagu tentang polisi berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kini justru disorot publik.  (Dok. Polri)

    Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

    Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

    Untuk diketahui, THR sebenarnya merupakan hak pekerja yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Pemberian THR tersebut adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerjanya, bukan merupakan sumbangan atau kewajiban yang harus diberikan atas permintaan pihak luar seperti ormas, warga, maupun aparat pemerintah.

    Adapun pungli adalah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak untuk memungutnya, dan tidak ada dasar hukum yang mendukung pemungutan tersebut.   

     

  • Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan

    Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kejanggalan kasus pungutan liar (pungli) dilakukan seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi, mulai terkuak.

    Kasus ini semakin disorot karena banyak kejanggalan hingga Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sampai turun tangan.

    Kejadian bermula saat pria berbaju PNS itu diduga meminta uang ke pedagang sembari memberikan kuitansi.

    Kuitansi yang dibawa bertuliskan nominal sebesar Rp 200 ribu yang diduga dipungut sebagai retribusi keamanan dari Pemda.

    Kuitansi tersebut ditujukan untuk pembayaran seorang pria bernama Agus Sodri, dengan keterangan pembayaran untuk retribusi sebesar Rp 200 ribu.

    Pedagang yang memvideokan aksi tersebut menduga bahwa ini hanya dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.

    “Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar pedagang dalam video tersebut.

    Pedagang tersebut mengatakan berani  merekam aksi pria itu karena adanya pernyataan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Seorang pria berbaju PNS berani melakukan pungli THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung membawa kuitansi senilai Rp200 ribu. Aksi pungli sempat disinggung Gubernur Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi membolehkan masyarakat merekam siapapun yang melakukan pungli.

    “Resiko juga Pak, saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” ujarnya.

    Dilihat dari video yang beredar, ada kejanggalan dari sosok yang berbaju PNS tersebut saat beraksi.

    Sosok yang diketahui bernama Agus Sodri itu nyatanya ngaku-ngaku sebagai PNS.

    Tanda di lengan kiri menjadi petunjuk karena dipenuhi tato.

    Selain itu, kini identitas pria tersebut sudah dibongkar oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.

    Gatot Purnomo menerangkan, pria tersebut bukanlah pegawai pemerintah daerah (pemda) dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung.

    Gatot menegaskan ulah yang dilakukan Agus atas nama pribadi dan tidak terkait dengan instansi manapun.

    “Itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam Pemda, padahal dia bukan pegawai Pemda atau UPTD Pasar,” kata Gatot dikutip dari Tribun Bekasi, pada Senin (24/3/2025),

    Gatot menuturkan Agus Sodri sudah diamankan oleh UPTD pasar setempat serta pihak keamanan setelah melakukan aksinya.

    Di sisi lain, dia mengatakan aksi semacam ini sudah berlangsung lama.

    Gatot pun menyesalkan pedagang tidak langsung melaporkannya ke pihak berwajib ketika ada aksi pungutan liar (pungli) semacam itu.

    Gatot mengatakan kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya?” ujarnya.

    Lebih lanjut, Gatot menuturkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh UPTD Pasar untuk meningkatkan pengawasan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan di pasar-pasar Kabupaten Bekasi.

    “Kami sudah instruksikan UPTD agar menambah jadwal piket. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengawasan lebih ketat bisa mencegah aksi serupa,” tegas Gatot.

    Bupati Bekasi Turun Tangan

    Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, turut memberikan sorotan terkait viralnya pria berseragam ASN tersebut meminta THR kepada pedagang.

    Ade Kuswara Kunang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi sebagai pasangan Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, foto diambil dari laman bekasikab.go.id pada Kamis (30/1/2025). (bekasikab.go.id)

    Senada dengan Gatot, Ade menegaskan pria tersebut bukanlah ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

    “Bukan, saya yang jamin itu bukan dari pemda, sudah kita cek. Termasuk bukan juga dari dinas atau UPTD,” kata Ade.

    Ade pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menghadapi situasi mennjelang Lebaran.

    Dia mengatakan adanya kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran terkadang membuat sebagian orang bertindak melanggar hukum.

    “Artinya begini masyarakat yang terlalu banyak hari raya idul fitri ini kan mau ngga mau kan harus di hadapi hari raya itu,” kata Ade.

    “Selain itu, banyak tekanan dari ekonomi, tekanan dari keluarga sehingga mungkin bahasanya masyarakat ini di luar batas lah kesadarannya yang ada resikonya,” sambungnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa melihat dari media kejadian seperti ini juga serupa terjadi di kota-kota lainnya.

    Apalagi, adanya imbauan Gubernur Jawa Barat agar masyarakat tidak takut dan melaporkan jika ada pihak yang pungli ataupun minta THR.

    “Kayanya si kalau saya liat dari media hal seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, termasuk di Kota Bekasi juga terjadi di Depok juga terjadi. Masyarakat harus tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi,” kata dia.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bekasi dengan judul “Pemkab Bekasi Tegaskan Pria Berseragam Minta THR di Pasar Cibitung Bukan dari Pemda”

  • Asmirandah Buat  Semprit Jadul, Ini Resepnya untuk Ide Kue Lebaran

    Asmirandah Buat Semprit Jadul, Ini Resepnya untuk Ide Kue Lebaran

    Asmirandah Buat Semprit Jadul, Ini Resepnya untuk Ide Kue Lebaran

  • Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Berkolaborasi dengan BABYMONSTER

    Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Berkolaborasi dengan BABYMONSTER

    JAKARTA – Gim PUBG Mobile mengumumkan kolaborasinya dengan grup wanita asal Korea Selatan, BABYMONSTER, dalam rangka merayakan ulang tahun mereka ke-7.

    Head of PUBG Mobile Publishing Tencent Games Vincent Wang berharap kolaborasi dengan BABYMONSTER ini diharapkan dapat menghadirkan konten yang segar dan menarik untuk para pemain. 

    “Kolaborasi ini adalah perpaduan sempurna antara musik dan gim. Kami tidak sabar untuk melihat para pemain merasakan energi dan gaya BABYMONSTER di medan pertempuran,” kata Vincent dalam keterangan tertulisnya. 

    K-Pop di bawah naungan YG Entertainment yang diisi oleh Ruka, Pharita, Asa, Ahyeon, Rami, Rora, dan Chiquita, ini akan membawa pesona unik dan kehadiran panggung yang dinamis yang hadir di dalam PUBG Mobile. 

    Kolaborasi PUBG Mobile dan BABYMONSTER ini akan berlangsung mulai 21 Maret hingga 6 Mei 2025. Selama itu, pemain dapat menikmati berbagai fitur eksklusif dalam gim yang membawa nuansa khas BABYMONSTER ke peta Erangel dan Rondo.

    Salah satu yang menarik dalam kolaborasi ini adalah, PUBG Mobile menghadirkan bus video spesial BABYMONSTER, di mana para penggemar dapat naik dan menyaksikan pesan video eksklusif dari para anggota grup. 

    Ada juga zona foto khas BABYMONSTER, lengkap dengan booth foto interaktif, yang memungkinkan pemain berpose bersama anggota favorit mereka. 

    Pemain juga bisa mendengarkan lagu-lagu hit dari grup wanita tersebut, sambil bertanding. Kolaborasi ini hadir setelah kesuksesan BABYMONSTER dengan album studio pertama mereka, DRIP, serta tur dunia perdana mereka. 

  • Pramono Anung ‘Dititipi’ KPK soal Korupsi di Jakarta, Kasus Rorotan?

    Pramono Anung ‘Dititipi’ KPK soal Korupsi di Jakarta, Kasus Rorotan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung mengaku diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang tengah diusut. 

    Hal itu disampaikan oleh beberapa pimpinan KPK yang ada dalam pertemuan dengan Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/3/2025). Menurut Pramono, kasus-kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah ditangani sebelum dirinya menjabat gubernur. 

    “Tadi diingatkan beberapa kasus lama yang belum selesai, tentunya itu menjadi catatan. Dan kami juga akan, kalau memang kasus itu belum berhenti tentunya pemerintah Jakarta juga mempersiapkan diri untuk itu,” ujar Pramono usai bertemu pimpinan KPK, Senin (24/3/2025). 

    Pramono menyebut hampir seluruh kasus di lingkungan Pemprov Jakarta yang sempat dibahas di pertemuan itu merupakan kasus terdahulu. Namun, dia menyatakan siap untuk membantu KPK apabila dibutuhkan dalam proses penanganannya. 

    Meski demikian, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu enggan memerinci lebih lanjut kasus apa yang dibahas oleh Pemprov Jakarta dan KPK. 

    “Memang hampir semuanya sebelum saya menjabat, tetapi apapun karena saya sudah menjadi Gubernur DKI Jakarta, itu juga menjadi tanggung jawab saya,” paparnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat beberapa kasus korupsi yang diusut KPK terkait dengan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemprov Jakarta. Beberapa di antaranya yakni pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0. 

    Kasus pengadaan tanah itu terjadi di beberapa wilayah yakni Munjul, Pulogebang dan Rorotan. Saat ini, KPK masih mengusut kasus Rorotan dalam tahap penyidikan. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada keseluruhan tiga kasus tersebut. 

  • Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam RUU KUHAP. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.

    Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.

    Sebab, dengan demikian tidak ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” jelasnya.

    “Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” sambungnya.

    Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

    “Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” imbuhnya.

    Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia dalam RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

  • TNI Jadi Pengajar di Sekolah Perbatasan, Mendikdasmen: Tugas Tambahan, Tidak Duduki Jabatan

    TNI Jadi Pengajar di Sekolah Perbatasan, Mendikdasmen: Tugas Tambahan, Tidak Duduki Jabatan

    TNI Jadi Pengajar di Sekolah Perbatasan, Mendikdasmen: Tugas Tambahan, Tidak Duduki Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengajar di
    sekolah perbatasan
    tidak menduduki jabatan sipil.
    Mu’ti menuturkan, mereka hanya menjalankan tugas tambahan sehingga hadirnya TNI sebagai pengajar tidak perlu dipermasalahkan.
    “Kan tidak menduduki jabatan, itu kan penambahan tugas, jadi kalau misalnya begini ada TNI yang kerja bakti kenapa enggak dipersoalkan?” tutur Mu’ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Senin (24/3/2025).
    Mu’ti menilai, TNI yang mengajar anak-anak di sekolah perbatasan justru telah melakukan tugas mulia.
    “Itu tidak perangkapan jabatan, itu penugasan tambahan itu justru sangat mulia,” ucapnya.
    Sebab, tenaga pengajar di wilayah perbatasan kekurangan, sehingga TNI diperbantukan sebagai tenaga pendidik.
    “Kami menyebutnya dengan
    relawan pendidikan
    yang mereka dapat memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di daerah-daerah yang keamanannya rawan,” ucap dia.
    Menurut Mu’ti, banyak kasus yang dihadapi di perbatasan.
    Salah satunya kasus tewasnya guru yang diserang KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat lalu.
    “Banyak persoalan yang dihadapi oleh para guru yang bekerja di daerah tertentu, khususnya di Papua, terutama menuntut keamanan,” kata dia.
    Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang guru dan tenaga kesehatan diserang KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat lalu.
    Akibat serangan tersebut, satu orang guru asal NTT dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, aksi penyerangan ini diduga dilakukan dengan cara membakar sekolah dasar dan rumah guru.
    KKB diduga membawa senjata api (senpi) dan melakukan penyerangan serta membakar sekolah maupun rumah guru.
    Dari tujuh orang yang diserang, enam di antaranya berasal dari NTT dan satu orang dari Sorong, Papua Barat Daya.
    Para korban terdiri dari enam guru dan satu tenaga kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Jakarta

    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.

    Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru dalam Pasal 140 RUU KUHAP.

    “Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver.

    Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.

    “Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima (disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

    “Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,” sambung dia.

    “Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini