Blog

  • Pelantikan kepala daerah tak serentak, opsi revisi UU Pemda

    Pelantikan kepala daerah tak serentak, opsi revisi UU Pemda

    Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi . Foto: Istimewa

    Pelantikan kepala daerah tak serentak, opsi revisi UU Pemda
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 19:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemda, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Rencana revisi itu lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.

    Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi mengatakan kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

    Halilul mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.

    Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan  pilkada di sejumlah daerah.

    “Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/25).

    “Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi ter-delay,” ujarnya.

     

    Belum lagi, lanjut Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.

    Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul,  memang ada ide soal Pilkada tidak langsung.

    “Tapi ide Pilkada tidak langsung memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.

    Penulis: Rama Pamungkas/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam konferensi tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak akan mengubah wewenang aparat penegak hukum.

    “RUU ini tetap menjaga kewenangan yang sama seperti KUHAP saat ini,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah ditelaah lebih dalam, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP justru dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Pasal-Pasal Kontroversial

    Berikut lima poin kritis yang menjadi sorotan:

    Rekaman CCTV Tidak Wajib dan Dikuasai Penyidik

    Pasal 31 ayat (2) RUU KUHAP menyatakan pemeriksaan tersangka akan direkam dengan CCTV, tetapi rekaman ini bersifat opsional. Hal ini membuka celah terjadinya kekerasan dan penyiksaan.

    Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa rekaman hanya berada dalam penguasaan penyidik. Ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena seharusnya rekaman dikelola oleh lembaga independen agar bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka.

    Perlindungan Kelompok Rentan Tanpa Mekanisme Jelas

    Bab khusus tentang kelompok rentan di Pasal 137-139 hanya sekadar mencantumkan hak-hak, tanpa mekanisme yang memastikan pemenuhan hak tersebut.

    Tidak ada aturan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau sanksi jika hak kelompok rentan dilanggar. Hal ini dikhawatirkan menjadikan perlindungan ini sekadar formalitas di atas kertas.

    Peran Advokat Masih Dibelenggu

    Pasal 33 RUU KUHAP membatasi peran advokat hanya sebagai pendengar dan pencatat dalam pemeriksaan tersangka. Advokat tidak bisa berpartisipasi aktif, bahkan tidak bisa mencatat keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selain itu, Pasal 142 ayat (3) huruf b melarang advokat memberi pendapat di luar pengadilan, yang berpotensi membungkam suara pembelaan.

    “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Larangan seperti ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak pembelaan,” ujar Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, Dekan Fakultas Hukum UNNES.

    Syarat Penahanan Semakin Karet

    Pasal 93 ayat (5) memperluas alasan penahanan hingga sembilan poin, termasuk “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan”. Kedua alasan ini dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan tersangka.

    Padahal, tersangka berhak diam atau menyangkal dakwaan tanpa harus dianggap menghambat proses hukum.

    Restorative Justice (RJ) yang Salah Kaprah

    RUU KUHAP mencampuradukkan konsep Restorative Justice (RJ) dengan Diversi (penghentian perkara di luar sidang). RJ seharusnya bertujuan memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara.

    Anehnya, wewenang RJ justru diberikan ke penyidik kepolisian, bukan penuntut umum. Ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan terhadap korban.

    RUU KUHAP Melemahkan Peran Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    Salah satu sorotan terbesar adalah pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Dalam revisi RUU KUHAP, jaksa hanya berwenang menyidik kasus pelanggaran HAM berat, sementara kasus korupsi dihapus dari kewenangan mereka.

    “Kenapa penyidikan kasus HAM berat boleh, tapi kasus korupsi tidak? Justru lebih banyak lembaga yang menyidik akan meminimalisasi potensi abuse of power,” kata Prof. Ali Masyhar.

    Dia juga menegaskan bahwa revisi RUU ini harus melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Dia mengusulkan, pembentukan lembaga penyidik independen untuk menangani kasus-kasus khusus guna menghindari tarik ulur kepentingan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gravity Game Link Bawa 2 Job Baru di Game Ragnarok Classic Jadi Makin Seru

    Gravity Game Link Bawa 2 Job Baru di Game Ragnarok Classic Jadi Makin Seru

    Jakarta

    Setelah sukses menggelar grand launch pada Desember 2024, Gravity Game Link kembali menghadirkan gebrakan baru untuk para penggemar setia Ragnarok Classic dengan meluncurkan update terbaru Episode 5.0 bertajuk “Forgotten Legacy of Ancient Era”.

    Dalam update tersebut, Ragnarok Classic memperkenalkan dua Job baru yang siap dimainkan, yakni Monk dan Sage.

    Sebagai adaptasi dari game legendaris Ragnarok Online, Ragnarok Classic membawa pemain bernostalgia dengan elemen-elemen ikonik seperti karakter, Job, map, hingga ribuan monster lucu. Dengan mekanisme Revo-Classic, permainan ini menawarkan pengalaman bermain yang sederhana namun penuh tantangan, di mana perkembangan karakter terasa lebih bermakna melalui sistem petualangan klasik. Selain itu, tampilan antarmuka modern dan fitur-fitur terbaru juga dihadirkan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pemain.

    “Penambahan dua Job baru di Ragnarok Classic akan membawa dinamika baru dalam permainan. Mode PVP, Guild War, hingga group battle kini menjadi lebih seru dan strategis berkat kombinasi skill yang semakin beragam. Kami juga telah menyiapkan berbagai turnamen menarik dalam waktu dekat untuk menguji kemampuan para pemain,” ujar Harry Choi, President Gravity Game Link dalam siaran persnya, Selasa (25/3/2025).

    Untuk memeriahkan peluncuran update ini, Gravity Game Link telah menyiapkan berbagai hadiah eksklusif bagi para pemain aktif selama periode update berlangsung. Hadiah menarik seperti Laptop Gaming ASUS TUF, Mouse Gaming SteelSeries, Headset Gaming HyperX, hingga aksesoris gaming lainnya menanti untuk dimenangkan.

    Update terbaru di episode 5.0 dari game Ragnarok Classic. Foto: Gravity Game Link

    Kota dan Dungeon Baru Menanti

    Tak hanya menghadirkan Job baru, update Episode 5.0 juga membuka akses ke satu kota baru, Juno, serta dua dungeon menantang: Magma Dungeon dan Juperos Ruins. Kedua dungeon ini siap menguji strategi dan kemampuan para pemain dengan tantangan yang lebih kompleks dan hadiah yang tak kalah menggiurkan.

    Siapkah Kamu Memulai Petualangan Baru?

    Dengan hadirnya berbagai fitur dan konten terbaru, Ragnarok Classic kini menawarkan pengalaman bermain yang lebih seru, mendalam, dan penuh kejutan. Jadi, apakah kamu sudah siap menjelajahi dunia Rune Midgard yang kini semakin kaya dengan tantangan dan peluang? Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dalam petualangan epik ini dan raih hadiah eksklusifnya detikers.

    (agt/fay)

  • Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 dan Lalu Lintas One Way hingga Contraflow di Ruas Tol – Halaman all

    Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 dan Lalu Lintas One Way hingga Contraflow di Ruas Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 yang diterapkan di sejumlah ruas tol.

    Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2025 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

    Rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2025 berupa skema Ganjil Genap, lajur lawan arah (contraflow) hingga satu arah (one way) di sepanjang tol Trans Jawa.

    Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2025 dirancang untuk memastikan perjalanan yang lebih lancar dan aman bagi masyarakat.

    Lantas, kapan skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 mulai diterapkan.

    Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025

    Skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 diberlakukan di  Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang – Merak.

    Penerapan skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 dilajur tersebut berlaku mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dirilis dengan Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor: Kep/50/IIl/2025, dan Nomor: 05/PKS/Db/2025.

    Adapun selain skema Ganjil Genap di lalu lintas tol selama Mudik Lebaran 2025, terdapat penerapan penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow.

    Pemberlakuan one way atau sistem satu arah sudah disiapkan jadwalnya, one way pertama berlaku untuk arus mudik Lebaran dari Tol Jakarta-Cikampek.

    Kemudian untuk arus balik Lebaran 2025, jadwal one way bakal berlangsung dari Tol Semarang-Batang.

    Berikut Jadwal Sistem Satu Arah untuk Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025 berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com:

    1. Arus Mudik Lebaran 2025

    Arus mudik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang:

    Jadwal pemberlakuan pada hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way), dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta.

    Dan pada ruas jalan tol Cikopo — Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi — Sumedang — Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

    2. Arus Balik Lebaran 2025

    Arus balik mulai dari KM 414 ruas Jalan ToI Semarang – Batang sampai dengan KM 70 ruas Jalan TOI Jakarta – Cikampek:

    Berlaku pada hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

    Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way), dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang.

    Dan pada ruasjalan tol Cikopo — Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi — Sumedang — Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Semarang keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

    Untuk arus mudik, contraflow akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 sampai dengan Km 70.

    Contraflow di jalur ini untuk periode pertama akan diberlakukan mulai Kamis 27 Maret pukul 14.00 WIB sampai dengan Sabtu 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Sedangkan periode kedua, diberlakukan mulai Senin 31 Maret 2025 pukul 13.00-18.00 WIB dan Selasa 1 April 2025 pukul 11.00-18.00 WIB.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi ke Publik, Puan: Agar tidak Misleading

    Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi ke Publik, Puan: Agar tidak Misleading

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto disebut telah meminta semua jajaran anggota kabinet untuk memperbaiki komunikasi publiknya. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta jajaran kementerian dan juru bicara mengikuti instruksi Prabowo.

    Menurut Puan, instruksi tersebut harus dilaksankan agar penyampaian informasi kepada publik tidak misleading.

    “Kami harapkan semua jajaran kementerian dan juga juru bicara kepresidenan mengikuti apa yang diperintahkan oleh presiden,” kata Puan di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    “(Agar) bisa memberikan informasi yang baik, yang benar, yang jelas kepada masyarakat terkait dengan program-program pemerintah, sehingga tidak ada misleading atau salah informasi,” ujar Puan.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore, 25 Maret 2025. Prabowo, kata Sudaryono, mengingatkan untuk memperbaiki komunikasi kepada publik.

    “Pemerintah tidak antikritik, tetapi bahwa narasi kan juga harus dibangun dengan narasi yang baik. Jangan sampai opini, orang itu berasumsi. Asumsi orang itu tidak bisa kita kontrol. Jangan sampai dia dapat berita sepenggal, kemudian berasumsi negatif kan enggak bagus,” kata Sudaryono dikutip dari Antara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PT KAI Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal dan Manfaatkan Face Recognition

    PT KAI Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal dan Manfaatkan Face Recognition

    PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada para calon penumpang sebelum berangkat menggunakan kereta api di stasiun manapun dalam rangka mudik Lebaran 2025.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba, mengatakan bahwa penumpang diminta berangkat lebih awal atau minimal 30 menit sebelum keberangkatan.

    “KAI mengimbau para pelanggan untuk tiba di stasiun minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari kendala saat proses boarding,” kata Anne pada 24 Maret 2025.

    Setelah itu, Anne mengatakan bahwa penumpang juga bisa memanfaatkan layanan face recognition dari KAI yang telah disediakan.

    “Teknologi ini memungkinkan proses verifikasi identitas yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan, selaras dengan komitmen KAI dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar dia.

    Dilansir dari Antara, fasilitas tersebut sudah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, Semarang Poncol, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Medan.

    Anne mengungkapkan bahwa penjualan tiket mencapai 2.810.355 tiket atau 76 persen dari yang disediakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Sementara KA Lokal mencapai 197.739 tiket atau 17 persen.

    “Dari jumlah tersebut, 2.612.616 tiket adalah untuk perjalanan kereta api jarak jauh dengan tingkat okupansi sebesar 76 persen sementara penjualan tiket KA Lokal tercatat sebanyak 197.739 tiket atau 17 persen dari total kapasitas,” kata Anne.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyebut pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk kebutuhan para pemudik.

    Sebagai pengingat, tiket kereta api untuk perjalanan mudik 2025 bisa dibeli melalui online atau mendatangi stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNN-BPS sepakati perjanjian kerja sama pengukuran prevalensi narkoba

    BNN-BPS sepakati perjanjian kerja sama pengukuran prevalensi narkoba

    “Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang penyalahgunaan narkoba di masyarakat,”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba melalui penandatanganan PKS di Jakarta, Senin (24/3).

    Kepala Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Kapuslitdatin) BNN Agustinus Pangaribuan berharap pendekatan yang digunakan dalam pengumpulan data penyalahgunaan narkoba dapat semakin optimal dengan adanya kolaborasi antara BNN dan BPS.

    “Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujar Agustinus dalam sambutan acara penandatanganan PKS dengan BPS, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, pihak BPS berkomitmen dalam mendukung pengelolaan data narkotika yang lebih sistematis dan berbasis ilmiah.

    Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPS Edy Mahmud menuturkan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam pengolahan dan analisis data untuk membantu BNN dalam memetakan kondisi penyalahgunaan narkoba secara lebih akurat.

    “Sinergi ini diharapkan mampu memberikan solusi berbasis bukti bagi perumusan kebijakan nasional terkait narkotika,” kata Edy dalam kesempatan yang sama.

    Penandatanganan PKS antara BNN melalui Puslitdatin dan BPS dilakukan seiring penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi permasalahan serius dan mengancam generasi bangsa Indonesia.

    Melalui kerja sama tersebut, BNN dan BPS akan mengembangkan berbagai inisiatif, termasuk dukungan perancangan desain sampling dalam rangka pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai referensi bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Penandatanganan PKS itu menjadi langkah maju dalam memperkuat kebijakan berbasis data dan membangun strategi nasional yang lebih komprehensif dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih dari narkoba (Bersinar).

    Adapun dalam acara penandatanganan PKS, turut hadir Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, Kapuslitdatin BNN Agustinus Pangaribuan, dan Plt. Sekretaris Utama BPS Edy Mahmud, beserta jajarannya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pos pelayanan, atau posyan Bunder Gresik. Jenderal polisi bintang dua ini, secara marathon mengunjungi sejumlah pos strategis sebagai persiapan arus mudik lebaran 2025.

    Saat mengecek di posyan, Irjen Pol Nanang Avianto mengapresiasi keberadaan pos tersebut yang memanjakan pemudik dengan berbagai pelayanan.

    “Sebelum ke Gresik saya terlebih dulu beserta jajaran Polda Jatim melakukan pemantauan jalur mudik dari arah barat, mulai dari Ngawi, Madiun, Jombang, hingga tiba di Gresik,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

    Meski tidak dapat mengawasi seluruh jalur secara langsung pada hari H lanjut dia, pihaknya telah merencanakan kunjungan bertahap ke berbagai titik strategis di wilayah Jawa Timur.

    “Untuk mendukung itu semua, kami juga menggelar Oerasi Ketupat Semeru 2025 akan berlangsung selama 17 hari dengan melibatkan 15.231 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait,” ungkapnya.

    Selain personel juga disiapkan 204 Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Terpadu di berbagai titik strategis untuk menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik serta arus balik.

    “Kami juga telah melakukan pemetaan daerah rawan serta menyiapkan rest area bagi pemudik. Sosialisasi mengenai titik-titik peristirahatan ini telah disebarluaskan melalui berbagai media agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman,” paparnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik telah siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 H.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar memanfaatkan posyan dan pospam. Jika merasa lelah, segera beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas,” urainya. [dny/kun]

  • ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    “Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

    “Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

    Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

    “Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

    “Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

    Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.

  • Kebakaran Samping Rel, Perjalanan Kereta Duri-Tangerang Hanya Sampai Rawabuaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Kebakaran Samping Rel, Perjalanan Kereta Duri-Tangerang Hanya Sampai Rawabuaya Megapolitan 25 Maret 2025

    Kebakaran Samping Rel, Perjalanan Kereta Duri-Tangerang Hanya Sampai Rawabuaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Perjalanan kereta pada lintas Stasiun Duri menuju Tangerang terhambat akibat kebakaran yang melanda rumah tinggal di Grogol, Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025) pukul 18.30 WIB.
    Saat ini, petugas pemadam kebakaran sedang melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran. Namun, lajur kereta tersebut masih belum dapat dilalui.
    “Untuk proses pemadaman dan memastikan keselamatan, jaringan Listrik Aliran Atas (LAA) dari Stasiun Duri menuju Stasiun Rawabuaya untuk sementara dipadamkan terlebih dahulu dan perjalanan kereta belum bisa melintas di lokasi kebakaran,” kata Manajer Humas KAI Leza Arlan dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa (25/3/2025).
    KAI juga telah melakukan rekayasa pola perjalanan kereta, dengan rute yang hanya sampai Stasiun Rawabuaya dan kembali ke Tangerang. Sementara itu, kereta dari arah Stasiun Duri belum bisa melintas.
    Bagi para penumpang yang telah memiliki tiket kereta Bandara Soekarno Hatta, KAI memberikan kesempatan untuk melakukan refund.
    “Untuk pengguna Commuter Line Basoetta yang sudah memiliki tiket dan masih tertahan perjalanannya, dapat melakukan refund atau pengembalian biaya tiket di stasiun-stasiun Commuter Line Basoetta dan menggunakan transportasi lainnya,” tambah Leza.
    Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, ini dimulai pada pukul 18.27 WIB di Jalan Dokter Makaliwe 1 Nomor 10 B.
    Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 18.33 WIB dengan mengerahkan 22 unit dan 110 personel.
    Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi, menjelaskan saat ini kondisi kebakaran sudah dalam proses pendinginan.
    “Alhamdulillah sudah proses pendinginan,” kata Satriadi saat dihubungi pada Selasa (25/3/2025).
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai dugaan penyebab kebakaran maupun korban yang ditimbulkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.