Blog

  • Ojol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran – Page 3

    Ojol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran – Page 3

    Menanggapi protes ini, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

    “Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli ditemui di Jakarta, Selasa 

    Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. “Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

    “Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” terang Menaker.

     

  • 3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, bagaimana jika THR Anda tidak kunjung cair atau dibayar terlambat?

    Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan THR 2025 untuk membantu Anda.

    Posko Aduan THR 2025

    Kemnaker telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025. Posko ini melayani konsultasi tatap muka di PTSA Kemnaker pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Selain itu, posko juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

    Posko ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mereka.

    3 Cara Lapor THR 2025

    Jika Anda mengalami masalah terkait THR, berikut adalah 3 cara untuk melapor:

    1. Via Website SIAP KERJA

    – Akses situs web SIAP KERJA (https://account.kemnaker.go.id/).

    – Login atau daftar jika belum memiliki akun.

    – Pilih menu “Konsultasi THR” atau “Pengaduan THR” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

    Ilustrasi THR.

    2. Via Call Center

    Hubungi nomor 1500-630 untuk menyampaikan aduan atau berkonsultasi.

    3. Posko Tatap Muka

    Kunjungi PTSA Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

    – Teguran tertulis.

    Pembatasan kegiatan usaha.

    – Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

    – Pembekuan kegiatan usaha.

    Sanksi ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR.

    Prediksi Pencairan THR 2025

    Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

    Namun, khusus THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

    Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran THR Anda. Bagikan informasi ini kepada rekan kerja dan teman-teman Anda.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemnaker. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat saat melaporkan pelanggaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini 26 Maret 2025, Pegadaian Turun Rp10 dan Antam Turun Rp3.000

    Harga Emas Hari Ini 26 Maret 2025, Pegadaian Turun Rp10 dan Antam Turun Rp3.000

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut harga emas hari ini, Rabu 26 Maret 2025 lengkap. Sobat PR bisa membeli logam mulia tersebut di tempat resmi seperti Pegadaian, Antam, Galeri24, UBS, dan lainnya. Simak pergerakan harganya secara lengkap.

    Ada penurunan dari Pegadaian dan Antam untuk harganya. Sobat PR yang ingin investasi bisa mulai melakukannya menjelang Lebaran 2025. Diharapkan kondisi finansial akan aman menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada akhir Maret 2025 mendatang.

    Bagaimana harga emas hari ini, Senin 26 Maret 2025? Berikut selengkapnya:

    Harga emas 26 Maret 2025 di Pegadaian Harga beli: Rp16.580 per 0,01 gram Harga jual: Rp16.080 per 0,01 gram Harga emas 26 Maret 2025 di Antam 0,5 gram: Rp954.000 1 gram: Rp1.803.000 2 gram: Rp3.545.000 3 gram: Rp5.292.000 5 gram: Rp8.785.000 10 gram: Rp17.513.000 25 gram: Rp43.652.000 50 gram: Rp87.223.000 100 gram: Rp174.365.000 250 gram: Rp435.641.000 500 gram: Rp871.066.000 1.000 gram: Rp1.742.090.000 Harga emas 26 Maret 2025 di Galeri24 0,5 gram: Rp937.000 1 gram: Rp1.738.000 2 gram: Rp3.409.000 5 gram: Rp8.428.000 10 gram: Rp16.740.000 25 gram: Rp41.807.000 50 gram: Rp83.547.000 100 gram: Rp167.077.000 250 gram: Rp417.360.000 500 gram: Rp834.719.000 1.000 gram: Rp1.679.438.000 Harga emas 26 Maret 2025 di UBS 0,5 gram: Rp951.000 1 gram: Rp1.758.000 2 gram: Rp3.490.000 5 gram: Rp8.621.000 10 gram: Rp17.151.000 25 gram: Rp42.792.000 50 gram: Rp85.409.000 100 gram: Rp170.748.000 250 gram: Rp426.744.000 500 gram: Rp852.483.000

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Maret 2025, Naik atau Turun jelang Lebaran 2025?

    Harga Emas Hari Ini 25 Maret 2025: Naik atau Turun H-6 Lebaran?

    Ilustrasi harga emas hari ini, Rabu 26 Maret 2025 untuk Pegadaian, Antam, Galeri24, dan UBS, ada penurunan harga, simak selengkapnya untuk panduan investasi logam mulia. Pixabay/Linda Hamilton

    Tips investasi emas Memastikan tujuan investasi Sesuaikan dengan keuangan pribadi Mencari tempat untuk beli emas Pantau perkembangan harga emas Pilih waktu yang tepat Simpan emas di tempat yang aman Fokus ke masa depan Penyebab perbedaan harga emas Kondisi global yang tidak pasti Penawaran dan permintaan emas Kebijakan moneter Inflasi Nilai tukar dolar Amerika Serikat

    Demikian info harga emas hari ini, Rabu 26 Maret 2025 untuk Pegadaian, Antam, UBS, dan Galeri24. Sobat PR bisa menjadikannya referensi investasi logam mulia yang bisa dilakukan sebelum Lebaran 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Meme Assalamualaikum Pildun, Trio Tembok King Indo Cari Lawan Sepadan

    Meme Assalamualaikum Pildun, Trio Tembok King Indo Cari Lawan Sepadan

    Meme Assalamualaikum Pildun, Trio Tembok King Indo Cari Lawan Sepadan

  • Modus Penipuan Baru Muncul, Begini Cara Kenali Catphising

    Modus Penipuan Baru Muncul, Begini Cara Kenali Catphising

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para penipu terus mengembangkan modusnya agar bisa mendapatkan banyak keuntungan dari korbannya. Salah satunya adalah catphishing yang berasal dari catfishing dan phishing.

    Catfishing sendiri merupakan modus penipuan dengan menggunakan informasi palsu secara online. Biasanya akan muncul foto-foto yang ternyata diambil dari berbagai media sosial, Google ataupun AI generatif.

    Penipuan catfishing berakhir buruk bagi korbannya, mulai dari patah hati hingga kerugian finansial.

    Sementara itu, phishing adalah serangan untuk mendapatkan akses ke perangkat korban. Akses didapatkan dengan mencuri informasi, bisa melalui aplikasi atau situs berbahaya.

    Laman Sun Sentinal menuliskan Catphishing adalah menggunakan cara catfishing agar bisa melakukan serangan phishing. Jika berhasil, para penipu bisa masuk ke jaringan kerja korban. Jadi bukan hanya korban seorang saja yang terdampak namun juga perusahaan.

    Berbeda dengan catfishing, penipu catphishing tidak akan mengeksploitasi hubungan asmara. Namun, pelaku akan membuat korban merasa mendapatkan pesan terkait pekerjaan  dengan menggunakan profil LinkedIn palsu atau informasi lainnya.

    Bentuknya bisa apapun. Dari pemasok, penjualan atau konsultan keamanan.

    Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menghindari penipuan-penipuan tersebut, termasuk catphishing? Berikut tips dari laman Sun Sentinal, dikutip Senin (24/3/2025):

    Minta untuk melakukan video chat, Anda perlu khawatir jika orang tersebut terus menunda.
    AI generatif bisa meninggalkan jejak yang sangat terlihat. Misalnya dalam profil media sosialnya akan terlihat tampilan aneh atau gambar jari-jari yang berantakan.
    Hati-hati dengan cerita yang diungkapkan pihak tersebut. Misalnya cerita sedih untuk menarik hati Anda agar mempercayainya
    Jangan bagikan informasi pribadi apapun secara online dengan orang lain
    Gunakan platform seperti reverse Google Image untuk mencari apakah gambar yang Anda terima sudah pernah dipublikasikan pihak lain. Ini dilakukan untuk menilai keaslian profil seseorang

    (dem/dem)

  • Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

    Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

    Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

    “Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

    Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

    “Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

    Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

    Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

    Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

    “Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

    Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

    “Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

    Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

    “Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Dwi.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

    Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Pesan Cak Imin saat Tutup Kajian Kitab Karya KH Hasyim Asy`ari – Page 3

    Pesan Cak Imin saat Tutup Kajian Kitab Karya KH Hasyim Asy`ari – Page 3

    Menurut Kiai Said, Mbah Hasyim memaparkan lima jalan sufi dalam kitab tersebut. Pertama, takwa kepada Allah di manapun. Kedua, selalu berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketiga, berpaling dari makhluk, baik ketika dipuji atau saat dibenci.

    Lalu keempat, lanjut Kiai Said, menerima atau rida atas setiap rahmat dan nikmat yang Allah berikan. Kelima, selalu mengembalikan apapun kepada Allah, baik yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan.

    “Maka hakikatnya takwa, dawuh Mbah Hasyim, adalah wara`, yaitu selektif, istikamah, konsisten, menjaga sunnah serta akhlakul karimah,” jelas Kiai S’kk

    Sebagai informasi, penutupan kajian kitab tersebut dihadiri oleh seluruh narasumber, yaitu KH. Ahmad Badawi Basyir, KH. Nur Hayid, KH. Ahmad bin Kafabih, KH. Rif`an Nasir, KH. Maman Imanulhaq, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, serta Nyai Hj. Hindun Anisah.

    Hadir di lokasi Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH. Saifullah Maksum, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB Anggia Ermarini, Rivqy Abdul Halim, dan Muhammad Khazin.

  • Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Jakarta

    Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.

    Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.

    Berikut ini bunyinya:

    (1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri
    (3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri

    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
    b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi

    (5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

    (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

    Pada Pasal 125, dinyatakan penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan ke ketua pengadilan negeri.

    Sementara Pasal 126 mengatur penyimpanan hasil penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait. Sedangkan Pasal 127 menjelaskan soal hasil penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya. Pasal 128 mengatur hasil penyadapan bersifat rahasia.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan,” demikian tertulis dalam draf tersebut.

    KPK Pakai Asas Lex Spesialis

    Ilustrasi penggeledahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

    KPK mengatakan aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

    “KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Tanak mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

    “Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

    Tanak mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam revisi KUHAP.

    “Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap, kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3).

    Boyamin mengatakan KPK mempunyai kewenangan lex specialis, yang berarti bisa mengabaikan aturan yang lebih umum karena ada aturan lebih khusus. Dalam penyadapan, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan.

    “Jadi itu istilahnya tetap khusus, undang-undang khusus lex specialis, yang khusus mengesampingkan yang umum,” kata dia.

    “Kalau KPK ya tetap punya kewenangan sesuai itu tadi, tidak perlu izin ketua pengadilan, cukup perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang protes pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berlanjut.

    Aksi protes terakhir kali dilakukan oleh para mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/3/2025). Ratusan massa menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dilansir dari Antara, aksi massa yang dikawal aparat kepolisian bermulai di titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

    Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.

    Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

    Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.

    Gelombang protes juga sebelumnya digelar di Bandung, Jawa Barat yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat. Aksi protes tersebut pecah hingga akhirnya menimbulkan pengerusakan pada sejumlah fasilitas umum.

    Kantor Hana Bank di Jalan Ir. H. Juanda hangus terbakar pada saat aksi demonstrasi. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tengah menyelidiki kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh massa saat aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat.

    Tidak hanya itu, papan reklame juga menjadi sasaran pengerusakan oleh massa yang diduga peserta akhir demonstrasi penolakan RUU TNI.

    Aksi protes besar-besaran terhadap RUU TNI kali pertama digelar di depan Kantor DPR pada saat sidang paripurna pengesahan aturan tersebut.

    Demonstrasi penolakan RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

    Pemblokiran itu kemudian telah mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto di lokasi unjuk rasa.

    Pemerintah dan DPR Bergeming

    Menjelang sepekan pengesahan RUU TNI tersebut, gelombang aksi penolakan masih terus berlanjut di sejumlah daerah. Namun, pemerintah masih bergeming dengan hal tersebut.

    Namun, DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari RUU TNI yang baru kepada publik.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “Insyaallah secepatnya,” kata Puan.

    Ketua MPR Ahmad Muzani meyakini Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken keputusan presiden (Keppres) penetapan RUU TNI menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari publik.

    “Saya kira iya [segera meneken Keppres]. [Namun] Saya tidak tahu [tanggal penekenan],” ujarnya di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini menekankan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RUU TNI sebenarnya tidak terjadi.

    Menurutnya, UU TNI baru justru menjelaskan apa yang boleh ditempati TNI aktif dan tidak, sehingga harus menanggalkan kedinasan aktifnya alias pensiun dari dunia militer.

    “Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” terang Muzani.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).