Blog

  • Menteri LH Ancam Gugat Perusahaan Terkait Sampah Plastik, Market Leader AMDK jadi Perhatian

    Menteri LH Ancam Gugat Perusahaan Terkait Sampah Plastik, Market Leader AMDK jadi Perhatian

    Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan kepada para produsen yang abai terhadap pengelolaan sampah. Ia memastikan siap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi penyumbang utama sampah plastik di Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, pada Senin, 24 Maret 2025. Jalur hukum yang ditempuh tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” ujar Hanif.

    Dalam laporan Brand Audit Report 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, setidaknya ada beberapa produsen yang menjadi penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia. Salah satunya, perusahaan market leader Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersohor di Tanah Air.

    Laporan ini menyebutkan bahwa dalam empat tahun berturut-turut, perusahaan tersebut menduduki peringkat teratas sebagai penyumbang utama sampah plastik di berbagai perairan dan lokasi pembuangan sampah.
     

    Berdasarkan audit yang dilakukan terhadap 623.021 item sampah yang dikumpulkan dari sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali serta Banyuwangi, ditemukan bahwa perusahaan market leader AMDK menyumbang sebanyak 36.826 item sampah plastik. Jenis kemasan gelas plastik yang diproduksi oleh perusahaan tersebut menjadi kontributor terbesar dalam pencemaran lingkungan.

    Sungai Watch menyoroti ketidakseimbangan antara klaim perusahaan terkait inisiatif daur ulang dengan realitas di lapangan. Meskipun perusahaan menyatakan bahwa seluruh kemasannya ‘100 persen dapat didaur ulang’, faktanya produk dalam kemasan gelas plastik sekali pakai masih mendominasi dan sulit didaur ulang di Indonesia.
    Tindak lanjut pemerintah terhadap produsen abai pengelolaan sampah
    Menteri Hanif menegaskan produsen memiliki tanggung jawab penuh atas kemasan produk yang mereka hasilkan. Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memastikan produknya dapat dikelola atau didaur ulang dengan baik.

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerapkan mekanisme ganti rugi terhadap perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pencemaran. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, pemerintah tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

    “Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah,” ujar Menteri Hanif dengan tegas.

    Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menangani masalah sampah plastik. Penerapan aturan yang lebih ketat akan memaksa produsen untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan besar untuk benar-benar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk mereka.

    Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan kepada para produsen yang abai terhadap pengelolaan sampah. Ia memastikan siap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi penyumbang utama sampah plastik di Indonesia.
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, pada Senin, 24 Maret 2025. Jalur hukum yang ditempuh tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
     
    “Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” ujar Hanif.

    Dalam laporan Brand Audit Report 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, setidaknya ada beberapa produsen yang menjadi penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia. Salah satunya, perusahaan market leader Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersohor di Tanah Air.
     
    Laporan ini menyebutkan bahwa dalam empat tahun berturut-turut, perusahaan tersebut menduduki peringkat teratas sebagai penyumbang utama sampah plastik di berbagai perairan dan lokasi pembuangan sampah.
     

    Berdasarkan audit yang dilakukan terhadap 623.021 item sampah yang dikumpulkan dari sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali serta Banyuwangi, ditemukan bahwa perusahaan market leader AMDK menyumbang sebanyak 36.826 item sampah plastik. Jenis kemasan gelas plastik yang diproduksi oleh perusahaan tersebut menjadi kontributor terbesar dalam pencemaran lingkungan.
     
    Sungai Watch menyoroti ketidakseimbangan antara klaim perusahaan terkait inisiatif daur ulang dengan realitas di lapangan. Meskipun perusahaan menyatakan bahwa seluruh kemasannya ‘100 persen dapat didaur ulang’, faktanya produk dalam kemasan gelas plastik sekali pakai masih mendominasi dan sulit didaur ulang di Indonesia.

    Tindak lanjut pemerintah terhadap produsen abai pengelolaan sampah

    Menteri Hanif menegaskan produsen memiliki tanggung jawab penuh atas kemasan produk yang mereka hasilkan. Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memastikan produknya dapat dikelola atau didaur ulang dengan baik.
     
    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerapkan mekanisme ganti rugi terhadap perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pencemaran. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, pemerintah tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
     
    “Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah,” ujar Menteri Hanif dengan tegas.
     
    Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menangani masalah sampah plastik. Penerapan aturan yang lebih ketat akan memaksa produsen untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan besar untuk benar-benar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk mereka.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Bentrok Pecah, Aparat Bubarkan dan Sisir Demonstran Tolak Revisi UU TNI

    Bentrok Pecah, Aparat Bubarkan dan Sisir Demonstran Tolak Revisi UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bentrokan meletus antara aparat dengan demonstran yang menolak pemberlakuan Undang-undang TNI. Aparat diduga melakukan tindakan represif dengan memukuli hingga menangkap para demonstran.

    Berdasarkan video-video yang beredar di media sosial, aparat tampak berupaya membubarkan demonstran dengan menembakan gas air mata. Sementara itu, demonstran yang tak mau kalah, menembakan kembang api ke arah aparat. 

    Dilansir dari Antara, ketegangan antara aparat dengan demonstran memuncak pada pukul 18.30 WIB. Aparat berupaya membubarkan paksa massa yang berada di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. 
    Mereka menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.

    Sesuai peraturan yang ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

    Sementara, mereka sudah melebihi jam yang diperkenankan. Para pendemo yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan diri dengan berlarian maupun berjalan dengan cepat untuk menghindari semprotan air dari petugas.

    Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat.

    Sebelum dibubarkan, para pendemo melempari petugas dengan petasan dan juga benda yang berada di sekitar lokasi.

    Hingga berita ini ditulis pada pukul 19.15 WIB, petugas masih terus menghalau massa aksi untuk kembali ke tempat masing-masing.

  • BUMA Terbitkan Sukuk Rp2 Triliun, Investor Langsung Serbu!

    BUMA Terbitkan Sukuk Rp2 Triliun, Investor Langsung Serbu!

    Jakarta: PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak perusahaan utama PT BUMA Internasional Grup Tbk (IDX: DOID), resmi mencatatkan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI). 
     
    Penerbitan sukuk senilai Rp2 triliun ini mendapat sambutan luar biasa dari investor dengan oversubscribed 1,1 kali, mencerminkan tingginya kepercayaan pasar terhadap BUMA.
    Sukuk Ijarah BUMA 2025 dorong langkah besar di Pasar Modal Syariah
    BUMA menerbitkan sukuk dalam tiga seri dengan tenor 370 hari, 3 tahun, dan 5 tahun. Menariknya, lebih dari 50 persen dana yang masuk berasal dari investor jangka panjang yang memilih tenor 5 tahun. 
     
    Hal ini menunjukkan optimisme pasar terhadap stabilitas dan prospek jangka panjang BUMA.

    Direktur BUMA International Group, Iwan Fuad Salim, menyampaikan kebanggaannya atas pencatatan sukuk ini. Pencatatan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 adalah tonggak bersejarah bagi kami. 
     
    “Ini merupakan tonggak bersejarah bagi Grup, khususnya bagi PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), yang telah berkiprah dan memiliki rekam jejak yang kuat di industri pertambangan Indonesia selama lebih dari 26 tahun,” kata Iwan di Jakarta, 27 Maret 2025.
     

    Dukungan BEI dan regulator
    Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, turut memberikan apresiasinya. Dia bilang, BUMA menjadi perusahaan ketiga yang mencatatkan Sukuk Ijarah tahun ini di BEI. 
     
    “Pencapaian pencatatan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 merupakan bagian dari kerja keras segenap manajemen dan karyawan perseroan yang sangat kami apresiasi, serta menjadi langkah awal bagi Perseroan untuk menjadi lebih besar lagi,” tutur Kristian.
     
    Dengan pencatatan ini, BUMA bergabung dengan 59 emisi Sukuk Ijarah lainnya di BEI, memperkuat posisinya di pasar modal syariah Indonesia.
    Alokasi dana Sukuk BUMA 
    BUMA berencana menggunakan hasil penerbitan sukuk ini untuk memperkuat operasional di Indonesia. 
     
    Dana akan dibagi secara merata dengan rincian 50 persen untuk belanja modal (capital expenditure) guna meningkatkan kapasitas operasional.
     
    Sebanyak 50 persen sisanya untuk modal kerja, memastikan kelancaran operasional perusahaan.
     
    Penerbitan sukuk ini pun didukung oleh tiga perusahaan sekuritas ternama, yaitu PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
     
    Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat.
     
    Tertarik dengan investasi di Sukuk? Pantau terus berita terbaru seputar pasar modal hanya di sini!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Polisi imbau pemudik motor yang bawa anak perbanyak istirahat

    Polisi imbau pemudik motor yang bawa anak perbanyak istirahat

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengimbau kepada pemudik berkendara sepeda motor yang membawa anak untuk memperbanyak istirahat demi menjaga keselamatan.

    “Untuk yang membawa anak kecil, orok (bayi), saya hanya mohon untuk menjaga keselamatan, setiap kota berhenti untuk mementingkan kondisi anak,” kata Panit Keamanan dan Keselamatan Satuan Wilayah Jakarta Timur Iptu Teguh Budi Raharjo saat ditemui di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis malam.

    Terlihat sejak pukul 20.30 WIB arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang dari arah Jakarta menuju Bekasi mulai dipadati pemudik yang menggunakan sepeda motor ke arah timur.

    Tak sedikit pemudik yang membawa satu anak duduk di depan pengemudi dan anak kedua di jok belakang bersama istri. Beberapa motor juga terlihat membawa kardus diikat di jok belakang.

    Menurut Teguh, kondisi anak khususnya bayi di bawah lima tahun (balita) harus banyak istirahat karena kondisi fisiknya tak sekuat orang dewasa.

    “Mengingat kondisi balita cukup rentan, jangan sampai kejadian hal yang tidak diinginkan, bayinya nangis terus. Jadi boleh mudik, tapi harus menjaga keselamatan keluarga,” ucap Teguh.

    Penggunaan motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal itu karena motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

    Jumlah penumpang motor juga dibatasi, begitupun dengan barang bawaan. Lebih baik, kata Teguh, penumpang maksimum dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi lebar setang.

    “Imbauannya, kemungkinan besar mereka bawa barang banyak untuk oleh-oleh orang tua. Tapi kita maklumi, karena memang mereka yang menginginkan. Cuma maksud saya kalau bisa oleh-oleh ga usah, cukup pakaian saja,” ujar Teguh.

    Volume kendaraan di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur naik mencapai 50 persen dari hari biasanya memasuki hari keempat menjelang (H-4) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Untuk seluruh pengemudi, saya atensi agar semua berhati-hati mengingat malam ini cukup meriah sekitar 40-50 persen yang sudah mengarah timur jauh,” kata Teguh.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu

    Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

    Yassierli dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif.

    Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.

    “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” kata dia.

    Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

    “Hopefully (sebelum lebaran), saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar dia.

    Meski begitu, Yassierli menilai inisiatif BHR untuk ojol sebagai langkah positif karena baru pertama kali dilakukan tahun ini. Dia meminta pemahaman semua pihak mengingat waktu persiapan yang terbatas.

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

    Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

    Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

    “Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” kata Lily.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kenneth DPRD DKJ Apresiasi Langkah Pram-Rano Adakan Mudik Gratis untuk Warga Jakarta

    Kenneth DPRD DKJ Apresiasi Langkah Pram-Rano Adakan Mudik Gratis untuk Warga Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta hari ini, Jumat (27/3/2025) melepas peserta program mudik gratis di Monas.

    Para pemudik itu dilepas langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung menuju  sejumlah kota tujuan baik di Jawa dan Sumatera.

    Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, program mudik gratis memang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

    Terutama bagi mereka yang ingin pulang kampung namun terbebani dengan biaya transportasi. 

    Ia pun mendukung penuh langkah yang sudah dibuat Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno itu.

    “Saya mendukung program mudik gratis yang dicanangkan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, karena mudik gratis dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu untuk pulang kampung tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi yang tinggi. 

    Dengan adanya program ini, lebih banyak orang bisa merasakan kebahagiaan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman,” kata Kenneth, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Kenneth, secara keseluruhan mudik gratis memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan emosional bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang mungkin sulit untuk melakukan perjalanan pulang kampung karena terkendala finansial atau transportasi.

    Namun, kata dia, meskipun program mudik gratis memiliki banyak manfaat, ada beberapa kekurangan atau tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. 

    Seperti keterbatasan kuota, sehingga tidak semua orang yang ingin ikut mudik gratis bisa mendapatkan kesempatan. 

    “Banyak orang yang mendaftar terlambat atau tidak terpilih, sehingga harus mencari alternatif lain. 

    Banyak warga yang mengeluh melakukan war tiket mudik gratis namun tidak pernah mendapatkan tiket,” kata dia.

    Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI Jakarta ke depannya bisa mencarikan solusi yang lebih baik lagi bagi warga yang benar-benar tak mampu untuk bisa membeli tiket mudik.

    Selain itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga harus mewaspadai adanya potensi penyalahgunaan program mudik gratis yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga proses pendaftaran secara online yang berisiko tidak adil.

    “Jika sistem pendaftaran tidak transparan atau terlalu kompetitif, ada kemungkinan bahwa orang-orang yang membutuhkan tiket mudik gratis tidak bisa mendapatkannya, karena prosesnya yang sangat cepat atau adanya manipulasi oleh pihak tertentu. .

    Dan terkadang ada pihak yang menyalahgunakan program mudik gratis, seperti menjual tiket atau memanipulasi sistem pendaftaran, yang mengurangi kesempatan bagi orang yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

    Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi lebih ketat agar tiket tidak disalahgunakan atau dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” lanjut Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Namun, kata dia, program mudik gratis secara online membutuhkan evaluasi lebih lanjut dan perbaikan pada berbagai aspek, seperti transparansi pendaftaran, pengelolaan armada, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan. 

    “Dengan adanya perbaikan tersebut, program ini bisa lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar dan signifikan bagi masyarakat,” tuturnya.

    Kenneth juga mengimbau bagi warga Jakarta yang akan mudik untuk memperhatikan kondisi rumah sebelum ditinggal, untuk memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman sebelum ditinggal mudik.

    “Jika perlu, bisa menggunakan timer untuk menyalakan lampu secara otomatis agar rumah terlihat tidak kosong. Mudik adalah momen berharga untuk berkumpul dengan keluarga. Nikmatilah perjalanan dan pertemuan dengan orang-orang tersayang, meskipun perjalanan bisa penuh tantangan,” tuturnya.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini melepas keberangkatan 26.392 pemudik dalam program mudik gratis yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

    Dalam sambutan, Pramono mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan program ini dan menyampaikan pesan kepada para pemudik untuk menjalani perjalanan dengan aman, nyaman, dan tertib. 

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan serta selalu berdoa agar perjalanan mudik berjalan lancar.

    “Mudah-mudahan perjalanan mudik ini bisa dinikmati, aman, dan sampai di tujuan dengan selamat,” ujar Pramono.

    (TribunJakarta)

  • Jangan Saya yang Disuruh Membuktikan

    Jangan Saya yang Disuruh Membuktikan

    GELORA.CO –  Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menilai kembali merebaknya isu ijazah palsunya sebagai sebuah fitnah murahan.

    “Ya itu fitnah murahan yang diulang-ulang terus,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Kamis (27/3/2025) siang.

    Kasus ijazah Jokowi di Universitas Gadjah Mada palsu kembali mengemuka setelah mantan Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam akun YouTube Balige Academy.

    Rismon menuding bahwa ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1985 dengan jenis huruf Times New Roman yang menurutnya pada masa itu belum ditemukan.

    Lebih dari itu, Jokowi juga telah menegaskan sebenarnya tudingan tersebut juga telah dibantah oleh almamater tempat dirinya menimba ilmu.

    “Wong sudah dari UGM dulu sudah menyampaikan. Dekan kehutanan juga menyampaikan secara jelas dan tegas menyampaikan ya kan,” lanjut Jokowi.

    Selain itu juga rekan-rekan seangkatan di bangku kuliah juga menyatakan Jokowi berkuliah di UGM sehingga tudingan ijazah palsu tersebut tak berdasar.

    “Teman juga banyak sekali yang menyampaikan,” tegas Jokowi.

    Meski demikian, Jokowi memilih santai untuk menanggapi tudingan yang telah ada sejak mencalonkan diri sebagai Calon Presiden RI tahun 2014 silam tersebut.

    Namun, mantan Gubernur Jakarta ini juga meminta kepada pihak yang menggulirkan isu itu untuk bisa membuktikan tudingan terkait ijazah palsu yang ditujukan kepada dirinya.

    “Ya enggak apa-apa. Kalau saya tidak bosan sih, tapi sekali lagi yang mendalilkan suruh membuktikan. Jangan saya yang disuruh membuktikan,” pungkas Jokowi.

    Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya. Civitas Akademika UGM juga angkat bicara mengenai tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.

    Salah satunya adalah Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta. Sigit menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Rismon merupakan penyesatan. Sigit menambahkan bahwa pada tahun 1985, jenis huruf Times New Roman telah lazim digunakan sebagai sampul skripsi dan telah ada di banyak percetakan di sekitar UGM.

  • 1
                    
                        Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh
                        Medan

    1 Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh Medan

    Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara
    Bobby Nasution
    angkat bicara terkait penetapan tersangka Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
    Bobby awalnya mengatakan telah mengetahui informasi tersebut.
    “Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda,” ujar Bobby singkat usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api
    Medan
    , Kamis (27/3/2025).
    Bobby lalu tidak berkomentar panjang; dia hanya mengatakan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
    Dia pun mengimbau ke jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang “aneh-aneh”.
    “Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli,” ujar mantan wali kota Medan tersebut.
    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Ilyas terjadi pada tahun 2021.
    Kala itu, dia masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
    Kemudian, dia menangani proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP.
    “Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),” ujar Oppon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
    Oppon belum mendetailkan bagaimana cara Ilyas melakukan korupsi, namun mereka mengatakan telah memiliki dua alat bukti.
    “Dan bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan (proyek tersebut) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
    Kata Oppon, akibat perbuatannya, Ilyas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, Kamis, 27 Maret 2025. Soal adanya motif politik dan unsur balas dendam yang disebut kubu Hasto, jaksa menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.

    Jaksa menegaskan, perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut jaksa, KPK tidak memiliki agenda lain dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun selain penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Oleh karena itu dalih Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

    Terkait dalih Hasto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, perkara Hasto memang bukan kasus yang terkait kerugian keuangan negara tetapi ia dijerat pasal suap.

    Awalnya jaksa memaparkan soal dalih Hasto yang menyebut dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Kemudian, kubu Hasto berdalih dalam perkara yang saat ini ditangani KPK tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam hal ini, jaksa menegaskan kubu Hasto telah salah memaknai ketentuan pasal tersebut.

    Dijelaskan jaksa, terdapat kata “dan/atau” setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a, kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.

    Apalagi perkara Hasto, bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan terkait pasal suap.

    “Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” ujar jaksa.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota TNI AL Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Bakal Dihukum Berat

    Anggota TNI AL Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Bakal Dihukum Berat

    JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan menghukum berat terhadap anggota TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    “Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 27 Maret, disitat Antara.

    Kristomei menjelaskan, sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

    Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan tersebut.

    Namun demikian, Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, diantaranya yakni soal bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.

    “Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban,” kata Kristomei.

    Lebih lanjut, Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak polisi militer bisa berjalan dengan independen.

    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kaltim, Rabu 26 Maret.

    Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

    “Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” katanya.

    Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

    “Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

    Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.

    Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar penyelidikan misteri tewasnya seorang wartawati di Kota Banjarbaru bernama Juwita harus dapat terungkap.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum dan sebagainya.

    Untuk diketahui, jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu 22 Maret, sekitar pukul 15.00 Wita.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.