Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
Meutya Hafid
mengungkapkan isi
Peraturan Pemerintah
(PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Perlindungan Anak
yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penjelasannya, Meutya menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan
akun digital
.
Menurut Muetya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
“Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan
perlindungan anak
di atas kepentingan komersialisasi.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
“Jadi juga ada larangan mengenai
profiling
data anak,” ucap Meutya.
Dia juga menekankan bahwa
platform
dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
Meutya menjelaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/03/28/67e69ef1595cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial
-
/data/photo/2025/03/28/67e69f343c019.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Palembang Lawan Stigma Willie Salim dengan 300 Kg Rendang Tandingan Regional
Palembang Lawan Stigma Willie Salim dengan 300 Kg Rendang Tandingan
Editor
KOMPAS.com –
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasak 300 kilogram rendang sapi di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, sebagai bentuk pembuktian bahwa citra kota tetap baik, menyusul kontroversi rendang yang melibatkan konten kreator
Willie Salim
pada 18 Maret 2024.
“Hari ini masak 300 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak Palembang berlangsung secara tertib, menjadi bukti bahwa citra Palembang yang dianggap tercoreng akibat kasus rendang konten kreator Willie Salim, adalah tidak benar,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Sulaiman Amin, di Palembang, Kamis (27/3/2025), dikutip dari
Antara
.
Ia mengatakan acara ini sukses berkat persiapan yang matang, menunjukkan bahwa Palembang adalah kota yang tertib.
Berbeda dengan kegiatan Willie Salim yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan tidak mendapatkan izin resmi.
Sementara, Asisten II Setda Palembang, Isnaini Madani, menambahkan bahwa masyarakat Palembang menjunjung tinggi kedisiplinan dan saling menghormati.
Hal ini tidak seperti yang digambarkan di konten Willie Salim di man warga berebut hingga 200 kg rendang yang dimasak Willie disebut hilang diambil warga sebelum matang.
“Masyarakat Palembang penuh dengan sopan santun dan ketertiban. Kita buktikan bahwa masyarakat Palembang sejak masa kesultanan sudah beradab, punya rasa disiplin dan perjuangan,” katanya.
Acara memasak rendang ini melibatkan berbagai pihak, seperti Persatuan Chef Profesional Indonesia (PCPI), Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI), HIPMI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, termasuk selebgram Richard Lee.
Selain rendang sapi, juga dimasak 1.000 kilogram ayam kecap, makanan khas Palembang.
Sebanyak 4.000 kupon disiapkan agar warga bisa menukarkan makanan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada 18 Maret 2024, Willie Salim memasak 200 kilogram rendang di lokasi yang sama untuk dibagikan kepada warga.
Namun, saat ia meninggalkan tempat sejenak, rendang tersebut habis diambil warga, yang kemudian viral di media sosial dan memunculkan stigma negatif terhadap Palembang.
Willie Salim kemudian dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak karena dianggap membuat konten settingan dan mencemarkan nama baik Kota Palembang.
Namun, Willie membantah bahwa konten tersebut settingan.
Menanggapi hal ini, Sultan Palembang Darussalam, YM Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja kemudian meminta Willie Salim menjalani tradisi tepung tawar sebagai bentuk permintaan maaf sesuai adat Melayu Palembang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Marwah Palembang Pulih, Ribuan Warga Antusias Antre Rendang dan Ayam Kecap di BKB
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Seorang Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Sentani Papua, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Serka Richard Lodowik Baransano, anggota TNI yang bertugas sebagai Ba Timintel Korem 172/PWY tewas dalam insiden kekerasan yang terjadi di sebuah Cafe, Jalan Hawai, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Serka Richard Lodowik terjadi, Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 04:15 WIT dini hari di Cafe Sisil.
Korban dikeroyok dan ditikam hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan data dihimpun, kejadian tersebut disebabkan pelaku dan korban dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Korban meninggal akibat luka tusuk di bagian perut kanan, dua luka tusuk di pinggang kiri, luka tusuk di pinggang kanan, dan luka tusuk di pinggang bagian belakang.
Saksi NL yang merupakan pemilik cafe mengungkap peristiwa bermula saat korban bernyanyi dalam kondisi mabuk bersama tiga rekannya.
Korban kemudian menanyakan terkait sisa waktu sewa room.
Tetapi kedua orang kasir fokus bermain handphone dan tidak merespons pertanyaan korban.
Korban tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap kedua orang kasir.
Hal tersebut memicu seorang teman kasir tersebut berinisial IA terselut dan terjadi perkelahian.
Penjaga cafe lantas memanggil teman-temannya yang lain dan melakukan pengeroyokan terhadap Serka Richard Lodowik Baransano.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri keluar dari Cafe Sisil, kemudian dikejar penjaga cafe.
Korban terus dikeroyok dan ditikam menggunakan benda tajam hingga membuat korban tak berdaya.
Piket Patroli Polres Jayapura tiba di lokasi kejadian, selanjutnya membawa Serka Richard Lodowik Baransano menuju RSUD Yowari.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian di cafe tersebut dan mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini tayang Tribun-Papua.com masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait soal kebenaran kejadian itu.
Penulis: Marselinus Labu Lela
-

H-4 Lebaran, 55.377 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Tol MBZ – Halaman all
JJC mencatat adanya lonjakan volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Ruas Jalan Layang MBZ
Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 20:16 WIB
Istimewa
LONJAKAN PEMUDIK – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) mencatat adanya lonjakan volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada H-4 Lebaran 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) mencatat adanya lonjakan volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada H-4 Lebaran 2025 atau tanggal 27 Maret.
PT JJC selaku pengelola mencatat ada 55.377 kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Tol MBZ atau meningkat sebesar 145,88 persen dari lalu lintas normal sebanyak 22.522 kendaraan.
GM Operasi dan Pemeliharaan PT JJC Desti Anggraeni mengungkap pihaknya telah mencatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Tol MBZ sejak H-10 hingga H-4 Lebaran 2025.
Selama periode tersebut, sebanyak 275.419 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Tol MBZ.
Angka tersebut meningkat 58,18 persen dari lalu lintas normal sebanyak 174.120 kendaraan.
“PT JJC mengimbau kepada pengguna jalan tol yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ agar selalu mengutamakan keselamatan,” kata Desti dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Desti mengatkan pengguna perlu mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan dengan memastikan keadaan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.
Lalu, memperhatikan kecukupan BBM dan daya Listrik kendaraan, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas bila terjadi kepadatan lalu lintas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Jelang Lebaran, Polres Gresik Intensif Patroli di Area Publik
Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Resor (Polres) Gresik meningkatkan patroli di berbagai area publik guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Fokus patroli kali ini mencakup pusat perbelanjaan, ATM, toko emas, serta lokasi keramaian lainnya yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminal.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tengah beraktivitas menjelang lebaran.
“Patroli kali ini difokuskan pada pusat perbelanjaan, ATM, toko emas, serta titik-titik strategis lainnya guna memastikan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (28/3/2025).
Selain di wilayah perkotaan, Polres Gresik juga mengerahkan personel ke daerah-daerah yang dianggap rawan tindakan kriminalitas. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri, mengungkapkan bahwa patroli keliling diintensifkan untuk mencegah aksi kejahatan.
“Dengan patroli rutin ini, kami berharap dapat mengurangi potensi tindak kriminal menjelang lebaran,” tutur AKP Heri.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. [dny/but]
-

Update Terbaru, Tak Ada Korban WNI dalam Gempa Myanmar-Thailand
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan belum ada informasi terkait korban WNI dalam gempa berkekuatan magnitude 7.7 di Myanmar dan Thailand.
“Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Berdasarkan komunikasi dengan komunitas Indonesia, hingga saat ini belum terdapat informasi adanya korban WNI, baik di Myanmar dan di Thailand,” ujar Judha dalam pernyataan pada Jumat (28/3/2025).
Judha menyebut KBRI Yangon tengah memantau dan berkoordinasi dengan otoritas serta komunitas Indonesia untuk mengidentifikasi WNI yang terdampak.
“Sejauh ini sejumlah WNI yang berada di wilayah Mandalay telah melaporkan dalam keadaan baik. Total WNI yang berada di Myanmar tercatat sekitar 250 orang,” tambahnya.
Selain itu, Judha juga menyebut sejauh ini belum terdapat laporan adanya WNI di Thailand yang menjadi korban gempa. Saat ini total jumlah WNI yang tercatat menetapndi Thailand sejumlah 2.379 orang.
“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menghimbau kepada para WNI untuk tetap waspada atas gempa susulan dan segera menghubingi hotline KBRI jika menghadapi keadaan darurat,” tambahnya.
Berikut hotline KBRI Yangon +9595037055 dan hotline KBRI Bangkok +65929031103. Jika ada WNI yang terdampak, Judha menghimbau untuk segera menghubungi hotline tersebut.
Gempa berkekuatan magnitude 7.7 telah terjadi di titik gempa berjarak 13 kilometer arah utara-barat laut dari Kota Sagaing, Myannmar pada Jumat 28 Maret sekitar pukul 13:00 waktu setempat. Gempa juga dirasakan hingga ke wilayah tengah dan utara Thailand, termasuk Bangkok.
Di wilayah Myanmar, berdasarkan pantauan media setempat, titik gempa merusak sejumlah infrastruktur di Mandalay, salah satunya melumpuhkan Old Sagaing Bridge yang menghubungkan Kota Mandalay dengan Sagaing Region. Pemerintah Myanmar telah menetapkan status darurat bencana terkait bencana ini.
Di wilayah Thailand, Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra telah menetapkan Bangkok sebagai zona darurat dan memerintahkan otoritas terkait untuk mengeluarkan peringatan nasional, pemberitahuan publik melalui SMS dan media, serta mobilitas militer. Bandara, rumah sakit, dan layanan transportasi dilaporkan telah disiagakan.
Bangkok Metropolitan Authority telah merilis nomor hotline darurat 1555 melalui akun Facebook resminya untuk menerima laporan warga terdampak gempa.
(hoi/hoi)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1575615/original/036575400_1493031041-20170424-Garuda-FP1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Ada Cuaca Ekstrem, Bandara Soetta Pastikan Penerbangan Lancar di Puncak Arus Mudik – Page 3
Seperti diketahui, hari ini merupakan puncak arus mudik Lebaran 2025 di Bandara Soekarno-Hatta. Bandara ini mencatat lonjakan jumlah penumpang yang signifikan.
“Hari ini memang puncak arus mudik Lebaran 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, dengan prediksi pergerakan penumpang mencapai 173.854 orang dan 1.156 pergerakan pesawat,” ungkap Asisten Deputi Komunikasi & Hukum Bandara Soetta, M. Holik Muardi.
Dengan berbagai langkah antisipasi yang telah dilakukan, Bandara Soekarno-Hatta memastikan pelayanan bagi pemudik tetap optimal, sehingga perjalanan menuju kampung halaman dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
-

Bangkok Diguncang Gempa, 81 Pekerja Konstruksi Terjebak Setelah Gedung 30 Lantai Ambruk – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Gempa bumi berkekuatan 7,7 SR mengguncang Myanmar dan terasa hingga Thailand pada Jumat (28/3/2025).
Survei Geologi Amerika Serikat mengatakan gempa tersebut terjadi di Myanmar bagian tengah pada pukul 1.20 siang waktu setempat pada kedalaman 10 km, dikutip dari The Guardian.
Pusat gempa berada sekitar 17,2 km dari Mandalay, kota terbesar kedua di Myanmar.
Kemudian diikuti oleh gempa susuluan berkekuatan 6,4 SR.
Akibat gempa besar ini, banyak bangunan yang runtuh.
Salah satunya di ibu kota Thailand, Bangkok.
Gedung 30 lantai yang berada di sekitar pasar Chatucak itu runtuh seketika hanya dalam beberapa detik.
“Gedung pencakar langit setinggi 30 lantai itu merupakan kantor pemerintah yang sedang dalam pengerjaan di utara ibu kota Thailand,” lapor kantor berita AFP Prancis.
Awalnya, National Institute of Emergency Midicine Thailand melaporkan bahwa jumlah pekerja kontruksi yang masih terjebak sebanyak 70 orang, dikutip dari Architectsjournal.co.uk.
Namun wakil PM Thailand melaporkan bahwa jumlah pekerja yang hilang bertambah menjadi 81 orang.
Pemerintah Thailand mengatakan pihaknya sedang mengoordinasikan tanggapan darurat di lokasi kejadian, dikutip dari BBC.
Dalam pernyataan daring, disebutkan bahwa mereka telah memerintahkan mobilisasi tim pencarian dan penyelamatan, dan pusat-pusat penanggulangan bencana telah diperintahkan untuk menyiapkan peralatan dan mesin bantuan.
Menurut Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Somsak Thepsuthin, ada sekitar 409 orang yang bekerja di lokasi tersebut saat runtuh.
Tiga orang yang berada di reruntuhan gedung dilaporkan tewas.
Sementara itu, Suara sirene bergema di seluruh pusat kota Bangkok dan kendaraan memenuhi jalan, membuat beberapa jalan di kota yang sudah padat itu macet total.
Sistem angkutan cepat dan kereta bawah tanah ditutup, dikutip dari Le Monde.
Balai kota menyatakan kota itu sebagai daerah bencana untuk memfasilitasi bantuan antarlembaga dan bantuan darurat.
Perdana Menteri Thailand juga mengumumkan keadaaan darurat di Bangkok.
Tidak hanya itu, ia juga menghentikan kunjungan resminya ke pulau selatan Phuket untuk mengadakan pertemuan darurat.
Shinawatra mengimbau kepada warga untuk tenang dan menghindari bangunan tinggi.
“Perdana Menteri akan segera kembali ke Bangkok dan mengimbau masyarakat untuk menghindari gedung-gedung tinggi, hanya menggunakan tangga, dan tetap tenang,” kata kantor PM Thailand.
Departemen Pencegahan Bencana Thailand mengatakan gempa tersebut terasa di hampir seluruh wilayah negara tersebut.
Di daerah tujuan wisata di utara Chiang Mai, tempat listrik sempat padam.
Sebagai informasi, gempa sangat jarang terjadi di Thailand.
Biasanya, guncangan terjadi akibat gempa dari negara tetangga, seperti, Myanmar.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Gempa di Myanmar
-

8 Pasal RUU Polri yang Dinilai Berbahaya dan Kontroversial, Begini Dampaknya
PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tak kalah memicu polemik besar di kalangan masyarakat.
Belum kering ‘luka’ pengesahan UU TNI dibuktikan dengan masih banyaknya aksi unjuk rasa, kini muncul polemik RUU TNI. Apa saja pasal yang dinilai berbahaya?
Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR RI resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Sebagaimana pola pengesahan UU TNI, proses pembentukan RUU Polri juga dinilai terburu-buru. Bahkan aturan ini tidak termasuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi RUU ini justru akan melanggengkan impunitas dan menjauhkan Polri dari prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
RUU ini menimbulkan kekhawatiran akan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan Polri, serta kurangnya pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kritik terhadap RUU ini semakin memperlihatkan adanya kebutuhan untuk desain yang lebih adil dan transparan dalam pengaturan institusi Polri.
Intinya, keputusan tersebut menuai kritik sebab substansi RUU dianggap akan menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang berlebihan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang dipublikasikan oleh PSHK, mengungkapkan bahwa RUU ini gagal merancang perbaikan fundamental di institusi Polri dan justru memperluas kekuasaan Polri secara tidak proporsional.
Berikut adalah rincian pasal-pasal dalam RUU yang menjadi kontroversi:
1. Pengawasan Ruang Siber
Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Ayat 1 Huruf q
RUU ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, termasuk penindakan, pemblokiran, atau perlambatan akses.
Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan privasi warga di dunia digital.
“Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri,” demikian bunyi laporan PSHK, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.
2. Penggalangan Intelijen oleh Polri
Sorotan: Pasal 16A dan 16B
Polri diberi kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen, yang berpotensi disalahgunakan karena tidak ada definisi jelas mengenai “kepentingan nasional”.
Selain itu, Polri juga dapat memeriksa aliran dana dan meminta bahan keterangan dari kementerian dan lembaga lain, yang bisa tumpang tindih dengan lembaga seperti BIN dan PPATK.
3. Kewenangan Penyadapan Tanpa Izin
Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf o
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme perizinan yang jelas, berbeda dengan KPK yang wajib meminta izin dari Dewan Pengawas. Hal ini dikhawatirkan bisa membuka celah pelanggaran hak asasi manusia.
4. Intervensi terhadap Penyidikan Lembaga Lain
Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 16 Ayat 1 Huruf n, o, dan p.
Polri diberi kewenangan untuk membina teknis PPNS dan penyidik lembaga lain, termasuk KPK, serta memberikan petunjuk dan rekomendasi dalam penyidikan. Ini berpotensi melemahkan independensi lembaga seperti KPK.
5. Penguatan Pam Swakarsa
Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf g
RUU ini mengatur pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, yang dikhawatirkan bisa membuka ruang bagi komersialisasi keamanan dan represifitas sipil, mengingat sejarah kelam Pam Swakarsa di masa lalu.
6. Perpanjangan Usia Pensiun
Sorotan: Pasal 30 Ayat 2 dan 3
Pasal ini menetapkan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun, dan 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus, bahkan bisa mencapai 65 tahun untuk pejabat fungsional.
Hal ini dinilai memperlambat regenerasi di internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan perwira tinggi.
7. Kewenangan Hukum Nasional dan Smart City
Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf e dan Ayat 2 Huruf c
Polri diberi tugas untuk turut serta dalam pembinaan hukum nasional, yang berpotensi tumpang tindih dengan tugas BPHN.
Selain itu, Polri juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan smart city bersama pemerintah pusat dan daerah, yang dinilai lebih mengutamakan pendekatan keamanan.
8. Minimnya Mekanisme Pengawasan
Sorotan: Pasal 35 hingga Pasal 39
RUU ini tidak secara tegas memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri.
Dalam Pasal 35 hingga Pasal 39, peran Komisi Kode Etik dan Kompolnas disebut namun tetap diatur lewat Peraturan Presiden atau Peraturan Kepolisian.
Kedua dasar hukum itu dianggap tidak efektif dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
