Blog

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Pesan Cak Imin saat Tutup Kajian Kitab Karya KH Hasyim Asy`ari – Page 3

    Pesan Cak Imin saat Tutup Kajian Kitab Karya KH Hasyim Asy`ari – Page 3

    Menurut Kiai Said, Mbah Hasyim memaparkan lima jalan sufi dalam kitab tersebut. Pertama, takwa kepada Allah di manapun. Kedua, selalu berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketiga, berpaling dari makhluk, baik ketika dipuji atau saat dibenci.

    Lalu keempat, lanjut Kiai Said, menerima atau rida atas setiap rahmat dan nikmat yang Allah berikan. Kelima, selalu mengembalikan apapun kepada Allah, baik yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan.

    “Maka hakikatnya takwa, dawuh Mbah Hasyim, adalah wara`, yaitu selektif, istikamah, konsisten, menjaga sunnah serta akhlakul karimah,” jelas Kiai S’kk

    Sebagai informasi, penutupan kajian kitab tersebut dihadiri oleh seluruh narasumber, yaitu KH. Ahmad Badawi Basyir, KH. Nur Hayid, KH. Ahmad bin Kafabih, KH. Rif`an Nasir, KH. Maman Imanulhaq, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, serta Nyai Hj. Hindun Anisah.

    Hadir di lokasi Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH. Saifullah Maksum, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB Anggia Ermarini, Rivqy Abdul Halim, dan Muhammad Khazin.

  • Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Jakarta

    Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.

    Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.

    Berikut ini bunyinya:

    (1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri
    (3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri

    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
    b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi

    (5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

    (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

    Pada Pasal 125, dinyatakan penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan ke ketua pengadilan negeri.

    Sementara Pasal 126 mengatur penyimpanan hasil penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait. Sedangkan Pasal 127 menjelaskan soal hasil penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya. Pasal 128 mengatur hasil penyadapan bersifat rahasia.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan,” demikian tertulis dalam draf tersebut.

    KPK Pakai Asas Lex Spesialis

    Ilustrasi penggeledahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

    KPK mengatakan aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

    “KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Tanak mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

    “Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

    Tanak mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam revisi KUHAP.

    “Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap, kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3).

    Boyamin mengatakan KPK mempunyai kewenangan lex specialis, yang berarti bisa mengabaikan aturan yang lebih umum karena ada aturan lebih khusus. Dalam penyadapan, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan.

    “Jadi itu istilahnya tetap khusus, undang-undang khusus lex specialis, yang khusus mengesampingkan yang umum,” kata dia.

    “Kalau KPK ya tetap punya kewenangan sesuai itu tadi, tidak perlu izin ketua pengadilan, cukup perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang protes pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berlanjut.

    Aksi protes terakhir kali dilakukan oleh para mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/3/2025). Ratusan massa menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dilansir dari Antara, aksi massa yang dikawal aparat kepolisian bermulai di titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

    Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.

    Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

    Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.

    Gelombang protes juga sebelumnya digelar di Bandung, Jawa Barat yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat. Aksi protes tersebut pecah hingga akhirnya menimbulkan pengerusakan pada sejumlah fasilitas umum.

    Kantor Hana Bank di Jalan Ir. H. Juanda hangus terbakar pada saat aksi demonstrasi. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tengah menyelidiki kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh massa saat aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat.

    Tidak hanya itu, papan reklame juga menjadi sasaran pengerusakan oleh massa yang diduga peserta akhir demonstrasi penolakan RUU TNI.

    Aksi protes besar-besaran terhadap RUU TNI kali pertama digelar di depan Kantor DPR pada saat sidang paripurna pengesahan aturan tersebut.

    Demonstrasi penolakan RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

    Pemblokiran itu kemudian telah mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto di lokasi unjuk rasa.

    Pemerintah dan DPR Bergeming

    Menjelang sepekan pengesahan RUU TNI tersebut, gelombang aksi penolakan masih terus berlanjut di sejumlah daerah. Namun, pemerintah masih bergeming dengan hal tersebut.

    Namun, DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari RUU TNI yang baru kepada publik.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “Insyaallah secepatnya,” kata Puan.

    Ketua MPR Ahmad Muzani meyakini Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken keputusan presiden (Keppres) penetapan RUU TNI menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari publik.

    “Saya kira iya [segera meneken Keppres]. [Namun] Saya tidak tahu [tanggal penekenan],” ujarnya di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini menekankan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RUU TNI sebenarnya tidak terjadi.

    Menurutnya, UU TNI baru justru menjelaskan apa yang boleh ditempati TNI aktif dan tidak, sehingga harus menanggalkan kedinasan aktifnya alias pensiun dari dunia militer.

    “Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” terang Muzani.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

  • Free Fire Kode Redeem FF Terbaru 26 Maret 2025, Buruan Klaim Hadiah Gratis dari Garena! – Page 3

    Free Fire Kode Redeem FF Terbaru 26 Maret 2025, Buruan Klaim Hadiah Gratis dari Garena! – Page 3

    Sedang mencari kode redeem Free Fire (FF) yang masih aktif di bulan Maret 2025? Sayangnya, informasi mengenai kode redeem masih aktif sangat dinamis dan terbatas.

    Kode-kode Free Fire yang beredar di beberapa sumber sebelum tanggal ini mungkin sudah kadaluarsa. Namun, jangan berkecil hati! Artikel ini akan memandu kamu tentang cara mendapatkan dan menggunakan kode redeem FF resmi untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik dalam game.

    Kode redeem FF merupakan kode alfanumerik yang diberikan oleh Garena sebagai hadiah gratis kepada para pemainnya. Hadiah yang ditawarkan beragam, mulai dari skin senjata keren, karakter unik, hingga diamond yang bisa digunakan untuk membeli item di shop Free Fire. Kode redeem ini biasanya memiliki masa berlaku terbatas dan hanya dapat digunakan satu kali per akun.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Rabu, 26 Maret 2025 07:28 WIB

    dok.

    HUJAN DERAS – Touring PCX160 Media Exploration diwarnai hujan deras saat menempuh rute hari kedua dari Pantai Lovina di Singaraja menuju Ubud, Minggu, 23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Rabu, 26 Maret 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Selatan

    Sulawesi Tenggara

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Maluku
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Banten
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LEGOK – Seorang ayah di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial menyekap anak perempuannya yang mengidap tunawicara.

    Korban diisukan disekap dan dipasung sang ayah, di rumahnya yang terletak di Desa Serdang Wetan.

    Ternyata isu penyekapan Davina Kayla Hamidah yang viral di media sosial itu dibantah pihak Desa Serdang Wetan. 

    Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Serdang Wetan, Hendrik Hidayat, saat ditemui Selasa (25/3/2025). 

    Dia menyebut, Davina tidak disekap, melainkan hanya ditinggal kala ayahnya tengah bekerja. Diketahui ayah Davina merupakan seorang sekuriti. 

    “Isu penyekapan dan dipasung itu tidak benar, bukan disekap, cuma ditinggal sementara doang sama bapaknya karena ya bapaknya bekerja” kata Hendrik. 

    Dia menyebut, ayah dan ibunya telah berpisah, sehingga Davina hanya tinggal berdua dengan sang ayah. 

    Hendrik menjelaskan, Davina juga masih kerap bermain bersama teman sebayanya di luar rumah, meskipun memiliki keterbatasan dalam berbicara. 

    Lebih lanjut, dia menyebut Davina juga kerap bermain ke rumah saudara dan nenek yang letaknya tak jauh dari rumahnya. 

    “Bukan dipasung intinya, karena sekarang Davina sudah tinggal dengan neneknya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Hendrik tak menyangkal jika rumah yang ditinggali Davina dan ayahnya kurang terurus. 

    “Memang rumahnya kurang keurus, karena ayahnya sibuk bekerja sebagai sekuriti, sekarang Davina udah tinggal sama neneknya,” ungkapnya. 

    Diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah Instagram @abouttngid, terlihat bocah perempuan bernama Davina Kayla Hamidah, tengah berada di dalam rumahnya, dan melihat dari balik jendela yang dipalang papan kayu. 

    Dalam video itu dinarasikan, bahwa Davina Kayla dikurung di rumahnya seorang diri dan tak terawat. 

    “Singkat cerita saya denger ada yang nangis, terus nanya ke temen saya, itu suara siapa? Anak kecil yang dikurung udah lama katanya,” tulis narasi dalam unggahan tersebut. 

    “Warga sekitar enggak berani melapor, takut dituntut bapaknya,” sambung narasi dalam video tersebut.

    Penulis: Nurmahadi

  • Kemarin, Presiden nonton Timnas hingga RI gabung New Development Bank

    Kemarin, Presiden nonton Timnas hingga RI gabung New Development Bank

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai berita di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (25/3), mulai dari Presiden Prabowo Subianto menonton laga Timnas Indonesia melawan Bahrain hingga RI memutuskan bergabung dengan New Development Bank.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Prabowo saksikan laga Timnas Indonesia lawan Bahrain di Stadion GBK

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dirinya akan menyaksikan pertandingan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Indonesia melawan Bahrain, secara langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Selasa (25/3) malam.

    Hal itu dikatakan Presiden Prabowo usai menerima kunjungan Presiden New Development Bank (NDB) Dilma Vana Rousseff di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa.

    “Nanti malam kita (nonton),” kata Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan awak media apakah akan kembali menyaksikan laga Timnas Garuda.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden salami satu per satu pemain timnas sebelum laga lawan Bahrain

    Presiden Prabowo Subianto menyalami satu per satu pemain tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia sebelum mereka melawan Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3).

    Presiden, yang mengenakan jaket berlogo timnas sepak bola Indonesia, tiba di hotel tempat pemain timnas bermalam sekitar pukul 19.05 WIB untuk menemui para pemain beserta Pelatih Timnas Sepak Bola Patrick Kluivert.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Kapuspen meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan ambil jabatan sipil

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.

    “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Prabowo: Pemerintah RI putuskan bergabung New Development Bank

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan New Development Bank (NDB) sebagai bank pembangunan multilateral yang didirikan oleh negara-negara BRICS.

    Keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam NDB dilakukan setelah Presiden NDB Dilma Vana Rousseff mengundang Indonesia untuk bergabung dalam keanggotaan bank tersebut, mengingat Indonesia juga telah resmi menjadi anggota penuh BRICS pada awal tahun 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Langit Pagi Mayoritas Cerah Berawan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Langit Pagi Mayoritas Cerah Berawan – Page 3

    Berdasar informasi dari BMKG, cuaca ekstrem diperkirakan akan berlangsung selama 4-5 hari ke depan, termasuk di Jawa Timur.

    Untuk itu, BPBD Jatim memastikan pihaknya akan siaga 24 jam sepanjang musim tersebut serta guna mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam melakukan mudik dan balik saat libur lebaran tahun ini.

    “Sesuai arahan Ibu Gubernur, BPBD menjadi salah satu dari lima OPD yang tidak mendapatkan libur guna memastikan kesiapan penanganan bencana dan keadaan darurat saat musim lebaran tahun ini,” ujar Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, Sabtu (22/3/2025).

    Gatot mengungkapkan, tahun ini posko khusus di beberapa wilayah tidak didirikan karena kebijakan efisiensi. Namun, posko pusat di kantor BPBD Jatim tetap melakukan pemantauan dan koordinasi 24 jam.  

    “Seluruh BPBD di kabupaten/kota juga telah diarahkan untuk siaga di daerah masing-masing, terutama dalam menghadapi potensi bencana seperti, longsor dan banjir,” ungkapnya.

    Beberapa wilayah yang menjadi perhatian utama dalam pemantauan bencana, di antaranya, meliputi kawasan Mataraman, seperti, Trenggalek, Magetan, dan Pacitan.

    “Selanjutnya wilayah Sidoarjo, Malang Raya dan Pantai Selatan, serta wilayah Tapal Kuda, seperti, Bondowoso dan Situbondo. Sementara, wilayah Madura dan sisi utara Jatim diprediksi dalam kondisi relatif aman,” ujar Gatot.

    Kabid KL Satriyo Nurseno menambahkan, kesiapan BPBD Jatim ini juga didukung para personel Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan melakukan pemantauan 24 jam.

    “Kami tetap siaga 24 jam dengan sistem shift, dari yang biasanya tiga shift menjadi dua shift. Setiap shift terdiri dari 15-20 personel untuk memastikan kesiapan penanganan di seluruh wilayah,” tambahnya.

    Selain kesiapan personel, BPBD Jatim juga telah memastikan ketersediaan logistik untuk mendukung penanganan bencana serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik.

    Satriyo juga mengajak masyarakat dan awak media untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait bencana yang terjadi.

    “Jika ada kejadian bencana yang belum terpantau oleh kami, mohon segera melaporkan melalui call center 117 atau melalui nomor WhatsApp posko BPBD 0813-3200-9050,” pintanya.

    Dengan kesiapsiagaan ini, BPBD Jatim berharap dapat memberikan respon cepat dan efektif dalam menghadapi segala kemungkinan selama masa mudik dan balik lebaran.

  • Bank Tanah Siapkan Lahan 73 Hektare di Empat Lokasi untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Rinciannya – Halaman all

    Bank Tanah Siapkan Lahan 73 Hektare di Empat Lokasi untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 73,04 hektare di empat lokasi berbeda untuk pembangunan hunian dalam Program 3 Juta Rumah.

    Pertama, ada lahan di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, seluas 27,27 hektare yang diperoleh Badan Bank Tanah dari perubahan tata ruang.

    “Areanya datar. Eks kebun sawit. Sebetulnya tersedia 200 hektare, tetapi untuk tahap pertama kami tawarkan 27 hektare dulu,” kata Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Lahan kedua ada di Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, seluas 3,36 hektare.

    Lahan ini merupakan hasil dari tanah terlantar. Lokasinya disebut cukup dekat dari Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang.

    “Ini minggu lalu kami offering. Jadi mungkin baru sebulan lagi ada proposal dari para pengembang yang akan memanfaatkan tanah ini,” ujar Hakiki.

    Lahan ketiga ada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seluas 19,4 hektare.

    Lahan di Jawa Barat tersebut memiliki jarak 18,5 kilometer dari pusat kota Pemerintahan Purwakarta dan 15 km dari gerbang Tol Purbaleunyi.

    Lahan terakhir ada di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang berlokasi dekat Waduk Cirata.

    Ada dua bidang yang ditawarkan. Pertama seluas 21,14 hektare dan yang kedua seluas 2,03 hektare. Badan Bank Tanah rencananya akan memperoleh 240 hektare. Saat ini masih proses pindah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

    “Ini yang bidang kedua rencananya kami sedang menggodok satu produk dengan SMF. Mudah-mudahan bisa segera di-offering lagi ke pasar, sehingga bisa menambah future product untuk hubungan ke Program 3 Juta Rumah,” ucap Hakiki.

    Badan Bank Tanah telah mengundang beberapa pengembang sesuai dengan kriteria dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membangun hunian di empat lokasi ini.

    Terbaru, ada sekitar 13 hingga 14 pengembang yang telah bertemu langsung dengan Badan Bank Tanah untuk rencana pembangunan hunian di empat lokasi ini.

    “Surat minat mereka kami harapkan akhir April masuk,” kata Hakiki.

    Ia pun berharap harga rumah yang dibangun bisa lebih murah karena Badan Bank Tanah telah menurunkan harga tanahnya.