Blog

  • Hari Ke-3 Lebaran, Pergerakan Pemudik dengan Transportasi Umum Menurun

    Hari Ke-3 Lebaran, Pergerakan Pemudik dengan Transportasi Umum Menurun

    Hari Ke-3 Lebaran, Pergerakan Pemudik dengan Transportasi Umum Menurun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    menyebut bahwa pergerakan penumpang naik transportasi umum untuk
    mudik Lebaran
    mulai menurun pada hari ketiga
    Lebaran
    2025, Rabu (2/4/2025).
    Hal ini semakin mendekati masa arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi pada 5-7 April 2025.
    “Meskipun sudah mulai terjadi penurunan dibanding hari-hari sebelumnya, lonjakan diperkirakan akan terjadi menjelang arus balik mudik, terutama volume kendaraan seperti bus yang juga mengakomodasi program-program mudik gratis,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
    Di sektor transportasi umum, dia mengungkapkan, pergerakan penumpang mulai dari Bandara Soekarno-Hatta. Disebutkan bahwa keberangkatan dan kedatangan di bandara tersebut masing-masing mencapai 58.392 dan 48.098 penumpang.
    Di Jakarta, menurut Budi Gunawan, enam stasiun kereta api mencatat jumlah keberangkatan mencapai 108.736 penumpang dan kedatangan mencapai 87.058 penumpang.
    Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menjadi titik krusial dengan tercatat 63.795 penumpang tiba dan 39.657 berangkat.
    Selain sektor transportasi, pemerintah juga mencatat pergerakan masyarakat ke sejumlah tempat wisata.
    Di Jakarta, masyarakat mengunjungi beberapa objek wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kota Tua.
    “Per 3 April 2025, diperkirakan pengunjung Monas mencapai lebih dari 20.000 orang,” ungkap Budi.
    Di Jawa Barat, Budi mengatakan, kawasan Bandung menerima sekitar 150.000–200.000 pengunjung harian. Sementara 102 titik wisata di Jawa Tengah, dikunjungi kurang lebih 45.996 orang.
    Budi menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama TNI-Polri telah menyiapkan titik-titik pengamanan, posko kesehatan, pengaturan lalu lintas, termasuk mengerahkan ribuan aparat untuk melakukan pengamanan.
    “Kami mengapresiasi kerja keras berbagai sektor dalam menjaga suasana tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
    Secara umum, Budi menegaskan bahwa situasi keamanan nasional saat ini dalam kondisi terkendali.
    Beberapa daerah juga disebut mengalami penurunan angka kecelakaan lalu lintas seiring penurunan kepadatan lalu lintas sejak 1 April 2025.
    “Salah satunya di Jakarta, tercatat kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 294 kejadian, angka ini juga mengalami penurunan sebesar 25,76 persen dari data tahun 2024,” ujar Budi.
    Selain sektor pengamanan, Budi mengatakan, pemerintah telah mengerahkan berbagai Kementerian/Lembaga mulai dari BMKG, BNPB, hingga pemerintah daerah dalam upaya pemantauan cuaca ekstrem serta mitigasi bencana.
    Menko Polkam memastikan bahwa seluruh upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menginstruksikan pentingnya pelayanan publik terpadu dan jaminan keamanan nasional selama mudik Lebaran.
    “Ini bukan hanya soal teknis pengaturan lalu lintas atau pengamanan tempat wisata, tapi mencerminkan kesiapan nasional dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” katanya.
    Terakhir, Budi Gunawan menyebut bahwa pemerintah terus memantau situasi hingga seluruh rangkaian arus balik selesai.
    Dia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban bersama.
    “Dengan kerja sama seluruh pihak, mari kita pastikan libur panjang ini dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Menko Polkam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geger! Hitungan Tarif Baru Trump Disebut Pakai ChatGPT

    Geger! Hitungan Tarif Baru Trump Disebut Pakai ChatGPT

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan kebijakan impor baru yang memberatkan banyak negara. Formulasi perhitungan itu dipertanyakan banyak pihak, bahkan ada yang menyebut itu hanya diambil dari perhitungan dari Artificial Intelegence (AI) seperti ChatGPT.

    Seperti diketahui, Trump menerapkan basis tarif impor sebesar 10% ke semua negara. Selain itu ada tarif resiprokal atau timbal balik yang dikenakan, seperti Indonesia sebesar 32%.

    Tarif resiprokal itu dikenakan tiap negara dengan besaran yang berbeda. Hal itu berdasarkan angka defisit perdagangan yang ditimbulkan.

    Dari mana angka ini berasal?

    The Verge menulis bahwa ternyata angka itu berasal dari perhitungan yang disederhanakan yang AI Chatbot rekomendasikan. Ekonom James Surowiecki dengan cepat mencoba mencari penjelasan tentang harga tarif tersebut.

    Dia menemukan bahwa seseorang bisa membuat ulang setiap angka yang digunakan Gedung Putih hanya dengan mengambil defisit perdagangan suatu negara dengan AS. Lalu, membaginya dengan total ekspor mereka ke AS.

    “Bagi dua angka tersebut, dan Anda akan mendapatkan tarif timbal balik diskon yang siap digunakan,” katanya, dikutip Jumat (4/4/2025).

    “Omong kosong luar biasa,” tambahnya.

    Laman The Verge juga menuliskan tim Trump menggunakan pendekatan ini karena formulasi yang perlu dilakukan dalam waktu singkat. Media AS, Politico juga mengindikasikan hal serupa.

    Sementara itu, sejumlah pengguna X juga menyadari hal ini. Bahwa, jika dan meminta ChatGPT, Gemini, Claude, atau Grok untuk memecahkan defisit perdagangan dan menempatkan AS pada level yang setara, mereka akan memberikan rumus yang sama. Yakni defisit dibagi ekspor.

    Di sisi lain, Gedung Putih sudah menentang klaim ini. Istana Trump mengatakan akan mempublikasikan rumus yang mereka katakan digunakan.

    (sef/sef)

  • Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,56 Persen setelah Turun Imbas Tarif Trump

    Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,56 Persen setelah Turun Imbas Tarif Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah menguat setelah sempat turun imbas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik yang signifikan sebesar 32% untuk Indonesia.

    Berdasarkan data Bloomberg pada Jumat (4/4/2025) pukul 09.31 WIB,  rupiah di pasar spot exchange tercatat berada di level Rp 16.652 per dolar AS, menguat  93  poin atau 0,56%.

    Diketahui, rekor terburuk nilai tukar rupiah masih terjadi pada 17 Juni 1998, ketika mencapai Rp 16.800 per dolar AS.

    Analis Doo Financial Futures Lukman Leong menjelaskan, kebijakan tarif impor dari AS menjadi faktor utama nilai tukar rupiah melemah pada Kamis (3/4/2025), terutama karena Indonesia terkena tarif yang cukup besar.

    “Sebagai salah satu negara dengan tarif tinggi, rupiah akan mengalami tekanan yang berat,” ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (4/4/2025).

    Penurunan nilai tukar ini juga meningkatkan kemungkinan intervensi dari Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah.

    “Dengan kondisi pasar yang pesimis dan investor cenderung menghindari risiko, Bank Indonesia kemungkinan akan melakukan intervensi,” tambahnya.

    Sehari sebelumnya, rupiah juga mengalami pelemahan setelah Trump mengumumkan tarif tinggi bagi Indonesia. Nilai tukar rupiah pada awal perdagangan Kamis (3/4/2025) berada pada level Rp 16.758 per dolar AS atau melemah 45,5 poin atau 0,27%.

  • Timnas U17 Hadapi Laga Pertama di Piala Asia, Erick Thohir Beri Pesan Ini

    Timnas U17 Hadapi Laga Pertama di Piala Asia, Erick Thohir Beri Pesan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Timnas U17 akan mengarungi perjuangan di Piala Asia U17 2025 yang berlangsung di Arab Saudi, 3-20 April 2025.

    Pada laga perdana fase grup C yang digelar di Prince Abdullah Al Faisal Stadium, Arab Saudi, Jumat (4/4) malam, anak asuh pelatih Nova Arianto akan menghadapi Korsel. Di grup tersebut, Indonesia juga bersaing dengan Afganistan dan Yaman untuk berebut dua tempat teratas sekaligus meraih tiket lolos ke Piala Dunia U17 2025.

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengharapkan dukungan sekaligus doa dari seluruh masyarakat Indonesia kepada Muhamad Zahaby Gholy dkk agar bisa memberikan yang terbaik untuk membawa Garuda ke panggung dunia.

    “Ayo kita dukung dan doakan terus perjuangan Timnas U17 agar melewati turnamen ini dengan hasil terbaik untuk menuju pentas dunia. Saya harap tidak ada kendala berarti, terlebih masa adaptasi dan persiapan para pemain untuk turnamen ini sudah maksimal. Kuatkan mental dan jangan pernah takut kejar target ke Piala Dunia U17,” ujar Erick menyemangati para pemain, Jakarta, Jumat (4/3).

    Sejak 15 Maret lalu, Erick sudah melepas tim beranggotakan 23 pemain ini ke kawasan Timur Tengah untuk persiapan menuju turnamen yang diikuti 16 tim negara Asia yang terbagi dalam empat grup.

    Selama pemusatan latihan di Dubai, UEA, dan di tengah bulan Ramadhan serta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H jauh dari keluarga, para pemain menjalani latihan keras, beradaptasi dengan cuaca dingin di jazirah Arab bersuhu 21-23 celcius pada malam hari saat bertanding nanti, serta melakoni tiga kali uji coba. Timnas U17 mencetak hasil menang, 1-0 atas China U17, seri, 2-2 saat jumpa Uni Emirate Arab U17, dan kalah, 0-2 dari Iran U17.

  • Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam.

    Pada momen Lebaran 2025, biasanya keluarga besar akan berkumpul merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan mengadakan acara Halal Bihalal.

    Saat acara Halal Bihalal Lebaran 2025, mungkin ada seorang anggota keluarga yang menaruh hati kepada saudara sepupu yang tampan atau cantik, bahkan ingin menikahinya.

    Sepupu (dalam KBBI) adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

    Lantas, bolehkan menikahi sepupu sendiri dalam Islam dan apa hukum nya?

    Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.

    Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

    Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.

    Hal itu karena saudara sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

    Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).

    Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan.

    Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

    Mengingat bahwa saudara sepupu sendiri masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

    Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen  Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.

    Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

    “Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah” jelas Syamsul Hidayat.

    Dosen Fakultas Agama Islam UMS ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.

    Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

    Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

    Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

    Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

    Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).

    Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

    Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

    Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

    Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu sendiri dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

    Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

    Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

    “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

    Hukum Menikah dalam Islam

    Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

    Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

    Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

    Wajib

    Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

    Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

    Sunah

    Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

    Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

    Mubah

    Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

    Makruh

    Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

    Haram

    Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Tio)

  • MK Sahkan Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel!

    MK Sahkan Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel!

    Seoul

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

    Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

    Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.

    Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

    Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

    “Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.

    Lihat juga Video: Pembelaan Presiden Korsel di Sidang Akhir Pemakzulan

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri Ribka: PSU Pilkada 2024 Harus Berjalan Lancar – Page 3

    Wamendagri Ribka: PSU Pilkada 2024 Harus Berjalan Lancar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

    “Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut,” ujar Ribka saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU pilkada secara virtual, Kamis (3/4), sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

     

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU.

    Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada 5 dan 9 April 2025.

    Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Ribka pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara, termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi Lebaran, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” kata dia, dilansir dari Antara.

    Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang karena hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    “Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih,” tegas Ribka.

  • Di Luar Nalar! Kota Ini Pakai Trik ‘Jalan Bergelombang’ biar Tak Ada yang Ngebut

    Di Luar Nalar! Kota Ini Pakai Trik ‘Jalan Bergelombang’ biar Tak Ada yang Ngebut

    Jakarta

    Umumnya pemerintah memasang rambu batas kecepatan atau polisi tidur untuk mencegah pengemudi melaju terlalu cepat. Tapi ada sebuah kota kecil di Amerika Serikat yang punya cara lebih kreatif: menggambar garis jalan berliku-liku!

    Trik ini dilakukan oleh pemerintah setempat Montgomery Township di Pennsylvania, tepatnya di jalan bernama Grays Lane. Terlihat dari unggahan Facebook resmi mereka, garis jalan di daerah tersebut tidak lurus seperti biasa, melainkan berkelok-kelok.

    Langkah unik ini diambil karena banyak warga mengeluhkan pengemudi yang sering ngebut di kawasan itu. Grays Lane memang sering dijadikan jalan pintas untuk menghindari rute yang lebih jauh, yang bisa mencapai 2,4 km.

    Dengan adanya garis berliku ini, jalan tersebut diharapkan tak lagi menarik bagi pengemudi yang ingin cepat sampai untuk memacu kendaraannya.

    “Langkah-langkah penenangan lalu lintas ini dipasang karena banyaknya keluhan atau kekhawatiran yang kami terima dari warga tentang ‘lintasan balap’ yang telah mengubah Grays Lane. Hal ini telah dibahas panjang lebar dengan Teknisi Lalu Lintas, Petugas Keselamatan Jalan Raya, dan Pekerjaan Umum,” tulis unggahan resmi Montgomery Township di laman Facebook mereka.

    Mereka bahkan sudah melakukan sosialisasi dan memberikan tanda “New Traffic Pattern” atau pola lalu lintas baru beberapa meter sebelum Grays Lane. Fungsinya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang hendak melintas agar menurunkan kecepatan kendaraan dan mengikuti alur barunya.

    Hasilnya? Pengemudi yang tetap memilih jalan ini harus melambat dan mengikuti jalur meliuk. Inovasi sederhana ini bisa menjadi solusi kreatif bagi kota lain dalam mengurangi kecepatan kendaraan tanpa harus memasang rambu atau polisi tidur yang sering diabaikan.

    Tentu strategi yang ‘di luar nalar’ yang dilakukan oleh pemerintah setempat Montgomery Township ini membuat banyak warga bingung dan berkomentar pedas.

    Namun untuk menjawab semua tanggapan warganya, Public Information Assistant Montgomery Township mengatakan bahwa strategi tersebut merupakan tindakan terbaik bagi mereka dan legal untuk dilakukan.

    “Menanggapi banyak komentar, ya, ini adalah tindakan pencegahan yang sah yang telah dilakukan. Petugas Keselamatan Jalan Raya dan Teknisi Lalu Lintas kami telah menetapkan bahwa ini adalah tindakan terbaik bagi wilayah tersebut untuk memastikan keselamatan penduduk setempat,” ujar Ava Komasz, Public Information Assistant Montgomery Township, menjawab unggahan mereka di Facebook.

    (mhg/rgr)

  • Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali atas terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Sikap ini disampaikan lantaran Perpol tersebut dinilai bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (4/4/2025).

    Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum.

    Terkait terbitnya Perpol 3/2025, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, Dewan Pers menyesalkan hal tersebut. Menurut Ninik, terbitnya Perpol 3/2025 tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

    “Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, Ninik menyatakan secara tegas keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perpol tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata dia.

    Sedangkan untuk izin peliputan di Indonesia bagi lembaga penyiaran asing sudah diatur dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.

    Selain itu, Ninik juga menilai Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Pengaturan

    “Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Ninik.

    Lebih lanjut, Ninik juga menyoroti alasan yang digunakan untuk penerbitan Perpol 3/2025 ini yaitu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Namun, kata Ninik, alasan tersebut juga bisa dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutup Ninik. [beq]

  • SPBU VIVO Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Terbarunya

    SPBU VIVO Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Terbarunya

    Jakarta

    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Revvo 90 atau R90 sebesar Rp100/liter.

    Mengutip akun resmi Instagram resminya @spbuvivo, Jumat (4/4/2025) harga Revvo 90 menjadi Rp 12.700/liter dari harga per 1 April sebesar Rp 12.800/liter.

    “Kabar Gembira! Mulai hari ini, Bensin Revvo R90 dari SPBU VIVO Turun harga,” tulis keterangan di Instagram resminya.

    Penurunan harga hanya terjadi pada Revvo 90. Sementara untuk BBM lainnya tidak mengalami penurunan harga.

    Harga BBM R92 masih sebesar Rp 12.920/liter, R95 Rp 13.370/liter dan Diesel Primus Plus sebesar Rp 14.060/liter.

    Berikut harga BBM SPBU VIVO terbaru:

    Revvo 90 Rp 12.700 per liter
    Revvo 92 Rp 12.920 per liter
    Revvo 95 Rp 13.370 per liter
    Diesel Primus Plus Rp 14.060 per liter.

    (acd/acd)