Blog

  • Demokrat komitmen tuntaskan lima pansus untuk Jakarta lebih baik

    Demokrat komitmen tuntaskan lima pansus untuk Jakarta lebih baik

    Kita ingin wajah Jakarta sebagai kota global benar-benar tercermin dari hal paling mendasar

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh atas pembentukan lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menyelami berbagai persoalan Ibu Kota yang tak kunjung selesai, mulai dari parkir liar, utilitas semrawut, hingga pengelolaan aset daerah yang terbengkalai.

    “Pansus bukan sekadar formalitas. Kami ingin melahirkan produk legislasi yang konkret, terutama dalam persoalan-persoalan klasik Jakarta,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan di Jakarta, Sabtu.

    Fraksi Partai Demokrat, kata Ali, menyatakan dukungan penuh atas pembentukan lima Pansus tersebut, yang dijadwalkan bekerja dalam beberapa bulan ke depan.

    Ia menyebut, pembentukan pansus itu sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam mendorong perubahan yang nyata, bukan sekadar wacana musiman.

    Menurut dia, sorotan tajam tertuju pada Pansus Raperda Jaringan Utilitas. Penataan kabel dan utilitas bawah tanah selama ini dinilai hanya setengah hati. Kabel menjuntai seenaknya, tiang-tiang berdiri tanpa koordinasi, dan sistem jaringan tak kunjung terintegrasi.

    “Penataan utilitas bukan hanya menanam kabel ke bawah tanah. Ini soal membangun sistem yang saling terkoneksi dan tertata rapi. Kita ingin wajah Jakarta sebagai kota global benar-benar tercermin dari hal paling mendasar,” ujarnya.

    Ia berharap, keberadaan Pansus ini mampu mendorong sistem SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) yang tak hanya rapi, tapi juga mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

    Masalah lain yang tak kalah pelik dibidik oleh Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah. Banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta terbengkalai, tak terurus, bahkan menjadi beban anggaran karena tak produktif.

    “Sudah saatnya pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan berbasis teknologi. Penerapan IoT (internet of things) bisa menjadi solusi untuk memantau kondisi aset secara real-time. Ini penting agar kita bisa tahu kapan kendaraan perlu diservis atau gedung perlu diperbaiki sebelum rusak parah,” kata Ali.

    Ironisnya, menurut data Bapenda, kendaraan operasional milik Pemprov DKI justru menjadi yang paling banyak menunggak pajak. Tidak sedikit pula kendaraan dinas yang tak layak jalan, termasuk armada Transjakarta.

    Sementara itu, Pansus Perparkiran akan menghadapi tantangan tak kalah kompleks: parkir liar yang sudah mengakar. Dari trotoar yang berubah fungsi, hingga pendapatan parkir yang “menghilang” entah ke mana.

    “Pansus ini harus mampu menginventarisasi semua penyebab penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan. Kita tidak bisa terus membiarkan pejalan kaki kehilangan haknya,” ujarnya.

    Ali juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain sebagai solusi jangka panjang, perbaikan sistem parkir juga diyakini bisa meningkatkan PAD.

    “Kalau parkir on the street dikelola dengan benar, bukan hanya tertib, tapi bisa jadi sumber pemasukan yang signifikan,” tambahnya.

    Adapun Kelima Pansus yang dibentuk mencakup Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Perparkiran, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

    Fraksi Demokrat menekankan bahwa kerja Pansus harus diarahkan untuk menghadirkan solusi jangka panjang dan meningkatkan fungsi pengawasan legislatif terhadap program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.

    “Ini kesempatan kita membuktikan bahwa dewan tidak hanya bicara, tapi bekerja. Kita harus mampu menjawab masalah lama dengan pendekatan baru yang konkret dan terukur,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bukan Cuma Hiburan, 10 Hobi Ini Bisa Jadi Sumber Cuan di Era Digital

    Bukan Cuma Hiburan, 10 Hobi Ini Bisa Jadi Sumber Cuan di Era Digital

    Jakarta: Di era serba digital seperti sekarang, rebahan sambil scroll media sosial memang menyenangkan. 
     
    Tapi, pernah kepikiran nggak kalau sebenarnya ada banyak hobi yang bisa kamu tekuni dan malah jadi sumber penghasilan?
     
    Yup, daripada sekadar konsumtif di dunia maya, kenapa nggak mulai produktif dari hal yang kamu suka? Siapa tahu dari hobi yang tampak sepele, kamu bisa membangun karier, bisnis, bahkan dapet cuan tambahan yang lumayan banget. 

    Yuk, intip daftar hobi yang ternyata bisa jadi ladang uang berikut ini seperti dirangkum dari laman OCBC.

    1. Traveling
    Suka jalan-jalan? Selamat, kamu punya modal untuk jadi travel blogger, vlogger, hingga jastiper. Selain seru, kamu juga bisa dapet penghasilan dari review tempat wisata, endorse hotel, bikin konten traveling, sampai buka jasa guide. Modalnya cuma satu: konsisten bikin konten dan nikmati perjalananmu!

    2. Fotografi
    Kalau kamu punya kamera dan mata jeli dalam melihat komposisi foto, ini saatnya mengubah hobi jadi bisnis. Dari jasa foto pernikahan, pre-wedding, sampai jual stok foto di internet, semua bisa kamu lakukan. Bahkan, bikin kursus fotografi online juga bisa jadi opsi penghasilan pasif.

    3. Desain
    Punya hobi desain grafis atau digital art? Manfaatkan keahlianmu buat desain logo, ilustrasi, atau konten sosial media. Banyak UMKM dan startup butuh jasa desain yang keren. Kamu juga bisa gabung platform freelance untuk menjual jasamu ke klien luar negeri. Cuan dalam dolar? Bukan mimpi!
     

    4. Kerajinan tangan
    Bikin kerajinan tangan seperti gantungan kunci, tempat tisu lucu, atau dekorasi rumah bisa jadi bisnis yang menguntungkan. Apalagi kalau kamu jualnya lewat platform seperti Instagram atau marketplace. Hobi ini cocok banget buat kamu yang telaten dan suka crafting.

    5. Memasak
    Punya resep jitu atau masakan andalan? Hobi masak bisa kamu ubah jadi usaha camilan, katering rumahan, hingga jualan frozen food. Nggak harus langsung buka restoran, cukup mulai dari dapur sendiri dan media sosial untuk promosi. Siapa sangka hobi masak bisa jadi ladang emas?

    6. Menulis dan membaca
    Buat kamu yang suka membaca dan menulis, ada banyak peluang untuk menghasilkan uang. Kamu bisa jadi content writer, copywriter, ghostwriter, bahkan penulis e-book. Di era digital, tulisan yang menarik sangat dibutuhkan oleh perusahaan maupun platform online.

    7. Teknologi dan coding
    Kalau kamu suka ngoprek aplikasi, coding, atau analisa sistem, kamu bisa jadi programmer, UI/UX designer, atau bug hunter. Profesi ini punya bayaran tinggi dan peluang kerja yang luas, bahkan dari rumah sekalipun. Hobi yang sangat potensial di zaman serba digital!

    8. Mengajar
    Punya passion mengajar? Kamu bisa buka les privat, bikin kelas online, atau jadi tutor di platform edukasi digital. Apalagi sekarang tren belajar online makin meningkat. Kamu bisa ajarkan apa pun, mulai dari bahasa, musik, sampai pelajaran sekolah.

    9. Belajar
    Kalau kamu suka banget belajar hal baru, riset, dan observasi, profesi peneliti bisa jadi pilihan. Kamu bisa terjun di bidang ilmiah atau riset pasar. Kalau hasil risetmu dipakai perusahaan besar atau institusi, bisa-bisa kamu dapat fee yang fantastis.

    10. Hobi tantangan dan adrenalin
    Suka tantangan dan berani ambil risiko? Dunia investasi bisa jadi ladang penghasilanmu. Mulai dari saham, kripto, sampai properti, kamu bisa memilih instrumen yang sesuai dengan profil risiko kamu. Tapi ingat, harus dibarengi dengan ilmu biar cuannya maksimal!
     
    Hobi bukan cuma soal hiburan, tapi bisa jadi jalan rezeki kalau kamu serius menekuninya. 
     
    Di zaman sekarang, banyak orang yang berhasil mengubah hobi jadi penghasilan tetap. Jadi, yuk mulai produktif! Temukan hobimu, asah keahlianmu, dan ubah passion jadi sumber cuan!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 10
                    
                        Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
                        Nasional

    10 Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit Nasional

    Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Pemberian suap ini diberikan agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan oleh MS dan AR selaku advokat pihak korporasi.
    Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus
    dugaan suap
    untuk kasus pemberian fasilitas CPO kepada tiga korporasi besar.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas
    ekspor CPO
    Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
    Tiga perusahaan itu, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.
    Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang;
    Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

    loading…

    Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka suap penanganan perkara CPO. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021- Maret 2022. Satu di antaranya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

    Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

    Dimana, dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    (cip)

  • Jangan Simpan Makeup dan Skincare di Mobil, Ini Dampak Buruknya

    Jangan Simpan Makeup dan Skincare di Mobil, Ini Dampak Buruknya

    JAKARTA – Menyimpan lipstik, parfum, atau sunscreen di mobil terasa praktis, terutama buat Anda yang selalu buru-buru. Tapi tahukah Anda menyimpan produk kecantikan di dalam mobil bisa merusak kualitasnya, bahkan membahayakan kesehatan kulit.

    dr. Harshna Bijlani, Kepala Medis di The AgeLess Clinic menegaskan pentingnya menyimpan semua produk makeup dan alat kecantikan di tempat yang sejuk dan kering.

    “Semua produk dan alat makeup harus disimpan di tempat yang sejuk dan kering, jauh dari kelembapan. Artinya, Anda sama sekali tidak disarankan menyimpan makeup di kamar mandi,” jelasnya, dikutip VOI dari laman Vogue India pada Sabtu, 12 April.

    Apalagi di dalam mobil yang suhunya bisa naik drastis saat terparkir di bawah matahari. Salah satu produk yang paling rentan rusak, karena suhu panas adalah lipstik.

    “Hindari menyimpan lipstik di mobil, karena panasnya bisa melelehkan dan merusak formula lipstik,” tutur dr. Bijlani.

    Bila tekstur atau aroma mulai berubah, itu tanda lipstik sudah tak layak pakai dan bisa memicu iritasi.

    Begitu juga dengan parfum. Meski tidak wajib disimpan dalam kotak aslinya, parfum tetap harus dijauhkan dari sinar matahari dan panas langsung.

    “Jika disimpan dengan benar, parfum bisa bertahan hingga lima tahun. Untuk memperpanjang usia simpan, sebaiknya jauhkan dari sinar matahari dan simpan di tempat sejuk dan gelap. Bahkan saat musim panas ekstrem. Simpan parfum di lemari pendingin juga tidak masalah,” ungkap Rajiv Sheth, perfumer dan CEO All Good Scents.

    Produk skincare seperti serum, moisturizer, dan sunscreen pun tidak luput dari risiko. Paparan panas bisa mempercepat kerusakan bahan aktif, bahkan menyebabkan pertumbuhan jamur dan bakteri.

    “Saya pribadi sangat menyarankan menyimpan skincare di tempat dengan suhu terkendali, seperti kulkas mini khusus skincare. Menyimpan produk di luar, apalagi di kamar mandi yang lembap, bisa menyebabkan jamur karena suhu tinggi dan kelembapan,” ujar dr. Bijlani.

    Tidak hanya itu, perubahan suhu ekstrem di dalam mobil, terutama di siang hari dapat menyebabkan produk makeup cair seperti foundation atau serum mengalami pemisahan formula.

    “Foundation berbahan dasar air bisa bertahan hingga satu tahun, sementara yang berbahan minyak bisa sampai 18 bulan atau sampai Anda melihat formulanya mulai terpisah.” tambah dr. Bijlani.

    Menyimpan produk makeup dan skincare sembarangan, termasuk di mobil, bukan hanya merusak produk tapi juga bisa membahayakan kulit. Produk yang terkontaminasi atau rusak bisa menyebabkan infeksi, iritasi, bahkan jerawat. Lebih baik simpan produk kecantikan di tempat yang sejuk, gelap, dan kering.

  • Total 4 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara: Ketua PN Jaksel-Pengacara

    Total 4 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara: Ketua PN Jaksel-Pengacara

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.

    Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag,” imbuhnya.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo dan El-Sisi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia dan Mesir

    Prabowo dan El-Sisi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia dan Mesir

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi melakukan penandatanganan pernyataan bersama tentang kemitraan strategis kedua negara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi melakukan penandatanganan pernyataan bersama tentang kemitraan strategis kedua negara. Penandatanganan pernyataan bersama itu menjadi tonggak penting dalam perjalanan hubungan diplomatik kedua negara.

    Penandatanganan itu dilakukan setelah pertemuan bilateral Prabowo dan Presiden El-Sisi di Istana Al Ittihadiya, Kairo, Mesir pada Sabtu (12/4/2025).

    Pernyataan bersama itu menandai komitmen kuat Indonesia dan Mesir untuk mengangkat kemitraan bilateral ke tingkat strategis. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif, kedua kepala negara mendiskusikan berbagai isu strategis serta arah masa depan kerja sama yang lebih erat dan terstruktur.

    “Kedua presiden mengadakan diskusi yang produktif guna memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama yang telah terjalin lama antara kedua negara,” demikian bunyi dokumen pernyataan bersama tersebut.

    Presiden Prabowo dan El-Sisi juga menegaskan pentingnya ikatan sejarah yang telah terjalin erat antara kedua negara selama beberapa dekade. Kedua negara merupakan mitra penting di dunia Islam dan negara-negara berkembang, serta memiliki sejarah panjang dalam kerja sama politik, ekonomi, dan pendidikan.

    “Menyadari hubungan historis yang telah mengikat kedua negara selama beberapa dekade, kedua pemimpin secara bersama-sama sepakat untuk meningkatkan hubungan mereka ke tingkat Kemitraan Strategis berdasarkan nilai-nilai keadilan, saling menghormati, dan saling percaya,” lanjut pernyataan tersebut.

    Melalui kemitraan strategis ini, Indonesia dan Mesir berkomitmen memperkuat kerja sama di berbagai bidang prioritas. Mulai dari politik, ekonomi, keamanan, pertahanan, hubungan budaya dan pendidikan, serta hubungan antarmasyarakat.

    (cip)

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.

    Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, Qohar menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    WG ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. MS dan Arif di Rutan Salemba Kejagung dan AN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan agar majelis Hakim dalam perkara itu memberi putusan onslag, jadi perkara tidak terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, kasus korupsi migor ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei hingga petinggi swasta.

    Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Aksinya tidak sendiri. Untuk memuluskan langkahnya, dia berkolaborasi dengan Indrasari dan menguntungkan sejumlah pihak.

    Selanjutnya, pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.

    Singkatnya, kasus ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi migor mulai dari Wilmar Group; Permata Hijau Grup; dan Musim Mas Group.

    Kasus tersebut sudah vonis. Tiga grup itu dinyatakan bersalah, namun majelis hakim menilai bahwa tindakan tiga grup korporasi itu bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

    Dengan demikian, majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi migor itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

    Tuntutan JPU

    Secara terperinci, JPU menuntut Wilmar Group agar dihukum denda Rp1 miliar. Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang.

    Apabila harta korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

    Selain itu, Wilmar Group juga dibebankan uang pengganti Rp11 triliun. Kelima korporasi dibebankan uang pengganti tersebut, namun apabila tidak bisa dibayar, maka Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

    Kemudian, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Nubika Jaya; PT Permata Hijau Palm Oleo; dan PT Permata Hijau Sawit.

    Mereka dituntut agar didenda Rp 1 miliar. Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda personil pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita dan dilelang. Namun, jika masih tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan pidana.

    Permata Hijau Grup juga membebankan uang pengganti Rp937,5 miliar dan dibebankan kepada lima korporasi. Apabila tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang.
    Jika tidak mencukupi maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

    Selanjutnya, PT Musim Mas Group. Grup ini terdiri dari PT Musim Mas; PT Intibenua Perkasatama; PT Mikie Oleo Nabati Industri; PT Agro Makmur Raya; PT Musim Mas- Fuj; PT Megasurya Mas; dan PT Wira Inno mas.

    Grup ini juga didenda Rp1 miliar dan dibebankan kepada pengendalinya yaitu Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina.
    Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

    Selanjutnya, dibebankan uang pengganti Rp4,8 triliun kepada para terdakwa korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

  • 10
                    
                        Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
                        Nasional

    Ketua PN Jaksel Ditangkap, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Nasional 12 April 2025

    Ketua PN Jaksel Ditangkap, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam
    korupsi
    berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhub berharap rencana Indonesia Airlines masuk RI bisa terealisasi

    Menhub berharap rencana Indonesia Airlines masuk RI bisa terealisasi

    Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya maskapai Indonesia Airlines di RI), karena itu untuk menambah flight ya, saya berharap itu memang bisa terealisasi

    Menhub (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berharap rencana masuknya maskapai penerbangan Indonesia Airlines dapat segera terealisasi guna memperkuat konektivitas udara secara nasional maupun internasional.

    “Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya maskapai Indonesia Airlines di RI), karena itu untuk menambah flight ya, saya berharap itu memang bisa terealisasi,” kata Menhub ditemui awak media seusai Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Sabtu.

    Kendati demikian, dia mengaku hingga kini belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

    “Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima pendaftaran ataupun permohonan untuk pengoperasian dari yang kemarin ramai di media,” ujar Menhub.

    Dudy menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredar informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

    “Sampai sejauh ini belum ada pengajuan, pendaftaran dan sebagainya,” tutur Menhub.

    Menhub tidak memberikan tanggapan lebih banyak mengenai rencana masuknya maskapai asal Singapura tersebut, namun dia berharap hal itu bisa segera terealisasi untuk mendukung industri penerbangan di Indonesia.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.

    Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

    “Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa di Jakarta, Minggu (23/3).

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

    Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

    Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

    Lukman menambahkan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

    “Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025