Blog

  • Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kasus ini berkaitan dengan vonis lepas atau onslag terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    “Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana [onslag] oleh Majelis Hakim,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia menjelaskan, terhadap putusan onslag penyidik kemudian menemukan bahwa tersangka Marcella Santoso dan Aryanto diduga melakukan suap dan atau gratifikasi kepada Arif.

    Adapun, pemberian suap itu diduga mencapai Rp60 miliar melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Kemudian, untuk tersangka Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Terakhir, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • Dibekali Fitur Canggih, BYD Sealion 7 Peroleh Lima Bintang dalam Uji Keselamatan ANCAP

    Dibekali Fitur Canggih, BYD Sealion 7 Peroleh Lima Bintang dalam Uji Keselamatan ANCAP

     

    JAKARTA – Hasil impresif didapat oleh model BYD Sealion 7 dalam uji keselamatan Australasian New Car Assestment Program (ANCAP). Crossover tersebut memperoleh predikat lima bintang dalam pengujian tersebut di negara itu.

    CEO ANCAP, Carla Hoorweg, mengatakan hasil tersebut membuktikan bahwa BYD tetap menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya sekaligus memastikan produknya dapat melindungi penggunanya dalam peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Seiring dengan terus berkembangnya teknologi kendaraan listrik, sungguh menggembirakan melihat investasi yang sama dalam hal keselamatan, memastikan bahwa inovasi dan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, dan keluarga berjalan beriringan,” kata Carla dikutip dari laman resmi ANCAP, Sabtu, 12 April.

    Pengujian crossover berukuran medium ini berfokus pada empat area penilaian utama, termasuk pada Adult Occupant Protection yang memperoleh skor 87 persen, di mana Sealion 7 meraih poin penuh untuk uji benturan samping, tiang miring, dan benturan samping jauh.

    Meskipun demikian, ANCAP menyoroti pentingnya perlindungan dada pada penumpang belakang yang memperoleh predikat lemah dalam full width test.

    BYD Sealion 7 juga memperoleh hasil baik pada Child Occupant Protection dengan skor 93 persen, atau menyamai skor tertinggi untuk kendaraan yang dinilai berdasarkan protokol saat ini.

    Pengujian dengan boneka dummy anak berusia 6 tahun dan 10 tahun memperoleh nilai baik dalam uji benturan depan dan samping sehingga poin maksimum telah diberikan.

    Tidak hanya keselamatan saat mengalami kecelakaan, BYD juga memfokuskan pada keselamatan anak-anak. Sealion 7 dilengkapi dengan sistem deteksi Child Presence Detection (CPD) yang memberikan peringatan saat ada anak tertinggal di salah satu kursi belakang.

    Skor tertinggi juga diberikan dalam pengujian Autonomous Emergency Braking (AEB) pada pejalan kaki, pengendara sepeda, dan lainnya yang meraih nilai 76 persen pada Vulnerable Road User Protection dan 78 persen pada Safety Assist.

  • Event International Golo Mori Jazz disambut antusias warga NTT

    Event International Golo Mori Jazz disambut antusias warga NTT

    Sejujurnya kapasitas saat ini sangat kurang sekali, kami jujur terharu, kaget senang

    Labuan Bajo (ANTARA) – Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Ari Respati mengatakan event International Golo Mori Jazz 2025 di Labuan Bajo disambut antusias oleh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mayoritas pembeli tiket merupakan warga di daerah itu.

    “Yang perlu dicatat mayoritas pembeli tiket orang NTT, ini juga di luar dari dugaan kami malah sejujurnya masyarakat di luar NTT sudah kehabisan tiket dan tiket pesawat,” katanya di Labuan Bajo, Sabtu.

    Ari menambahkan, animo masyarakat dalam kegiatan itu sangat tinggi, total pengunjung dalam event tersebut lebih dari 800 orang, melebihi rencana awal sebanyak 600 orang.

    “Sejujurnya kapasitas saat ini sangat kurang sekali, kami jujur terharu, kaget senang,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, event yang telah ditetapkan setiap tahun itu tidak hanya sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata di Labuan Bajo, tetapi sebuah upaya untuk mendukung pegiat seni dan kebudayaan serta peningkatan ekonomi masyarakat lokal Labuan Bajo.

    “Ini sebuah persembahan kami untuk masyarakat NTT, saya yakinkan perputaran ekonomi cukup bagus, kami mencoba mengajak pelaku UMKM di seputaran lokal Labuan Bajo, musisi dan seniman lokal,” katanya.

    Ke depan, lanjut dia, penyelenggaraan International Golo Mori akan lebih dipersiapkan dengan baik sebagai upaya mendukung program pemerintah yang terus mengembangkan destinasi wisata di Indonesia.

    “Kami berupaya memberikan pengalaman yang berkualitas bagi tamu-tamu,” ujarnya.

    Pewarta: Gecio Viana
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

  • Antara Prabowo, Bung Karno, dan Sosok Mustafa Kemal Ataturk

    Antara Prabowo, Bung Karno, dan Sosok Mustafa Kemal Ataturk

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada momen menarik ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di depan parlemen Turki. Prabowo mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok Mustafa Kemal Ataturk dan Sultan Mehmed Al Fatih atau Mehmed Sang Penakluk. 

    Mustafa Kemal adalah bapak bangsa Turki modern. Dia merupakan seorang pemimpin militer yang berhasil mengembalikan ‘kejayaan’ bangsa Turki, mengusir para penjajah hingga membentuk negara Turki modern seperti saat ini. Hanya saja, bentuk negaranya bukan kekhalifahan seperti Ottoman atau Usmaniah, melainkan negara modern dengan prinsip sekulerisme. 

    Sementara itu, Mehmed Al Fatih merupakan salah satu simbol kejayaan bangsa Turki. Dia adalah Sultan Ottoman ketujuh. Selama pemerintahannya, Mehmed banyak menaklukan wilayah Eropa Tenggara atau Balkan. Serbia hingga Bosnia dikuasai.

    Namun, salah satu penaklukan yang paling banyak dikenang dalam sejarah peradaban Islam maupun sejarah Barat adalah pengepungan dan penaklukan Konstantinopel. Penaklukan tersebut, mengakhiri eksistensi Kekaisaran Bizantium atau Romawi Timur, yang telah ada lebih dari 1000 tahun. Kaisar terakhir Romawi Timur, Konstatinus XI, ikut tewas dalam peristiwa ini. 

    “Saudara-saudara yang saya hormati, saya sendiri secara pribadi adalah pengagum sejarah Turki, saya belajar tentang sejarah Turki, saya diinspirasi oleh sejarah Turki, oleh sejarah suadara-saudara sekalian. Pahlawan saya icon saya adalah Mustafa Kemal Atartuk dan Mehmed Sang Penakluk,” katanya dalam forum itu.

    Prabowo bahkan mengungkapkan memiliki patung Mustafa Kemal Atartuk yang dipajang di kantornya. “Kalau saudara datang ke kantor saya di Jakarta kalau saudara datang ke rumah saya di Jakarta, ada patung Mustafa Kemal Atartuk, di kantor saya di rumah saya,” ucapnya.

    Menurut Prabowo bagi negara-negara yang sedang berkembang, Mustafa Kemal adalah sebuah icon, sebuah contoh keberanian, contoh kepemimpinan, contoh patriotisme, contoh semangat tidak mengenal menyerah.

    “Sudara-saudara sekalian, karena itu dunia saat ini keadaan geopolitik saat ini di dunia menurut pendapat saya memerlukan kepemimpinan yang sama, kepemimpinan penuh keberanian, kepemimpinan penuh kearifan, seperti tergambar di sosok Mustafa Kemal,” pungkas Prabowo.

    Pidato Prabowo yang menyanjung Mustafa Kemal menjadi bahan perdebatan di Turki. Ada pro dan kontra. Apalagi, belakangan ini tensi politik Turki sedang mendidih akibat penangkapan lawan politik, Recep Tayyib Erdogan. 

    Yang menarik lagi, pidato Prabowo tentang Mustafa Kemal itu disampaikan di Parlemen Turki yang notabene didominasi oleh Partai Keadilan dan Pembangunan atau AKP. Partai pendukung Erdogan yang dikenal konservatif, terutama terkait keagamaan. 

    Turki di bawah Erdogan memang berusaha menampilkan perannya di dalam dunia Islam. Salah satu kebijakan Erdogan yang memicu kontroversi dan protes keras dari Yunani adalah pengembalian fungsi Hagia Sophia sebagai masjid. 

    Bung Karno dan Mustafa Kemal 

    Tidak hanya Prabowo, Mustafa Kemal juga telah menjadi sumber inspirasi proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno atau Bung Karno, dalam menggagas bentuk negara Indonesia. 

    Indonesia dan Turki sendiri memiliki kemiripan. Mayoritas penduduknya secara formal beragama Islam. Namun demikian, secara konstitusi, keduanya bukan negara teokrasi. Indonesia dan Turki adalah negara demokrasi dan sekuler. Artinya ada pemisahan antara kehidupan bernegara dengan kehidupan keagamaan. 

    Bung Karno bahkan mengulas secara khusus sosok Mustafa Kemal dan nasionalisme Turki dalam bukunya yang legendaris Di Bawah Bendera Revolusi.

    Bung Karno mengemukakan bahwa, nasionalisme dan sekuralisme Turki telah memberikan contoh yang paling sempurna, bagaimana kehidupan negara dan agama harus dipisahkan. Pemisahan agama itu bukan berarti membenamkan agama dan membuangnya dari diskursus publik.

    Sekularisme Turki justru ingin memurnikan agama, supaya agama tidak lagi diatur-atur atau digunakan oleh segelintir orang untuk melanggengkan kekuasaannya seperti periode Ottoman dulu. Konsep inilah yang membuat Turki mampu bertahan sampai sekarang. 

    Tidak bisa dibayangkan jika Turki masih dikuasai wangsa Ottoman. Agama akan menjadi bagian dari kekuasaan raja dan para pejabat di sekelilingnya. Mana kepentingan raja, negara, dan agama akan sulit dibedakan.

    Dalam posisi ini, Mustafa adalah seorang pembebas. Dia menempatkan Turki dalam jalan yang ‘tepat’ pada waktu itu dan berhasil membangun kebanggaan bangsa Turki yang nyaris hancur karena kalah perang.

    Wajar dengan sepak terjangnya, Mustafa Kemal tetaplah seorang tokoh besar. Ketika banyak orang menghujatnya habis-habisan, bangsa Turki tetap menghargai jasa Mustafa Kemal Atatürk yang artinya memang “Bapak Bangsa Turki”.

    Jasa Mustafa Kemal kepalang besar dibandingkan citra buruk yang dideskripsikan dalam banyak narasi yang beredar di kalangan pihak tertentu. Apalagi, Mustafa Kemal adalah pemimpin gerakan nasionalis Turki.

    Tanpa Türk Ulusal Hareketi atau Gerakan Nasional Turki, wilayah eks Ottoman di Anatolia & Trakia Timur hampir pasti menjadi bagian negara lain, Yunani terutama. Jika itu terjadi, Hagia Sophia bakal balik menjadi gereja Ortodoks. Erdogan ujung-ujungnya tidak bisa nebeng popularitas dengan mengubah Hagia Sophia menjadi masjid seperti saat ini.

    Sayangnya, banyak pihak memahami sejarah secara parsial. Mereka kerap terjebak pada romantisme sejarah yang bergelimang kejayaannya. Hasilnya, banyak orang lupa daratan, bias dan enggak kontekstual.

    Padahal, Ottoman abad XIX & awal abad XX berbeda dengan Ottoman abad 15 yang masyhur dengan pasukan Janissary yang kuat. Ottoman adalah The Sick Man, pesakitan Eropa yang bukan saja kalah dalam banyak peperangan, juga tertinggal dari sisi ilmu pengetahuan.

    Nasib Ottoman makin tak menentu pasca Perang Dunia I. Sebagai bagian dari Blok Sentral yang kalah perang, Ottoman harus merelakan wilayahnya yang luas dibagi-bagi dan diduduki oleh blok pemenang perang. Inggris mengambil kawasan Arab. Sementara sebagian Anatolia dikuasai Prancis & Yunani.

    Beruntung Turki punya Mustafa Kemal dan Türk Ulusal Hareketi yang kemudian melancarkan perang kemerdekaan Turki. Mereka mampu mengkonsolidasikan kekuatan yang tercerai-berai. Merebut setiap jengkal wilayah yang dikuasai Yunani dan Prancis.

    Hasilnya, pada Juli 1923 perjanjian Lausanne ditandatangani, Yunani & sekutu kalah perang. Mereka hengkang dari wilayah Anatolia dan Thrace Timur diikuti oleh pertukaran populasi muslim Turki dan Ortodoks Yunani.

    Negara Turki kemudian terbentuk, hanya jalannya bukan lagi negara konservatif seperti Ottoman, tetapi Turki modern dengan nilai sekular seperti sekarang ini. Mustafa Kemal kemudian diketahui sebagai presiden yang pertama dengan gelar Atatürk atau Bapak Bangsa Turki.

    Jalan sekular Turki menjadi inspirasi Sukarno dan tokoh pergerakan lainnya dalam merumuskan konsep negara. Meskipun kalau dicermati, langkah yang diambil para pendiri negara tidak seekstrem Turki yang secara tegas memisahkan negara dengan agama.

    Paling tidak dalam Pancasila, para pendiri negara tetap sepakat untuk menempatkan Ketuhanan yang Maha Esa di sila pertama.

  • Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

    “Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

    Tim penyidik Kejagung lalu mencium kejanggalan dalam putusan lepas itu. Serangkaian pengusutan lalu mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Qohar mengatakan suap Rp 60 miliar yang diterima Arif selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu dilakukan agar mempengaruhi vonis yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ucap Qohar.

    Berikut empat tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Legislator PDIP Minta Pemerintah Pertimbangkan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI

    Legislator PDIP Minta Pemerintah Pertimbangkan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang ihwal rencana evakuasi warga Gaza, Palestina korban perang ke Indonesia.

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini memandang rencana itu termasuk niat baik yang harus diapresiasi. Namun, harus ada pertimbangan yang matang soal bagaimana mereka yang dievakuasi kembali lagi ke tempat asalnya.

    “Harus dipertimbangkan secara matang. Apakah mereka yang dievakuasi itu warga Palestina yang sakit, terluka, dan bisa dipulihkan, lalu dengan mudah kembali ke tanah airnya?” tuturnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (12/4/2025).

    TB, sapaan akrabnya, khawatir kemungkinan Israel akan menghalangi warga Palestina yang telah dirawat di Indonesia untuk kembali ke Tanah Airnya. Jika seperti itu, bisa berujung pada pelemahan eksistensi warga Palestina di wilayahnya sendiri.

    “Kalau mereka tidak bisa kembali, justru ini bisa sejalan dengan upaya penghapusan etnis [genosida] yang dilakukan Israel. Karena tujuan Israel adalah merebut wilayah dan mengusir warga Palestina,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

    Bahkan, dia mempertanyakan rencana evakuasi besar-besaran ini merupakan kebutuhan mendesak dari warga Palestina itu sendiri atau justru ada agenda terselubung pihak luar.

    “Apa yang sebenarnya dibutuhkan Palestina? Apakah bantuan medis, logistik, atau evakuasi besar-besaran seperti yang pernah diusulkan Donald Trump? Kalau itu sejalan dengan ide Trump, patut kita waspadai. Karena pasti ada tujuan lain di baliknya,” ucapnya.

    Sebab itu, dia berpendapat bila proses evakuasi ini tidak disertai dengan jaminan pemulangan, sebaiknya rencana Prabowo itu ditunda terlebih dahulu.

    “Mengevakuasi ribuan orang ke Indonesia harus dipikirkan dampak, efek, dan mekanisme pemulangannya. Kalau tidak bisa kembali, sebaiknya jangan dilakukan. Biarkan mereka merdeka di negerinya sendiri, dan kita harus mendukung sepenuhnya,” tutupnya.

  • Menhub berharap kendaraan lawan arus di jalan tol tidak terjadi lagi

    Menhub berharap kendaraan lawan arus di jalan tol tidak terjadi lagi

    Harapan saya hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Apalagi kalau sampai ada kendaraan yang melawan arus yang mestinya tidak terjadi di jalan tol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berharap kejadian kendaraan melawan arus di jalan tol tidak terulang lagi, menyusul insiden kecelakaan tragis antara bus rombongan supporter Persebaya Surabaya atau bonek dengan mobil minibus di Tol Pekalongan, Jawa Tengah.

    “Harapan saya hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Apalagi kalau sampai ada kendaraan yang melawan arus yang mestinya tidak terjadi di jalan tol,” kata Menhub ditemui awak media seusai Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Sabtu.

    Menhub menyampaikan hal itu ketika awak media meminta tanggapan atas insiden kecelakaan tragis antara bus rombongan pendukung Persebaya Surabaya bertabrakan dengan mobil minibus pribadi yang diduga melawan arus di jalur Tol Pekalongan.

    Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (12/4) pagi sekitar pukul 05.40 WIB di mana mobil minibus jenis BRV yang diduga melaju melawan arus di KM 332 jalur cepat arah Jakarta.

    Akibat insiden itu, salah satu penumpang mobil minibus dilaporkan meninggal dunia, sedangkan pengemudi mobil itu dilaporkan mengalami luka berat.

    Sementara itu, pengemudi dan seluruh penumpang bus dilaporkan selamat dan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dengan armada cadangan untuk menyaksikan pertandingan Persija vs Persebaya yang dijadwalkan pada Sabtu (12/4) malam pukul 19.00 WIB di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

    Merespons hal itu, Menhub menekankan agar insiden kendaraan melawan arus di jalan tol tidak kembali terulang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

    Dudy menegaskan bahwa pembagian jalur di jalan tol sudah sangat jelas. Apalagi saat kejadian tidak diberlakukan sistem satu arah maupun contra flow yang bisa menimbulkan kebingungan pengemudi.

    “Karena pembagiannya kan sudah cukup jelas, dan tidak ada pemberlakuan one way atau contra flow pada saat kejadian,” ucap Menhub.

    Ia menilai kejadian kendaraan melawan arus di jalan tol tidak semestinya terjadi dan perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

    Menhub juga menyampaikan duka cita mendalam atas korban dalam kecelakaan tersebut dan berharap semua pihak meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan tol.

    “Ya, saya turut berduka cita apabila terjadi ada korban yang sampai meninggal dunia,” kata Menhub.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Mereka yaitu:

    Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pengacara Marcella Santoso (MS)

    Pengacara Ariyanto (AR). 

    Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.

    “Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.

    Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. 

    Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Barang bukti itu berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2882642/bi-terapkan-triple-intervention-jaga-rupiah-di-tengah-tarif-trump

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2882642/bi-terapkan-triple-intervention-jaga-rupiah-di-tengah-tarif-trump

  • Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari Nasional 13 April 2025

    Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita sejumlah
    mobil mewah
    yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima lokasi.
    “Bahwa, pada Jumat, 11 April 2025, kemarin malam, tim penyidik Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di provinsi Jakarta,” saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR, di mana penyidik menyita empat mobil mewah.
    Keempat mobil tersebut terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
    Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL.
    Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
    Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
    Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi tersebut.
    Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.
    Selain Arif, tiga orang tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.