Blog

  • KPK Sita Motor Harga Ratusan Juta dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Sita Motor Harga Ratusan Juta dari Rumah Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor seharga ratusan juta rupiah dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah mengamankan satu unit sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    “Satu unit Motor Royal Enfield,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan kendaraan motor dari rumah Ridwan Kamil.

    “Untuk BB apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Iya, salah satunya itu. Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor, saya nggak hafal mereknya, nanti saya tanyakan lagi ya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

  • Drama Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masih On The Track: 5 Bulan Tanpa Tersangka

    Drama Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masih On The Track: 5 Bulan Tanpa Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tepat 5 bulan lebih 2 hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah berbagai ruangan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Waktu itu, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Setelah hampir setengah tahun, Kejari Ponorogo pun belum kunjung menetapkan tersangka dalam dugaan kasus yang pada akhir tahun lalu menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog.

    Padahal, barang bukti berupa beberapa bus dan 2 mobil sudah disita oleh korps Adhiyaksa tersebut. Pun mereka juga telah memeriksa puluhan saksi. Tidak hanya saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, saksi yang diperiksa juga dari pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan Kepala Dindik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai memenuhi panggilan Kejari Ponorogo, setelah pada panggilan pertama absen. Lalu, setelah 5 bulan berlalu, apakah kasus ini juga berlalu atau jalan di tempat, seperti salah satu perintah dalam kegiatan baris berbaris?

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan BOS SMK PGRI 2 Ponorogo on the track. Seperti dikonfirmasi sebelumnya, Agung menyebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari perhitungan oleh ahli, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

    “Pasti ada yang harus bertanggungjawab. Penetapan tersangka menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli,” tegas Agung, Senin (14/4/2025).

    Agung mengungkapkan bahwa penghitungan oleh ahli ini, sudah berlangsung selama 2 bulan. Ia meminta publik untuk bersabar, pihaknya selama ini juga selalu berkoordinasi dengan ahli, supaya penghitungan cepat selesai. Kejari Ponorogo pun segera memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.

    “Pengen kami juga secepatnya, tetapi tetap menunggu perkembangannya. Sebab, kami nunggu antrian, ahli tidak hanya menghitung kasus di Ponorogo saja,” katanya.

    Untuk diketahui, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 lalu, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan tersebut. [end/aje]

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Batang, Senin (14 /4/2025).

    BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Kabupaten Batang akan diguyur hujan hari ini.

    Suasana pagi ini cuaca di Kabupaten Batang diguyur hujan ringan, suhu 28 Derajat Celcius dengan kelembapan udara 78 persen.

    Sedangkan, cuaca siang hari ini di wilayah Kabupaten Batang diprediksi diguyur hujan ringan dengan suhu udara 28 Derajat Celcius, kelembapan udara 79 persen.

    Untuk sore hari, cuaca di wilayah Kabupaten Batang berawan, dengan suhu 26 Derajat Celcius dan kelembapan udara 91 persen.

    Pada malam hari cuaca diprediksi diguyur hujan ringan, dengan suhu udara 25 Derajat Celcius dan kelembapan udara 89 persen.

    Informasi prakiraan cuaca ini dihimpun berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada laman resminya. (din)

  • Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim – Halaman all

    Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim – Halaman all

    Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 08:31 WIB

    HO/Polda Metro Jaya

    PENGEDAR GANJA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025). Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto total mencapai 5.000 gram juga telah disita 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

    Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. 

    Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025).

    Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas. 

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update One UI 7 Hadir Mulai Hari Ini, HP Samsung Kamu Termasuk? – Page 3

    Update One UI 7 Hadir Mulai Hari Ini, HP Samsung Kamu Termasuk? – Page 3

    Integrasi AI menjadi sorotan utama One UI 7. Fitur Galaxy AI menyederhanakan tugas sehari-hari, sementara AI Select secara intuitif merekomendasikan tindakan berdasarkan konteks.

    Pengguna juga akan dimanjakan dengan Writing Assist untuk meringkas atau memformat teks, Drawing Assist untuk membuat gambar dengan kombinasi teks, gambar, dan sketsa, serta Audio Eraser untuk menghilangkan noise dari video.

    Samsung juga menghadirkan pengalaman yang makin lengkap dengan integrasi yang lebih dalam dengan Google Gemini, memungkinkan kontrol perangkat hanya dengan perintah suara. 

     

  • Hangatnya momen pertemuan Prabowo dan Raja Abdullah II di Amman

    Hangatnya momen pertemuan Prabowo dan Raja Abdullah II di Amman

    ANTARA – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Raja Yordania Abdullah II Bin Al Hussein Al Hashemi di Bandara Militer Marka Kota Amman, Yordania, diwarnai berbagai momen hangat, menggambarkan bukan hanya pertemuan dua pimpinan negara, namun dua kawan yang kembali bersua.
    (Aria Cindyara/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu.

    Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya.

    Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari tadi.

    Setelah penunjukan hakim, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp 4,5 miliar.

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” ungkap Qohar.

    Tak hanya itu, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp 18 miliar.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” katanya.

    Qohar mengatakan penyerahan itu dilakukan di depan salah satu Bank di Pasar Baru. Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp 5 miliar.

    “Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Qohar.

    Dari penjelasan tersebut, jika dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp 22,5 miliar. Uang Rp 22,5 miliar itu kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

    Dalam kesempatan ini, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh tiga hakim tersebut.

    Ketiga hakim tersebut disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia.

    (zap/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Respons KPK terkait Kardinal Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK Hari ini – Halaman all

    Respons KPK terkait Kardinal Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK Hari ini – Halaman all

    KPK sebut jika ada izin pengadilan, pihaknya mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto di rutan KPK.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 08:25 WIB

    Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist

    USKUP KUNJUNGI HASTO – Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) dan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo. KPK sebut jika ada izin pengadilan, pihaknya mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto di rutan KPK. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo yang akan mengunjungi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di rutan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berujar, bila sudah ada izin pengadilan, maka pihaknya akan mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto.

    “KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan. Bila sudah ada izin dari pengadilan maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Diketahui, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo bakalan menjenguk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan KPK pada hari ini.

    Kardinal Suharyo menyebut kunjungan ke rutan merupakan hal biasa.

    “Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” ujar Kardinal Suharyo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Kardinal Suharyo menyebut satu di antara tugas Uskup adalah mengunjungi rutan dan lapas. 

    Ia mengatakan Hasto saat ini berada di rutan yang masuk wilayah pelayanannya.

    “Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” katanya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Penjelasan Komdigi

    Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Penjelasan Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melakukan percepatan migrasi ke e-Sim. Teknologi ini disebut tidak bisa terhindarkan dari revolusi digital global.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan migrasi ke e-SIM belum bersifat wajib. Namun menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.

    “Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” jelasnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025).

    Dia menjelaskan e-SIM menjadi solusi masa depan. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan ganda dengan sistem yang terintegrasi serta pendaftaran dengan menggunakan biometrik.

    “e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (14/4/2025).

    Kegunaan e-SIM selain untuk meningkatkan keamanan data pribadi, juga dapat memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT). Selain itu juga dapat mendukung efisiensi operasional dalam industri telekomunikasi.

    Meutya juga menyoroti soal pembatasan jumlah nomor seluler. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah diatur batas tiga nomor untuk tiap operator yang bisa digunakan dalam satu NIK.

    Pihak Komdigi juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi baru untuk memperketat pengawasan pembatasan nomor seluler. Termasuk juga memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi.

    Dia menyebutkan terdapat kasus saat satu NIK bisa digunakan untuk lebih dari nomor. Hal tersebut bisa mejadi kejahatan digital.

    “Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkap Meutya.

    (dem/dem)