Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan
light crude oil
yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL
Batam
, Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat. “Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).
Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku. Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke
kejaksaan
untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan. “Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.
Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun, tak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.
Untuk diketahui,
MT Arman 114
merupakan
barang rampasan negara
dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
Objek lelang terdiri dari satu unit
kapal tanker
buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
Selain berstatus
barang rampasan
, kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/08/01/688c91d5e8197.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan Regional
-

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus
Jakarta –
Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Nah, kamu bisa memanfaatkannya karena biaya lebih ringan. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK mobil bekas pun tak perlu lagi KTP pemilik lama.
Penghapusan biaya balik nama mobil bekas bikin jadi untung. Setidaknya, buat kamu yang mau melakukan balik nama, biayanya jadi sedikit berkurang. Adapun kebijakan penghapusan biaya balik nama mobil bekas itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Dihapus
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, biaya balik nama dibebankan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Kendati demikian, masih ada enam biaya lain yang harus dibayarkan saat balik nama.
Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain biaya yang jadi lebih ringan, dengan balik nama kamu juga bisa memperpanjang STNK dengan mudah. Khususnya bagi kamu yang membeli mobil bekas, kalau sudah balik nama maka tak perlu lagi KTP pemilik lama saat perpanjang STNK. Soalnya, mobil bekas itu sudah beralih jadi atas nama kamu. Kecocokan identitas diri dengan identitas kendaraan itu berarti kamu sudah memenuhi syarat utama untuk memperpanjang STNK.
Kenapa Perpanjang STNK Butuh KTP Asli?
Tak bisa dimungkiri, KTP pemilik lama menjadi kendala utama bagi mereka yang mau perpanjang STNK mobil bekas. Sebab, belum tentu pemilik mobil lama mau meminjamkan KTP aslinya meski untuk keperluan perpanjangan STNK. Bukan tanpa alasan, berikut ini empat hal penting mengapa KTP asli dibutuhkan saat perpanjang STNK.
1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
2. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
3. Data KTP asli dan fotokopi sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
4. Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.Lihat juga Video ‘Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf’:
(dry/rgr)
-

Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Ngawi Gelar Pelatihan PPGD
Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Ngawi mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti para Kanit Binmas Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Polisi RW sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan personel di lapangan.
Pelatihan berlangsung di Aula Perintis Polres Ngawi, Jalan Bernadip, dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Ngawi, AKP Agus Purwanto, bersama tenaga kesehatan Sidokkes Polres Ngawi, dr. Anis Hudawi.
Dalam sesi pelatihan, peserta dibekali berbagai materi penanganan kedaruratan, mulai dari penanganan orang pingsan, henti napas, luka berat, hingga teknik evakuasi sederhana yang dapat dilakukan sebelum tenaga medis tiba di lokasi. Kemampuan dasar ini dinilai penting mengingat anggota Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sering menjadi pihak pertama yang hadir ketika kejadian darurat terjadi di wilayah binaan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan peningkatan kemampuan PPGD merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat.
“Personel Polri harus siap membantu masyarakat kapan pun dan di mana pun. Melalui pelatihan PPGD ini, setiap anggota diharapkan memahami langkah-langkah pertolongan pertama secara benar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dalam situasi genting,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, Polres Ngawi berharap seluruh peserta mampu mengaplikasikan keterampilan PPGD baik dalam tugas kedinasan maupun saat berada di lingkungan masyarakat. Peningkatan kompetensi dasar pertolongan pertama ini juga menjadi bagian dari strategi Polres Ngawi untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih dekat, sigap, dan profesional.
Dengan adanya pelatihan berkelanjutan, Polres Ngawi menargetkan seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai kondisi darurat dan mampu memberikan penanganan awal secara tepat sebelum bantuan medis datang. [fiq/aje]
-

Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Ngawi Gelar Pelatihan PPGD
Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Ngawi mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti para Kanit Binmas Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Polisi RW sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan personel di lapangan.
Pelatihan berlangsung di Aula Perintis Polres Ngawi, Jalan Bernadip, dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Ngawi, AKP Agus Purwanto, bersama tenaga kesehatan Sidokkes Polres Ngawi, dr. Anis Hudawi.
Dalam sesi pelatihan, peserta dibekali berbagai materi penanganan kedaruratan, mulai dari penanganan orang pingsan, henti napas, luka berat, hingga teknik evakuasi sederhana yang dapat dilakukan sebelum tenaga medis tiba di lokasi. Kemampuan dasar ini dinilai penting mengingat anggota Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sering menjadi pihak pertama yang hadir ketika kejadian darurat terjadi di wilayah binaan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan peningkatan kemampuan PPGD merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat.
“Personel Polri harus siap membantu masyarakat kapan pun dan di mana pun. Melalui pelatihan PPGD ini, setiap anggota diharapkan memahami langkah-langkah pertolongan pertama secara benar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dalam situasi genting,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, Polres Ngawi berharap seluruh peserta mampu mengaplikasikan keterampilan PPGD baik dalam tugas kedinasan maupun saat berada di lingkungan masyarakat. Peningkatan kompetensi dasar pertolongan pertama ini juga menjadi bagian dari strategi Polres Ngawi untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih dekat, sigap, dan profesional.
Dengan adanya pelatihan berkelanjutan, Polres Ngawi menargetkan seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai kondisi darurat dan mampu memberikan penanganan awal secara tepat sebelum bantuan medis datang. [fiq/aje]
-
/data/photo/2025/11/24/69241ad862abd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai Nasional 3 Desember 2025
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
Seorang yang suka menulis
PENEMBAKAN
lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 24 November 2025 menjadi alarm keras tentang betapa rapuhnya tata kelola agraria di Indonesia. Ketika tanah yang menjadi sumber hidup warga diperlakukan sebagai objek ekonomi semata, konflik hanya menunggu pemicu terakhir.
Di Pino Raya, pemicu itu hadir dalam bentuk buldoser yang meratakan tanaman milik warga dan dugaan senjata api yang meletus di tengah keributan.
Peristiwa bermula saat petani memergoki alat berat PT ABS merusak lahan garapan mereka. Protes spontan berubah menjadi benturan fisik. Situasi memanas, hingga muncul dugaan bahwa petugas keamanan perusahaan menembakkan pistol ke arah warga. Lima petani terluka di lutut, paha, betis, dada, dan rusuk bawah ketiak. Satu korban mengalami luka berat akibat tembakan di dada.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para korban, tetapi upaya pendampingan tidak menghapus trauma yang tertanam. Penyelidikan masih berjalan. Kepolisian memeriksa izin dan kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
Manajer kebun PT ABS mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata api di tangan satuan keamanan perusahaan. Pengakuan ini justru menambah ketidakpastian dan memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan keamanan perusahaan. Reaksi publik berlangsung cepat.
WALHI Bengkulu mendesak kepolisian menetapkan tersangka. Komnas HAM mengecam penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan meminta Kementerian ATR/BPN segera menangani
konflik agraria
yang telah menahun. KontraS mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata oleh perusahaan. Mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat turun ke jalan, bahkan menyegel aula kantor BPN Bengkulu sebagai bentuk protes.
DPRD Bengkulu Selatan berencana memanggil PT ABS untuk dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk tim khusus dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, pembentukan tim tidak serta-merta menyentuh akar persoalan yang sudah mengakar sejak 2012, ketika Surat Keputusan Bupati menetapkan izin lokasi perkebunan bagi PT ABS.
Konflik agraria Pino Raya bukan soal sengketa sesaat. Konflik ini mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan agraria yang terlalu mudah mengorbankan ruang hidup warga.
Pino Raya bukan kasus tunggal. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 konflik pada tahun 2023 dengan ratusan ribu keluarga terdampak. Konflik di Rempang, Wadas, dan berbagai wilayah perkebunan sawit memperlihatkan pola yang serupa. Ketika hak ulayat atau tanah garapan tidak diakui, dan ketika izin perusahaan dikeluarkan tanpa konsultasi bermakna, benturan menjadi tak terhindarkan.
Di Rempang, proyek Eco City memicu perlawanan masyarakat adat Melayu Tua yang menolak relokasi dari kampung tua. Di Wadas, warga memprotes tambang andesit untuk Bendungan Bener karena khawatir kehilangan lahan pertanian dan mengalami kerusakan lingkungan.
Konflik sawit berlangsung konsisten selama satu dekade, termasuk kasus antara warga dengan PTPN V di Riau maupun berbagai perusahaan lainnya. Di sejumlah wilayah, konflik serupa dipicu oleh pertambangan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta proyek strategis nasional lainnya.
Akar konflik sebenarnya jelas. Ketimpangan penguasaan tanah terlalu besar, kepastian hukum
hak atas tanah
sangat lemah, dan negara belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap masyarakat yang tinggal di atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
Konflik agraria tidak pernah berdiri di ruang kosong. Konflik adalah hasil dari keputusan administratif yang mengabaikan partisipasi publik. Proses konsultasi kerap bersifat formalitas. Dialog tidak ditempatkan sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian masalah. Ketika konflik pecah, aparat dipanggil, warga terluka, dan negara kembali bertanya bagaimana semua ini bisa terjadi.
Penembakan di Pino Raya adalah cerminan kehadiran negara yang terlambat. Negara hadir hanya setelah ada korban. Padahal, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan proses perizinan, pengawasan kepemilikan senjata, dan pengelolaan investasi berjalan tanpa melanggar hak dasar warga.
Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen yang lebih kuat daripada sekadar membentuk tim ad hoc. Beberapa langkah penting perlu menjadi agenda prioritas:
Reformasi agraria tidak dapat ditunda. Konflik agraria tidak boleh menjadi bab berulang yang terus ditulis dengan tinta darah warga.
Tragedi di Pino Raya seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan agraria. Petani adalah penjaga lanskap pangan, bukan ancaman bagi investasi. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan sekadar angka dalam rencana bisnis.
Selama investasi lebih penting daripada keamanan rakyat, konflik akan terus muncul. Selama dialog tidak diberi ruang yang memadai, peluru akan terus menemukan korbannya. Negara memiliki pilihan yang jelas: memperbaiki tata kelola agraria atau membiarkan konflik Pino Raya menjadi bagian dari daftar panjang tragedi yang sebenarnya dapat dicegah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perkiraan Harga Samsung Galaxy Z TriFold: Bisa Tembus Rp 40 Jutaan?
Perkiraan Harga Samsung Galaxy Z TriFold: Bisa Tembus Rp 40 Jutaan?



/data/photo/2025/12/03/692f7faa7fb82.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)