Blog

  • 4
                    
                        Hanya Pegawai Inti SPPG yang Diangkat Jadi ASN PPPK BGN, Relawan Tidak
                        Nasional

    4 Hanya Pegawai Inti SPPG yang Diangkat Jadi ASN PPPK BGN, Relawan Tidak Nasional

    Hanya Pegawai Inti SPPG yang Diangkat Jadi ASN PPPK BGN, Relawan Tidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK.
    Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
    “Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
    Nanik menjelaskan, pegawai SPPG dapat diangkat menjadi
    ASN PPPK
    itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
    Sementara, posisi di luar itu, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
    “Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
    Menurut Nanik, klarifikasi pegawai yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi.
    “Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan,” ujar dia.
    Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
    Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
    “Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara,” kata Nanik.
    “Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Rendam 6 Kecamatan, Pemkab Kudus Tetapkan Darurat Bencana

    Banjir Rendam 6 Kecamatan, Pemkab Kudus Tetapkan Darurat Bencana

    Jakarta

    Sebanyak 6 kecamatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terendam banjir hingga hari ini. Pemerintah Kabupaten menetapkan darurat bencana banjir.

    Dilansir detikJateng, ada 6 kecamatan di Kudus yang kebanjiran per hari ini, Selasa (13/1/2026), yang terdiri dari 10.652 KK dengan 33.789 jiwa terdampak banjir. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

    “Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026,” jelas Bupati Kudus Samani Intakoris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/1).

    Dia mengatakan, di Desa Pasuruan Lor Kecamatan Jati, ada 24 warga dari 14 kepala keluarga yang sebelumnya dievakuasi ke posko pengungsian di TPQ Khurriyatul Fikri. Mereka menerima bantuan berupa paket sembako, perlengkapan P3K, selimut, serta bantuan uang tunai untuk meringankan kebutuhan sehari-hari.

    Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir. Mereka mendapatkan makanan siap saji, sekaligus memastikan ketersediaan logistik bagi para pengungsi dalam kondisi aman dan tercukupi.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/dhn)

  • Cuma di Indonesia, Pengendara Lawan Arah Dikasih ‘Karpet Merah’

    Cuma di Indonesia, Pengendara Lawan Arah Dikasih ‘Karpet Merah’

    Jakarta

    Di Indonesia, pengendara lawan arah seperti dikasih ‘karpet merah’. Bahkan, di sejumlah kasus, pengendara lain yang melaju di jalur sebenarnya terpaksa harus mengalah dan memberikan ruang untuk mereka bisa melintas.

    Bukan hanya itu, di sejumlah kawasan, ada jalur-jalur tertentu yang memang rutin dijadikan ‘jalan pintas’ untuk melawan arah. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan lain terpaksa maklum dan mengalah.

    Sebagai contoh, di Bekasi, Jawa Barat, ada sejumlah jalur yang sehari-hari dilintasi pengendara dari arah berlawanan, misalnya di flyover Kranji, persimpangan Galaxy, putaran balik Grand Kota Bintang (Kotbin) dan masih banyak lagi.

    Motor lawan arah di Kalimalang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Namun, saking banyaknya yang melanggar, jalur tersebut seakan ‘dipatenkan’ dan menjadi karpet merah untuk para pelanggar lalu lintas. Mereka yang melawan arah di kawasan itu pasti marah ketika ditegur. Mereka akan berpikir: yang lain juga lewat sini, kok.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, hukum soal larangan melawan arah memang tak benar-benar ditegakkan di Indonesia. Imbasnya, kebiasaan itu lama-lama dianggap normal dan banyak pengendara lain yang menirunya.

    “Banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaah karena rendahnya penegakkan hukum,” ujar Sony Susmana saat dihubungi detikOto, dikutip Senin (12/1).

    “Nggak dipungkiri, banyak juga pengemudi yang berpikir pendek. Sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan dan teguran polisi dianggap angina lalu. Menurut saya, ini salah satu yg membuat hilangnya wibawa petugas,” tambahnya.

    Motor lawan arah di Kalimalang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Di Indonesia, hukuman melawan arah memang cenderung remeh dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia. Karuan saja, pelawan arah di sini hanya diancam dendam maksimum Rp 500 ribu. Sementara di Malaysia 15 ribu ringgi atau Rp 60 jutaan!

    Sony menegaskan, pelawan arah tak boleh terus-terusan dikasih karpet merah di Indonesia. Sebab, dia khawatir, situasi lalu lintas di dalam negeri akan makin kacau di masa depan.

    “Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di sini lima tahun lagi? Jadi, lima tahun itu implementasi hukum yang tegas yang diterapkan pihak polisi,” kata Sony kepada detikOto.

    (sfn/dry)

  • Persiapan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Perluas Pembangunan SMA Taruna Nusantara

    Persiapan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Perluas Pembangunan SMA Taruna Nusantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperluas pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026).

    Prasetyo menjelaskan, setelah meresmikan kampus tersebut, Presiden melanjutkan agenda kunjungan kerja di Kabupaten Malang. Ia menegaskan pembangunan SMA Taruna Nusantara terus diperluas di berbagai wilayah Indonesia.

    “Setelah kampus SMA Taruna Nusantara yang sudah ada, sekarang Kementerian Pertahanan di bawah Yayasan YPPSDP dan Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara telah membangun dua kampus, yaitu di Malang dan di Cimahi,” ujar Prasetyo.

    Selain dua kampus yang telah berdiri, pemerintah juga tengah memproses pembangunan SMA Taruna Nusantara di tiga lokasi lainnya, yakni di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sulawesi Utara, dan Sumatra Selatan.

    Menurut Prasetyo, pengembangan sekolah unggulan tersebut berjalan beriringan dengan program pemerataan pendidikan yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Ini memang kita kerjakan secara paralel. Di satu sisi kita membangun fasilitas pendidikan untuk rakyat Desil 1 dan Desil 2, di sisi lain sekolah-sekolah unggulan juga kita bangun,” katanya.

    Dia menegaskan, pembangunan SMA Taruna Nusantara bertujuan mempersiapkan generasi muda Indonesia agar memiliki kapasitas akademik, kepemimpinan, dan karakter yang kuat.

    “Kita benar-benar ingin mempersiapkan keberdayaan manusia Indonesia yang kita harapkan akan mengawal kebangkitan Indonesia Emas 2045,” pungkas Prasetyo.

  • Kena Timah Panas, Tersangka Curas di Pamekasan Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

    Kena Timah Panas, Tersangka Curas di Pamekasan Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah aksinya menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Pamekasan.

    AU merupakan tersangka dalam kasus perampokan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian curas.

    Selain korban meninggal, tiga korban lainnya juga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang, sementara dua korban lainnya, KYL (18) dan ALF (7), mengalami luka akibat insiden tersebut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026). Namun dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

    “Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (12/1/2026).

    Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

    “Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Dony Setiawan menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • KAI Daop 8 Catat 6,05 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2025

    KAI Daop 8 Catat 6,05 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat sebanyak 6.057.816 penumpang menggunakan jasa kereta api di wilayah operasional pada 2025 atau mengalami peningkatan sekitar tiga persen dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 5.864.312 penumpang.

    Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan peningkatan volume angkutan penumpang sepanjang 2025, merupakan hasil sinergi seluruh insan KAI serta kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap layanan kereta api.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan setia yang telah memilih kereta api sebagai moda transportasi pilihan,” kata Mahendro dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

    Ia menyampaikan, capaian kinerja angkutan penumpang pada 2025 menjadi motivasi bagi seluruh karyawan KAI Daop 8 Surabaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada 2026 dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

    Lebih lanjut, Mahendro menjelaskan pertumbuhan jumlah pelanggan sepanjang 2025 juga didukung berbagai upaya peningkatan layanan yang dilakukan secara konsisten.

    Upaya tersebut, kata dia, mulai dari peningkatan fasilitas stasiun, keandalan operasional perjalanan kereta api, hingga peningkatan kenyamanan sarana dan prasarana di stasiun serta pelayanan pelanggan.

    “Selain itu, faktor keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di wilayah KAI Daop 8 Surabaya,” ucapnya.

    Menurut dia, KAI Daop 8 Surabaya juga akan terus melakukan inovasi layanan serta penyesuaian operasional guna mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.

    Pada 2026, lanjutnya, KAI Daop 8 Surabaya menargetkan volume pelanggan rata-rata harian sebesar 19.415 penumpang sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kinerja angkutan penumpang.

    “KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan layanan guna menjawab kebutuhan transportasi masyarakat yang semakin dinamis serta mendukung konektivitas di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

  • Kala Menhan Cek Senjata Para Serdadu Batalyon Infanteri di Kaltim…

    Kala Menhan Cek Senjata Para Serdadu Batalyon Infanteri di Kaltim…

    Kala Menhan Cek Senjata Para Serdadu Batalyon Infanteri di Kaltim…
    Tim Redaksi
    KUTAI BARAT, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memeriksa langsung kelengkapan prajurit setibanya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 827/Mahakam Cakti Yudha, Muara Tae, Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur, Selasa (13/1/2026).
    Momen tersebut terjadi seusai para prajurit memberikan penghormatan senjata dalam rangka kunjungan kerja Menhan.
    Sjafrie tampak menghampiri barisan prajurit, lalu berhenti di hadapan salah satu anggota untuk meneliti perlengkapan yang dikenakan.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Sjafrie memegang helm prajurit dengan tangan kanannya sambil mengajukan sejumlah pertanyaan.
    Ia didampingi Komandan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 85/Benuo Taka Cakti, Kolonel Infanteri Alzaki dan Komandan Yonif TP 827/MCY Letkol Inf Syarifuddin Sinaga.
    “Ini baru?” tanya Sjafrie.
    “Siap, baru,” jawab prajurit tersebut.
    Sjafrie kemudian menunjuk tas yang dikenakan prajurit dan kembali memastikan kondisinya.
    Alzaki menjelaskan, tas tersebut merupakan perlengkapan baru hasil distribusi Kementerian Pertahanan.
    Pemeriksaan berlanjut pada senjata yang digunakan prajurit.
    Sjafrie menanyakan apakah senapan serbu ARQ 160 yang dibawa prajurit merupakan senjata baru.
    “Senjata ARQ, Bapak. Di batalion ini jumlahnya sekitar 300-an (pucuk). Siap, baru,” ujar Alzaki.
    Sjafrie lalu memegang senjata tersebut dan mengamatinya saksama.
    Ia sempat menyoroti kelengkapan senjata yang belum terpasang.
    “Enggak ada tali sandangnya, ya?” tanya Sjafrie.
    “Siap, ada,” jawab Alzaki.
    “Nanti dipasang ya tali sandangnya,” tegas Sjafrie.
    Kepada prajurit, Sjafrie juga menanyakan pengalaman penggunaan senjata tersebut di lapangan tembak.
    “Siap, sudah. Dua kali,” jawab prajurit.
    “Bagus?” tanya Sjafrie.
    “Siap, bagus,” jawab prajurit dengan tegas.

    Usai pemeriksaan, Sjafrie menyalami satu per satu perwira yang baru lulus pendidikan dan mendapat penugasan di Yonif TP 827/MCY.
    Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan sambutan yel-yel dari para prajurit yang bersorak dan bertepuk tangan serempak.
    Sjafrie tampak ikut bertepuk tangan bersama Wakil Panglima TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
    Mereka berjalan di tengah barisan prajurit yang memadati sisi kanan dan kiri lapangan sebelum memberikan pengarahan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Pacitan Dilaporkan Guru SD atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta

    Anggota DPRD Pacitan Dilaporkan Guru SD atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial DP, yang diketahui bernama Dodik Prahcoyo, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Pelapor adalah seorang guru sekolah dasar bernama Edi (E), warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

    Laporan tersebut disampaikan Edi ke Mapolres Pacitan pada Kamis (25/12/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas. DP merupakan anggota DPRD Pacitan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Tulakan–Kebonagung.

    Kuasa hukum pelapor, Yoga Tamtama Pamungkas, menjelaskan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan secara materiil akibat janji-janji terlapor yang tidak pernah direalisasikan.

    “Peristiwa ini bermula sekitar Oktober hingga Desember 2023. Klien kami sering bertemu dengan terlapor karena memiliki hobi yang sama, yakni kambing etawa. Hubungan keduanya kemudian menjadi dekat, terlebih saat DP maju sebagai calon legislatif,” ujar Yoga, Selasa (13/1/2026).

    Dalam sejumlah pertemuan, DP disebut mengaku membutuhkan modal besar untuk biaya pencalonan. Ia kemudian meminta bantuan Edi untuk mencarikan pinjaman, dengan janji akan mengangkat Edi sebagai staf DPRD serta menjadikannya komisaris di perusahaan yang akan dibentuk.

    Tertarik dengan tawaran tersebut, Edi mengajukan pinjaman ke Bank BSI pada Februari 2024 dengan plafon Rp150 juta. Dana pinjaman itu kemudian ditransfer kepada DP. Namun, DP kembali meminta tambahan dana dengan janji seluruh pinjaman akan dilunasi pada Agustus 2024.

    “Setelah pemilu selesai dan DP terpilih menjadi anggota DPRD, pada akhir Mei klien kami kembali dijanjikan akan diangkat sebagai staf administrasi DPRD dengan gaji bulanan, serta dijadikan komisaris pada rencana usaha pabrik pengolahan sampah dan pengolahan ikan di kawasan Tamperan,” ungkap Yoga.

    Hingga Agustus 2024, pelunasan pinjaman tidak kunjung dilakukan. Akibatnya, Edi terpaksa menggadaikan mobil pribadinya untuk membayar cicilan bank, dengan janji kendaraan tersebut akan ditebus oleh DP. Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi.

    “Klien kami akhirnya menebus sendiri mobil itu dan menjualnya untuk melunasi kewajiban ke bank,” katanya.

    Merasa mengalami penipuan secara berulang dan kerugian besar, Edi melaporkan DP ke kepolisian pada 25 Desember 2024. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

    Sementara itu, Dodik Prahcoyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan secara rinci terkait laporan tersebut.

    “Izin mas, saya masih belum mau menanggapi hal itu terkait dengan laporan tersebut. Namun proses untuk mengarah ke solusi sudah saya jalankan sesuai prosedurnya,” tulis DP. [tri/beq]

  • Bocoran Satgas Perumahan: Badan Percepatan Perumahan Dibentuk Triwulan I/2026

    Bocoran Satgas Perumahan: Badan Percepatan Perumahan Dibentuk Triwulan I/2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Prabowo Subianto yakni Panangian Simanungkalit memberikan sinyal pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) dapat dilaksanakan pada Triwulan I/2026.

    Panangian menyebut, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menetapkan kandidat yang bakal memimpin badan baru tersebut.

    “Sebelum lebaran dong [diharapkan terbentuk]. Jadi, kalau bisa sih dalam waktu dekat. Artinya, apa alasan Presiden membentuk BP3R? Karena kan janji pemerintah kan di sana,” jelas Panangian saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

    Dia melanjutkan, nantinya BP3R ini akan bertugas untuk mengeksekusi pembangunan perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Lebih dari itu, BP3R ini juga akan menjadi badan pelaksana regulasi hunian berimbang.

    Untuk diketahui, hunian berimbang adalah kebijakan yang mewajibkan pengembang perumahan skala besar membangun hunian dengan proporsi setiap pengembangan 1 rumah mewah harus dibarengi dengan pengembangan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana (subsidi).

    Mekanismenya, pengembang dapat membangun secara langsung hunian berimbang atau dapat digantikan melalui pembayaran tunai kepada pemerintah.

    Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan bergerak sebagai regulator yang mengatur jalannya pembangunan perumahan.

    “Jadi nanti kan ada dua nih. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman [PKP] sebagai policy, [BP3R] ini sebagai eksekutor, termasuk persoalan-persoalan utang pengembang yang bisa ditagih dan sebagainya,” imbuhnya.

    Lewat kehadiran BP3R ini, Satgas Perumahan optimistis target 3 juta rumah yang dibidik Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. Mengingat, pemerintah tak hanya mengandalkan suntikan APBN saja, melainkan juga turut mendapat modal dari pengembang.

    “Ke depannya apakah si BP3R ini mampu mengeksekusi program Presiden [3 Juta Rumah]? Harusnya dia punya peluang untuk mengeksekusinya dan mampu, karena kan dia tinggal kolaborasi dengan beberapa stakeholders di industri kan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan besar-besaran pembangunan dan renovasi perumahan nasional melalui pembentukan lembaga khusus. 

    Hal tersebut disampaikan Fahri usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (30/12/2025). Fahri menjelaskan, dalam beberapa kesempatan Presiden menitipkan pesan agar pemerintah segera menyiapkan mekanisme percepatan pembangunan perumahan. 

    Pesan tersebut, kata dia, sejalan dengan mandat sejumlah undang-undang yang mengamanatkan pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan perumahan. 

    “Intinya memang harus ada lembaga yang nanti mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, serta manajemen hunian yang berbasis hunian sosial,” ujar Fahri.

  • Pengeroyokan di Kalibata, Polda Metro Jaya benarkan dua orang tewas

    Pengeroyokan di Kalibata, Polda Metro Jaya benarkan dua orang tewas