Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.
Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.
“Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP,” katanya, Senin (1/12/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.
Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi ‘pintu darurat’ agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika.
“Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana,” pungkasnya.
RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.




/data/photo/2025/11/06/690c783ab680b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428555/original/078439400_1764549564-iQOO_15_02.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)