Blog

  • Gunung Semeru Erupsi, Letusan Abu Vulkanik Capai Ketinggian 900 Meter

    Gunung Semeru Erupsi, Letusan Abu Vulkanik Capai Ketinggian 900 Meter

    Liputan6.com, Lumajang – Gunung Semeru yang merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa, kembali erupsi, dengan letusan abu vulkanik mencapai 900 meter di atas puncak pada Rabu (23/4/2025) pagi. “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 06.28 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 900 meter di atas puncak atau 4.576 meter di atas permukaan laut (mdpl),”ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian.

    Sigit menyampaikan bahwa, kolom abu Gunung Semeru teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara dan erupsi terekam di seismograf dengan amplitude maksimum 22 mm dan durasi 123 detik. Berdasarkan catatan petugas,  aktivitas Gunung Semeru masih didominasi gempa letusan pada pengamatan kegempaan hari Selasa (22/4/2025) selama 24 jamtercatat 35 kali gempa letusan atau erupsi, dua kali gempa guguran, lima kali gempa hembusan, tiga kali gempa vulkanik dalam, dan enam kali gempa tektonik jauh.

    Dia menjelaskan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan status Gunung Semeru yang masih Waspada atau Level II, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

    Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak. “Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” katanya.

    Masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai dan lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

  • Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    PIKIRAN RAKYAT – Tahun 2025 Masehi akan segera menyapa, membawa serta dinamika kehidupan, rencana, dan tentu saja, deretan hari libur serta momen-momen penting dalam berbagai kalender.

    Bagi umat Islam di seluruh dunia, Kalender Hijriyah memiliki signifikansi tersendiri, menandai peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam serta menjadi penentu ibadah dan perayaan hari besar.

    Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya menyajikan tanggal-tanggal penting dalam Kalender Hijriyah 2025, tetapi juga mengintegrasikannya dengan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia, sehingga memudahkan perencanaan aktivitas sepanjang tahun.

    Libur Nasional 2025

    Integrasi Kalender Hijriyah dengan Kalender Masehi juga tercermin dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

    Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang berkaitan dengan hari besar Islam:

    1 Januari 2025 (Tahun Baru 2025 Masehi)

    27 Januari 2025 (Isra Miraj Nabi Muhammad Saw)

    29 Januari 2025 (Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    29 Maret 2025 (Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret – 1 April 2025 (Idul Fitri 1446 Hijriah)

    18 April 2025 (Wafat Yesus Kristus)

    20 April 2025 (Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah)

    1 Mei 2025 (Hari Buruh Internasional)

    12 Mei 2025 (Hari Raya Waisak 2569 BE)

    29 Mei 2025 (Kenaikan Yesus Kristus)

    1 Juni 2025 (Hari Lahir Pancasila)

    6 Juni 2025 (Idul Adha 1446 Hijriah)

    27 Juni 2025 (1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)

    17 Agustus 2025 (Proklamasi Kemerdekaan RI)

    5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW)

    25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari 2025 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    2, 3, 4 dan 7 April 2025 (Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah)

    13 Mei 2025 (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE)

    30 Mei 2025 (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus)

    9 Juni 2025 (Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah)

    26 Desember 2025 (Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Hari Besar Islam 2025

    Tahun 2025 akan diwarnai oleh beberapa hari besar Islam yang memiliki makna penting bagi umat Muslim:

    Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025)

    Idul Fitri 1446 Hijriah (31 Maret – 1 April 2025)

    Idul Adha 1446 Hijriah (6 Juni 2025)

    1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (27 Juni 2025)

    Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September 2025)

    Kalender Hijriyah 2025 Lengkap

    Tahun Hijriyah 1446 akan dimulai pada pertengahan tahun 2024 Masehi dan berakhir pada pertengahan tahun 2025 Masehi.

    Sementara itu, tahun Hijriyah 1447 akan dimulai setelah berakhirnya bulan Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan akhir Juni 2025 Masehi.

    Berikut adalah rincian bulan-bulan dalam Kalender Hijriyah yang beririsan dengan tahun 2025 Masehi:

    Rajab 1446 Hijriah

    1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H

    2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H

    3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H

    4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 H

    5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 H

    6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 H

    7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 H

    8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 H

    9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 H

    10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 H

    11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 H

    12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 H

    13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 H

    14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 H

    15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 H

    16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 H

    17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 H

    18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 H

    19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 H

    20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 H

    21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 H

    22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 H

    23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 H

    24 Januari 2025:24 Rajab 1446 H

    25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 H

    26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 H

    27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 H

    28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 H

    29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 H

    30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 H

    Syakban 1446 Hijriah

    31 Januari 2025: 1 Syakban 1446 H

    1 Februari 2025: 2 Syakban 1446 H

    2 Februari 2025: 3 Syakban 1446 H

    3 Februari 2025: 4 Syakban 1446 H

    4 Februari 2025: 5 Syakban 1446 H

    5 Februari 2025: 6 Syakban 1446 H

    6 Februari 2025: 7 Syakban 1446 H

    7 Februari 2025: 8 Syakban 1446 H

    8 Februari 2025: 9 Syakban 1446 H

    9 Februari 2025: 10 Syakban 1446 H

    10 Februari 2025: 11 Syakban 1446 H

    11 Februari 2025: 12 Syakban 1446 H

    12 Februari 2025: 13 Syakban 1446 H

    13 Februari 2025: 14 Syakban 1446 H

    14 Februari 2025: 15 Syakban 1446 H

    15 Februari 2025: 16 Syakban 1446 H

    16 Februari 2025: 17 Syakban 1446 H

    17 Februari 2025: 18 Syakban 1446 H

    18 Februari 2025: 19 Syakban 1446 H

    19 Februari 2025: 20 Syakban 1446 H

    20 Februari 2025: 21 Syakban 1446 H

    21 Februari 2025: 22 Syakban 1446 H

    22 Februari 2025: 23 Syakban 1446 H

    23 Februari 2025: 24 Syakban 1446 H

    24 Februari 2025: 25 Syakban 1446 H

    25 Februari 2025: 26 Syakban 1446 H

    26 Februari 2025: 27 Syakban 1446 H

    27 Februari 2025: 28 Syakban 1446 H

    28 Februari 2025: 29 Syakban 1446 H

    Ramadhan 1446 Hijriah

    1 Maret 2025: 1 Ramadan 1446 H

    2 Maret 2025: 2 Ramadan 1446 H

    3 Maret 2025: 3 Ramadan 1446 H

    4 Maret 2025: 4 Ramadan 1446 H

    5 Maret 2025: 5 Ramadan 1446 H

    6 Maret 2025: 6 Ramadan 1446 H

    7 Maret 2025: 7 Ramadan 1446 H

    8 Maret 2025: 8 Ramadan 1446 H

    9 Maret 2025: 9 Ramadan 1446 H

    10 Maret 2025: 10 Ramadan 1446 H

    11 Maret 2025: 11 Ramadan 1446 H

    12 Maret 2025: 12 Ramadan 1446 H

    13 Maret 2025: 13 Ramadan 1446 H

    14 Maret 2025: 14 Ramadan 1446 H

    15 Maret 2025: 15 Ramadan 1446 H

    16 Maret 2025: 16 Ramadan 1446 H

    17 Maret 2025: 17 Ramadan 1446 H

    18 Maret 2025: 18 Ramadan 1446 H

    19 Maret 2025: 19 Ramadan 1446 H

    20 Maret 2025: 20 Ramadan 1446 H

    21 Maret 2025: 21 Ramadan 1446 H

    22 Maret 2025: 22 Ramadan 1446 H

    23 Maret 2025: 23 Ramadan 1446 H

    24 Maret 2025: 24 Ramadan 1446 H

    25 Maret 2025: 25 Ramadan 1446 H

    26 Maret 2025: 26 Ramadan 1446 H

    27 Maret 2025: 27 Ramadan 1446 H

    28 Maret 2025: 28 Ramadan 1446 H

    29 Maret 2025: 29 Ramadan 1446 H

    30 Maret 2025: 30 Ramadan 1446 H

    Syawal 1446 Hijriah

    31 Maret 2025: 1 Syawal 1446 H

    1 April 2025: 2 Syawal 1446 H

    2 April 2025: 3 Syawal 1446 H

    3 April 2025: 4 Syawal 1446 H

    4 April 2025: 5 Syawal 1446 H

    5 April 2025: 6 Syawal 1446 H

    6 April 2025: 7 Syawal 1446 H

    7 April 2025: 8 Syawal 1446 H

    8 April 2025: 9 Syawal 1446 H

    9 April 2025: 10 Syawal 1446 H

    10 April 2025: 11 Syawal 1446 H

    11 April 2025: 12 Syawal 1446 H

    12 April 2025: 13 Syawal 1446 H

    13 April 2025: 14 Syawal 1446 H

    14 April 2025: 15 Syawal 1446 H

    15 April 2025: 16 Syawal 1446 H

    16 April 2025: 17 Syawal 1446 H

    17 April 2025: 18 Syawal 1446 H

    18 April 2025: 19 Syawal 1446 H

    19 April 2025: 20 Syawal 1446 H

    20 April 2025: 21 Syawal 1446 H

    21 April 2025: 22 Syawal 1446 H

    22 April 2025: 23 Syawal 1446 H

    23 April 2025: 24 Syawal 1446 H

    24 April 2025: 25 Syawal 1446 H

    25 April 2025: 26 Syawal 1446 H

    26 April 2025: 27 Syawal 1446 H

    27 April 2025: 28 Syawal 1446 H

    28 April 2025: 29 Syawal 1446 H

    Dzulkaidah 1446 Hijriah

    29 April 2025: 1 Zulkaidah 1446 H

    30 April 2025: 2 Zulkaidah 1446 H

    1 Mei 2025: 3 Zulkaidah 1446 H

    2 Mei 2025: 4 Zulkaidah 1446 H

    3 Mei 2025: 5 Zulkaidah 1446 H

    4 Mei 2025: 6 Zulkaidah 1446 H

    5 Mei 2025: 7 Zulkaidah 1446 H

    6 Mei 2025: 8 Zulkaidah 1446 H

    7 Mei 2025: 9 Zulkaidah 1446 H

    8 Mei 2025: 10 Zulkaidah 1446 H

    9 Mei 2025: 11 Zulkaidah 1446 H

    10 Mei 2025: 12 Zulkaidah 1446 H

    11 Mei 2025: 13 Zulkaidah 1446 H

    12 Mei 2025: 14 Zulkaidah 1446 H

    13 Mei 2025: 15 Zulkaidah 1446 H

    14 Mei 2025: 16 Zulkaidah 1446 H

    15 Mei 2025: 17 Zulkaidah 1446 H

    16 Mei 2025: 18 Zulkaidah 1446 H

    17 Mei 2025: 19 Zulkaidah 1446 H

    18 Mei 2025: 20 Zulkaidah 1446 H

    19 Mei 2025: 21 Zulkaidah 1446 H

    20 Mei 2025: 22 Zulkaidah 1446 H

    21 Mei 2025: 23 Zulkaidah 1446 H

    22 Mei 2025: 24 Zulkaidah 1446 H

    23 Mei 2025: 25 Zulkaidah 1446 H

    24 Mei 2025: 26 Zulkaidah 1446 H

    25 Mei 2025: 27 Zulkaidah 1446 H

    26 Mei 2025: 28 Zulkaidah 1446 H

    27 Mei 2025: 29 Zulkaidah 1446 H

    Dzulhijah 1446 Hijriah

    28 Mei 2025: 1 Zulhijah 1446 H

    29 Mei 2025: 2 Zulhijah 1446 H

    30 Mei 2025: 3 Zulhijah 1446 H

    31 Mei 2025: 4 Zulhijah 1446 H

    1 Juni 2025: 5 Zulhijah 1446 H

    2 Juni 2025: 6 Zulhijah 1446 H

    3 Juni 2025: 7 Zulhijah 1446 H

    4 Juni 2025: 8 Zulhijah 1446 H

    5 Juni 2025: 9 Zulhijah 1446 H

    6 Juni 2025: 10 Zulhijah 1446 H

    7 Juni 2025: 11 Zulhijah 1446 H

    8 Juni 2025: 12 Zulhijah 1446 H

    9 Juni 2025: 13 Zulhijah 1446 H

    10 Juni 2025: 14 Zulhijah 1446 H

    11 Juni 2025: 15 Zulhijah 1446 H

    12 Juni 2025: 16 Zulhijah 1446 H

    13 Juni 2025: 17 Zulhijah 1446 H

    14 Juni 2025: 18 Zulhijah 1446 H

    15 Juni 2025: 19 Zulhijah 1446 H

    16 Juni 2025: 20 Zulhijah 1446 H

    17 Juni 2025: 21 Zulhijah 1446 H

    18 Juni 2025: 22 Zulhijah 1446 H

    19 Juni 2025: 23 Zulhijah 1446 H

    20 Juni 2025: 24 Zulhijah 1446 H

    21 Juni 2025: 25 Zulhijah 1446 H

    22 Juni 2025: 26 Zulhijah 1446 H

    23 Juni 2025: 27 Zulhijah 1446 H

    24 Juni 2025: 28 Zulhijah 1446 H

    25 Juni 2025: 29 Zulhijah 1446 H

    26 Juni 2025: 30 Zulhijah 1446 H

    Muharam 1447 Hijriah

    27 Juni 2025: 1 Muharam 1447 H

    28 Juni 2025: 2 Muharam 1447 H

    29 Juni 2025: 3 Muharam 1447 H

    30 Juni 2025: 4 Muharam 1447 H

    1 Juli 2025: 5 Muharam 1447 H

    2 Juli 2025: 6 Muharam 1447 H

    3 Juli 2025: 7 Muharam 1447 H

    4 Juli 2025: 8 Muharam 1447 H

    5 Juli 2025: 9 Muharam 1447 H

    6 Juli 2025: 10 Muharam 1447 H

    7 Juli 2025: 11 Muharam 1447 H

    8 Juli 2025: 12 Muharam 1447 H

    9 Juli 2025: 13 Muharam 1447 H

    10 Juli 2025: 14 Muharam 1447 H

    11 Juli 2025: 15 Muharam 1447 H

    12 Juli 2025: 16 Muharam 1447 H

    13 Juli 2025: 17 Muharam 1447 H

    14 Juli 2025: 18 Muharam 1447 H

    15 Juli 2025: 19 Muharam 1447 H

    16 Juli 2025: 20 Muharam 1447 H

    17 Juli 2025: 21 Muharam 1447 H

    18 Juli 2025: 22 Muharam 1447 H

    19 Juli 2025: 23 Muharam 1447 H

    20 Juli 2025: 24 Muharam 1447 H

    21 Juli 2025: 25 Muharam 1447 H

    22 Juli 2025: 26 Muharam 1447 H

    23 Juli 2025: 27 Muharam 1447 H

    24 Juli 2025: 28 Muharam 1447 H

    25 Juli 2025: 29 Muharam 1447 H

    Safar 1447 Hijriah

    26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Rabiulawal 1447 Hijriah

    25 Agustus 2025: 1 Rabiulawal 1447 H

    26 Agustus 2025: 2 Rabiulawal 1447 H

    27 Agustus 2025: 3 Rabiulawal 1447 H

    28 Agustus 2025: 4 Rabiulawal 1447 H

    29 Agustus 2025: 5 Rabiulawal 1447 H

    30 Agustus 2025: 6 Rabiulawal 1447 H

    31 Agustus 2025: 7 Rabiulawal 1447 H

    1 September 2025: 8 Rabiulawal 1447 H

    2 September 2025: 9 Rabiulawal 1447 H

    3 September 2025: 10 Rabiulawal 1447 H

    4 September 2025: 11 Rabiulawal 1447 H

    5 September 2025: 12 Rabiulawal 1447 H

    6 September 2025: 13 Rabiulawal 1447 H

    7 September 2025: 14 Rabiulawal 1447 H

    8 September 2025: 15 Rabiulawal 1447 H

    9 September 2025: 16 Rabiulawal 1447 H

    10 September 2025: 17 Rabiulawal 1447 H

    11 September 2025: 18 Rabiulawal 1447 H

    12 September 2025: 19 Rabiulawal 1447 H

    13 September 2025: 20 Rabiulawal 1447 H

    14 September 2025: 21 Rabiulawal 1447 H

    15 September 2025: 22 Rabiulawal 1447 H

    16 September 2025: 23 Rabiulawal 1447 H

    17 September 2025: 24 Rabiulawal 1447 H

    18 September 2025: 25 Rabiulawal 1447 H

    19 September 2025: 26 Rabiulawal 1447 H

    20 September 2025: 27 Rabiulawal 1447 H

    21 September 2025: 28 Rabiulawal 1447 H

    22 September 2025: 29 Rabiulawal 1447 H

    Rabiulakhir 1447 Hijriah

    23 September 2025: 1 Rabiulakhir 1447 H

    24 September 2025: 2 Rabiulakhir 1447 H

    25 September 2025: 3 Rabiulakhir 1447 H

    26 September 2025: 4 Rabiulakhir 1447 H

    27 September 2025: 5 Rabiulakhir 1447 H

    28 September 2025: 6 Rabiulakhir 1447 H

    29 September 2025: 7 Rabiulakhir 1447 H

    30 September 2025: 8 Rabiulakhir 1447 H

    1 Oktober 2025: 9 Rabiulakhir 1447 H

    2 Oktober 2025: 10 Rabiulakhir 1447 H

    3 Oktober 2025: 11 Rabiulakhir 1447 H

    4 Oktober 2025: 12 Rabiulakhir 1447 H

    5 Oktober 2025: 13 Rabiulakhir 1447 H

    6 Oktober 2025: 14 Rabiulakhir 1447 H

    7 Oktober 2025: 15 Rabiulakhir 1447 H

    8 Oktober 2025: 16 Rabiulakhir 1447 H

    9 Oktober 2025: 17 Rabiulakhir 1447 H

    10 Oktober 2025: 18 Rabiulakhir 1447 H

    11 Oktober 2025: 19 Rabiulakhir 1447 H

    12 Oktober 2025: 20 Rabiulakhir 1447 H

    13 Oktober 2025: 21 Rabiulakhir 1447 H

    14 Oktober 2025: 22 Rabiulakhir 1447 H

    15 Oktober 2025: 23 Rabiulakhir 1447 H

    16 Oktober 2025: 24 Rabiulakhir 1447 H

    17 Oktober 2025: 25 Rabiulakhir 1447 H

    18 Oktober 2025: 26 Rabiulakhir 1447 H

    19 Oktober 2025: 27 Rabiulakhir 1447 H

    20 Oktober 2025: 28 Rabiulakhir 1447 H

    21 Oktober 2025: 29 Rabiulakhir 1447 H

    22 Oktober 2025: 30 Rabiulakhir 1447 H

    Jumadilawal 1447 Hijriah

    23 Oktober 2025: 1 Jumadilawal 1447 H

    24 Oktober 2025: 2 Jumadilawal 1447 H

    25 Oktober 2025: 3 Jumadilawal 1447 H

    26 Oktober 2025: 4 Jumadilawal 1447 H

    27 Oktober 2025: 5 Jumadilawal 1447 H

    28 Oktober 2025: 6 Jumadilawal 1447 H

    29 Oktober 2025: 7 Jumadilawal 1447 H

    30 Oktober 2025: 8 Jumadilawal 1447 H

    31 Oktober 2025: 9 Jumadilawal 1447 H

    1 November 2025: 10 Jumadilawal 1447 H

    2 November 2025: 11 Jumadilawal 1447 H

    3 November 2025: 12 Jumadilawal 1447 H

    4 November 2025: 13 Jumadilawal 1447 H

    5 November 2025: 14 Jumadilawal 1447 H

    6 November 2025: 15 Jumadilawal 1447 H

    7 November 2025: 16 Jumadilawal 1447 H

    8 November 2025: 17 Jumadilawal 1447 H

    9 November 2025: 18 Jumadilawal 1447 H

    10 November 2025: 19 Jumadilawal 1447 H

    11 November 2025: 20 Jumadilawal 1447 H

    12 November 2025: 21 Jumadilawal 1447 H

    13 November 2025: 22 Jumadilawal 1447 H

    14 November 2025: 23 Jumadilawal 1447 H

    15 November 2025: 24 Jumadilawal 1447 H

    16 November 2025: 25 Jumadilawal 1447 H

    17 November 2025: 26 Jumadilawal 1447 H

    18 November 2025: 27 Jumadilawal 1447 H

    19 November 2025: 28 Jumadilawal 1447 H

    20 November 2025: 29 Jumadilawal 1447 H

    21 November 2025: 30 Jumadilawal 1447 H

    Jumadilakhir 1447 Hijriah

    22 November 2025: 1 Jumadilakhir 1447 H

    23 November 2025: 2 Jumadilakhir 1447 H

    24 November 2025: 3 Jumadilakhir 1447 H

    25 November 2025: 4 Jumadilakhir 1447 H

    26 November 2025: 5 Jumadilakhir 1447 H

    27 November 2025: 6 Jumadilakhir 1447 H

    28 November 2025: 7 Jumadilakhir 1447 H

    29 November 2025: 8 Jumadilakhir 1447 H

    30 November 2025: 9 Jumadilakhir 1447 H

    1 Desember 2025: 10 Jumadilakhir 1447 H

    2 Desember 2025: 11 Jumadilakhir 1447 H

    3 Desember 2025: 12 Jumadilakhir 1447 H

    4 Desember 2025: 13 Jumadilakhir 1447 H

    5 Desember 2025: 14 Jumadilakhir 1447 H

    6 Desember 2025: 15 Jumadilakhir 1447 H

    7 Desember 2025: 16 Jumadilakhir 1447 H

    8 Desember 2025: 17 Jumadilakhir 1447 H

    9 Desember 2025: 18 Jumadilakhir 1447 H

    10 Desember 2025: 19 Jumadilakhir 1447 H

    11 Desember 2025: 20 Jumadilakhir 1447 H

    12 Desember 2025: 21 Jumadilakhir 1447 H

    13 Desember 2025: 22 Jumadilakhir 1447 H

    14 Desember 2025: 23 Jumadilakhir 1447 H

    15 Desember 2025: 24 Jumadilakhir 1447 H

    16 Desember 2025: 25 Jumadilakhir 1447 H

    17 Desember 2025: 26 Jumadilakhir 1447 H

    18 Desember 2025: 27 Jumadilakhir 1447 H

    19 Desember 2025: 28 Jumadilakhir 1447 H

    20 Desember 2025: 29 Jumadilakhir 1447 H

    Rajab 1447 Hijriah

    21 Desember 2025: 1 Rajab 1447 H

    22 Desember 2025: 2 Rajab 1447 H

    23 Desember 2025: 3 Rajab 1447 H

    24 Desember 2025: 4 Rajab 1447 H

    25 Desember 2025: 5 Rajab 1447 H

    26 Desember 2025: 6 Rajab 1447 H

    27 Desember 2025: 7 Rajab 1447 H

    28 Desember 2025: 8 Rajab 1447 H

    29 Desember 2025: 9 Rajab 1447 H

    30 Desember 2025: 10 Rajab 1447 H

    31 Desember 2025: 11 Rajab 1447 H

    Kalender Hijriyah 2025 membawa serta rangkaian bulan-bulan penuh makna dan hari-hari besar Islam yang akan menjadi penanda penting bagi umat Muslim.

    Integrasinya dengan kalender Masehi melalui penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.

    Dengan memahami penanggalan Hijriyah dan Masehi secara komprehensif, kita dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terorganisir, menghargai nilai-nilai keagamaan, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas hidup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam pertemuan 2+2 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China tanggal 21 April, Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi prinsip non blok.

    Pertemuan bilateral ini mempertemukan Menhan dan Menlu setiap negara. Menhan RI Sjafrie tak menampik Indonesia secara budaya memang lebih dekat dengan China. Kedua negara berada di benua yang sama.

    Meski demikian, ia tetap tegaskan bahwa RI tetap menjunjung tinggi prinsip non blok. Beliau pun mengutarakan bahwa RI sangat menghormati AS dan China. Keduanya menjadi negara besar di kawasan.

    Menlu Sugiono pun mengutarakan harapan agar agar kedua negara ini bernegosiasi sehingga menguntungkan banyak pihak. Menhan Sjafrie pun mengutarakan hal senada. Menurutnya, hubungan keduanya yang harmonis dinantikan banyak pihak.

    Eskalasi Konflik AS dengan China

    Saat ini, seiring dengan penetapan tarif Trump awal April, hubungan kedua negara memanas. Trump menetapkan tarif resiprokal tertinggi untuk Negeri Tirai Bambu ini. Beijing lalu secara tegas membalasnya.

    Yun Sun, Direktur Program Tiongkok di Stimson Center, mengutarakan eskalasi ini menjadi Perang Dagang terbesar. “Apa yang kita lihat sekarang adalah perang dagang terbesar dalam sejarah,” katanya.

    Yun pun mengutarakan bahwa perang dagang kedua bisa memicu konflik lainnya. “Risiko perang dagang meluas ke ranah lain cukup tinggi,” ujarnya.

    Selain bidang ekonomi tersebut, kedua negara telah berkonflik di bidang lain. Salah satunya bidang teknologi siber. Kedua negara diketahui saling membalas serangan siber selama beberapa bulan terakhir.

    Permasalahan status Taiwan pun menjadi contoh konflik kedua negara di bidang politik internasional. China mengadakan latihan militer besar untuk mengamankan wilayah tersebut. Sedangkan AS bersekutu dengan Taiwan untuk melindungi wilayah tersebut dari klaim China.

    Di tengah tensi eskalasi, Beijing memang bersedia bernegosiasi. Namun, dengan catatan, AS perlu menghargai kesetaraan dan menghormati pihak lain. Trump pun yakin akan mencapai kesepakatan dengan negara berpenduduk terbanyak kedua dunia ini.

    Ujian Bagi Indonesia

    Ikang, pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan, mengutarakan bahwa situasi global saat ini menjadi ujian untuk mempertahankan prinsip non blok.

    “Yang namanya tekanan dari salah satu pihak pasti ada. Apalagi ini kan isu yang strategis, ekonomi. Di sini ujian bagi Indonesia untuk mempertahankan prinsip itu,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur

    Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM memastikan bahwa proyek investasi kendaraan listrik senilai 9,8 miliar Dolar Amerika Serikat yang telah disepakati antara Indonesia dan LG Energy Solution dari Korea Selatan pada 18 Desember 2020 tetap berjalan sesuai rencana, meskipun LG Energy Solution memutuskan mundur dari sebagian proyek yang tergabung dalam skema “Indonesia Grand Package”.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 23/04/2025) berikut ini.

  • Freeport setor Rp7,73 triliun bagian pemerintah atas laba 2024

    Freeport setor Rp7,73 triliun bagian pemerintah atas laba 2024

    merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – PT Freeport Indonesia menyetorkan sekitar Rp7,73 triliun bagian pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan tahun 2024, dan bagian daerah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

    “Perusahaan senantiasa transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajibannya. Pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dana sekitar Rp7,73 triliun terbagi untuk pemerintah pusat Rp3,1 triliun dan pemerintah daerah Rp4,63 triliun.

    Tony merinci dana ke daerah terbagi untuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah sekitar Rp1,16 triliun dan Pemerintah Kabupaten Mimika sekitar Rp1,92 triliun.

    Sementara itu, untuk kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya masing-masing Rp221,2 miliar, sehingga total tujuh kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah menerima sekitar Rp1,55 triliun.

    Pada tahun 2024, secara keseluruhan penerimaan negara dalam bentuk pajak, royalti, dividen dan pungutan lainnya mencapai lebih dari 4,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp79 triliun.

    Angka tersebut termasuk kontribusi ke daerah mencapai lebih dari Rp11,5 triliun.

    Tony menambahkan PTFI juga terus berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui beragam program investasi sosial.

    Pada 2024, nilai investasi sosial PTFI mencapai lebih dari Rp2 triliun dan akan terus bertambah sekitar 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun per tahun sampai dengan 2041.

    “Kami percaya, tidak ada perusahaan yang berhasil di tengah masyarakat yang gagal. Kami akan terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat hingga selesainya operasi penambangan,” kata Tony.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelindo Solusi Logistik menggelar Program PELOPOR

    Pelindo Solusi Logistik menggelar Program PELOPOR

    Kesuksesan program ini dapat memperluas jangkauan PELOPOR ke lebih banyak wilayah dan semakin meningkatkan kesadaran tenaga kerja akan pentingnya perlindungan serta keselamatan kerja.

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo, menyelenggarakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan (K3L) melalui program Pelindo Zero Accident Port (PELOPOR) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah operasi grup perusahaan.

    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo Solusi Logistik Retno Soelistianti mengungkapkan, program PELOPOR bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian TKBM terhadap pentingnya keselamatan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan Pelindo Zero Accident Port.

    “Penerapan budaya HSSE (Health, Safety, Security & Environment) menjadi tanggung jawab seluruh elemen, baik internal perusahaan maupun mitra yang bekerja di wilayah operasi. Hal ini yang melatarbelakangi perusahaan menggelar program PELOPOR,” kata Retno Soelistianti dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, program tersebut mencakup kegiatan pemberian edukasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pemberian bantuan alat pelindung diri (APD), serta alat pemeriksaan kesehatan TKBM.

    Kegiatan ini berlangsung di Lapangan LC002 PT Multi Terminal Indonesia Cabang Banjarmasin dan menyasar TKBM mitra kerja PT Multi Terminal Indonesia. Sebelumnya, program serupa telah sukses dilaksanakan di Pelabuhan Makassar pada Oktober 2024.

    Retno Soelistianti mengatakan, program PELOPOR menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada SDGs ke-8 yaitu Decent Work and Economic Growth (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).

    “Kami berharap kesuksesan program ini dapat memperluas jangkauan PELOPOR ke lebih banyak wilayah dan semakin meningkatkan kesadaran tenaga kerja akan pentingnya perlindungan serta keselamatan kerja. Kami senang bahwa inisiasi ini mendapat dukungan dari seluruh entitas Pelindo Group yang ada di Banjarmasin dan kami harap bersama bisa diwujudkan pelabuhan tanpa kecelakaan kerja,” kata Retno.

    Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi Kapal Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Adi Affandi mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan komitmen PT Pelindo Solusi Logistik dan seluruh bagian dari Pelindo Group di wilayah Banjarmasin.

    Dedikasi ini, katanya lagi, telah berkontribusi dalam mendukung transformasi pelabuhan termasuk program K3 ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong terciptanya pelabuhan yang modern serta berdaya saing tinggi.

    “Semoga kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mendukung kelancaran operasional pelabuhan serta meningkatkan kesejahteraan TKBM,” katanya pula.

    Adi Affandi menambahkan, pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan kondusif bagi seluruh pihak.

    “Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan harmoni dalam kolaborasi operasional, dengan tujuan menjadikan pelabuhan ini sebagai pelabuhan utama yang siap menghadapi tantangan global, dengan langkah-langkah seperti transformasi logistik, digitalisasi pelabuhan, dan peningkatan daya saing ekonomi,” katanya.

    Acara ini turut dihadiri oleh Division Head Operasi Pelindo Regional 3 Capt Johanes Wahyu H, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Ghusnul Ramadhan, Dewan Pimpinan Wilayah ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, serta sejumlah mitra kerja perusahaan di wilayah Banjarmasin.

    Pewarta: Ahmad Buchori
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Transfer GoPay ke BCA​, Berapa Minimalnya?

    Cara Transfer GoPay ke BCA​, Berapa Minimalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – GoPay sebagai salah satu layanan dompet digital terpopuler di Indonesia menawarkan berbagai kemudahan transaksi, termasuk transfer saldo ke rekening bank. Jika kamu pengguna aktif GoPay dan juga memiliki rekening di Bank BCA, penting untuk mengetahui bahwa saldo GoPay dapat dipindahkan ke rekening BCA dengan langkah-langkah yang mudah dan cepat.

    Kemampuan untuk mengirim saldo GoPay ke rekening BCA menjadikan manajemen keuanganmu lebih fleksibel. Baik untuk menabung, membayar cicilan, atau sekadar memindahkan dana ke rekening utama, layanan ini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Gojek yang sudah kamu instal di ponsel.

    Namun, hal utama yang perlu kamu pastikan adalah status akun GoPay milikmu. Untuk dapat menggunakan fitur transfer ke bank, akun GoPay harus sudah di-upgrade ke versi GoPay Plus. Selain itu, kamu juga perlu memastikan bahwa nomor rekening tujuan dan informasi yang kamu masukkan benar, agar dana yang ditransfer tidak mengalami kendala atau kesalahan pengiriman.

    Simak prosedur transfer saldo GoPay ke rekening BCA di bawah ini, agar prosesnya dapat dilakukan dengan aman dan efisien.

    Cara Transfer GoPay ke BCA

    Untuk transfer GoPay ke BCA, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

    Buka aplikasi GoPay dan pilih opsi Transfer yang tersedia di menu utama. Lanjutkan dengan memilih kategori Banks untuk melakukan pengiriman saldo ke rekening bank. Pilih nama bank yang menjadi tujuan transfer dari daftar yang tersedia, dalam hal ini BCA. Setelah menentukan bank BCA, tekan opsi Transfer ke tujuan baru untuk menambahkan rekening baru. Masukkan nomor rekening tujuan dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi. Setelah sistem memverifikasi nomor rekening, masukkan nominal uang yang ingin kamu kirim. Jika diperlukan, kamu juga bisa menambahkan catatan atau pesan. Pilih GoPay sebagai sumber dana yang akan digunakan untuk transaksi ini. Jika semua data sudah sesuai, lanjutkan dengan menekan tombol Transfer. Proses pengiriman dana pun selesai, dan saldo berhasil ditransfer ke rekening bank yang kamu tuju.

    Transfer dari GoPay ke BCA

    Minimal Transfer GoPay ke BCA

    Penarikan saldo dari akun GoPay memiliki ketentuan yang cukup fleksibel. Tidak ada batasan maksimum dalam jumlah dana yang bisa ditarik, sehingga kamu bebas menarik saldo sesuai kebutuhan. Namun, untuk nominal minimum penarikan, ditetapkan sebesar Rp10.000.

    Berapa biaya transfer dari GoPay ke BCA? Setiap kali kamu melakukan penarikan saldo GoPay ke rekening bank, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500. Biaya ini bersifat tetap dan akan langsung dipotong dari saldo saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan jumlah saldo sebelum mengajukan penarikan.

    Meskipun demikian, melalui aplikasi GoPay, kamu juga bisa mendapatkan promo. GoPay menyediakan fasilitas transfer gratis hingga 100 kali per bulan, baik untuk pengiriman antar pengguna GoPay maupun ke rekening bank lain. Jika sudah lebih dari 100 kali dalam satu bulan, maka kamu akan dikenakan biaya administrasi.

    Mengetahui batas minimum penarikan, biaya administrasi, serta fitur transfer yang tersedia di GoPay merupakan hal penting agar kamu bisa menggunakan layanan ini secara tepat dan sesuai kebutuhan. Meskipun prosesnya cukup mudah dilakukan melalui aplikasi, tetap diperlukan pemahaman yang baik agar transaksi berjalan lancar.

    Fitur transfer ke bank dan antar pengguna yang disediakan dalam aplikasi tentu memberikan alternatif dalam mengelola dana. Namun, kamu tetap perlu memperhatikan batasan penggunaan, kuota bebas biaya, serta ketentuan lainnya yang mungkin berubah sewaktu-waktu.

    Dengan memahami cara kerja dan kebijakan yang berlaku, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam setiap transaksi. Pastikan kamu selalu mengecek informasi terbaru dari penyedia layanan agar tetap sesuai dengan aturan dan kebutuhan keuangan pribadimu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat semakin singkatnya waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem itu mengalami berbagai kendala saat implementasi pada 1 Januari 2025.

    “Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Latensi sistem untuk berbagai layanan menunjukkan rentang waktu di bawah 2 detik. Meskipun, DJP mengakui terdapat beberapa fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

    Pada kinerja sistem untuk fungsi login misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.

    Lalu, untuk proses pendaftaran wajib pajak yang latensi pada 25 Maret 2025 sempat mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) telah turun menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

    “Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” kata Dwi.

    Untuk fungsi pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan latensi menurun menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.

    Sedangkan fungsi untuk layanan faktur pajak yang sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

    Terakhir, untuk fungsi layanan pengelolaan bukti potong pajak yang sempat menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025, pada 20 April 2025, telah menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.

    Perbaikan terhadap sistem coretax secara spesifik telah dilakukan DJP untuk sejumlah layanan sampai dengan 17 April 2025. Berikut ini rinciannya:

    1. Pendaftaran (Registrasi)

    a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.

    b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.

    c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.

    d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.

    2. Faktur Pajak

    a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

    b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.

    c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.

    d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

    3. Bukti Potong

    a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.

    b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

    c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.

    d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.

    4. Pelaporan SPT Masa

    a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”.

    b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.

    c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

    5. Pembayaran Pajak

    a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

    b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.

    c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.

    d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

    6. Layanan Perpajakan

    a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.

    b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.

    c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

    (arj/haa)

  • KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 413 Juta Selama Lebaran

    KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 413 Juta Selama Lebaran

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 660 laporan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara (PN) gratifikasi berupa karangan bunga, tiket perjalanan hingga logam mulia. Sebanyak 526 pelapor dari 121 instansi.

    Nilai total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 413.007.690. Secara rinci, penerimaan karangan bunga, minuman dan makanan senilai Rp 258.585.150, tiket perjalanan, jamuan makanan, fasilitas penginapan Rp 129.783.571, uang tunai hingga logam mulia Rp 13.708.968, cindera mata Rp 3.182.000, dan barang lainnya Rp 100.000.

    “KPK terus mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apapun, karena gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,” tulis keterangan KPK melalui Instagram resmi @official.kpk, dikutip Rabu (23/4/2025).

    KPK menjelaskan, dalam kondisi ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka ASN/PN diwajibkan untuk melaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima

    “Apabila menerima gratifikasi, maka segera laporkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan melalui situs gratifikasi.kpk.go.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” tutup keterangan tersebut.

    Tonton juga Video: KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi

    (ada/kil)

  • Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Pakai HP, Sat Set Tanpa Ribet!

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Pakai HP, Sat Set Tanpa Ribet!

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

    Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP.
    Apa Itu Tilang Elektronik ETLE
    Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. 
    Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional.

    Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.

    Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.

    Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini.
     

     

    Cara cek tilang elektronik ETLE  secara online
    Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP:

    Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser;
    Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
    Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
    Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
    Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

    Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan.

    Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat
    Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara.

    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
     
    Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP.
    Apa Itu Tilang Elektronik ETLE
    Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. 
    Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional.
     
    Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.

    Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.
     
    Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini.
     

     

    Cara cek tilang elektronik ETLE  secara online
    Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP:

    Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser;
    Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
    Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
    Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
    Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

    Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan.
     
    Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat
    Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
     
    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)