Blog

  • KemenHAM DKJ Kenalkan Program Mainstreaming HAM, Wali Kota Jakarta Selatan Turut Dukung

    KemenHAM DKJ Kenalkan Program Mainstreaming HAM, Wali Kota Jakarta Selatan Turut Dukung

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kakanwil KemenHAM DKJ), Mikael Azedo Harwito bertemu Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, di Kantor Wali Kota pada Jumat, 25 April 2025. Di dalam pertemuan membahas soal program mainstreaming HAM atau pengarusutamaan hak asasi manusia.

    Dalam pertemuan tersebut, Mikael menjelaskan bahwa mainstreaming HAM merupakan langkah strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan masyarakat, maupun aparat pemerintah.

    “Program mainstreaming HAM ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak asasi manusia menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan program pemerintah,” kata Mikael Azedo Harwito dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 26 April 2025.

    Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah kota. Ia berharap program ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap nilai-nilai HAM.

    “Kami berharap program ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Jakarta Selatan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia,” ucap Munjirin. 

    “Saya juga akan mengundang kanwil HAM Jakarta pada rapat koordinasi Pimpinan wilayah setiap minggu ketiga dalam bulan untuk menyampaikan materi mainstreaming HAM,” katanya melanjutkan.

    Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Rulinawaty. 

    Pertemuan dan program ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KemenHAM DKJ dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta Selatan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik – Halaman all

    Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap penyebab penjual gorengan asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Masruroh, bisa memiliki tunggakan tagihan pembayaran listrik hingga Rp12,7 juta.

    Pihak PT PLN (Persero) pun telah buka suara terkait peristiwa tersebut.

    Dikutip dari Tribun Jatim, ternyata Masruroh melakukan pencurian aliran listrik sehingga dijatuhi sanksi berupa denda.

    Lalu, akibat tidak membayar denda tersebut, maka aliran listrik di rumah Masruroh diputus.

    Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menuturkan pihaknya telah melakukan penertiban terkait jaringan listrik di kediaman Masruroh pada 14 September 2022.

    Sementara, sosok yang melakukan pencurian listrik adalah ayah Masruroh bernama Naif Usman.

    “Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya,” kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Akibatnya, Masruroh dijatuhi tagihan susulan sebesar Rp19 juta. Dalam negosiasi yang terjadi, Masruroh pun setuju untuk menyicil tagihan tersebut.

    Lalu, Masruroh sempat melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp3,8 juta. Namun, dirinya akhirnya menunggak cicilan sejak Desember 2022.

    Setelah itu, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Masruroh.

    Tak cuma sekali, masalah terkait aliran listrik di rumah Masruroh kembali terjadi pada Maret 2025 lalu.

    Adapun PLN menemukan adanya aliran listrik dari rumah atas nama Chusnul Cotimah yang mengalir dari kediaman Masruroh.

    PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.

    Masruroh Sudah Terima Penjelasan dari PLN, Bakal Cicil Tagihan 36 Kali

    Pertemuan antara PLN dan Masruroh pun telah digelar agar permasalahan ini segera selesai.

    Dalam pertemuan tersebut, akhirnya Masruroh menyanggupi untuk membayar sisa tagihannya dengan mencicil sebanyak 36 kali.

    Dia juga menegaskan segala masalah terkait aliran listrik dan tagihan terhadapnya sudah selesai.

    Di sisi lain, PLN juga akan memperbaiki aliran listrik di rumah Masruroh dengan memasang jaringan baru.

    “Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus,” ujar Masruroh.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula ketika Masruroh sempat mengeluhkan adanya tagihan listrik sebesar Rp12,7 juta atas nama ayahnya yaitu Naif Usman yang telah meninggal dunia sejak 1992 lalu.

    Mulanya, daya listrik di rumah Masruroh hanya 450 watt tetapi lalu bertambah menjadi 900 watt.

    Namun, usai suaminya meninggal tahun 2014, dia baru mengetahui listrik di rumahnya memiliki daya mencapai 2.200 watt.

    Setelah itu, Masruroh membagi rumah menjadi empat bagian untuk disewakan.

    Tiga bagian disewakan ke keluarga lain, sementara ia tinggal di bagian belakang rumah.

    Masalah mulai muncul pada 2022, ketika PLN menemukan dugaan pencurian listrik. Karena tidak mampu membayar denda besar, Masruroh pasrah listrik rumahnya diputus.

    Beberapa waktu ia menumpang listrik dari rumah tetangga.

    Namun, menjelang Idul Fitri 2025, ia kembali menerima tagihan Rp 12,7 juta dan kesulitan mengisi token di meteran tetangga yang menyuplai listrik ke rumahnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Pantas PLN Santai usai Disoroti soal Tagihan Rp 12,7 Juta Penjual Gorengan, Masruroh: Terima Kasih”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Ignatia)

  • Vatikan Sebut 200 Ribu Pelayat Hadiri Misa Pemakaman Paus Fransiskus

    Vatikan Sebut 200 Ribu Pelayat Hadiri Misa Pemakaman Paus Fransiskus

    Jakarta

    Jumlah pelayat yang menghadiri misa pemakaman Paus Fransiskus di alun-alun Santo Petrus terus bertambah. Vatikan menyebut saat ini terdapat sekitar 200 ribu pelayat.

    Dilansir AFP, Sabtu (26/4/2025), sekitar 200 ribu orang menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Kota Vatikan. Para pelayat ini memadati lapangan Santo Petrus.

    Sebelumnya, disebutkan polisi Italia terdapat 150 ribu pelayat yang menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    Para pelayat ini mengikuti misa dengan khidmat. Mereka melihat dari layar lebar yang disediakan di area lapangan Santo Petrus.

    Prosesi misa ini juga dihadiri lebih dari 50 kepala negara. Mereka juga telah memasuki Basilika terlebih dahulu untuk memberikan penghormatan terakhir di peti jenazah Paus Fransiskus.

    Para tamu termasuk Presiden Argentina Javier Milei dan Pangeran William dari Inggris serta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan Presiden AS Donald Trump.

    (eva/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Honda Luncurkan Skutik Baru Harga Rp 20 Juta, Konsumsi BBM-nya 48 Km/L

    Honda Luncurkan Skutik Baru Harga Rp 20 Juta, Konsumsi BBM-nya 48 Km/L

    Jakarta

    Produsen roda dua asal Jepang, Honda meluncurkan skuter matik (skutik) baru yang murah dan irit bahan bakar. Kendaraan tersebut merupakan New Honda Dio 125 dan sudah bisa dipesan konsumen. Apa saja kelebihan yang ditawarkan?

    Disitat dari Greatbiker, Sabtu (26/4), Honda Dio 125 terbaru bukan meluncur di Indonesia, melainkan di India. Skutik tersebut dihadirkan untuk konsumen pemula alias entry level.

    Secara tampilan, Honda Dio 125 terbaru masih membawa desain terdahulu, yakni berdimensi kompak dengan aksen tajam di hampir seluruh bagian. Kendaraan itu tetap terlihat wagu berkat penggunaan ban berukuran kecil yang menopang bodi gemuk di bagian belakang.

    Honda Dio 125 2025. Foto: Doc. Honda India.

    Lampunya masih berukuran besar dengan membentuk pola ‘V’, sementara sepasang seinnya dirancang terpisah dengan model yang memanjang. Sebagai bentuk penyegaran, pabrikan memberikan kombinasi warna baru yang lebih kekinian.

    Honda Dio 125 terbaru menggunakan mesin ESP bersilinder tunggal dengan kapasitas 123,9 cc dan teknologi PGM-FI. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 6,09 dk dan torsi 10,4 Nm. Sementara jantung mekanisnya telah memenuhi standar OBD-2B alias Euro 5+ yang efisien dan ramah lingkungan.

    Konsumsi Honda Dio 125 terbaru bisa dibilang cukup impresif. Karuan saja, produsen mengklaim, catatannya tembus 48 km/liter. Nominal itu sudah termasuk irit untuk motor bermesin 125 cc.

    Honda Dio 125 2025. Foto: Doc. Honda India.

    Sementara fiturnya terbilang cukup komplet. Tunggangan tersebut sudah menggunakan perpaduan lampu LED-halogen, panel instrumen dengan layar dual-LCD, sistem nirkunci pintar atau smart keyless dengan remote khusus, soket pengisian daya ponsel dan masih banyak lagi.

    Honda Dio 125 terbaru sudah mulai dipasarkan di India. Konsumen setempat yang berminat membelinya cukup menyiapkan mahar mulai 102 ribu rupee atau sekira Rp 20 juta. Menarik sekali, bukan?

    (sfn/dry)

  • Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
    kematian Kenzha Ezra
    Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
    Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
    “Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
    Polres Jakarta Timur
    tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
    Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
    Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
    Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
    “Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
    “Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
    Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.​

    Penangguhan penahanan dilakukan pada 24 April 2025, setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari. ​

    Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ​

    Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. ​

    Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.

    “Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut,” kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.

    “Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak,” ungkapnya.

    Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

    Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

    “Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

    Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

     

  • Rusia dan AS Sepakati Poin Utama untuk Akhiri Perang Ukraina – Halaman all

    Rusia dan AS Sepakati Poin Utama untuk Akhiri Perang Ukraina – Halaman all

    TRIBUNENWS.COM – Pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan utusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Steve Witkoff, menghasilkan kesepakatan penting untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Ukraina.

    Penasihat urusan luar negeri Putin, Yuri Ushakov, menyatakan bahwa pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut berjalan dengan konstruktif dan berhasil mempersempit perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

    Poin Penting Pertemuan

    Ushakov mengungkapkan bahwa diskusi tersebut difokuskan pada kemungkinan dimulainya kembali pembicaraan langsung antara Rusia dan Ukraina.

    “Pertemuan ini memungkinkan Rusia dan AS untuk lebih menyatukan posisi mereka tidak hanya mengenai Ukraina tetapi juga mengenai sejumlah isu internasional lainnya,” katanya.

    Presiden Trump menegaskan bahwa sebagian besar poin utama perjanjian untuk mengakhiri perang telah disepakati.

    Melalui akun media sosialnya, Trump menyatakan bahwa Rusia dan Ukraina sangat dekat dengan kesepakatan.

    Ia menyerukan agar kedua belah pihak bertemu di tingkat tertinggi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Prinsip Ukraina dalam Negosiasi

    Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina, Hiorhiy Tekhy, menegaskan posisi negaranya dalam perundingan.

    Ukraina mengadopsi tiga prinsip utama yaitu tidak mengakui wilayah yang dicaplok Rusia, tidak menerima pembatasan pada angkatan bersenjata dan industri militer, serta menolak hak negara ketiga untuk memveto keputusan Ukraina dalam bergabung dengan aliansi internasional.

    Tekhy menekankan bahwa prinsip-prinsip tersebut bukan hanya berkaitan dengan gencatan senjata, tetapi juga merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.

    Sebelumnya, The New York Times melaporkan bahwa pemerintahan Trump berupaya mencegah aksesi Ukraina ke aliansi NATO.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Misa Pemakaman, Paus Fransiskus Dipuji Miliki Hati Terbuka untuk Semua Umat

    Misa Pemakaman, Paus Fransiskus Dipuji Miliki Hati Terbuka untuk Semua Umat

    Vatican City

    Mendiang Paus Fransiskus dipuji sebagai seorang paus yang memiliki “hati yang terbuka” untuk semua umat, yang berjuang untuk Gereja Katolik yang penuh belas kasih.

    Kardinal Giovanni Battista Re, yang memimpin misa pemakaman Paus Fransiskus di Alun-alun Santo Petrus pada Sabtu (26/4), saat membacakan homili pemakaman menyebut sang Bapa Suci ingin dekat dengan semua orang, terutama dengan mereka yang mengalami kesulitan dan terpinggirkan.

    “Beliau menjalin kontak langsung dengan individu dan masyarakat, ingin dekat dengan semua orang, dengan perhatian yang nyata kepada mereka yang sedang dalam kesulitan, memberikan dirinya tanpa batas, terutama kepada mereka yang terpinggirkan, yang paling kecil di antara kita,” sebutnya.

    “Beliau adalah seorang paus di antara umat, dengan hati yang terbuka bagi semua orang,” ucap Kardinal Re, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/4/2025).

    Kardinal Re kemudian menyinggung soal upaya mendiang Paus Fransiskus dalam membantu para pengungsi, migran, dan orang miskin.

    “Tindakan dan seruannya dalam mendukung para pengungsi dan orang-orang telantar tidak terhitung banyaknya,” ucap Kardinal Re di hadapan puluhan ribu orang yang menghadiri misa pemakaman di Alun-alun Santo Petrus, termasuk pemimpin dunia seperti Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang pernah berselisih dengan Paus Fransiskus mengenai perlakuan terhadap migran.

    Dikatakan juga oleh Kardinal Re saat membacakan homili bahwa mendiang Paus Fransiskus juga meyakini Gereja merupakan “rumah bagi semua orang”.

    Mengenai konflik yang terjadi di dunia, menurut Kardinal Re, mendiang Paus Fransiskus mendesak “negosiasi yang beralasan dan jujur” dalam upaya mengakhiri konflik yang berkecamuk di berbagai negara.

    “Menghadapi perang yang berkecamuk dalam beberapa tahun terakhir, dengan kengerian yang tidak manusiawi, dan kematian serta kehancuran yang tak terhitung jumlahnya. Paus Fransiskus terus-menerus menyerukan perdamaian dan menyerukan negosiasi yang beralasan dan jujur untuk menemukan solusi yang memungkinkan,” kata Kardinal Re.

    Misa pemakaman Paus Fransiskus ini dihadiri total 130 delegasi asing, termasuk 55 kepala negara, 14 kepala pemerintahan dan 12 raja yang berkuasa dari berbagai negara.

    Selain Trump, terdapat juga Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, Presiden Argentina Javier Milei, Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr di antara para pemimpin asing yang hadir di Vatikan.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Diduga Lecehkan 2 Pasien, Oknum Dokter RS Persada Malang Dipecat, Siapa Sosoknya? – Halaman all

    Diduga Lecehkan 2 Pasien, Oknum Dokter RS Persada Malang Dipecat, Siapa Sosoknya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Manajemen Persada Hospital Malang, Jawa Timur, akhirnya resmi memecat seorang oknum dokter yang diduga melecehkan sejumlah pasien.

    Sosok oknum dokter cabul di tersebut adalah pria berinisial AY,

    Dua pasien perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dokter AY adalah QAR (31) asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan A (30), asal Kota Malang.

    Kedua korban telah melaporkan perbuatan asusila dokter AY ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    Menyusul hal itu, Manajemen Persada Hospital Malang melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat salah satu dokternya itu.

    Hasilnya, Manajemen Persada Hospital merasa perbuatan dokter AY merugikan terduga korban dan merusak nama baik institusi rumah sakit.

    Oleh karena itu, melalui video pendek di akun Instagram Persada Hospital, pihak manajemen menyatakan resmi memecat dokter AY.

    Di dalam video berdurasi satu menit delapan detik itu, Manajemen Persada Hospital menyesalkan terjadinya dugaan tindakan pelecehan oleh dokter AY. 

    Manajemen Persada Hospital juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya kepada pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini.

    Sebagai bentuk tanggung jawab, Persada Hospital menegaskan yang bersangkutan (dokter AY) sudah tidak lagi bertugas atau diberhentikan.

    Kini, pihak rumah sakit swasta di Malang itu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Saat dilakukan upaya konfirmasi, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, membenarkan pernyataan yang ada di dalam video tersebut.

    Termasuk, juga membenarkan dokter AY telah resmi diberhentikan oleh manajemen Persada Hospital Malang.

    “Iya, sudah (telah resmi diberhentikan dari Persada Hospital),” kata Sylvia, Kamis (24/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    Tetapi, saat ditanya lebih detail, terkait sejak kapan dokter AY resmi diberhentikan, pihaknya hanya menjawab singkat.

    “Kami pasti akan berusaha menjawab sesegera mungkin, secara personal. Namun di situasi seperti ini, kami sangat memohon pengertiannya,” pungkasnya.

    Bakal Diperiksa Polisi

    Terbaru, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada dokter AY yang merupakan terlapor dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua pasien Hospital Persada Malang.

    Dalam surat panggilan itu, AY diminta datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada minggu depan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    “Pada minggu depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY). Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital),” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat (25/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    Yudi menyebutkan dokter AY dipanggil berstatus sebagai saksi dan akan digali serta diperdalam keterangannya.

    “Pemanggilannya sebagai saksi, dan nantinya kami dalami keterangannya,” ucap Yudi.

    Yudi mengungkapkan surat panggilan telah resmi dilayangkan ke dokter AY pada Jumat kemarin.

    “Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor,” jelasnya.

    Pengakuan Para Korban

    Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter Persada Hospital Malang ini terungkap setelah salah satu korban membuat pengakuan terkait hal tersebut hingga viral di media sosial (medsos) pada Selasa (15/4/2025).

    Informasi terkait kejadian itu diunggah langsung oleh korban QAR.

    Kemudian pada Jumat (18/4/2025), QAR melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota didampingi oleh penasehat hukumnya.

    Saat berlibur di Malang, QAR malah menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022 lalu.

    QAR diminta melepas baju oleh dokter AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

    Tetapi ternyata berlanjut, dimana terduga korban disuruh melepas pakaian dalam bagian atas.

    Kemudian, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

    Setelah itu, dokter AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas pesan WhatsApp (WA) teman.

    Tetapi, posisi kamera HP tersebut mengarah ke bagian dada QAR dan korban menganggap bahwa dokter AY telah memfotonya.

    Rupanya, kejadian itu bukan hanya dialami korban QAR, melainkan juga dialami oleh korban A.

    Diketahui, dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital pada tahun 2023 lalu.

    Korban A memastikan terduga pelakunya adalah dokter AY yang sebelumnya viral karena kasus serupa.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BABAK Baru Kasus Pelecehan di Persada Hospital, Dokter AY Dipecat dan Manajemen Minta Maaf Terbuka

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025