Blog

  • Pura-pura Mengobati, Pegawai Unram Gagahi Mahasiswi saat Alami Kesurupan di Kosan

    Pura-pura Mengobati, Pegawai Unram Gagahi Mahasiswi saat Alami Kesurupan di Kosan

    GELORA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan pegawai Universitas Mataram (Unram) bernama Semah. Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Jumat (25/4/2025).

    Pujewati menjelaskan korban dugaan pelecehan seksual oleh pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram itu sebanyak satu orang. Ia menyebut korban telah mendapatkan pendampingan sejak kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan ke polisi pada 2024.

    Menurut Pujewati, kondisi korban saat ini berangsur membaik setelah mengalami trauma berat akibat perlakuan Semah. Korban pun telah melahirkan setelah dihamili oleh Semah.

    “Kami berkoordinasi dengan pendampingnya untuk melakukan pemulihan, termasuk melibatkan orang tuanya,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Pujewati berujar, Semah masih belum mengakui perbuatannya. Meski begitu, polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan mengacu pada keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang diperoleh penyidik.

    “Itu yang meyakinkan kita pada proses penyidikan yang profesional kemudian mengedepankan saintifik,” pungkasnya.

    Pura-pura Mengobati Saat Korban Kesurupan

    Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengungkapkan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi pada 2022. Menurutnya, Semah menjalankan aksinya dengan pura-pura mengobati korban setelah mengalami kesurupan saat KKN.

    “Karena dia (korban) mengalami kesurupan pada saat KKN, korban dipulangkan sementara. Waktu dipulangkan ke kosnya, si terduga pelaku membantulah untuk mengobati,” kata Joko di Mataram, Kamis (17/4/2025).

    Joko mengungkapkan korban kembali melanjutkan KKN setelah Semah menyatakan kondisi mahasiswi itu telah pulih. Namun, korban kembali mengalami kesurupan.

    “Pelaku datang (lagi) ke kosnya. Dan waktu itu terjadilah kasus kekerasan seksual itu,” jelas Joko.

    Joko menuturkan korban tidak langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya karena merasa kejadian itu merupakan aib. Dua bulan kemudian, korban baru menyadari dirinya tengah hamil. Mahasiswi itu lalu menghubungi Semah yang berjanji akan bertanggung jawab.

    “Setelah kehamilan sampai anaknya lahir, dia (Semah) tidak bertanggung jawab,” tutur Joko.

    Menurut Joko, pegawai LPPM Unram itu justru memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan kekerasan seksual berulang. Kasus dugaan pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah bayi lahir.

  • Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok

    Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok

    Ilustrasi – korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

    Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 25 April 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat.

    “Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara AKP Seno Pradana di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” kata dia.

    Ia mengatakan aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat (18/4) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.

    Kemudian korban memakan hasil masakan tersebut bersama tersangka dan dua rekan lainnya  Z dan  S yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

    Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersama hingga minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman dan mereka berempat kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.

    Kemudian tersangka bercerita dengan saksi S. Jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh kurang lebih setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.

    Selanjutnya tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban korban tidak mengenakkan.  Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.

    “Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Indef Minta Pemerintah Tiru Cara Malaysia Hadapi Ancaman Tarif Trump

    Indef Minta Pemerintah Tiru Cara Malaysia Hadapi Ancaman Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance alias Indef meminta pemerintah meniru cara Malaysia menghadapi ancaman tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

    Kepala Center for Sharia Economic Development Indef Nur Hidayat menjelaskan setidaknya ada lima langkah strategis yang dilakukan Malaysia. Pertama, diversifikasi pasar.

    “Malaysia memperluas ekspor ke Asia Timur, Timur Tengah, Afrika serta memperkuat hubungan dagang dengan China, India dan Asean,” ungkap Nur dalam diskusi publik Indef secara daring, Jumat (25/4/2025).

    Kedua, Malaysia memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh negara lain untuk mengakses pasar baru dengan tarif lebih rendah melalui aliansi perdagangan regional seperti RCEP dan CPTPP.

    Ketiga, fokus ke ekspor produk dengan nilai tambah seperti bioteknologi dan halal pharma. Keempat, mendorong transformasi digital UMKM dengan dukungan Malaysian Digital Economic Cooperation.

    Kelima, menawarkan insentif untuk relokasi industri ke Malaysia dari rantai pasok global.

    “Kita bisa mungkin belajar ya dari negara tetangga dalam merespon ini [ancaman tarif Trump] ya,” jelas Nur.

    Profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini pun menegaskan pemerintah Indonesia perlu berkaca dari upaya Malaysia melakukan diversifikasi terutama pasar dan produk halal.

    Dia mencatat sekitar 80% ekspor halal Indonesia masih terfokus pada makanan dan minuman dengan tujuan utama hanya beberapa negara seperti Jepang.

    Padahal, sambungnya, negara-negara organisasi kerjasama Islam (OKI) khususnya di Afrika dan Timur Tengah menunjukkan pertumbuhan permintaan produk halal yang pesat. Nur melihat pemerintah belum menggarap potensi tersebut secara maksimal.

    “Sehingga ada beberapa rekomendasi strategis yaitu pengembangan roadmap ekspor halal non-food and beverage yang berfokus pada sektor fashion, kosmetik dan bioteknologi. Kemudian juga memanfaatkan jaringan diaspora Indonesia di Timur Tengah dan Afrika sebagai duta dagang informal,” ujar Nur.

  • Purnawirawan TNI desak ganti Gibran, ini kata Romahurmuziy

    Purnawirawan TNI desak ganti Gibran, ini kata Romahurmuziy

    Foto : IG Romahurmuziy

    Purnawirawan TNI desak ganti Gibran, ini kata Romahurmuziy
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 25 April 2025 – 20:50 WIB

    Elshinta.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak untuk segera mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dituangkan pada dokumen resmi dan ditandatangani oleh ratusan purnawirawan Jenderal dan beberapa perwira pensiunan. Menanggapi pertanyaan media terkait isu ini, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau Romi menyampaikan bahwa usulan merupakan hak semua orang. Menurutnya yang perlu diingat ada mekanisme ketatanegaraan yang tidak boleh diabaikan.

    “Saya kira kalau kita berbicara hak ya untuk menyampaikan pandangan siapapun boleh gitu ya. Tetapi tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan usai bertemu Staf Presiden, Jum’at (25/4/2025).

    Sementara isu lainnya terkait pergantian posisi Menteri Kabinet Merah Putih, ia juga menegaskan bahwa segala usulan juga perlu dihargai. Ia menambahkan bahwa Indonesia dan masyarakat dunia memang sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi global sehingga mengakibatkan banyak orang depresi.

    “Sebagai sebuah usulan kita hargai. Tetapi bahwa negeri ini sekarang sedang menghadapi badai ekonomi dunia yang diramalkan banyak orang depresi mengalami perlambatan ekonomi ya resesi gitu ya. Kok sebaiknya kita fokus kepada mengatasi persoalan-persoalan itu,” tegasnya.

    Kedatangan Romi di Istana untuk berdiskusi dengan Staf Presiden berkaitan dengan pendidikan. Dirnya berharap kedepannya Indonesia dapat melahirkan pelajar hebat dari sekolah-sekolah unggulan di Indonesia sehingga dapat menuntut ilmu atau kuliah di kampus-kampus unggulan dunia. 

    Penulis : Sri Lestari

    Sumber : Radio Elshinta

  • Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

    Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron Megapolitan 25 April 2025

    Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap pria berinisial SW (43), karena diduga mencuri pelat besi kolong tol dekat Jakarta International Stadium (JIS) di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    “Jadi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, gabung dengan Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan satu pelaku utama terkait dengan pencurian pelat besi,” Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/4/2025) malam.
    SW ditangkap di sekitar kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/4/2025).
    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah palu, dan satu pahat yang kerap digunakan SW saat melancarkan aksinya.
    Beny mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang, sedangkan duanya lagi masih dalam pencarian. Kedua buron itu sudah dikantongi identitasnya.
    “Kita juga melakukan pengembangan terkait penadahnya,” jelas Beny.
    SW ditangkap usai adanya laporan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola tol, Rabu (23/4/2025).
    Diberitakanya sebelumnya, ada sekitar 400 lembar pelat besi yang menjadi pelapis beton kolong tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ludes dicuri maling.
    “Seluruh pelat besinya sudah dicuri maling. Itu kalau diprediksi plat besi yang hilang bisa sekitar 300 – 400 lembar,” ucap Muin.
    Pelat besi tersebut pun hilang satu per satu sejak 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    Video

    Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    News

    3 jam yang lalu

  • Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dan Meta (induk usaha Facebook, Instagram, dan WhatsApp) baru saja dikenai dengan dari Uni Eropa dengan nilai total US$ 800 juta (Rp 13,5 triliun. Denda jumbo tersebut membuat petinggi Apple dan Meta gerah hingga meminta tolong Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Denda dan hukuman lain yang dijatuhkan Uni Eropa ke Apple dan Meta adalah bagian dari rangkaian langkah tegas Komisi Uni Eropa untuk mengadang dominasi perusahaan teknologi di ruang digital. Uni Eropa melakukan penertiban lewat aturan Digital Markets Act (DMA), sebuah regulasi baru yang dirancang untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital.

    Tujuan utamanya untuk mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang disebut “gatekeepers” agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

    Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024.

    Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro.

    Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.

    Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

    DMA menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, di antaranya, tidak boleh memprioritaskan produk mereka sendiri di platform (self-preferencing). Perusahaan juga wajib mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.

    Selain itu, tidak boleh memaksa pengguna untuk menggunakan layanan tertentu, seperti sistem pembayaran milik sendiri. Dan Harus memungkinkan pengguna untuk menghapus aplikasi bawaan.

    Gatekeeper yang melanggar DMA dapat dikenakan denda hingga 10% dari omzet global tahunan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang. Dalam kasus yang berat, Uni Eropa bahkan dapat memaksa perusahaan untuk membubarkan bagian bisnis tertentu.

    Pada September 2023, Komisi Eropa untuk pertama kalinya menetapkan enam gatekeeper, termasuk di antaranya Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft, di bawah DMA.

    Beda DMA dan DSA

    Selain DMA, Uni Eropa memberlakukan juga Digital Services Act (DSA). Kedua aturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan adil bagi seluruh pengguna dan pelaku usaha di Eropa.

    Kedua aturan ini saling melengkapi, tetapi memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

    DSA fokus pada keselamatan pengguna dan perlindungan hak-hak digital. Undang-undang ini menetapkan aturan bagi layanan digital, khususnya platform online seperti ecommerce, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, dan layanan akomodasi online.

    Foto: REUTERS/Dado Ruvic
    REFILE – CLARIFYING CAPTION Silhouettes of mobile users are seen next to a screen projection of Instagram logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic

    Platform yang sangat besar, dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan di UE, wajib memenuhi standar tertinggi dalam regulasi ini.

    Mengutip laman resminya, aturan DSA ingin memastikan bahwa dunia digital aman, transparan, dan bertanggung jawab, melindungi pengguna dari konten ilegal dan penyalahgunaan algoritma.

    Pada September 2024 lalu, Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta agar Apple untuk membuka akses perangkat lunak miliknya ke para pesaing, atau ancaman denda menanti.

    Regulator yang berbasis di Brussels itu akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

    Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta untuk memastikan proses yang transparan, tepat waktu, dan adil.

    Namun, enam bulan kemudian Apple gagal mematuhi permintaan Komisi tersebut.

    Minta tolong Trump

    Apple didenda oleh Komisi Eropa sebesar 500 juta euro (Rp 9,6 triliun). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di bawah DMA.

    Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.

    Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi.

    CEO Meta Mark Zuckerberg memperkenalkan Orion AR Glasses saat ia menyampaikan pidato utama selama acara tahunan Meta Connect di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, AS, 25 September 2024. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dikutip dari CNBC Internasional.

    Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro (Rp 3,8 triliun). Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

    Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023.

    Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha untuk melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

    “Ini bukan hanya tentang denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah,” kata Kaplan.

    “Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

    Di satu sisi, ByteDance, pemilik TikTok, kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa pada Juli 2024. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

    Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

    Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

    “Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

    Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters.

    Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

     

    (dem/dem)

  • Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.

    Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

    Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.

    Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.

    Apa Itu Pemakzulan?

    Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat

    Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.

    MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.

    Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:

    1. DPR Ajukan Usulan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.

    2. MK Harus Mengadili

    Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.

    3. MPR Putuskan Pemberhentian

    Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.

    Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.

    Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.

    Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.

    Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

    Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto

    Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.

    Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.

    Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.

    Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.

    Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.

    “Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.

    Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.

    Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.

    “Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.

    Persidangan Ricuh

    Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

    Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.

    Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.

    Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.

    Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.

    Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

    ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik angkutan umum berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

    Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini sudah diteken Gubernur Pramono Anung belum lama ini.

    “Setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) kemarin.

    Pramono menambahkan, seluruh ASN itu nantinya bakal digratiskan untuk naik seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

    “Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.

    DPRD: Harus Diawasi

    Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta adanya pengawasan ketat terkait kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap Rabu.

    Ia pun mengusulkan adanya sistem lapor kepatuhan untuk memastikan setiap ASN Jakarta mematuhi aturan baru yang dibuat Gubernur Pramono.

    “Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta setiap instansi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

    “Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ujarnya.

    “Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” sambungnya.

    Tak hanya itu, masyarakat disebut Mujiyono juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan.

    Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini pun meminta adanya penerapan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut.

    “Ini sumbang saran saya terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut,” kata dia.