Blog

  • Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

    Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron Megapolitan 25 April 2025

    Satu Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Ditangkap, 2 Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap pria berinisial SW (43), karena diduga mencuri pelat besi kolong tol dekat Jakarta International Stadium (JIS) di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    “Jadi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, gabung dengan Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan satu pelaku utama terkait dengan pencurian pelat besi,” Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/4/2025) malam.
    SW ditangkap di sekitar kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/4/2025).
    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah palu, dan satu pahat yang kerap digunakan SW saat melancarkan aksinya.
    Beny mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang, sedangkan duanya lagi masih dalam pencarian. Kedua buron itu sudah dikantongi identitasnya.
    “Kita juga melakukan pengembangan terkait penadahnya,” jelas Beny.
    SW ditangkap usai adanya laporan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola tol, Rabu (23/4/2025).
    Diberitakanya sebelumnya, ada sekitar 400 lembar pelat besi yang menjadi pelapis beton kolong tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ludes dicuri maling.
    “Seluruh pelat besinya sudah dicuri maling. Itu kalau diprediksi plat besi yang hilang bisa sekitar 300 – 400 lembar,” ucap Muin.
    Pelat besi tersebut pun hilang satu per satu sejak 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    Video

    Video: Mantan Presiden Korsel Bantah Dakwaan Suap

    News

    3 jam yang lalu

  • Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dan Meta (induk usaha Facebook, Instagram, dan WhatsApp) baru saja dikenai dengan dari Uni Eropa dengan nilai total US$ 800 juta (Rp 13,5 triliun. Denda jumbo tersebut membuat petinggi Apple dan Meta gerah hingga meminta tolong Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Denda dan hukuman lain yang dijatuhkan Uni Eropa ke Apple dan Meta adalah bagian dari rangkaian langkah tegas Komisi Uni Eropa untuk mengadang dominasi perusahaan teknologi di ruang digital. Uni Eropa melakukan penertiban lewat aturan Digital Markets Act (DMA), sebuah regulasi baru yang dirancang untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital.

    Tujuan utamanya untuk mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang disebut “gatekeepers” agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

    Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024.

    Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro.

    Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.

    Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

    DMA menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, di antaranya, tidak boleh memprioritaskan produk mereka sendiri di platform (self-preferencing). Perusahaan juga wajib mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.

    Selain itu, tidak boleh memaksa pengguna untuk menggunakan layanan tertentu, seperti sistem pembayaran milik sendiri. Dan Harus memungkinkan pengguna untuk menghapus aplikasi bawaan.

    Gatekeeper yang melanggar DMA dapat dikenakan denda hingga 10% dari omzet global tahunan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang. Dalam kasus yang berat, Uni Eropa bahkan dapat memaksa perusahaan untuk membubarkan bagian bisnis tertentu.

    Pada September 2023, Komisi Eropa untuk pertama kalinya menetapkan enam gatekeeper, termasuk di antaranya Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft, di bawah DMA.

    Beda DMA dan DSA

    Selain DMA, Uni Eropa memberlakukan juga Digital Services Act (DSA). Kedua aturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan adil bagi seluruh pengguna dan pelaku usaha di Eropa.

    Kedua aturan ini saling melengkapi, tetapi memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

    DSA fokus pada keselamatan pengguna dan perlindungan hak-hak digital. Undang-undang ini menetapkan aturan bagi layanan digital, khususnya platform online seperti ecommerce, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, dan layanan akomodasi online.

    Foto: REUTERS/Dado Ruvic
    REFILE – CLARIFYING CAPTION Silhouettes of mobile users are seen next to a screen projection of Instagram logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic

    Platform yang sangat besar, dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan di UE, wajib memenuhi standar tertinggi dalam regulasi ini.

    Mengutip laman resminya, aturan DSA ingin memastikan bahwa dunia digital aman, transparan, dan bertanggung jawab, melindungi pengguna dari konten ilegal dan penyalahgunaan algoritma.

    Pada September 2024 lalu, Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta agar Apple untuk membuka akses perangkat lunak miliknya ke para pesaing, atau ancaman denda menanti.

    Regulator yang berbasis di Brussels itu akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

    Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta untuk memastikan proses yang transparan, tepat waktu, dan adil.

    Namun, enam bulan kemudian Apple gagal mematuhi permintaan Komisi tersebut.

    Minta tolong Trump

    Apple didenda oleh Komisi Eropa sebesar 500 juta euro (Rp 9,6 triliun). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di bawah DMA.

    Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.

    Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi.

    CEO Meta Mark Zuckerberg memperkenalkan Orion AR Glasses saat ia menyampaikan pidato utama selama acara tahunan Meta Connect di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, AS, 25 September 2024. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dikutip dari CNBC Internasional.

    Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro (Rp 3,8 triliun). Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

    Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023.

    Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha untuk melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

    “Ini bukan hanya tentang denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah,” kata Kaplan.

    “Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

    Di satu sisi, ByteDance, pemilik TikTok, kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa pada Juli 2024. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

    Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

    Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

    “Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

    Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters.

    Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

     

    (dem/dem)

  • Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.

    Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

    Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.

    Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.

    Apa Itu Pemakzulan?

    Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat

    Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.

    MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.

    Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:

    1. DPR Ajukan Usulan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.

    2. MK Harus Mengadili

    Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.

    3. MPR Putuskan Pemberhentian

    Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.

    Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.

    Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.

    Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.

    Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

    Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto

    Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.

    Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.

    Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.

    Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.

    Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.

    “Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.

    Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.

    Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.

    “Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.

    Persidangan Ricuh

    Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

    Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.

    Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.

    Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.

    Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.

    Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

    ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik angkutan umum berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

    Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini sudah diteken Gubernur Pramono Anung belum lama ini.

    “Setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) kemarin.

    Pramono menambahkan, seluruh ASN itu nantinya bakal digratiskan untuk naik seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

    “Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.

    DPRD: Harus Diawasi

    Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta adanya pengawasan ketat terkait kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap Rabu.

    Ia pun mengusulkan adanya sistem lapor kepatuhan untuk memastikan setiap ASN Jakarta mematuhi aturan baru yang dibuat Gubernur Pramono.

    “Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta setiap instansi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

    “Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ujarnya.

    “Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” sambungnya.

    Tak hanya itu, masyarakat disebut Mujiyono juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan.

    Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini pun meminta adanya penerapan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut.

    “Ini sumbang saran saya terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut,” kata dia.

     

     

  • Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mengenal lebih dekat sosok Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin bin Asip menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, Banten

    Namun, baru-baru ini ia mendapat penangguhan penahanan.

    Penangguhan ini terjadi karena batas waktu penahanannya sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Lantas, siapa sosok Kades Kohod Arsin bin Sanip?

    Sosok Arsin Bin Asip

    Dikutip dari Kompas.com, Arsin Bin Asip telah dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses.

    Ia pun sempat memiliki mobil mewah yang digunakan dalam menjalankan tugas sebagai Kades.

    Arsin berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan hidupnya menjadi seorang bank harian atau bank keliling.

    Ia pun pernah bekerja sebagai kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.

    Pada 2019, Arsin mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.

    Meski gagal, Arsin kemudian diangkat menjadi Sekretaris Desa.

    Dikutip dari TribunJabar.id, ia kembali menjajal peruntungan pada Pilkades Kohod 2021 dan berhasil menang.

    Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah ia terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    Penahanan Arsin Cs

    Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Pada akhir Februari 2025, keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    Setelah diperiksa, mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut yang Penahanannya Ditangguhkan Bareskrim Polri

    (Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas telah lama menjadi pilihan banyak pihak karena kestabilannya dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks Islam, muncul pertanyaan penting: apakah investasi emas, khususnya melalui skema cicilan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Untuk menjawabnya, perlu memahami landasan fiqih, praktik perbankan syariah, serta fatwa yang telah dikeluarkan otoritas terkait.

    Skema Cicilan Emas di Perbankan Syariah

    Sejumlah bank syariah di Indonesia menawarkan produk cicilan emas atau Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE). Produk ini memungkinkan nasabah memiliki emas batangan melalui pembayaran bertahap menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga dan margin keuntungan yang jelas sejak awal.

    Dalam praktiknya, bank membeli emas dari pihak ketiga kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati. Emas tersebut biasanya langsung dimiliki oleh bank secara prinsip sebelum dijual ke nasabah, dan dapat dititipkan kembali ke bank sebagai penitipan atau rahn.

    Dasar Hukum dalam Islam

    Dasar hukum terkait jual beli emas secara tidak tunai terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa ini memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai selama emas tersebut diperlakukan sebagai komoditas, bukan alat tukar.

    Pandangan ini didasarkan pada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menilai bahwa emas dalam hadis Nabi Muhammad SAW hanya dipandang sebagai alat tukar jika memang digunakan sebagai uang.

    Akan tetapi pada saat ini, emas tidak lagi berperan sebagai alat pembayaran resmi. Oleh karena itu, ketentuan hukum riba sebagaimana disebutkan dalam hadis seputar pertukaran emas dan perak secara tunai tidak lagi berlaku pada emas sebagai komoditas.

    Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak… harus setara dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jual beli boleh dilakukan selama secara tunai.”
    — (HR Muslim, dari Ubadah bin ash-Shamit)

    Hadis ini menjadi dasar larangan riba dalam pertukaran antar amwal ribawiyah (barang ribawi), tetapi hanya berlaku ketika emas berperan sebagai uang. Maka, dengan status emas saat ini sebagai sil’ah (komoditas), transaksi jual belinya dapat dilakukan secara kredit.

    Kontroversi dan Perbedaan Pendapat Ulama

    Meskipun DSN-MUI membolehkan skema ini, terdapat kritik dari sebagian kalangan terhadap fatwa tersebut. Fatwa DSN-MUI dinilai menyimpang dari pandangan jumhur ulama (empat mazhab utama) yang mewajibkan transaksi emas dilakukan secara tunai.

    Namun, DSN-MUI berlandaskan ijtihad dari Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menyatakan bahwa apabila emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dan telah menjadi komoditas, maka tidak harus berlaku ketentuan tunai dalam pertukaran.

    Pandangan ini juga sejalan dengan perkembangan ekonomi kontemporer, di mana emas telah kehilangan fungsinya sebagai mata uang. Sebagai konsekuensi, transaksi pembiayaan emas dengan akad murabahah dan pembayaran secara angsuran dianggap sah secara syariah oleh DSN-MUI.

    Investasi Emas di Pegadaian Syariah

    Selain bank, Pegadaian juga menawarkan layanan Cicil Emas yang berbasis syariah. Layanan ini memanfaatkan akad rahn (gadai), di mana emas yang dicicil dijadikan sebagai barang jaminan utang. Nasabah dapat membeli emas batangan secara cicilan dan menitipkannya di Pegadaian selama masa cicilan berjalan.

    Akad rahn diakui sah dalam Islam, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Aisyah RA:

    “Nabi Muhammad SAW membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya.”
    — (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam praktik rahn, barang jaminan (marhun) tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin), kecuali dengan izin pemberi gadai (raahin) dan sebatas untuk menutup biaya perawatan barang.

    Syarat-Syarat Syariah dalam Transaksi Cicil Emas

    Agar transaksi cicilan emas tetap sah menurut syariah, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

    Emas yang dijual harus wujud (ada secara nyata) dan telah dimiliki oleh penjual sebelum dijual ke pembeli. Penjual wajib menjelaskan akad yang digunakan, apakah itu murabahah atau rahn, dan margin keuntungan harus diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal. Barang yang digadaikan harus sah secara hukum syariah, bukan hasil rampasan, pinjaman, atau barang fiktif. Penyerahan emas atau jaminannya harus jelas, baik secara fisik maupun legal, agar transaksi sah secara hukum. Bolehkan Cicil Emas dalam Islam?

    Secara umum, investasi emas dengan skema cicilan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan fiqih muamalah yang berlaku. Pembiayaan emas melalui akad murabahah maupun rahn dinilai sah dan bebas dari unsur riba, jika:

    Emas diperlakukan sebagai barang komoditas, bukan alat pembayaran. Transaksi dilakukan secara transparan dengan kesepakatan harga dan margin yang jelas. Kepemilikan emas berada di tangan penjual sebelum dijual ke pembeli.

    Fatwa DSN-MUI membuka ruang bagi umat Islam untuk berinvestasi secara lebih fleksibel, meski tidak lepas dari kritik akademis. Sebagaimana ijtihad lainnya, pendapat ini sah untuk diikuti selama tetap dalam koridor syariah dan dimaksudkan untuk kemaslahatan.

    Investasi emas syariah bukan hanya sekadar instrumen finansial, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan harta dengan tetap mematuhi ketentuan agama.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kenapa Wanita Mendesah Selama Sesi Bercinta? Ini Alasannya

    Kenapa Wanita Mendesah Selama Sesi Bercinta? Ini Alasannya

    Jakarta

    Suara desahan wanita saat sesi bercinta kerap menjadi bumbu yang membuat suasana menjadi lebih intim. Suara ‘berisik’ ini bisa menjadi tanda bahwa sesi bercinta berjalan dengan baik.

    Dikutip dari Women’s Health, menurut sebuah studi tahun 2012 yang diterbitkan oleh Journal of Social and Personal Relationships, suara seperti terengah-engah atau gerutuan menjadi isyarat non-verbal bahwa seks tersebut memuaskan.

    Pakar seks Nicole Buratti mengatakan bahwa wanita mengerang saat berhubungan seks merupakan cara berkomunikasi pada pasangannya bahwa mereka menikmati apa yang sedang dilakukan.

    Seks yang terbaik adalah yang ‘membebaskan’, yakni segala sesuatu yang terjadi di luar kamar dapat sejenak terlupakan dengan sesi bercinta, sehingga seseorang benar-benar ‘tenggelam’ dalam sebuah kenikmatan.

    “Ketika seorang wanita mengerang saat berhubungan seks, tenggorokannya terbuka, napasnya melambat, dan otot dasar panggulnya rileks. Hal ini dapat menyebabkan orgasme yang luar biasa,” kata Buratti.

    Namun, bukan berarti hubungan seksual yang tidak memiliki desahan berarti berjalan kurang baik. Menurut penulis buku ‘Becoming Cliterate’, Laurie Mintz, PhD ada tipe wanita yang tidak bersuara saat berhubungan seksual dan itu tidak masalah.

    “Suara bising membantu sebagian orang terangsang dan merasakan kenikmatan, dan bagi sebagian lainnya, suara bising menghalangi,” kata Mintz.

    Menurut Mintz, jika wanita masih merasa ragu untuk memulai sesi bercinta dengan desahan, hal ini bisa dikomunikasikan dengan pasangan. Pasalnya, hal ini bisa menjadi sesuatu yang baru dan menyenangkan.

    “Anda dapat berkata, ‘mari kita bicarakan suara-suara yang kita buat saat berhubungan seks’ atau ‘saya rasa, saya ingin mencoba membuat lebih banyak suara karena saya dengar suara-suara itu bisa membangkitkan gairah’,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • Dulu Dicemooh, Kini Dinobatkan Jadi Ikan Terbaik di Selandia Baru!

    Dulu Dicemooh, Kini Dinobatkan Jadi Ikan Terbaik di Selandia Baru!

    Jakarta: Pernah dicap sebagai “hewan terjelek di dunia” pada 2013, blobfish kini berhasil membuat gebrakan. 
     
    Melansir New York Post, Jumat, 25 April 2025 ikan laut dalam yang satu ini meraih gelar “Ikan Terbaik Tahun Ini” di Selandia Baru lewat jajak pendapat yang diadakan oleh Mountains to Sea Conservation Trust.
     
    Mengumpulkan 1.286 suara, blobfish menempati posisi pertama mengalahkan pesaing lainnya, termasuk ikan oranye (orange roughy) yang menduduki posisi kedua. 

    Comeback ini membuktikan bahwa meskipun penampilannya tak biasa, blobfish punya daya tarik tersendiri di mata masyarakat.
     

    Mengapa blobfish terlihat aneh?
    Blobfish (Psychrolutes marcidus) memang tidak memiliki penampilan seperti ikan pada umumnya. Ia terlihat seperti gumpalan ungu berlendir dengan wajah yang mengingatkan pada kakek pemarah. 
     
    Tapi jangan salah, bentuknya yang aneh ini justru jadi kunci kelangsungan hidupnya di kedalaman laut lepas pantai Selandia Baru dan Australia.
     
    Ikan ini tidak punya tulang atau sisik lengkap, bahkan tidak memiliki otot maupun kantung renang. Alih-alih tenggelam atau melayang tak terkendali seperti ikan lainnya, blobfish justru bisa mengapung bebas berkat jaringan tubuhnya yang lunak dan berisi cairan.
    Bintang meme internet yang terdegradasi
    Blobfish sempat viral di internet setelah memenangkan gelar “hewan terjelek di dunia” lebih dari satu dekade lalu. Tapi kenyataannya, bentuk blobfish yang sering kita lihat di meme bukanlah bentuk aslinya di habitat laut dalam. 
     
    Saat ditarik ke permukaan, tekanan air yang tiba-tiba menurun menyebabkan tubuhnya ‘meleleh’, sehingga terlihat seperti jeli benyek.
     

    Populasi terancam, perlu perlindungan
    Meski terlihat lucu dan menggemaskan bagi sebagian orang, blobfish termasuk spesies yang habitatnya rentan. Menurut Konrad Kurta dari Mountains to Sea Conservation Trust, blobfish kerap tertangkap secara tidak sengaja oleh pukat laut dalam saat nelayan memburu ikan oranye.
     
    “Dalam beberapa hal, sudah sepantasnya blobfish dan orange roughy berada di urutan terakhir. Keduanya hidup di lingkungan laut dalam yang dekat dengan Selandia Baru, dan ikan blobfish sering kali secara tidak sengaja tertangkap saat pukat ikan oranye,” kata Co-Direktur Mountains to Sea Conservation Trust, Kim Jones.
     
    “Meski status konservasi blobfish tidak diketahui secara pasti, populasi orange roughy sedang mengalami kesulitan. Mengelola orange roughy dan habitatnya dengan hati-hati akan menguntungkan ikan gumpalan juga,” umbah dia.
    Dari ‘Jelek’ jadi juara
    Blobfish bukan hanya sekadar ikon meme atau ikan lucu yang viral di internet. Kemenangannya tahun ini jadi pengingat bahwa semua makhluk hidup, betapa pun anehnya di mata manusia, punya peran penting dalam ekosistem. Dan mungkin, ini juga jadi ajakan tak langsung untuk kita untuk tidak menilai dari penampilan saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)