Blog

  • Job Fair di Palangka Raya Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja

    Job Fair di Palangka Raya Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja

    Foto Bisnis

    ANTARA FOTO/Auliya Rahman – detikFinance

    Senin, 28 Apr 2025 12:31 WIB

    Palangka Raya – Ratusan pencari kerja antusias ikuti Job Fair di SMKN 4 Palangka Raya. Sebanyak 650 lowongan kerja dibuka oleh 15 perusahaan yang berpartisipasi.

  • IHSG Senin dibuka menguat 37,31 poin

    IHSG Senin dibuka menguat 37,31 poin

    Ilustrasi – Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/pri.

    IHSG Senin dibuka menguat 37,31 poin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 28 April 2025 – 09:47 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi dibuka menguat 37,31 poin atau 0,56 persen ke posisi 6.716,22.

    Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 5,64 poin atau 0,75 persen ke posisi 755,66.

    Sumber : Antara

  • Kebijakan ‘Gila’ Jadi Bumerang, Trump Mulai Tertolak di Dalam Negeri

    Kebijakan ‘Gila’ Jadi Bumerang, Trump Mulai Tertolak di Dalam Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tingkat persetujuan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menurun saat ia mendekati 100 hari menjabat. Menurut jajak pendapat baru, warga Amerika dinyatakan semakin skeptis terhadap tindakannya untuk mengubah pemerintahan.

    Melansir CNBC International, tiga jajak pendapat yang dilakukan pada Minggu menunjukkan bahwa mayoritas warga Amerika tidak menyetujui penanganan Trump terhadap jabatan presiden.

    Tingkat persetujuannya – yang berkisar antara 39% dan 45% dalam tiga survei tersebut – adalah yang terendah untuk presiden yang baru terpilih mana pun pada hari ke-100 dalam lebih dari tujuh dekade.

    Sebuah jajak pendapat Washington Post-ABC News-Ipsos menemukan bahwa 39% orang dewasa AS menyetujui penanganan Trump terhadap jabatan presiden; jajak pendapat CNN/SSRS menemukan bahwa 41% orang Amerika menyetujui; dan jajak pendapat NBC News menemukan bahwa 45% orang dewasa AS menyetujui.

    Peringkat persetujuan terbaru adalah perubahan yang mencolok dari saat Trump kembali ke Gedung Putih pada Januari dan melihat peningkatan dalam peringkat dukungannya.

    Trump juga kehilangan kepercayaan di antara para pemilih dalam kemampuannya menangani ekonomi, sebuah isu yang ia jadikan sebagai inti dari upayanya untuk menduduki Gedung Putih pada tahun 2024 dan secara konsisten menjadi isu utama bagi para pemilih. Tarifnya yang luas menyuntikkan volatilitas ke pasar keuangan.

    Sebanyak 52% orang dewasa AS menyatakan keyakinannya pada kemampuan Trump untuk menangani ekonomi, menurut jajak pendapat CNN/SSRS. Ini mengalami penurunan 13 poin dari bulan Desember.

    Jajak pendapat Washington Post-ABC News-Ipsos menemukan bahwa hampir tiga perempat orang Amerika, 72%, berpikir bahwa kebijakan ekonomi Trump ‘sangat’ atau ‘agak’ mungkin akan menyebabkan resesi ekonomi dalam jangka pendek.

    Jajak pendapat NBC News menemukan bahwa mayoritas orang Amerika tidak menyetujui penanganan Trump terhadap perdagangan dan tarif (61%) dan inflasi serta biaya hidup (60%).

    Para pemilih juga kehilangan kepercayaan pada kemampuan Trump dalam menangani imigrasi, isu politik penting lainnya yang menjadi titik fokusnya selama masa jabatannya di Gedung Putih. Sebanyak 45% warga Amerika menyetujui kemampuan Trump dalam menangani imigrasi, turun dari 60% pada Desember.

    Peringkat persetujuan Trump turun tajam berdasarkan garis partai, dengan mayoritas Partai Republik menyetujui kepresidenan Trump dan mayoritas Partai Demokrat tidak menyetujuinya.

    Di antara pemilih independen, blok pemilih yang kalah tipis dari Trump pada November, 58% tidak menyetujui penanganan Trump terhadap kepresidenan, menurut Washington Post.

    (tfa)

  • Sosok Rizki Oktavianto, Lulusan Terbaik S2 UGM, Datang Sendiri di Acara Wisuda usai Ibunya Meninggal – Halaman all

    Sosok Rizki Oktavianto, Lulusan Terbaik S2 UGM, Datang Sendiri di Acara Wisuda usai Ibunya Meninggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rizki Oktavianto tak bisa menahan haru saat menyampaikan pidato sebagai perwakilan lulusan terbaik Program Magister di acara wisuda Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (24/4/2025).

    Ia menahan haru bukan karena prestasi yang ia torehkan, melainkan ia datang ke acara wisuda sendirian tanpa didampingi oleh kedua orang tuanya.

    Rizki ternyata telah ditinggal sang ibunda yang menghembuskan napas terakhir pada hari terakhir Ramadan 1446 Hijriyah

    Sedangkan sang ayah sudah terlebih dahulu meninggalkan Rizki sejak 20 tahun silam.

    Oleh karena itu, Rizki pun harus datang seorang diri saat acara wisuda Program Studi Magister Sains Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sambil menguatkan diri, Rizki naik ke podium untuk menyampaikan pidato sebagai Wisudawan Terbaik.

    “Sangat sedih bila mengingat ibu, ia yang selalu menyemangati saya dalam belajar,” katanya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

    Dia mengatakan, pencapaian sebagai wisudawan terbaik yang meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,97, tak lepas dari peran besar sang ibu.

    “Ibu selalu menyemangati saya untuk terus belajar dan mendoakan yang terbaik,” katanya. 

    Rizki lantas menceritakan kebahagiaan sang ibu ketika mendengarnya lulus ujian tesis pada 23 Januari 2025 lalu.

    Sejak itu, ibunya menyiapkan berbagai keperluan untuk menghadiri wisuda. Mulai dari beli baju hingga tas baru.

    Bahkan, sang ibu berencana menyampaikan terima kasih secara langsung kepada dosen pembimbing Rizki, Sony Warsono.

    Namun takdir berkata lain. Pada hari terakhir Ramadan 1446 Hijriyah, sang ibu meninggalkan Rizki.

    Ia mengaku begitu terpukul atas peristiwa ini. Rizki pun juga merasakan kehilangan sangat mendalam terlebih ia adalah anak tunggal. 

    “Saya sedih sekali, ditinggal dua orang terkasih dalam hidup saya,” katanya.

    Terlepas dari itu, Rizki tetap bangga akan prestasi yang ia torehkan dan mempersembahkan untuk kedua orang tuanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Rizki Wisudawan Terbaik UGM yang Datang Sendirian, Ibu Meninggal 7 Hari Sebelum Wisuda

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (Surya.co.id/Arum Puspita)

  • Video Trump: Tarif Impor 145% Membuat Bisnis AS-China Nyaris Terhenti

    Video Trump: Tarif Impor 145% Membuat Bisnis AS-China Nyaris Terhenti

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengatakan bahwa kebijakan tarif tinggi yang diterapkannya telah memutus sebagian besar hubungan dagang antara Amerika Serikat dan China.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Senin, 28/04/2025) berikut ini.

  • DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak

    DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak

    Jakarta

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan kegiatan Pekan Sita Serentak kepada penunggak pajak pada 21-25 April 2025. Ada kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening yang menjadi sasaran penyitaan.

    Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto mengatakan kegiatan Pekan Sita Serentak ini sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan, serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

    “Sita Serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan. Begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain,” kata Dasto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

    Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang yang disita sebanyak 28 unit aset. Barang yang merupakan objek sita adalah barang bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia dan saldo rekening.

    “Selain itu terdapat pula barang tidak bergerak berupa tanah yang akan turut dilakukan penyitaan,” tuturnya.

    Dari 5 KPP saja, dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor dan 1 rekening bank dengan taksiran nilai sebesar Rp 772 juta. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp 25 miliar

    Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas utang pajak. Apabila sudah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa.

    Selanjutnya jika setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi, maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    (aid/rrd)

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

    Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). 

    Fitroh juga mengungkap bahwa kegiatan penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang belum lama ini diterbitkan oleh KPK. Dia juga memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    “Sudah ada [tersangka],” kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah kini masih irit bicara soal progres penyidikan yang berlangsung maupun identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Adapun, KPK pertama kali mengungkap adanya kegiatan penyidikan di lingkungan Dinas PU Mempawah pada Minggu (27/4/2025). Penggeledahan dilakukan pada akhir pekan lalu. 

    “Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada provinsi Kalimantan Barat. Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

  • 9 Poin ‘Problematik’ RUU KUHAP 2025, Perlindungan HAM Rakyat yang Sia-sia

    9 Poin ‘Problematik’ RUU KUHAP 2025, Perlindungan HAM Rakyat yang Sia-sia

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil merilis analisis kritis terhadap draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) versi 20 Maret 2025.

    Mereka menilai ada sembilan masalah serius yang bisa melemahkan akuntabilitas aparat hukum, mengurangi pengawasan peradilan, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Menurut koalisi, RUU ini belum menjawab kebutuhan reformasi hukum acara pidana yang menghormati prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Padahal, KUHAP ini akan menjadi landasan hukum pidana Indonesia ke depan.

    Berikut sembilan masalah utama yang mereka temukan:

    1. Masyarakat Melapor, Polisi Bisa Abaikan

    Koalisi mencatat RUU KUHAP 2025 melemahkan mekanisme akuntabilitas penyidik dalam menanggapi laporan masyarakat.

    Jika dulu dalam draf 2012 ada jalur pengawasan sampai ke penuntut umum, kini laporan hanya dikendalikan atasan penyidik internal saja (Pasal 23), tanpa batas waktu dan jaminan ditindaklanjuti.

    Akibatnya, korban, terutama korban kekerasan seksual, berisiko tidak mendapat keadilan.

    2. Pengawasan Pengadilan Lemah, Warga Sulit Komplain

    Satu-satunya jalur kontrol, yaitu praperadilan (Pasal 149-153), masih punya banyak kelemahan: hanya memeriksa secara formal, waktunya sempit, dan mudah digugurkan.

    RUU KUHAP bahkan mempersempit objek praperadilan (Pasal 149(1)a) dan menghapus konsep Hakim Komisaris yang dulu pernah diajukan di draf 2012. Artinya, peluang warga menggugat tindakan sewenang-wenang aparat makin kecil.

    3. Aturan Penangkapan dan Penahanan Rentan Disalahgunakan

    RUU KUHAP tidak memperketat aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan:

    Penangkapan: Tak perlu izin hakim kecuali tertangkap tangan (Pasal 89); bisa diperpanjang tanpa kejelasan (Pasal 90(2)); tidak wajib membawa tersangka ke hakim dalam 48 jam (Pasal 90(3)). Penahanan: Alasan diperluas hingga 9 macam (Pasal 93(5)), banyak yang sifatnya subjektif seperti “tidak kooperatif”. Penggeledahan dan Penyitaan: Definisi keadaan mendesak (Pasal 106(4), 112(2)) kabur, dan tidak jelas kapan harus lapor ke pengadilan. Penyadapan: Tidak dibatasi untuk kejahatan berat tertentu saja, rawan disalahgunakan. Pemeriksaan Surat: Tidak wajib izin pengadilan.

    Semua ini membuka celah tindakan sewenang-wenang.

    4. Advokat Diperlemah, Bantuan Hukum Setengah Hati

    Peran advokat dalam pembelaan dipersempit. Saat mendampingi tersangka, advokat hanya boleh melihat dan mendengar tanpa boleh mencatat dalam BAP (Pasal 33).

    Di persidangan, hak advokat menyanggah bukti dibatasi (Pasal 197(10)), dan dilarang memberi pendapat di luar pengadilan (Pasal 142(3)b), bertentangan dengan kebebasan advokat.

    RUU ini juga memperbolehkan tersangka/terdakwa menolak bantuan hukum hanya dengan membuat berita acara (Pasal 146 ayat (4) dan (5)), padahal rentan dipaksakan.

    Bahkan, “Pemberi Bantuan Hukum” didefinisikan sempit hanya untuk Advokat (Pasal 1 angka 21, Pasal 142(2)), tidak mengakui peran paralegal, dosen, atau mahasiswa hukum.

    5. Teknik Investigasi Khusus Tanpa Batasan

    Teknik seperti pembelian terselubung dan penyerahan diawasi masuk dalam RUU (Pasal 16) untuk penyelidikan, tapi tanpa syarat ketat, tanpa izin hakim, dan tanpa jalur pengaduan.

    Koalisi mengingatkan ini berpotensi menjadi modus penjebakan yang sering terjadi, khususnya di kasus narkotika.

    6. Aturan soal Bukti Masih Kabur

    RUU KUHAP belum mengatur standar bukti secara ketat:

    Tidak ada definisi bukti relevan. Standar “bukti yang cukup” (Pasal 166) hanya dilihat dari jumlah alat bukti, bukan kualitas. Tidak jelas siapa yang harus membuktikan dalam kasus pelanggaran hak seperti penyiksaan. Pengelolaan bukti, termasuk bukti biologis, belum diatur rinci.

    Akibatnya, proses pembuktian rentan manipulasi.

    7. Sidang Online Belum Punya Aturan Jelas

    RUU KUHAP memang mengakomodasi sidang elektronik (Pasal 191(2)), tapi tidak mengatur syarat-syarat ketatnya.

    Istilah “keadaan tertentu” yang memungkinkan sidang online tidak dijelaskan. Ini berpotensi mengulangi kekacauan sidang daring yang terjadi selama pandemi: jaringan bermasalah, sulit diakses publik, dan tidak transparan.

    8. Polisi Bisa Main Hakim Sendiri

    Konsep Restorative Justice dalam RUU (Pasal 78-83) dipahami keliru: hanya sebagai jalan untuk menghentikan perkara di luar sidang (diversi), bukan untuk memulihkan korban.

    Parahnya, kewenangan diversi ini diberikan ke penyidik, bahkan sejak tahap penyelidikan, tanpa pengawasan lembaga lain. Ini bisa membuka peluang penyalahgunaan seperti pemerasan atau penyelesaian kasus secara tidak adil.

    9. Hak Korban dan Tersangka Cuma Jadi Formalitas

    RUU memang mencantumkan hak korban, saksi, tersangka, dan kelompok rentan (Pasal 134-139), tapi tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab menegakkannya atau apa sanksinya jika dilanggar.

    Masalah restitusi korban juga belum beres: kalau aset terpidana tidak cukup, korban bisa saja tidak mendapatkan ganti rugi penuh (Pasal 175(7)), padahal sudah ada mekanisme dana abadi (Pasal 168-169) yang juga belum diatur jelas.

    Secara keseluruhan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP 2025 dalam bentuknya sekarang masih jauh dari ideal.

    Perbaikan besar diperlukan agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kehidupan di Muzaffarabad di Tengah Meningkatnya Ketegangan India dan Pakistan

    Kehidupan di Muzaffarabad di Tengah Meningkatnya Ketegangan India dan Pakistan

    PIKIRAN RAKYAT – Muzaffarabad, ibu kota Azad Jammu dan Kashmir (AJK), yang terletak di wilayah yang dikelola Pakistan, tetap tenang dan teratur pada hari Minggu, 27 April 2025 kemarin meskipun ketegangan antara India dan Pakistan semakin meningkat. Ketegangan ini dipicu oleh serangan mematikan yang terjadi di wilayah Kashmir yang dikelola India, yang menewaskan 26 orang pada hari Selasa. Serangan tersebut semakin memperburuk hubungan antara dua negara yang terlibat dalam sengketa wilayah di pegunungan Himalaya.

    Serangan yang terjadi di daerah wisata Pahalgam, di Kashmir yang dikelola India, menciptakan ketegangan yang lebih besar dalam hubungan yang sudah tegang antara Pakistan dan India. Namun, meskipun ketegangan meningkat, kehidupan di Muzaffarabad tetap berjalan normal.

    Pusat-pusat bisnis di kota ini tetap beroperasi, dan warga kota melanjutkan rutinitas sehari-hari mereka tanpa menunjukkan tanda-tanda kepanikan atau ketakutan. Mereka tetap berbelanja dan berkumpul di pasar utama yang penuh aktivitas.

    Muzaffarabad, yang dikelilingi oleh pegunungan hijau subur dan dihuni oleh lebih dari 710.000 orang, merupakan pusat komersial utama di wilayah Azad Kashmir. Ketika ditanya tentang ketenangan yang terasa meski situasi semakin tegang, Muhammad Saeed, seorang penjaga toko muda di pasar utama, menyatakan bahwa situasi ini bukanlah hal baru bagi warga setempat.

    “Ketegangan antara Pakistan dan India telah berlangsung selama beberapa dekade. Kami sudah terbiasa dengan situasi ini,” katanya.

    Saeed menambahkan bahwa keberadaan militer Pakistan yang berada di sepanjang Garis Kontrol (LoC) memberikan rasa aman kepada warga.

    “Tentara Pakistan selalu siap di LoC, sehingga masyarakat merasa aman,” tuturnya menambahkan.

    Perang Nuklir Tak Menjadi Pilihan

    Analis politik Shaukat Iqbal turut menyoroti situasi ini. Menurutnya, warga Kashmir telah hidup dalam ketegangan selama lebih dari 75 tahun.

    “Ini bukan pertama kalinya warga di wilayah ini menghadapi ketegangan. Itu sebabnya warga bersikap tenang, dan Anda tidak melihat ketakutan yang meluas di sini,” ucap Iqbal menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa karena kedua negara adalah kekuatan nuklir, kemungkinan terjadinya perang skala penuh relatif rendah.

    “Pakistan dan India memahami bahwa perang nuklir bukanlah pilihan yang bijak, karena dampak yang menghancurkan yang akan ditimbulkan pada seluruh kawasan,” kata Iqbal.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa meskipun perang besar tampaknya tidak mungkin, masih ada kemungkinan terjadinya pertempuran kecil di sepanjang Garis Kontrol. Iqbal berharap bahwa negara-negara besar akan turut campur tangan untuk mencegah eskalasi yang lebih lanjut. Meskipun ketegangan semakin tinggi, kedua negara diperkirakan tetap akan berusaha menghindari konfrontasi langsung yang bisa berujung pada perang besar.

    Perhatian pada Perjanjian Perairan Indus

    Salah satu isu yang muncul di tengah ketegangan ini adalah kekhawatiran mengenai Perjanjian Perairan Indus, yang mengatur pembagian sumber daya air antara Pakistan dan India. Beberapa ahli mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan India mengambil langkah sepihak untuk menangguhkan atau mengalihkan aliran sungai yang mengalir dari Kashmir yang dikelola India ke Pakistan.

    Majid Hussain Awan, seorang pengacara senior yang berbasis di Muzaffarabad, memperingatkan bahwa India tidak dapat secara sepihak membatalkan perjanjian yang telah ditengahi oleh Bank Dunia pada tahun 1960 ini.

    “Orang-orang sangat khawatir tentang kemungkinan India menghentikan atau mengalihkan sungai yang mengalir dari Kashmir yang dikelola India ke Pakistan melalui Azad Kashmir,” kata Awan.

    Ia menekankan bahwa, secara hukum, India tidak dapat mengubah perjanjian tersebut tanpa persetujuan bersama, karena hal ini melibatkan hak dan kewajiban kedua negara dalam pengelolaan enam sungai yang berada di Cekungan Sungai Indus.

    Solidaritas Politik di Azad Kashmir

    Di sisi politik, partai-partai di Azad Kashmir menunjukkan dukungan kuat terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Islamabad dalam menghadapi India. Mereka menyatakan solidaritas penuh terhadap pemerintah Pakistan, termasuk langkah-langkah balasan seperti penangguhan perdagangan bilateral dengan India dan penutupan wilayah udara Pakistan untuk maskapai penerbangan India.

    “Para pemimpin dan anggota parlemen dari semua partai politik membahas situasi terkini di Majelis Legislatif Azad Jammu dan Kashmir dan kami dengan suara bulat mengutuk tindakan dan tuduhan India terhadap Pakistan,” ucap Chaudhry Latif Akbar, juru bicara Majelis Legislatif. Ia menilai langkah-langkah tersebut sebagai respons yang diperlukan dari pemerintah Pakistan.

    Sementara itu, pemerintah India menyebut serangan yang terjadi di Kashmir sebagai ‘serangan teroris’ yang melibatkan elemen lintas batas, yang langsung menyalahkan Pakistan. Namun, Islamabad membantah keterlibatannya dalam insiden tersebut dan menyatakan keprihatinan atas serangan itu, serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

    Meskipun ketegangan antara India dan Pakistan terus meningkat, kehidupan di Muzaffarabad tetap tenang. Warga setempat yang sudah terbiasa dengan ketegangan ini menunjukkan ketahanan mereka, sementara pemerintah dan analis politik berharap untuk melihat penyelesaian damai yang dapat menghindari konflik lebih lanjut antara kedua negara dengan senjata nuklir.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Bayar SPayLater di Shopee, Kapan Jatuh Temponya?

    Cara Bayar SPayLater di Shopee, Kapan Jatuh Temponya?

    PIKIRAN RAKYAT – Berbelanja online kini semakin mudah dengan berbagai fasilitas pembayaran yang ditawarkan, salah satunya adalah SPayLater di Shopee. Dengan layanan ini, kamu bisa membeli barang impianmu kapan saja dan membayarnya di kemudian hari. Namun, meskipun praktis, kamu tetap perlu memahami dengan baik bagaimana proses pembayaran tagihannya.

    Membayar SPayLater di Shopee sebenarnya cukup sederhana, tetapi tetap memerlukan ketelitian agar kamu tidak terkena denda keterlambatan. Setiap bulan, Shopee akan mengirimkan tagihan yang harus kamu lunasi sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

    Selain menjaga riwayat kredit, membayar SPayLater tepat waktu juga membawa banyak keuntungan lain untuk kamu. Misalnya, limit kredit kamu bisa meningkat, sehingga kamu bisa berbelanja lebih banyak tanpa harus mengajukan tambahan manual. Selain itu, reputasi kamu sebagai pengguna Shopee juga akan lebih baik, membuat pengalaman berbelanja jadi lebih menyenangkan dan aman.

    Untuk mengetahui seperti apa cara bayar SPayLater di Shopee dan aturan jatuh temponya, lanjutkan untuk membaca artikel ini.

    Cara Bayar SPayLater

    Bagaimana metode bayar SPayLater? Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk membayar SPayLater di Shopee.

    Buka aplikasi Shopee yang terpasang di ponselmu, lalu perhatikan bagian bawah layar dan pilih ikon “Saya” yang ada di pojok kanan bawah untuk masuk ke halaman akun pribadimu. Setelah masuk ke halaman “Saya”, cari dan ketuk opsi “SPayLater” untuk mengakses layanan pembayaran cicilan dan melihat rincian penggunaan limit serta jumlah tagihan yang harus dibayar. Pada halaman SPayLater, lanjutkan dengan mengetuk bagian “Tagihan Saya” yang akan menampilkan semua rincian tagihan aktif yang perlu segera kamu selesaikan. Tekan tombol “Bayar Sekarang” untuk memulai proses pembayaran, setelah memastikan jumlah tagihan yang harus kamu lunasi sudah benar. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan dari beberapa opsi yang tersedia, seperti menggunakan ShopeePay, transfer bank, atau metode lain yang disediakan oleh Shopee. Setelah memilih metode pembayaran, klik tombol “Konfirmasi” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan memastikan pilihan pembayaranmu sudah sesuai. Tekan kembali tombol “Bayar Sekarang” pada halaman konfirmasi pembayaran untuk melanjutkan proses transaksi hingga sistem Shopee mengarahkanmu ke metode pembayaran yang telah kamu pilih. Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk dari metode yang kamu pilih, dan pastikan transaksi berhasil agar status tagihan SPayLater-mu langsung tercatat lunas di sistem Shopee.

    Bayar SPayLater

    Kapan SPayLater Harus Dibayar?

    Kamu akan menerima pemberitahuan mengenai tagihan SPayLater sekitar 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Notifikasi ini bertujuan untuk mengingatkan kamu agar dapat mempersiapkan pembayaran tepat waktu.

    Rincian lengkap mengenai tagihan akan tersedia di aplikasi Shopee, dan akan muncul pada tanggal-tanggal tertentu, yaitu tanggal 1, 15, 21, atau 25 setiap bulannya. Tanggal munculnya tagihan ini disesuaikan dengan periode pembayaran yang telah kamu pilih sebelumnya.

    Sebagai contoh, apabila kamu memilih periode tagihan yang berakhir pada tanggal 15, maka rincian tagihan akan diterbitkan pada tanggal tersebut dan kamu memiliki waktu hingga jatuh tempo untuk menyelesaikan pembayaran.

    Begitu pula jika periode yang kamu pilih jatuh pada tanggal 1, 21, atau 25, maka rincian tagihan akan menyesuaikan dengan tanggal-tanggal tersebut. Ini penting untuk kamu ketahui agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada akunmu.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan tanggal terbit tagihan serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Pastikan kamu membayar tagihan SPayLater tepat waktu sesuai dengan periode yang sudah ditentukan. Dengan membayar sesuai jadwal, kamu bisa menghindari denda keterlambatan dan menjaga riwayat pembayaran tetap baik.

    Pastikan selalu mengecek notifikasi dari Shopee dan memantau tagihan kamu secara rutin agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

    Dengan pemahaman yang tepat, kamu tidak hanya menghindari kesalahan teknis, tetapi juga bisa memanfaatkan layanan ini dengan maksimal untuk memenuhi berbagai kebutuhan harianmu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News