Blog

  • 3 Koin Kuno Indonesia yang Harganya Bikin Melongo

    3 Koin Kuno Indonesia yang Harganya Bikin Melongo

    JABAR EKSPRES – Kalau kamu pikir koin receh yang dulu sering berserakan di rumah itu nggak ada harganya , siap-siap kaget. Karena ternyata, beberapa koin kuno Indonesia sekarang punya nilai jual yang super mahal, bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah. Para kolektor rela merogoh kocek dalam-dalam demi mendapatkan koin-koin langka ini.

    Yuk, simak 3 koin kuno Indonesia yang harganya bikin melongo dan banyak diburu kolektor!

    1. Uang Logam Rp 25 Tahun Emisi 1971

    Kamu masih ingat koin Rp 25 yang bergambar burung? Koin ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1971 oleh Bank Indonesia.

    Dulu sih, koin ini kayaknya sering banget kita lihat bertebaran di rumah atau di warung-warung. Tapi siapa sangka, sekarang koin ini jadi salah satu buruan paling dicari para kolektor.

    Bank Indonesia sendiri sudah menarik peredaran koin ini sejak 24 Juni 2012. Saat itu, masyarakat dihimbau untuk segera menukarkannya karena sudah nggak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Tapi justru setelah itu, nilai koin Rp 25 ini malah melesat tinggi.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 29 April 2025 Naik Rp6.000 Jadi Rp1.966.000 per Gram

    BACA JUGA: 5 Guci Antik yang Diburu Kolektor Bisa Laku Jutaan Rupiah!

    Sekarang, di berbagai platform jual beli online seperti Tokopedia, koin Rp 25 emisi 1971 bisa dihargai sekitar Rp 450.000 per keping! Nilai ini tentu saja jauh melampaui nominal aslinya.

    Apa sih yang bikin mahal? Alasannya karena koin ini sudah langka, ditambah lagi nilai historisnya yang bikin para kolektor berlomba-lomba buat memilikinya.

    Jadi, kalau kamu masih punya koin ini di rumah, jangan buru-buru dibuang ya. Siapa tahu bisa jadi cuan!

    2. Uang Koin Kuno Rp 100 Tahun Emisi 1973

    Kalau koin Rp 25 tadi aja sudah mahal, tunggu sampai kamu lihat harga koin Rp 100 keluaran tahun 1973. Koin ini punya desain khas yang menggambarkan era tahun 70-an. Pada masa itu, Rp 100 adalah nilai yang cukup besar, apalagi dalam bentuk koin logam.

    Karena usianya yang sudah cukup tua dan jumlahnya yang semakin langka, koin ini sekarang dihargai sangat tinggi.

  • 10 HP Nokia Jadul yang Bikin Kangen, Mana Favoritmu?

    10 HP Nokia Jadul yang Bikin Kangen, Mana Favoritmu?

    JABAR EKSPRES – Siapa sih yang nggak kenal Nokia? Di era 90-an hingga awal 2000-an, Nokia adalah raja ponsel yang hampir semua orang punya. Produk-produknya dikenal super tahan banting, baterainya awet berhari-hari, dan punya game Snake yang legendaris. Bagi kamu yang sempat merasakan masa-masa keemasan itu, pasti susah move on dari beberapa model HP Nokia jadul.

    Nah, kali ini kita bakal nostalgia bareng lewat daftar 10 HP Nokia jadul yang bikin kangen. Yuk, cek satu per satu, siapa tahu ada HP favoritmu!

    1. Nokia 3310 (2000)

    Kalau ngomongin HP Nokia jadul, rasanya nggak lengkap tanpa menyebut Nokia 3310. Ponsel ini terkenal banget karena ketangguhan bodinya yang hampir nggak bisa dihancurkan. Selain itu, baterainya bisa tahan berhari-hari tanpa perlu sering di-charge.

    Game Snake II yang ada di dalamnya juga jadi favorit banyak orang. Dulu, Nokia 3310 ini sudah bisa mengirim tiga SMS sekaligus lho, fitur yang sangat canggih pada zamannya!

    BACA JUGA: Spesifikasi Realme 14 5G Hp Snapdragon 6 Gen 4 Pertama, Rilis ke Indonesia 6 Mei 2025

    BACA JUGA: 7 HP Terbaru dengan Baterai Jumbo,Tahan Seharian Tanpa Takut Lowbat!

    2. Nokia 5110 (1998)

    Sebelum 3310 mendunia, ada Nokia 5110 yang lebih dulu populer. Dengan desain sederhana tapi kokoh, HP ini menjadi teman setia banyak orang di akhir 90-an.

    Layar monochrome dan tombol-tombol besar bikin ponsel ini nyaman banget dipakai. Nokia 5110 juga sering disebut sebagai salah satu HP paling tahan banting sepanjang masa.

    3. Nokia 3210

    Nokia 3210 bisa dibilang sebagai pembuka era baru desain HP yang lebih stylish. Dengan layar yang cukup besar untuk masanya dan kehadiran game Snake, ponsel ini langsung jadi favorit banyak anak muda.

    Versi terbaru dari Nokia 3210 bahkan sudah mendukung jaringan 4G dan punya prosesor UNISOC T107, loh! Cocok buat kamu yang mau nostalgia tapi tetap butuh koneksi internet ringan.

    BACA JUGA: Bocoran Spesifikasi Honor Pad GT yang Siap Meluncur di Pasaran Indonesia

    BACA JUGA: 6 Rekomendasi Samsung Galaxy M Series Terbaik di 2025

    4. Nokia 5300 XpressMusic (2006)

    Kalau kamu pecinta musik di masa muda, pasti kenal Nokia 5300 XpressMusic. Dengan tombol musik khusus di samping dan desain slide yang keren, HP ini jadi idola remaja.

  • Indonesia dan India Siap Jajaki Kerja Sama Konkret di Bidang 5G dan AI

    Indonesia dan India Siap Jajaki Kerja Sama Konkret di Bidang 5G dan AI

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menjajaki kemitraan konkret dengan India di bidang 5G dan kecerdasan buatan (AI), sebagai langkah nyata mempercepat transformasi digital. 

    Dalam pertemuan dengan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, Menkomdigi Meutya Hafid berharap kerja sama ini bisa segera diwujudkan. 

    “Kami berharap kerja sama ini bisa segera diwujudkan dengan langkah-langkah konkret, baik melalui kelompok kerja teknis ataupun penyusunan pernyataan bersama yang memperkuat komitmen kami,” ujar Meutya dikutip Selasa, 29 April. 

    Dalam pertemuan tersebut, Waketum Partai Golkar ini juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap pengembangan teknologi AI yang inklusif, berprinsip keberagaman, dan tidak didominasi oleh segelintir negara.

    Pertemuan ini sekaligus menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Indonesia dan India pada Januari 2025 tentang kerja sama kecerdasan buatan, Internet untuk Segala (IoT), dan pengembangan infrastruktur digital.

    Sementara itu, Sandeep Chakravorty menegaskan, sektor swasta India seperti Tejas Networks, siap terlibat lebih jauh dalam proyek-proyek digital dan telekomunikasi di Indonesia. 

    “Tejas Networks siap untuk terlibat lebih jauh dalam proyek-proyek digital dan telekomunikasi di Indonesia, yang akan mempercepat adopsi teknologi terbaru,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, kedua negara merencanakan diskusi teknis lebih mendalam menjelang pertemuan tingkat tinggi pada Juni 2025 untuk mempercepat implementasi kerja sama konkret di bidang 5G dan AI.

  • Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detik-detik meninggalnya Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sebelum meninggal, Suparta sempat ditemukan tidak sadarkan diri di Lapas Cibinong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan informasi itu diperoleh dari surat kematian yang berasal dari RSUD Cibinong.

    “Dari kronologinya, yang aku baca itu teman teman sesama di lapas dia tak sadarkan diri dan Iangsung dibawa ke RSUD Cibinong,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025) 

    Hanya saja, kata Harli, dalam surat kematian yang diperoleh pihaknya itu tidak dicantumkan alasan atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia. “Di surat keterangan ini tidak. Ini dinyatakan meninggal 18.05 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Adapun, sesuai dengan aturan Pasal 77 KUHP, kini status perkara Suparta itu dinyatakan telah gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.

  • 50 WNI Bekerja di Sektor Pertanian Prefektur Fukui Jepang, Jumlah Terus Bertambah – Halaman all

    50 WNI Bekerja di Sektor Pertanian Prefektur Fukui Jepang, Jumlah Terus Bertambah – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Sekitar 100 pekerja asing kini bekerja di sektor pertanian di Prefektur Fukui, Jepang, dan hampir setengahnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

    “Prefektur Fukui sangat terbantu dengan kehadiran para pemagang dari luar negeri, khususnya dari Indonesia, yang bekerja di bidang pertanian. Saat ini terdapat sekitar 50 WNI di sektor pertanian Fukui, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah,” ujar sumber dari Pemerintah Daerah Fukui kepada Tribunnews.com, Minggu (28/4/2025).

    Sebagai respons atas krisis kekurangan tenaga kerja di bidang pertanian, Pemerintah Fukui mulai merekrut tenaga kerja asing berketerampilan khusus dari Indonesia. Sebelas WNI berusia 20 hingga 30-an tahun telah datang ke Jepang dengan status Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou/SSW), untuk langsung bekerja di berbagai lokasi pertanian.

    “Sebelum berangkat ke Jepang, saya belajar bahasa Jepang dan menjalani pelatihan. Mulai April ini, saya akan bekerja di tujuh peternakan di Kota Fukui dan Kota Sakai,” ujar salah satu pemagang asal Indonesia.

    Seorang pekerja wanita berjilbab hitam juga menyampaikan harapannya untuk membawa ilmu dan etos kerja Jepang ke Indonesia. “Setelah kembali ke Tanah Air, saya ingin meneruskan etos kerja yang saya pelajari di sini agar petani Indonesia juga bisa menjalankan pertanian yang berkelanjutan seperti di Jepang.”

    Menurut data Pemerintah Fukui, saat ini ada 98 tenaga kerja asing di sektor pertanian daerah tersebut, dengan 51 di antaranya berasal dari Indonesia. Para pekerja asal Indonesia dikenal memiliki etos kerja tinggi, kolaboratif, dan mudah beradaptasi.

    “Indonesia memiliki sekitar 500 suku bangsa yang masing-masing menggunakan bahasa berbeda sejak lahir. Namun, mereka bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan menunjukkan kerja sama tim yang luar biasa. Ketika ditunjukkan satu arah, mereka dapat bekerja sama mencapainya,” ujar Toru Taya, petani Jepang yang menerima tenaga kerja dari Indonesia.

    Rekrutmen ini merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Prefektur Fukui dan Kementerian Pertanian Indonesia. Sebanyak tujuh orang lagi dijadwalkan tiba di Jepang pada Mei 2025.

    Selama 20 tahun terakhir, sekitar 200.000 tenaga kerja asing telah bekerja di sektor pertanian Jepang. Pemerintah Fukui berharap jumlah pemagang dari Indonesia terus meningkat di masa mendatang.

    Bagi yang tertarik dengan informasi lowongan kerja di Prefektur Fukui, diskusi tersedia di grup Pencinta Jepang. Silakan kirim nama lengkap, alamat, dan nomor WhatsApp ke tkyjepang@gmail.com.

  • Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan! Nasional 29 April 2025

    Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Erick Thohir
    mengakui, menghilangkan korupsi di perusahaan pelat merah bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, kementeriannya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) untuk membuat sistem yang mencegah korupsi dan mendorong upaya bersih-bersih yang tengah dilakukan.
    “Sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick Thohir usai menemui Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    “Kita menekan. Kita tidak tidak menghilangkan, karena tidak mungkin (menghilangkan korupsi). Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” imbuhnya.
    Erick mengatakan, pertemuan dengan Pimpinan KPK dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan BPI Danantara.
    Dia mengatakan, UU BUMN membuat kementeriannya tidak hanya melakukan aksi korporasi, tetapi juga pengawasan. Oleh karenanya, kata Erick, dibutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tak terjadi tumpang tindih.
    “Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlapping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum,” ujarnya.
    Dalam kurun 2-3 minggu ke depan, Kementerian BUMN akan merampungkan payung kerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pengawasan penggunaan anggaran Danantara. 
    “Supaya kita bisa mendorong visi bapak Presiden bagaimana tadi Danantara ini bisa menghasilkan seperti yang dimaui pada saat ini oleh anak cucu ketika tadi, sumber daya alam kita sudah tidak memadai untuk memberikan kontribusi lebih untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
    Terakhir, Ketua Dewas BPI Danantara itu, meminta waktu selama satu bulan untuk merinci tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPI Danantara.
    “Nah ini yang memang tadi, kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami (BUMN), dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya, job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Namun, Erick Thohir memasuki Gedung KPK tidak melalui pintu depan, melainkan pintu belakang.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Erick Thohir menemui Pimpinan KPK dalam rangka audiensi untuk program pencegahan
    korupsi di BUMN
    .
    “Audiensi untuk program pencegahan korupsi di badan usaha BUMN,” kata Budi dalam pesan singkat.
    Budi mengatakan, pembahasan dalam audiensi tersebut akan disampaikan setelah pertemuan.
    “Untuk pembahasan lebih rincinya apa saja, nanti akan diupdate setelah pertemuan ya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asap Picu Komplain Negara Tetangga

    Asap Picu Komplain Negara Tetangga

    Pekanbaru

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta seluruh jajaran siaga menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki cuaca kemarau panjang. Budi Gunawan menyampaikan kebakaran hutan di Indonesia dapat memicu komplain negara tetangga, sehingga perlu penanganan serius.

    “Asap lintas negara yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan telah menjadi perhatian serius dari seluruh dunia. Dapat memicu komplain, bahkan gugatan dari negara-negara tetangga kita,” ujar Budi Gunawan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

    Hal itu disampaikan Budi Gunawan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Apel ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamenko Polkam Loedwijk Freidrick Paulus, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Budi Gunawan yang akrab disapa BG ini mengatakan hal ini juga dapat menimbulkan masalah hubungan diplomatik dengan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Pemerintah terus berkomunikasi dengan negara tetangga untuk meminimalisir gugatan hukum dari negara tetangga atas dampak asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut.

    Menko Polkam Budi Gunawan memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Karhutla di Lanud Roesmin, Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Selasa (29/4/2025). Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turut hadir. (Foto: dok. Polda Riau)

    “Mereka juga menawarkan bantuan. Tapi kita yakin dengan kemampuan kita sendiri kita mampu, insyaallah belajar dari pengalaman penanganan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2023 yang sukses,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam penanganan karhutla, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan pada tanggal 13 Maret 2025, di bawah koordinasi Menko Polkam, BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri.

    Pemprov Riau dan Polda Riau sendiri telah melakukan apel kesiapsiagaan bencana karhutla di Dumai beberapa waktu lalu. Upaya-upaya mitigasi dengan memberikan literasi dan imbauan terkait bencana karhutla juga terus dilakukan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggerakkan pelajar dan mahasiswa dalam Jambore Karhutla 2025 di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Minas Jaya, Kabupaten Siak pada 25-27 April 2025.

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cari Update Kode Redeem FC Mobile di Mana? Cek Tempat-tempat Berikut Ini

    Cari Update Kode Redeem FC Mobile di Mana? Cek Tempat-tempat Berikut Ini

    JABAR EKSPRES – Cari kode redeem FC Mobile di mana saja? Setidaknya kamu wajib selalu cek atau memeriksa beberapa tempat berikut ini, yang mana bukan hanya media sosial atau medsos!

     

    Supaya bisa tahu informasi update kode redeem FC Mobile terbaru tentu para pemain harus mencarinya. Hal ini tidak susah sebenarnya, asalkan mereka tahu di mana saja redeem codes bisa didapatkan.

     

    Redeem codes EA FC Mobile juga bukan sesuatu yang perilisannya berlangsung setiap hari. Meski bukan pula sesuatu yang sulit apalagi susah untuk para pemain temukan.

     

    Alhasil kalau setiap harinya kalian berniat cari kode redeem EA FC Mobile hari ini, tidak akan kebingunan lagi. Terlebih caranya bukan selalu Googling saja.

     

    Penasaran di mana saja para pemain FC Mobile bisa mengetahui kode-kode redeem yang tersedia setiap harinya? Inilah sejumlah tempat untuk mengecek info update kode redeem FC Mobile.

     

    Cari EA FC Mobile redeem codes di mana? Cek list di bawah ini

     

    1. YouTube dan Twitch EA Sports FC Mobile

     

    Platform untuk menonton seperti YouTube dan Twitch sering menjadi opsi EA Sports untuk merilis kode redeem terbaru. Namun pihak EA lebih sering merilisnya via live streaming di kedua media tersebut saat momen-momen khusus saja.

     

    2. Media Sosial Resmi

     

    Selain YouTube dan Twitch, pemain juga bisa memeriksa update kode redeem-nya di media sosial resmi EA Sports FC Mobile. Ada Instagram, Facebook, dan X (sebelumnya) Twitter, yang nggak hanya memberikan informasi adanya kode baru saat momen spesial.

     

    3. Pesan Dalam Game dan Promosi via Email

     

    Media lainnya yang dimanfaatkan untuk mengetahui ada atau tidak redeem codes yang rilis ialah via pesan dalam game dan promosi email. Hal ini sebagaimana kami lansir langsung dari laman resmi Electronic Arts Home Page.

     

    4. FC Mobile Forum

     

    Kalau Anda ingin tempat atau wadah yang lebih lengkap maka jawabannya FC Mobile Forum. Selain kanal YouTube atau medsos resmi EA FC Mobile EA Sports, FC Mobile Forum bisa kamu andalkan.

  • Eks Tapol Orba Optimistis Swasembada Pangan Terwujud dan Jadi Bukti Kemandirian Nasional

    Eks Tapol Orba Optimistis Swasembada Pangan Terwujud dan Jadi Bukti Kemandirian Nasional

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Mantan pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD), Wignyo Prasetyo, mengapresiasi langkah progresif pemerintah dalam mewujudkan swasembada sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.

    Rasa optimis tersebut dibarengi dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

    Target ini didukung dengan pencetakan luas lahan panen hingga empat juta hektare.

    “Harus optimistis dong. Ini langkah progresif pemerintah yang patut diapresiasi. Kita lihat saja, awal tahun ini sudah tampak tanda-tandanya. Mungkin tidak sampai tiga tahun, swasembada bisa terwujud,” ujar Wignyo kepada wartawan, Selasa (29/04/2025).

    Wignyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Nasional Tim 8 Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa program food estate merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.

    “Salah satu penyumbang utama swasembada pangan adalah program food estate. Ini harus dilanjutkan dan kita dukung bersama,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menilai situasi global yang tidak menentu, termasuk adanya perang tarif, mendorong pentingnya Indonesia untuk segera mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangannya.

    Dua wilayah di Jakarta Barat dijadikan gudang penampungan motor curian. Para pelaku menyimpan hasil kejahatannya itu sembari menunggu kian banyaknya jumlah motor hasil curian sebelum dijual ke penadah.

    “Sudah saatnya kita menjadi bangsa yang mandiri. Produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan nasional, bahkan bisa surplus,” katanya.

    Mantan mahasiswa Universitas Indonesia yang pernah menjadi tahanan politik pada era Orde Baru ini juga memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai proyeksi kebutuhan dan produksi beras nasional.

    Berdasarkan data BPS, kebutuhan beras nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 31 juta ton, sementara pemerintah menargetkan produksi sebesar 32 juta ton.

    Dari Januari hingga April, penyerapan sudah mencapai lebih dari 13 juta ton.

    “Jadi, kita optimistis bahwa hingga akhir 2025, produksi dalam negeri bisa melampaui target. Artinya, kita tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan nasional, tapi juga berpotensi surplus,” pungkasnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang diubah adalah frasa “orang lain” karena dinilai multi-tafsir.

    Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).

    Berikut bunyi pasal sebelum diubah:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

    Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Berikut pemaknaan frasa “orang lain” yang diputus MK: 

    … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah. 

    Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

    Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

    Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. 

    Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

    Kemudian, ada frasa lain yang dipertegas oleh hakim MK terkait pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 itu. Yakni terkait dengan frasa “suatu hal”. Sebab, dalam petitumnya, pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakjelasan. 

    Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma tersebut mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

    Untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut MK, frasa “orang lain” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    “Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.