Blog

  • Daftar Kereta Api yang BLB Stasiun Jatinegara Imbas Kegiatan Hari Buruh Internasional – Halaman all

    Daftar Kereta Api yang BLB Stasiun Jatinegara Imbas Kegiatan Hari Buruh Internasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan pola operasi Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk sejumlah perjalanan kereta api di Stasiun Jatinegara pada Kamis (1/5/2025).

    Pemberlakuan BLB ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpang kereta api yang akan menuju Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen bertepatan dengan kegiatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.

    “Mengantisipasi adanya kegiatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, KAI memberlakukan BLB sejumlah perjalanan kereta api di Stasiun Jatinegara,” tulis @kai121_ dalam sebuah caption di Instagram.

    Adapun BLB tersebut akan berlaku untuk 21 perjalanan kereta api dari Stasiun Gambir dan 18 perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Senen.

    Daftar Kereta Api

    *) Kereta api yang berhenti Stasiun Jatinegara dari arah Gambir:

    – KA Argo Semeru (Gambir-Surabaya Gubeng) Keberangkatan 06:20 WIB

    – KA Parahyangan (Gambir-Bandung) Keberangkatan 07:30 WIB

    – KA Taksaka (Gambir-Yogyakarta) Keberangkatan 07:45 WIB

    – KA Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 08:20 WIB

    – KA Argo Dwipangga (Gambir-Solo Balapan) Keberangkatan 08:50 WIB

    – KA Gunung Jati (Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng) Keberangkatan 09:00 WIB

    – KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 10:20 WIB

    – KA Manahan (Gambir-Solo Balapan) Keberangkatan 10:30 WIB

    – KA Cakrabuana (Gambir-Cirebon) Keberangkatan 10:50 WIB

    – KA Taksaka (Gambir-Yogyakarta) Keberangkatan 14:00 WIB

    – KA Brawijaya (Gambir-Malang) Keberangkatan 15:45 WIB

    – KA Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) Keberangkatan 17:00 WIB

    – KA Gajayana (Gambir-Malang) Keberangkatan 18:50 WIB

    – KA Cakrabuana (Gambir-Purwokerto) Keberangkatan 19:10 WIB

    – KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 19:30 WIB

    – KA Pandalungan (Gambir-Jember) Keberangkatan 19:55 WIB

    – KA Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 20:30 WIB

    – KA Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan) Keberangkatan 20:45 WIB

    – KA Purwojaya (Gambir-Cilacap) Keberangkatan 20:55 WIB

    – KA Taksaka (Gambir-Yogyakarta) Keberangkatan 21:20 WIB

    – KA Gunung Jati (Gambir-Cirebon) Keberangkatan 22:05 WIB.

    *) Kereta api yang berhenti Stasiun Jatinegara dari arah Pasar Senen:

    – KA Fajar Utama Yogya (Pasar Senen-Yogyakarta) Keberangkatan 07:35 WIB

    – KA Airlangga (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 09:15 WIB

    – KA Serayu (Pasar Senen-Purwokerto via Kiaracondong) Keberangkatan 09:30 WIB

    – KA Tegal Bahari (Pasar Senen-Tegal) Keberangkatan 10:40 WIB

    – KA Gaya Baru Malam Selatan (Pasar Senen-Surabaya Gubeng) Keberangkatan 11:10 WIB

    – KA Matarmaja (Pasar Senen-Malang) Keberangkatan 11:25 WIB

    – KA Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo) Keberangkatan 13:15 WIB

    – KA Brantas (Pasar Senen-Blitar) Keberangkatan 14:10 WIB

    – KA Cikuray (Pasar Senen-Garut) Keberangkatan 17:20 WIB

    – KA Majapahit (Pasar Senen-Malang) Keberangkatan 17:40 WIB

    – KA Tawang Jaya (Pasar Senen-Semarang Poncol) Keberangkatan 18;45 WIB

    – KA Senja Utama Yogya (Pasar Senen-Yogyakarta) Keberangkatan 19:00 WIB

    – KA Serayu (Pasar Senen-Purwokerto via Kiaracondong) Keberangkatan 19:25 WIB

    – KA Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo) Keberangkatan 20:10 WIB

    – KA Madiun Jaya (Pasar Senen-Madiun) Keberangkatan 21:10 WIB

    – KA Gumarang (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi) Keberangkatan 21:30 WIB

    – KA Singasari (Pasar Senen-Blitar) Keberangkatan 21:55 WIB

    – KA Tawang Jaya Premium (Pasar Senen-Semarang Tawang Bank Jateng) Keberangkatan 23:50 WIB

    Sebagai Catatan:

    – Penumpang dari kereta api yang telah disebutkan di atas yang akan naik dari Stasiun Jatinegara harap memperhatikan waktu keberangkatan KA sesuai yang tertera pada tiket.

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembakaran bocah berusia empat tahun di Kosambi, Tangerang, Banten, dilatari motif denda pelaku, HB (38).

    HB adalah pacar ibu korban. HB kesal karena hubungannya tidak direstui kakak ibu korban.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. 

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial MA, berusia empat tahun, di Tangerang, Banten, mengungkapkan kompleksitas emosi yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

    Tersangka berinisial Heri Budiman alias HB, berusia 38 tahun, melakukan pembakaran terhadap MA yang tidak lain adalah anak dari kekasihnya.

    Kejadian ini diakibatkan oleh rasa sakit hati tersangka setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

    Cinta tak direstui

    Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

    Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak,” ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Kronologi kejadian

    Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

    Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

    Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

    Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

    Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

    “Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Kombes Wira.

    Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

    Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

    Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Ancaman Hukuman

    Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Link CCTV Pantau Demo Buruh 1 Mei 2025 di Monas

    Link CCTV Pantau Demo Buruh 1 Mei 2025 di Monas

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh akan menggelar demo pada hari buruh alias May Day 1 Mei 2025 besok.

    Polda Metro Jaya melalui akun instagramnya menyebutkan akan ada 200.000 buruh yang akan berdemo di Monas Jakarta Pusat.

    “Hari Buruh/Mayday dalam rangka kegiatan Mayday yang akan dipusatkan di Monas dan dihadiri 200.000 Buruh pada tanggal 1 Mei 2025,” tulis akun instagram @tmcpoldametro,” 

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari titik-titik yang akan menjadi pusat berkumpulnya demo buruh berikut ini.

    1. Monas
    2. Sudirman
    3. Thamrin
    4. Tomang
    5. Harmoni
    6. Rawamangun
    7. Senen
    8. Tugu Tani
    9. DPR/MPR RI

    Bagi Anda yang ingin memantau kondisi arus lalu lintas dan situasi seputar demo buruh bisa melihat di cctv berikut ini

    Baca Juga

    Songsong Smart City, Balikpapan Fokus Penambahan CCTV di Jalan Tahun Ini30 Ribu Titik di Jakarta Bakal Dipasang CCTV, Total Anggaran Rp380 MiliarKronologi Aksi Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Tertangkap CCTV

    https://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_3/embed.html

    https://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_3/embed.html

    https://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_3/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_1/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-008-506631_1/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-008-506631_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-006_b/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-006_c/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Utara-001_b/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-002_b/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-003_a/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-003_b/embed.html

    Patung Kuda

    http://cctv.balitower.co.id/Pospol-Merdeka-Barat-506817_1/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Gambir-018-700457_5/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Gambir-018-700457_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_1/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_2/embed.html

    http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_3/embed

    http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_4/embed.html

  • Pesawat Tempur Senilai Rp1 Triliun Milik Amerika Jatuh dari Kapal Induk ke Laut Merah

    Pesawat Tempur Senilai Rp1 Triliun Milik Amerika Jatuh dari Kapal Induk ke Laut Merah

    TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON – Senin (28/4/2025), sebuah pesawat tempur Amerika Serikat (AS) jatuh dari kapal induk USS Harry S Truman ke Laut Merah.

    Pesawat tersebut nilainya 67 juta dollar AS (sekitar Rp 1 triliun).

    Kecelakaan ini juga menyebabkan satu pelaut mengalami luka ringan, menurut pernyataan resmi dari Angkatan Laut AS.

    Menurut laporan kantor berita AFP, Selasa (29/4/2025), insiden ini bermula saat pesawat jenis F/A-18E Super Hornet tengah ditarik oleh kendaraan traktor di hanggar kapal.

    Namun, traktor dan pesawat tersebut tidak terkendali dan jatuh bersama-sama ke laut.

    “Pesawat sedang ditarik di hanggar saat kru kehilangan kendali. Pesawat dan traktor penariknya jatuh ke laut,” tulis Angkatan Laut AS dalam pernyataan resmi.

    Semua personel berhasil menyelamatkan diri sebelum pesawat jatuh, dan hanya satu pelaut yang mengalami cedera ringan.

    Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut soal proses evakuasi atau upaya pengangkatan pesawat dari dasar laut.

    Jika menilik ke belakang, ini merupakan insiden kedua yang melibatkan pesawat F/A-18 dari kapal induk tersebut dalam enam bulan terakhir.

    Sebelumnya, sebuah pesawat secara tidak sengaja ditembak jatuh oleh kapal penjelajah USS Gettysburg pada akhir tahun lalu.

    Untungnya, kedua pilot selamat dalam kejadian tersebut.

    Dieketahui, USS Harry S Truman adalah satu dari dua kapal induk AS yang saat ini beroperasi di Timur Tengah.

    Kapal ini terlibat dalam operasi militer melawan Houthi di Yaman sejak pertengahan Maret, sebagai bagian dari upaya melindungi jalur pelayaran di kawasan tersebut. (*)

     

  • Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 1 Mei 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    Tayang: Kamis, 1 Mei 2025 07:32 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Jumat (25/4/2025). Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 1 Mei 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    “Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN..” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (25/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data

    Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data

    Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data

  • Hari Buruh 2025, Aksi Juga Digelar di Depan Pelabuhan Tanjung Priok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Mei 2025

    Hari Buruh 2025, Aksi Juga Digelar di Depan Pelabuhan Tanjung Priok Megapolitan 1 Mei 2025

    Hari Buruh 2025, Aksi Juga Digelar di Depan Pelabuhan Tanjung Priok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Poros Masyarakat Jakarta Utara (PMJU) akan berunjuk rasa di depan pintu masuk Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/5/2025).
    Aksi ini akan dilakukan secara gabungan bersama aliansi buruh di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
    Massa aksi diprediksi sekitar 150 orang yang akan mulai berunjuk rasa sekitar pukul 11.00 WIB.
    Di momen
    Hari Buruh
    ini, para buruh menyoroti kemacetan horor yang terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/4/2025).
    PMJU menilai, kemacetan horor tersebut imbas tidak mampunya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam mengatur wilayah pelabuhan.
    “Pelindo yang ada di Jakarta merupakan gerbang ekonomi nasional, dengan ini PMJU berpendapat tidak becus dalam mengelola bisnis negara,” ujar Koordinator Umum (Kordum) Aksi PMJU Haris Fadhillah dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com,
    Rabu (30/4/2025) malam.
    Oleh sebab itu, ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti siang.
    Salah satunya, PMJU meminta agar direksi Pelindo dipecat karena dinilai tak becus mengelola wilayah pelabuhan selama ini.
    Lalu, mendorong percepatan pembangunan satu ruas jalan khusus untuk truk trailer yang akan memasuki pelabuhan.
    Tuntutan ketiga, PMJU mendorong Pelindo untuk mengutamakan sumber daya lokal guna memajukan wilayah.
    Keempat, PMJU meminta agar masyarakat diikut sertakan aktif dalam tata kelola pelabuhan.
    Kelima, PMJU mendorong agar Pelindo bisa memaksimalkan CSR-nya kepada masyarakat sekitar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • 1
                    
                        Gubernur Jateng soal Dedi Mulyadi Bawa Siswa ke Barak Militer: Kenapa Harus Ngarang? Ada Aturan Hukum
                        Nasional

    1 Gubernur Jateng soal Dedi Mulyadi Bawa Siswa ke Barak Militer: Kenapa Harus Ngarang? Ada Aturan Hukum Nasional

    Gubernur Jateng soal Dedi Mulyadi Bawa Siswa ke Barak Militer: Kenapa Harus Ngarang? Ada Aturan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Gubernur Jawa Tengah
    (Jateng) Komjen (Purn)
    Ahmad Luthfi
    mengatakan, ada aturan hukum yang bisa ditempuh dalam menangani siswa sekolah yang nakal.
    Hal tersebut Luthfi sampaikan saat ditanya perihal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan membawa siswa nakal ke
    barak militer
    .
    Mulanya, Luthfi mempersilakan saja Dedi Mulyadi yang memiliki wacana tersebut.
    Namun, dia enggan menerapkan hal serupa di Jateng.
    Sebab, anak-anak di bawah umur bisa ditindak dengan dikembalikan ke orangtuanya.
    Sedangkan yang sudah di atas umur, akan dipidana.
    “Kalau anak di bawah umur, kita kembalikan ke orangtuanya. Kalau anak-anak sudah di atas umur, melakukan tindak pidananya, kita sidik tuntas terkait dengan tindak pidananya,” ujar Luthfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    Menurut Luthfi, aturan untuk menindak siswa nakal sudah jelas, sehingga dirinya tidak perlu ngarang-ngarang seperti Dedi Mulyadi.
    “Kan begitu. Ada aturan hukumnya, kenapa harus ngarang-ngarang gitu. Enggak usah,” ucapnya.
    “Sesuai ketentuan saja. Kalau di bawah umur, masih ada kewenangan. Kalau di sekolah masih ada, namanya guru, kembalikan orang tuanya,” sambung Luthfi.
    Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi mengumumkan rencana menggandeng TNI dan Polri dalam program pendidikan berkarakter untuk siswa di beberapa wilayah Jawa Barat.
    Tujuannya jelas: membina siswa yang terindikasi nakal agar tidak terjerumus ke perilaku negatif.
    “Tak harus serentak di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dulu dari daerah yang siap dan dianggap rawan, lalu bertahap,” ujar Dedi.
    Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2 Mei 2025.
    Untuk mendukung pelaksanaannya, TNI akan menyiapkan sekitar 30 hingga 40 barak sebagai tempat pembinaan.
    Peserta program akan dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua siswa.
    Fokus utamanya adalah siswa yang dinilai sulit dibina dan yang terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas atau tindakan kriminal.
    Mereka yang disebut akan masuk ke barak militer ialah tukang tawuran, pemabuk, dan tukang main Mobile Legends sampai larut malam.
    Dedi Mulyadi menjelaskan, selama enam bulan, para siswa akan tinggal di barak dan tidak mengikuti sekolah formal seperti biasa.
    “TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya,” jelas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.