Blog

  • Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.

    “Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).

    “Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi,” tambahnya.

    Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.

    “Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan,” sebut dia.

    “Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI,” ucap dia.

    “Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM,” tambahnya.

    “Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

    Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

    “Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” ucapnya.

    (ial/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jelang Peringatan Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Bupati Resmikan 5 Proyek Strategis

    Jelang Peringatan Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Bupati Resmikan 5 Proyek Strategis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-732, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa meresmikan lima proyek pembangunan strategis. Rangkaian proyek ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di bumi Majapahit.

    Kelima proyek tersebut secara simbolis diresmikan oleh Gus Barra (sapaan akrab, red) di Balai Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/5/2025). Adapun proyek-proyek strategis yang diresmikan yakni pertama pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Wisata Jatirejo Majapahit Park.

    Taman ini didanai melalui bantuan keuangan desa tahun 2024 dengan anggaran Rp5 miliar yang dirancang untuk menjadi ruang publik yang bisa digunakan warga untuk rekreasi dan wisata, serta berfungsi sebagai langkah pelestarian lingkungan. Kedua, pembangunan gedung kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, ‘Grha Sulpa Sthana’.

    Gedung ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Pasar Rakyat Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Gedung baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi perpajakan dan memudahkan warga dalam menjalankan kewajiban pajak mereka.

    Proyek ketiga adalah Gudang Penyimpanan Tembakau yang didirikan oleh Dinas Pertanian. Pembangunan gudang yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau senilai Rp808,46 juta ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyimpanan dan distribusi tembakau serta mendukung industri pertanian lokal dan pengembangan ekonomi daerah.

    Keempat, pembangunan jalan lingkungan di Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar dengan panjang 1.305 meter dan anggaran Rp911,37 juta. Dengan infrastruktur jalan yang lebih baik, diharapkan aksesibilitas di wilayah pedesaan dapat meningkat, mendukung mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi lokal.

    Terakhir, Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan melalui data dan statistik. Gus Barraa juga melaksanakan peletakan batu pertama proyek penanganan permukiman kumuh terintegrasi di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.

    Proyek senilai Rp5,7 miliar ini mencakup tujuh aspek perbaikan, meliputi rehabilitasi 94 unit rumah tidak layak huni, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, Tempat Pengolahan Sampah Rwduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), jalan dan drainase lingkungan, sistem proteksi kebakaran, hingga jaringan air bersih.

    “Proyek ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, dengan pendanaan dari pemerintah pusat, daerah, desa, CSR, dan swadaya masyarakat. Diharapkan pembangunan infrastruktur ini membawa manfaat besar bagi warga khususnya Desa Mojopilang,” ungkapnya.

    Gus Barra juga mengapresiasi Baznas Kabupaten Mojokerto yang berkomitmen merehabilitasi tiga unit rumah tidak layak huni dengan anggaran masing-masing Rp20 juta. Gus Barraa mengajak seluruh pihak bergotong-royong membangun daerah. Menurutnya, APBD Kabupaten Mojokerto belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat.

    “Kami mengajak perusahaan swasta menyalurkan CSR serta Baznas menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam peresmian proyek tersebut Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Forkopimda atau yang mewakili, Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD Terkait, Camat, serta Forkopimca Kemlagi, Kades Mojopilang. [tin/ian]

  • Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

    Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

    Sebelumnya, Komnas HAM telah mengungkap sejumlah temuan dalam kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Maret lalu. Salah satu temuan menyebutkan keterlibatan F dalam rantai peristiwa.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa F pertama kali bertemu Fajar melalui perantara seorang perempuan berinisial V. V meminta F untuk berpura-pura menjadi siswi SMP, yang kemudian disanggupi F, tanpa mengetahui kecenderungan Fajar terhadap anak di bawah umur.

    “F kemudian diminta untuk mencari anak perempuan yang lebih muda, dengan dalih Fajar suka bermain dengan anak-anak. F lalu membawa anak perempuan berusia 6 tahun kepada Fajar,” ujar Uli dalam pemaparannya.

    Tanpa sepengetahuan F, anak tersebut menjadi korban pencabulan yang direkam oleh Fajar. Komnas HAM juga mengungkap, Fajar memiliki setidaknya delapan video asusila yang diunggah ke situs gelap (dark web).

    Atas kasus ini, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap Fajar dan F dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya bagi para korban

  • Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, MAM bertindak sebagai
    bos buzzer
    yang menerima order dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Ia menambahkan, ada lima tim yang dibentuk oleh MAM untuk menjalankan aksinya dalam membuat narasi jahat terhadap Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.
    “(Anggota MAM) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujarnya.
    Oleh MAM, para buzzer ini diperintahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negative yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
    Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000.
    Adapun penetapan status tersangka MAM merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung sebelumnya dalam menangani kasus
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.
    Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Selain Marcella dan Tian, Kejagung juga telah menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.

    Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

    Adapun, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5,” pungkasnya.

  • Usai Larang Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Video Perpisahan Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    Usai Larang Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Video Perpisahan Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengadakan sayembara video perpisahan sekolah bagi siswa-siswi SMA/SMK/SLB di Jawa Barat usai resmi melarang kegiatan wisuda yang menimbulkan beban biaya untuk orangtua atau wali.

    “Hai, anak-anakku di seluruh Jawa Barat. Perpisahan yang murah, meriah, tapi megah, itulah kebanggaan saya saat ini. Saya sangat menikmati tayangan-tayangan videonya, menggugah, membuat air mata saya jatuh, ternyata anak-anak Jawa Barat kreatif dan memiliki prospek masa depan yang hebat,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Melalui sayembara bertema ‘Sederhana Itu Istimewa’ ini, Dedi mendorong anak-anak di Jawa Barat untuk merayakan kelulusan dengan sederhana melalui karya.

    “Video yang terheboh, video yang termegah, video perpisahan yang termurah akan mendapat hadiah. Rp50 juta untuk juara pertama, Rp40 juta untuk juara kedua, Rp30 juta untuk juara ketiga, Rp20 juta juara keempat, Rp15 juta juara kelima, Rp10 juta juara keenam,” ucap Dedi.

    Dedi pun meminta agar anak-anak terus berkiprah dan berkarya. Dia pun berjanji akan melihat video-video yang diikutsertakan.

    “Pokoknya tayangan-tayangan yang ditayangkan di akun media sosial kalian, aku akan melihatnya. Dan nanti akan diumumkan siapa video yang paling keren. Pokoknya terus berkarya, biar murah kita tetap gagah,” tandasnya.

    Pengumpulan karya peserta berlangsung pada 6 Mei hingga 30 Juni 2025. Peserta juga diwajibkan untuk mengisi formulir pada tautan https://s.id/SayembaraVideoPerpisahan.

  • ‘Lulusan Barak Dewasa’ Dijanjikan Kerja Proyek Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi: Ada Kelas Spesialis Pertukangan

    ‘Lulusan Barak Dewasa’ Dijanjikan Kerja Proyek Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi: Ada Kelas Spesialis Pertukangan

    Liputan6.com, Bandung – Gebernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, berencana memperluas program pembinaan di barak militer menjadi tidak hanya bagi pelajar, tapi menjaring para dewasa yang “nakal”. 

    Seusai dibina sekian waktu, janji Dedi, para ‘lulusan barak’ bakal disalurkan agar bisa kerja di proyek-proyek infrastruktur garapan Pemprov Jabar.

    Sosok yang dielu-elu warga dengan sebutan Bapak Aing itu berencana memulai pembinaan bagi orang dewasa setelah mengevaluasi program serupa yang kini diikuti puluhan pelajar dalam kebijakan yang dilabeli Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara Kekhususan.

    Nantinya, aku Dedi, Pemprov Jabar siap berkoordinasi dengan para kontraktor proyek pembangunan infrastruktur agar mau menerima para lulusan barak sebagai pekerja.

    “Jadi, nanti ada proyek-proyek provinsi, pembuatan jalan, irigasi, bangunan, sekarang banyak pembangunan sekolah, mereka akan kita koordinasikan dengan para kontraktor untuk mereka menjadi karyawan,” kata Dedi dalam video di saluran YouTube, Dedi Mulyadi Channel, diunggah Selasa, 6 Mei 2025.

    Dedi mengakui, konsep pembinaan itu masih dipersiapkan, yang bisa ia katakan bahwa “selama pendidikan disini (barak) nanti kita arahkan ada pendidikan spesialis pertanian, perternakan, perikanan, hingga pertukangan”.

    Mereka akan bekerja di bawah pengawasan militer. Salah satu wujud pengawasan itu, kata Dedi, para lulusan barak tidak akan menerima gaji secara langsung. Honor keringat mereka akan diberikan langsung kepada keluarga masing-masing.

    “Diawasi oleh militer. Gajinya diserahkan ke keluarganya. Nanti akan kita buat pola itu,” kata Dedi.

    Jenis Kenakalan: Pemabuk, hingga Telantarkan Anak-Istri

    Dedi Mulyadi menyebut sejumlah kategori ‘kenakalan’ orang dewasa yang dia nilai layak dibina seperti menelantarkan anak istri, mabuk-mabukan, hingga yang aktif terlibat geng di jalanan.

    “Orang dewasa yang mabuk tiap hari, meninggalkan istrinya,” kata Dedi. “Orang yang gak pernah balik ke rumahnya meninggalkan tanggung jawab terhadap anaknya,” katanya lagi.

     Ia mengklaim, kebijakan itu nantinnya tidak akan tumpang tindih dengan hukum pidana karena beberapa perilaku yang ia sebut tidak tergolong pada tindak pidana.

    “Tidak semua hal bisa dipidana dan tidak semua hal harus dipidana, maka saya memilih nanti ketika ada orang yang bikin rusuh di sebuah daerah kemudian kerjanya mabuk-mabuk aja atau bergeng-geng di jalanan nanti dijaring kemudian diserahkan ke Kodam III (Siliwangi) untuk dididik di dodik ini,” imbuhnya.

  • Tingginya Angka Kecelakaan Siswa, Gubernur Bengkulu Minta Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah

    Tingginya Angka Kecelakaan Siswa, Gubernur Bengkulu Minta Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan baru-baru ini mengeluarkan wacana melarang siswa membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan setelah meningkatnya angka kecelakaan siswa sekolah karena membawa motor.

    Adapun Helmi meminta siswa agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah terutama jika belum memiliki SIM. Pihaknya menyampaikan banyak kecelakaan terjadi ketika siswa membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.

    “Banyak pelajar membawa kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, inilah yang menyebabkan banyak terjadi kecelakaan. Untuk itu, pelajar yang belum memiliki SIM agar dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kita menjaga keselamatan mereka,” ucapnya kepada media pada Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, Helmi juga menyampaikan berjalan kaki bisa menjadi solusi terbaik bagi siswa. Selain aman dari kecelakaan, juga dapat menyehatkan pelajar dan tidak memicu kecemburuan sosial bagi pelajar yang tidak memiliki kendaraan.

    “Jalan pagi hari itu menyehatkan. Kita melatih siswa dan siswi untuk hidup sehat. Yang jelas, usia di bawah 17 tahun belum mendapatkan SIM. Aturan yang mengatur bila tidak memiliki SIM maka dilarang membawa kendaraan,” ucapnya.

    Melansir dari RRI, Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut baru disampaikan dan masih dalam pengkajian serta menunggu pendapat masyarakat. Namun, sudah ada dua sekolah yang diketahui melakukan kegiatan sekolah tanpa menggunakan kendaraan yaitu SMA Negeri 15 di Kabupaten Bengkulu Utara dan SMA Negeri 2 Kabupaten Lebong.

  • Gigih dan kerja keras, Wulan sukses jadi pengusaha hewan sapi di Boyolali

    Gigih dan kerja keras, Wulan sukses jadi pengusaha hewan sapi di Boyolali

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Gigih dan kerja keras, Wulan sukses jadi pengusaha hewan sapi di Boyolali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Jelang Idul Adha 2025, para penjual sapi di Boyolali Jawa Tengah mulai bersiap untuk menyambut permintaan yang meningkat. Salah satu penjual sapi yang sukses adalah Wulan. Mereka adalah pemilik Lembu Tresno Grosir Sapi di Kecamatan Nogosari, Boyolali. Dengan bertekad dan semangat, Wulan berhasil membangun  bisnis sapi yang berkembang pesat.

    Jeng Wulan panggilan akrab wanita ini menggelar promo spesial dengan membeli sapi berhadiah satu ekor entog atau itik. Promo yang dilakukannya menarik perhatian para pembeli yang ingin memiliki sapi berkualitas dengan harga yang kompetitif.

    “Kami ingin memberikan yang terbaik kepada pelanggan kami dan membuat mereka merasa dihargai,” kata Wulan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (6/5/2025). 

    Lebih lanjut Wulan mengatakan, harga sapi yang dijual di Lembu Tresno Grosir Sapi, mulai harga Rp20 hingga Rp50 juta. “Sapi yang kami jual adalah jenis sapi limosin dengan harga yang berbeda-beda, sehingga pembeli dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan budget mereka,” kata Wulan.

    Dengan demikian, pembeli dapat memiliki sapi yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka.

    Lembu Tresno Grosir Sapi telah menjadi destinasi bagi pembeli sapi dari berbagai daerah, termasuk Solo, Klaten, Boyolali, dan Semarang. “Kami memiliki banyak pelanggan setia yang mempercayai kualitas sapi kami,” kata Wulan.

    Dengan reputasi yang baik dan kualitas sapi yang terjamin, Lembu Tresno Grosir Sapi menjadi pilihan utama bagi para pembeli sapi di wilayah tersebut.

    Dan dengan kegigihan dan kerja keras, Wulan telah berhasil membangun bisnis sapi yang sukses di Boyolali. Semoga bisnisnya terus berkembang dan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassaat

    KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 21:24 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penerimaan gratifikasi.

    Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mulanya menjelaskan ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Sementara Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).

    Setyo lantas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 karena merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi KKN.

    Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” katanya menegaskan.

    Sumber : Antara